Tampilkan postingan dengan label bergaya penguasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bergaya penguasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juli 2025

Sidang Kasus PT JN dan PT ASDP (BUMN)



Sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 17 Juli 2025 (by arahpena.com)
 

Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Dicopot Erick Thohir

 
17 Juli 2025 

Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Keterangan ini terungkap saat Lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Pada persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Lalu mengatakan, sedianya ia hendak menyampaikan laporan itu secara informal.

Namun, deputi di BUMN menyarankan agar mengirim surat resmi kepada Erick. 

Jaksa lalu menunjukkan surat yang dikirim Lalu kepada Erick selaku Menteri BUMN. 

“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa KPK. 

“Iya,” jawab Lalu. 

Jaksa kemudian membacakan materi surat tersebut yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tidak diberikan informasi yang maksimal terkait kerja sama dengan PT JN, perusahaan yang bergerak di penyeberangan seperti halnya PT ASDP Ferry.

Komisaris tiba-tiba diundang untuk menghadiri acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) KSU antara PT ASDP Ferry dengan PT JN.

Padahal, komisaris meminta agar kerja sama itu dikaji terlebih dahulu agar Dewan Komisaris bisa memberikan saran. 

Selanjutnya, kepada Erick, Lalu memperingatkan bahwa rencana yang disampaikan Direktur Utama PT ASDP Ferry saat itu, Ira Puspadewi, tidak akan menguntungkan perusahaan BUMN tersebut.

“Apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa KPK membaca surat Lalu

Lalu menyebut, KSU itu diduga menjadi modus agar PT ASDP mengakuisisi atau membeli kapal bekas PT JN.

“Kami laporan kepada Bapak Menteri bahwa kami pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2019 menolak akuisisi kapal PT JN yang dijadikan agenda RUPS pada waktu itu,” kata dia.

Jaksa KPK lalu mengonfirmasi, setelah surat itu dikirimkan kepada Erick Thohir pada Maret 2020, dirinya justru dicopot dari kursi Komisaris Utama PT ASDP Ferry pada April.

Menurut Lalu, ia berharap dipanggil Erick untuk memberikan penjelasan. 

Namun, dirinya justru dicopot tanpa alasan yang jelas. 

Penjelasan dari Deputi di BUMN pun mengambang.

“Dibilang ‘oh, kesalahannya Pak Menteri, Pak Lalu berprestasi, ini penataan. Nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain’. ‘Betul itu?’ ‘Betul’,” ungkap Lalu. 

Tidak hanya dirinya, jajaran komisaris maupun direksi yang menolak menghalangi keinginan Ira mengakuisisi PT JN juga dicopot. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu yang dibacakan jaksa KPK.

“Susunan direksi ataupun komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana saudari Ira Puspadewi akan dilakukan pemberhentian, dipecat,” kata jaksa, membacakan BAP Lalu. 

Mereka yang dipecat adalah Wing Antariksa dan Lamane selaku Direktur PT ASDP Ferry.

Kemudian, Lalu di jajaran komisaris utama dan VP bidang Hukum ASDP Dewi Andriyani yang mengundurkan diri. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Ferry melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar jaksa.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun. 

Kompas.com telah menghubungi staf Erick untuk meminta tanggapan terkait penyataan Lalu. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada respons.


dicopy dari : kompas
 

Jumat, 26 Agustus 2022

Pengadilan Edy Mulyadi Errornya dimana ?

 

Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli Tuding Pengadilan Tidak Fair dan Error


Selasa, 26 Juli 2022

Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini turut dihadiri tokoh Rizal Ramli.

Menko Ekuin era Presiden Gus Dur ini turut menyaksikan sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Raya Bungur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Dari pengamatannya, RR, sapaan Rizal Ramli menyimpulkan bahwa pengadilan yang menggelar perkara Edy Mulyadi yang juga seorang wartawan ini tidak benar. Pasalnya, profesi wartawan dilindungi undang-undang dan seharusnya diadili di Dewan Pers, bukan di pengadilan negara.

"Esensinya pengadilan yang tidak benar, tidak fair dan error. Kenapa? Dunia wartawan itu diatur dalam undang-undang lex specialis, undang-undang pokok pers," kata Rizal Ramli di Pengadilan Jakarta Pusat.

Menurutnya, pengadilan negeri tidak memiliki hak untuk mengadili wartawan, lantaran profesi wartawan telah dilindungi undang-undang pokok pers yang khusus jika seorang wartawan melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.

“Jadi ini pengadilan ini pengadilan error. Karena tidak berhak mengadili wartawan. Misalnya, saudara ini wartawan salah nulis, salah kutip salah interpretasi. Pengadilan itu tidak berhak mengadili saudara (wartawan),” katanya.


copy dari : rmol





Selasa, 02 Agustus 2022

Kominfo Tidak Bisa Hentikan Situs Judi Online ?

 


Ungkap Judi Online Dekat Mabes Polri, IPW: Dipenuhi Oknum Jenderal

14 Juli 2020

JawaPos.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri melalui Satgas Merah Putih untuk membongkar praktik judi online yang dianggap semakin menjamur. Para pelaku harus segera ditangkap, dan akses judi online ditutup permanen.

IPW menilai, jika judi online terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi bangsa. Terlebih Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2020 mendatang. Dengan keuntungan yang melimpah, IPW khawatir bandar judi online akan menyokong dana untuk figur-figue yang akan berkompetisi di pemilu.

“Judi online itu terorganisir, terstruktur, dan masif serta tidak tersentuh hukum. Terbukti jajaran Polri membiarkannya marajalela hingga kini,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Selasa (14/7).

Neta menuturkan, sejak pandemi Covid-19 melanda, judi online semakin digandrungi masyarakat. Tak adanya kegiatan di luar rumah, membuat masyarakat mencari hiburan jarak jauh. Oleh karena itu IPW tak heran keuntungan bandar judi online mencapai ratusan miliar.

IPW menyebut, untuk mengamankan agar judi online ini tetap beroperasi, para bandar membentuk konsorsium yang dipimpin oleh Bong alias RBT. Konsorsium membangun servernya jauh dari Jakarta, yakni di Vietnam, Kamboja, dan Filipina. Sementara markas besarnya berada di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

“Setiap sore hingga malam hari di depan markas RBT selalu dipenuhi oleh mobil oknum jenderal purnawirawan,” jelas Neta.

Atas dasar itu, IPW mendesak Satgas Merah Putih Polri agar menyentuh para bandar besar tersebut. “Memang sangat aneh, saat ini Bareskrim Polri sudah memiliki unit Patroli Siber tapi kenapa tidak mampu memburu praktek praktek perjudian online yang kian marak, yang markasnya hanya selangkah dari Mabes Polri,” ujar Neta.

Sementara itu, JawaPos.com telah menghubungai Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono untuk mengkonfirmasi adanya markas judi online yang berada di dekat Mabes Polri. Namun, hingga berita diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.

copy dari jawa pos


Markas Utama Judi Online Dekat Dengan Mabes Polri

Selasa, 14 Juli 2020

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyatakan bahwa ia sangat aneh dengan Mabes Polri terkait keberadaan judi online.

Keanehan yang dirasakan Neta lantaran Mabes Polri terkesan melakukan pembiaran beroperasinya markas judi online yang berada di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Padahal kata Neta keberadaan markas utama judi online beromset miliaran rupiah itu sangat dekat dengan Mabes Polri.

"Bagi IPW ini sebuah keanehan, kenapa terjadi pembiaran," kata Neta kepada Warta Kota, Selasa (14/7/2020).

Neta mengatakan, Mabes Polri lewat Satgas Merah Putihnya perlu bersikap tegas membubarkan, menangkap, dan menutup akses judi online yang semakin merajalela sekarang ini di Indonesia.

"Sebab kami khawatir hasil judi online itu akan digunakan untuk mensponsori figur figur yang dijagokan para bandar di pilkada serentak yang akan berlangsung Desember mendatang," kata Neta.

Sebab katanya judi online itu terorganisir, terstruktur, dan masif serta tidak tersentuh hukum.

"Terbukti jajaran Polri membiarkannya marajalela hingga kini. Sejak berkembangnya pandemi Covid 19, perjudian online kian marak. Sebab orang orang yang di rumah saja, butuh hiburan dan butuh pemasukan dana segar, sehingga cenderung mencari hiburan sambil berspekulasi dengan judi online," kata Neta.

Menurutnya tak heran jika pemasukan para bandar judi online ini mencapai ratusan miliar perhari.

"Untuk mengamankan agar judi online ini tetap beroperasi, para bandar membentuk konsorsium yang dipimpin oleh Bong alias RBT. Konsorsium membangun servernya jauh dari Jakarta, yakni di Vietnam, Kamboja, dan Filipina. Sementara markas besarnya berada di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan," ungkap Neta.

"Setiap sore hingga malam hari di depan markas RBT selalu dipenuhi oleh mobil oknum jenderal purnawirawan," tambahnya.

Untuk itu kata Neta, IPW mendesak Satgas Merah Putih Polri yang selama ini begitu sigap memburu bandar narkoba, bisa segera memburu para bandar judi online ini.

"Memang sangat aneh, saat ini Bareskrim Polri sudah memiliki unit Patroli Siber tapi kenapa tidak mampu memburu praktek praktek perjudian online yang kian marak, yang markasnya hanya 'selangkah' dari Mabes Polri," kata Neta.

"Begitu juga Kementerian Informasi dan Informatika yang begitu tegas membasmi bisnis seks online, tapi kenapa tak mampu memberangus judi online," ujarnya.

Neta menjelaskan bisnis judi online memang menghasilkan dana segar yang sangat gurih, yang dananya bisa mengalir kemana mana.

"Sebab itu para bandar membentuk membentuk konsorsium yang dipimpin Bong alias RBT, keponakan salah satu pemodal SDSB di era Soeharto. Para bandar yang tidak bergabung dalam konsorsium disapu bersih oleh mereka, seperti judi online yang bermarkas di pertokoan R di Jakarta Barat," katanya.

IPW khawatir jika judi online ini dibiarkan, para bandarnya akan masuk mensponsori jago jagonya yang akan bertarung sebagai kepala daerah di pilkada serentak Desember mendatang.

"Dampaknya, mereka tidak hanya mengembangkan perjudian online ke daerah tapi juga akan terlibat dalam berbagai proyek pengadaan di daerah maupun menguasai lahan lahan pertambangan maupun perkebunan di daerah tempat jagoannya yang memenangkan pilkada tersebut," kata Neta.

"Untuk itu Tim Satgas Merah Putih Polri perlu segera bertindak tegas menjaga Marwah Merah Putih Indonesia, dengan membubarkan judi online dan menangkapi para bandarnya serta menutup semua akses perjudian onlinenya," kata dia.

copy dari : wartakota



Kamis, 18 November 2021

Ustad Farid Okbah, Kan Pernah Bertemu dan Doakan Jokowi

Al Chaidar: Sejak 2007 Jamaah Islamiyah Sudah Bukan Lagi Organisasi Teroris


17 November 2021

Penangkapan tiga orang terduga teroris Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror di Wilayah Bekasi, Jawa Barat, terus menjadi perbincangan publik. Terlebih, salah satu dari tiga orang itu adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Menanggapi hal itu, pengamat terorisme Al Chaidar menilai Zain An-Najah dan Farid Okbah belum kuat untuk didefinisikan sebagai teroris hanya karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah.

Ustadz Zain dan Farid Okbah bukan teroris. Jamaah Islamiyah (JI) sudah bukan lagi menjadi organisasi teroris," kata Chaidar kepada Kantor Berita Politik RMOLsesaat lalu di Jakarta, Rabu sore (17/11).

Chaidar menuturkan, JI sudah empat kali mengalami transformasi. Transformasi itu juga membuat organisasi ini berbeda dengan JAD, MIT dan ISIS yang masih bergerak sebagai gerakan terorisme.

Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh itu lantas mengurai bahwa pada tahun 1992 hingga 1998, JI merupakan organisasi jihadis yang berusaha membebaskan dan membantu negara negara muslim yang dijajah seperti Afghanistan, Mindanao, Pattani, Palestina.

Orientasi itu berubah pada tahun 1999 hingga 2007. Organisasi cenderung melakukan aksi teror. Sejumlah pemboman terindikasi melibatkan JI, bahkan hingga WTC di USA.

Kemudian pada 2008 hingga 2013 JI menjadi organisasi dakwah dan meninggalkan operasi operasi teror di berbagai wilayah.

Sementara 2013 hingga sekarang, JI menjadi organisasi humanitarian dengan mendirikan Syam Organizer, HASI (Hilal Ahmar Society Indonesia), One Care, ABA, dan sebagainya.

"Sudah sejak 2007 akhir mereka memutuskan untuk tidak lagi bergerak dalam operasi terorisme. Densus 88 masih mempercayai perspektif lama tentang JI," tuturnya.

Namun begitu, Chaidar menyebut aliran dana dari Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) ke Ustaz Farid Okbah mungkin saja adanya.

"Tapi kalau untuk membeli bom dan senjata, itu pasti ngarang," sambungnya.

"JI konsisten kok dengan janji mereka sejak 2007. Saya lihat tak ada pengingkaran terhadap janji itu," demikian Chaidar.

Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi Jawa Barat pada Selasa kemarin (16/11). Mereka adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, pengurus MUI Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat

copy dari : RMOL

Terkejut Dengar Ustad Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Al Chaidar: Kan Pernah Bertemu dan Doakan Jokowi


18 November 2021

Dai terkenal Ustad Farid Okbah ditangkap tim penyidik dari detasemen 88 anti teror lantaran diduga menjadi bagian dari kelompok Jemaah Islamiyah.

Ustad Farid Okbah dikatakan mendapatkan dana amal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf di Lampung, yang diduga yayasan tersebut dari Jemaah Islamiyah.

Hal itu disampaikan Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, dalam diskusi series Tanya Jawab Cak Ulung dengan tema "Ada Teroris di Indonesia?", Kamis (18/11).

"Itu mengejutkan sekali bagi saya karena saya mengenal Ustad Farid Okbah itu sangat baik," ujar Al Chaidar dalam pemaparannya melalui kanal siaran Kantor Berita Politik RMOL.

Al Chaidar mengenal Ustad Farid Okbah sebagai ulama yang pernah 10 tahun di Afghanistan, dan memiliki jejaring persahabatan yang cukup intens dengan orang-orang JI.

"Dan beliau juga sangat dekat dengan Taliban yang saat ini sudah menguasai Afghanistan," ucap Al Chaidar.

Al Chaidar mengatakan, Farid Okbah dikenal sebagai ustad yang emosinya sangat terjaga dalam menyampaikan dakwahnya, lantaran dia merupakan murid langsung dari seorang ulama ternama di kalangan kaum Salafiyah.

"Beliau setahu saya, setahun lalu itu juga mengejutkan saya. Beliau mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan bertemu dengan Presiden Jokowi, imbuhnya.

Pihaknya mengatakan Ustad Farid Okbah sempat memberikan nasihat kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya di Istana Negara. Oleh karena itu dia mengaku terkejut dengan ditangkapnya Ustad Farid Okbah oleh Densus 88 antiteror.

"Bahkan beliau memberikan lima nasehat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan shalat agar bertindak adil, agar bertindak menyejahterakan rakyat dan sebagainya," tuturnya,

"Itu sebuah kemajuan yang luar biasa, karena beliau saya kenal sebagai tokoh pendakwah yang sangat lurus, dan bisa diterima dan juga sudah mendirikan partai politik," demikian Al Chaidar.

copy dari : RMOL



Tuduhan Robby Sugara pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Ciputat atas peran Ustd Ahmad Zain An-Najah sebagai "jenis kelompok ketiga" JI
... yg karakternya tidak setuju dengan aksi bom Bali tapi tidak ikut membantu aparat pemerintah, mereka, dikatakan Robby masih tetap menyatakan diri sebagai anggota Jamaah Islamiyah dan sebagian membuat kelompok organisasi baru yang muncul ke publik dan sebagian lain masih tetap di JI dan berusaha tetap membangkitkan JI.


selengkapnya : RMOL

Senin, 07 Juni 2021

Kekerasan Terhadap Munir itu Jaman Pemerintahan Megawati

Namanya politisi yang sedang di pihak penguasa

Sabtu, 01 Mei 2021

Cina Negara Komunis ataukah Kapitalis


Partai Komunis Tiongkok atau disingkatnya PKT adalah pendiri dan partai yang berkuasa di Republik Rakyat Tiongkok. Partai Komunis Tiongkok adalah satu-satunya partai yang berkuasa di Tiongkok dan mengizinkan berdirinya delapan partai dan membentuk front untuk kedelapan partai dan berada di bawah pembinaan Partai Komunis. Partai Komunis Tiongkok didirikan pada tahun 1921 oleh Chen Duxiu dan Li Dazhao. Partai Komunis berkembang dengan cepat dan pada tahun 1949 mengusir pemerintahan nasionalis Kuomintang (KMT) dari daratan Tiongkok, yang berakhir dengan pendirian Republik Rakyat Tiongkok. Partai Komunis juga membawahi angkatan bersenjata terbesar di dunia, Tentara Pembebasan Rakyat (People Liberation Army).

Sejak bubarnya rezim komunis Eropa Timur pada tahun 1989–1990 dan bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991, Partai Komunis Tiongkok telah menjalin hubungan antar partai dengan partai partai yang memimpin di negara-negara sosialis yang masih ada.
wikipedia akses 2 mei 2021



Tahun 2018 Cina memberitakan dirinya meneliti virus corona

Sabtu, 02 Januari 2021

Otoriternya Di Mana ?

Kritik Pembubaran FPI, Sosiolog Dari Australia: Bukan Soal Korbannya Bajingan, Tapi Apakah Peradilan Ditegakkan?

2 Januari 2021

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan ataau kepala lembaga masih memnuai kritik.

Kali ini, yang menyampaikan kritik ialah Guru Besar Sosiologi dari The Australian National University, Ariel Heryanto.

Dalam akun Twitternya, @ariel_heryanto, dia mencoba menyajikan realitas yang ada sekarang ini, terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas), dengan hal serupa yang terjadi pada era orde baru (orba).

"Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan. Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan," cuit Ariel dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Dia menekankan, perihal pembubaran ormas yang kini tengah dipersoalkan banyak pihak tidak bisa dilihat dari subyek. Dalam arti, suatu perkumpulan dibubarkan hanya karena terlihat buruk. Tapi tetap harus melalui proses hukum yang telah disepakati di dalam Undang-undang.

"Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan. Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?" demikian Aiel Heryanto menutup cuitannya


copy dari rmol.id




Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA,KOMPAS.TV-  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat yang ditandatangani pada 1 Januari 2021 itu dinilai oleh Komunitas Pers  tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu maklumat yang dianggap bermasalah adalah Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Menyikapi maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di  Jakarta, 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen-AJI) Indonesia,  Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia-PWI) Pusat , Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia-IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia-PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi -Forum Pemred),  dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia-AMSI)


Penulis : Iman Firdaus
copy dari kompas.tv


Maklumat Kapolri: Masyarakat Tidak Boleh Mengakses, Mengunggah dan Menyebarluaskan Konten FPI

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.


Penulis : Anjani Nur Permatasari
copy dari kompas.tv



Senin, 19 Oktober 2020

Bias Pelaksanaan Tugas Aparat



Rabu, 05 Februari 2020

Garis Silang Otoritas Menteri Kesehatan dan Kompetensi Kepakaran Peneliti

Judul berita : Kominfo Temukan 25 Hoaks tentang Virus Corona

Kutipan berita pada hoaks nomor 5, bahwa :
5. Sup kelelawar penyebab penyakit yang ditimbulkan virus corona
..... Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membantah kelelawar ada hubungannya dengan virus corona. "Itu adalah hoaks. Kelelawar tidak ada hubungannya dengan virus corona," ujarnya
Sementara ILC di TV One tanggal 5 Pebruari 2020 menghadirkan peneliti dari IPB, dokumentasi videonya di Youtube diberi caption "JELAS! Ahli Patologi IPB Paparkan Bahaya Kelelawar Buah Terkait Virus Corona"

update :
Setelah dibandingkan dengan Rilis dari Kominfo yi laporan nomor 10. Sup Kelelawar selengkapnya sbb :
  

rujukan :
Menkes Terawan Sebut Hoaks Soal Kelelawar Sebabkan Virus Corona

Dengan demikian sesuai hasil penelitian, kelelawar sebagai reservior virus, dan menurut menteri kesehatan virus mati setalah kena panas. 

Jumat, 13 September 2019

Bergaya Bernegara Berhukum, Hanya Gaya

Surpres Revisi UU KPK: Antara Kejanggalan dan Konspirasi


13 September 2019

Penerbitan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK usulan DPR menuai kritik sejumlah pihak. Prosesnya yang terbilang cepat menguatkan dugaan soal konspirasi antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK.

Pada Kamis (5/9), Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usul dewan setelah sebelumnya diam-diam dibahas di Badan legislasi DPR. Padahal, revisi UU itu tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Sepuluh fraksi di DPR sepakat atas revisi itu. Di hari yang sama, DPR mengirimkan RUU itu kepada Presiden Jokowi.

Merespons hal tersebut, Jokowi keesokan harinya meminta DPR tak melemahkan KPK.

"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi di Solo, seperi dikutip dari Antara, Jumat (6/9).

Kader PDIP di DPR, Masinton Pasaribu, kemudian mengaku bahwa pengusul revisi UU KPK itu adalah enam anggota DPR, termasuk dirinya, dari parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin. Yakni, PDIP, PKB, Partai NasDem, PPP, dan Partai Golkar.

Enam hari setelah DPR mengusulkan revisi UU KPK, Jokowi menandatangani dan mengirimkan surpres tanda persetujuan pembahasan revisi UU itu di DPR. Mensesneg Pratikno berdalih bahwa pihaknya juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berbeda dari naskah versi DPR.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai penandatanganan surpres mengenai revisi UU KPK ini penuh dengan kejanggalan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk berpikir sebelum mengeluarkan surpres.

"Kenapa 60 hari? Kalau Anda buka [UU] 12 [Tahun] 2011 [adalah] supaya presiden berhati-hati dan paham substansi undang-undang. Jadi, kalau dipikir buru-buru sekarang, masa diburu-buru? Ada waktu 60 hari untuk pikir-pikir," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Pelemahan KPK 4.0' yang berlangsung di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu (11/9).

"Apalagi beberapa substansi [RUU KPK] bisa kita perdebatkan, kenapa presiden harus buru-buru tanda tangani surpres?" sambungnya.

Zainal menjelaskan terdapat lima tahapan dalam pembentukan Undang-undang. Tahap itu meliputi pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, dan pengundangan.

Tahap revisi UU KPK kemarin berada di pembahasan. Namun, dalam waktu yang sangat cepat Jokowi menandatangani surpres.

"Anda bayangkan dengan proses yang gemuk seperti ini mau diringkas dalam waktu DPR tinggal berapa hari," tukas dia.

Terpisah, Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia (AII) Haeril Halim menduga ada upaya sistematis yang dirancang oleh eksekutif dan legislatif untuk melemahkan KPK.

Hal itu, kata dia, terlihat dari pembentukan panita seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial dan proses revisi UU KPK yang penuh kejanggalan.

"Seolah-olah pihak eksekutif dan legislatif berbondong-bondong, cepat-cepatan. Ini yang menjadi pertanyaan publik apa yang menjadi motif pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi UU KPK [yang] sebagaimana kita tahu enggak masuk dalam prolegnas?" ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).

Dia pun mengkritik sikap Jokowi yang tutup mata dan telinga terhadap masukan publik dan KPK yang digaungkan sejak pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK.

"Presiden dan DPR perlahan-lahan mencabut oksigen dari ekosistem pemberantasan korupsi," simpul Haeril.

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Pemerintah dan DPR telah berkonspirasi melucuti kewenangan KPK.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi," kata Laode saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Laode melanjutkan, KPK sangat menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan menyembunyikan sesuatu dalam pembahasan revisi UU KPK. Pihaknya pun tak diikutsertakan dalam pembahasan dan belum mendapat naskah revisi dan DIM dari kedua pihak.

"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan Pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" cetus dia.


(ryn/arh)


copy dari CNN Indonesia

Pengembalian mandat/tanggung jawab KPK kepada Presiden


"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019" (by Saut Situmorang)
....
Banyak yang melihat hasil pemilihan pemimpin baru KPK merupkan kabar buruk bagi aktivitis anti korupsi, dan sebaliknya merupakan “Kemenangan Oligarki Politik di Era Jokowi”.
selengkapnya : tempo



Minggu, 08 September 2019

Gaya Tanggung Jawab Kesehatan oleh Pemerintah



Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Defisit Kok Dibebankan ke Rakyat


8 September 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan rencana pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan berlawanan dengan fungsi sosial yang mesti diemban lembaga BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mestinya tidak harus dibebankan kepada masyarakat dan melawan logika unsur jaminan sosial.

“Merujuk pada perhitungan awal pendirian BPJS, premi yang dibayarkan memang tidak akan pernah mencukupi pembiayaan. Di sinilah letak kesalahan kita meletakkan BPJS seolah perusahaan asuransi murni. Negara mestinya mendudukkan sistem jaminan sosial sebagai instrumen dari produktivitas warganya,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/9/2019).

Dia menuturkan konstitusi sudah mengamanatkan pemerintah untuk menjalankan amanat undang-undang yang menyatakan setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan berhak memperoleh layanan kesehatan.

“Siapa pun yang berkuasa di Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi. Berangkat dari premis ini, setiap persoalan yang berkait dengan BPJS Kesehatan tak bisa langsung dilarikan ke logika rezim aktuaria kesehatan. Sebab BPJS bukanlah asuransi murni tapi sistem jaminan sosial. Karena BPJS instrumen jaminan sosial oleh negara, maka negara mestinya mempertimbangkan kemampuan warga dalam membayar iuran,” katanya.

Membebankan premi yang dibayarkan warga, katanya bisa merusak banyak hal, mulai sistem pengupahan, kesejahteraan tenaga kerja, dan lain-lain. Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai cara untuk mengatasi defisit, kata, sesungguhnya sangat ironis. Di satu sisi pemerintah ingin menaikkan iuran, di sisi lain ada defisit, tapi BPJS telah lebih dulu mengurangi manfaat atau tanggungan berupa obat-obatan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Ini adalah bentuk penyelenggaraan jaminan sosial yang buruk. Perlu evaluasi menyangkut kelembagaan, keorganisasian, SDM, dan sejauh mana sistem dalam BPJS itu berjalan transparan dan akuntabel.”

Sumber : Bisnis/JIBI

copy dari  solopos


http://www.lampost.co/berita-hubungan-gelap-dunia-farmasi

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak DPR

03 September 2019

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi atau iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga pemerintah menyelesaikan proses data cleansing peserta.

Berdasarkan simpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR bersama beberapa kementerian dan badan terkait, DPR menyatakan menolak usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Suprayitno selaku pimpinan rapat tersebut menyatakan bahwa DPR tidak mempermasalahkan kenaikan iuran segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, menurutnya, kerap ditemukan ketidaksesuaian segmen dengan kondisi ekonomi peserta, seperti masyarakat kurang mampu yang tidak termasuk ke dalam PBI atau sebaliknya. Oleh karena itu, proses cleansing data dinilai mendesak sebelum pemerintah menaikkan besaran iuran.

“Ini yang penting, data cleansing ini targetnya kapan, berapa lama, karena ini nanti akan kita sinergikan dengan kenaikan iuran. Kalau defisitnya seperti itu, sampai kapan pun BPJS akan mandeg dan enggak berkelanjutan, saya kira ini harus kita selesaikan fokus pada data cleansing,” ujar Suprayitno, Senin (2/9).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan pihaknya mengapresiasi DPR dan seluruh kementerian yang memiliki perhatian tinggi terhadap penyelesaian masalah keuangan asuransi sosial tersebut. Dia pun menerima keputusan yang disampaikan DPR.

Terkait dengan penolakan kenaikan iuran, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses cleansing data, terlebih setelah DPR mensyaratkan hal tersebut agar iuran dapat dinaikkan.

“Kalau kami prinsipnya, semakin cepat cleasing data akan semakin bagus. Saya ingin September [2019] selesai, deh. Tergantung bagaimana koordinasi [dengan] Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Fahmi pada Senin (2/9/2019).

Proses cleansing data seperti gerbang bagi BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan fundamental penyebab defisit badan tersebut, yang menurut Fahmi, adalah besaran iuran yang belum sesuai hitungan aktuaria.

Dia menjelaskan, setelah proses tersebut usai maka akan diterbitkan besaran iuran sesuai yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tentang BPJS Kesehatan sebelumnya, pada Selasa (27/8/2019).

“Jadi kalau kita nanti ke depan ada keseimbangan antara iuran dengan pengeluaran tentu concern kita akan lebih banyak kepada service, memastikan service ini lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri menyampaikan bahwa Kemenkeu menerima usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meningkatkan iuran kelas 3 sebesar Rp42.000. Tetapi, untuk kelas 2 dan 3, Kemenkeu menyampaikan usulan lebih besar dari DJSN yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000. “Dan ini [kenaikan iuran] kita mulainya Januari 2020,” ujar Sri.

Sumber : Bisnis/JIBI

copy dari : solopos

Minggu, 25 Agustus 2019

Bergaya Sejahterakan Masyarakat

GA KIRA2 NAIKNYA..

KLS 1 : Rp.80.000,- JADI Rp.120.000,-
KLS 2 : Rp.51.000,- JADI Rp.  80.000,-
KLS 3 : Rp.25.500,- JADI Rp.  42.000,-


Inilah hadiah terbaik di hari kemerdekaan ke 74 yaitu dgn dinaikkannya iuran BPJS kesehatan karena rakyat dah makmur

🤷‍♂😭😭😭☠

Iuran BPJS Bakal Naik Hingga Rp 40.000, Dirut: Kami Tak Terlibat


16 Agustus 2019


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyetujui besaran kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ya, yang sesuai yang diberikan DJSN itu," kata Fachmi usai menghadiri acara BPJS Kesehatan Award di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. BPJS memang menginginkan adanya penyesuaian iuran kepesertaan karena selama ini tidak ada perubahan nominal iuran sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam rancangan usulan kenaikan iuran peserta JKN diperkirakan akan naik mulai dari Rp 16.500 hingga Rp 40.000 dari tiap kelas kepesertaan yang berbeda-beda. Usulan kenaikan iuran kelas 1 tercatat sebagai yang paling signifikan, dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000.

Lalu, iuran kelas 2 diusulkan untuk naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 80.000. Sementara iuran kelas 3 diusulkan untuk naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Fachmi menegaskan pihaknya tidak turut campur tangan dalam penyusunan nominal kenaikan iuran seperti yang telah dilakukan DJSN. Dia menyebut BPJS Kesehatan hanya menyodorkan data-data mengenai besaran pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai tiap peserta dan berbagai informasi lainnya.

"Memang yang mengusulkan DJSN, tapi apakah kita terlibat, tentu tidak. Itu keputusan policy. Kalau dari sisi teknis, misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya selama ini pengeluaran per orang per bulan, kita support data. Itu saja posisi kita," ucap Fachmi.

Fachmi menyebutkan saat ini BPJS Kesehatan hanya menunggu keputusan kenaikan jumlah iuran yang telah disepakati oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik di semua kelas. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan BPJS dari defisit yang terus naik.

"Semua kelas (akan naik). Karena antara jumlah urunan dengan beban yang dihadapi oleh BPJS tidak seimbang, sangat jauh," kata Moeldoko saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.

Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden selama ini kerap menerima persoalan-persoalan mengenai BPJS Kesehatan. Karena itu, ia merasa kenaikan ini adalah hal yang sangat wajar. Tahun ini, BPJS Kesehatan memang diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.

Selain sebagai langkah penyelamatan BPJS Kesehatan, Moeldoko juga menyebut kenaikan ini juga perlu, agar masyarakat sadar bahwa untuk sehat itu perlu biaya yang mahal. "Saya tak ingin ada istilah kesehatan itu murah. Sehat itu mahal. Kalau sehat itu murah, orang nanti menyerahkan ke BPJS. Mati nanti BPJS," ujar Moeldoko.


copy dari tempo.co

Kamis, 11 Juli 2019

Solo dulu, Punya Walikota Gila Taman dan Sukses Adipura. Kini?


Soal Daging Anjing, Ini Tanggapan Walikota Solo

Juli 9, 2019

Pernyataan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengenai pengaturan kuliner daging anjing di Solo menuai tanggapan keras dari warganet. Menanggapi hal itu, Rudy membantah dirinya hendak melegalkan daging anjing. Ia juga tak terlalu memusingkan komentar warganet yang ramai di media sosial.

“Itu rame di Medos karena digoreng saja,” kata Rudy saat ditemui wartawan, Senin (8/7).

Rudy mengakui masalah perdagangan daging anjing tidak mudah diatasi. Di satu sisi, Pemerintah Kota (Pemkot) berkeinginan menghilangkan perdagangan daging anjing dan olahannya di Kota Bengawan. Namun sampai saat ini, Pemkot tidak memiliki pijakan hukum untuk menelurkan aturan yang melarang perdagangan daging binatang kesayangan banyak orang itu.

Di tambah lagi, kuliner olahan daging anjing juga menjadi sandaran hidup banyak masyarakat. Rudy tak mau melarang begitu saja tanpa solusi. Mereka harus diberi kesempatan untuk beralih profesi dengan penghasilan yang setara dengan yang mereka peroleh selama ini.

“Kalau mau menutup gampang, wong saya juga bukan pecinta sate kirik (sate anjing). Tapi ya jangan arogan lah, langsung menutup begitu saja. Mereka juga punya anak istri kok. Kalau mau ditutup ya harus dicarikan solusi,” kata dia.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Rudy mengatakan akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur perdagangan daging anjing di Solo. Perwali tersebut di antaranya akan mengatur mengenai jaminan kesehatan daging anjing yang dikonsumsi. Termasuk pemberian insentif bagi pengusaha kuliner olahan daging anjing agar beralihprofesi.

Pernyataan Rudy ini menuai kritik pedas dari warganet khususnya para pecinta binatang. Salah satunya laman facebook dog meat free indonesia yang menulis surat terbuka kepada Rudy. Berikut isi surat tersebut.

Kpd Yth. Bapak FX Hadi Rudyatmo, Walikota Solo

Kami sudah membaca artikel di www.gatra.com yg berjudul “Solo Tak Akan Larang Warung Daging Anjing” (26/06). Walaupun kami sdh menyerahkan laporan & memberikan presentasi, tampaknya masih ada kurangnya pemahaman dari pihak bapak mengenai bahaya, ilegalitas, kebrutalan & kekejaman, jg aspek agama dr perdagangan daging anjing.

Ada 2 poin yg kami sampaikan utk membahas langsung bbrp kalimat Bapak:

1. “Makanya ini yg kami atur adalah kesehatan anjing, supaya pedagang tidak sembarangan menyembelih”

– Pertanyaan kami: apa yg Bapak maksud dg kalimat tersebut? Karena tdk pernah ada satu negarapun di dunia merumuskan cara yg manusiawi & aman dlm pengaturan perdagangan daging anjing.

Kami jg mohon klarifikasi Bapak bagaimana rencana pendanaan & penerapan pemeriksaan kesehatan thd lebih dr 13.000 anjing per bulannya?

Bagaimana Bapak bs memeriksa anjing sebanyak ini tiap bulan utk tes bebas rabies sementara diperlukan minimal 1 bln karantina + pemeriksaan pasca kematian u/memastikannya?

Bapak pastilah mempunyai sumberdaya dlm jumlah besar bahkan staf dg kekuatan super!

Perdagangan ini menyebabkan penularan rabies, & masyarakat menghadapi resiko tertular penyakit mematikan ini, dg begitu berarti menghancurkan wacana #IndonesiaBebasRabies2020 yg mundur jd 2030.

2. “Saya tdk bisa menutup begitu saja warung-warung itu. Sebab saya masih punya rasa. Bisa saja saya menutup, tp saya juga harus memikirkan apakah mereka bs hidup atau tidak”

– Perdagangan daging anjing ini ILEGAL & bertentangan dg Surat Edaran No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 yg dikeluarkan o/ Kementrian Pertanian berisi seruan kpd seluruh pejabat propinsi/daerah u/ mengambil tindakan!

Dg membiarkan hal ini, apakah berarti kegiatan ilegal lainnya seperti: narkoba, prostitusi, perdagangan manusia akn dibiarkan hnya karena semua itu sumber pendapatan banyak orang?

Pak Rudyatmo, sbg Walikota Solo Anda bertanggungjawab melindungi & mengikuti Surat Edaran yg telah dikeluarkan.

Perdagangan daging anjing itu ilegal, berbahaya & kejam. Juga dpt merusak reputasi kota Solo skala nasional maupun internasional.

Lakukanlah hal yg benar & utk Solo Bebas Daging Anjing! ( Tim)

______

copy dari : fokuslintas

Minggu, 07 Juli 2019

Mengenal Gaya Otiriter

..mengenali gaya otoriter, yang harus dilawan...



Jumat, 24 Mei 2019

Gaya Mendidik Kepsek SMAN 1Sembalun


Kasus Tak Lulusnya AL, Diduga Kepsek Ancam 7 Guru SMAN 1 Sembalun

Tujuh guru dipaksa berikan nilai C pada AL

24 Mei 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku terkejut setelah mendalami kasus tidak diluluskannya AL, siswa di SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan, setelah ditelusuri ternyata para guru setempat ditekan oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum atas perintah kepala sekolah untuk memberikan nilai jelek pada AL.

1. Tujuh guru diancam dipecat
Kasus Tak Lulusnya AL, Diduga Kepsek Ancam 7 Guru SMAN 1 SembalunIDN Times/ Dini suciatiningrum
Retno pun menerangkan kepala sekolah juga mengancam akan memecat guru jika tidak memberikan penilaian sikap C khusus untuk AL.

"Lima guru menolak mengikuti perintah kepala sekolah meski diancam akan dipecat, begitu juga dua guru PNS tetap menolak meski diancam akan memengaruhi sertifikasi dan pengajuan kenaikan pangkat," beber Retno.

2. Guru tolak permintaan kepala sekolah
Kasus Tak Lulusnya AL, Diduga Kepsek Ancam 7 Guru SMAN 1 SembalunIDN Times/Indiana Malia

Retno menambahkan, alasan penolakan guru tersebut kuat sebab AL merupakan siswa yang sopan, baik, juga pintar. Bahkan, AL menjadi panutan teman-teman sehingga ditunjuk menjadi ketua kelas selama tiga tahun.

"Nilai akademik AL juga cukup untuk diluluskan," imbuh dia.

KPAI menduga kuat bahwa upaya merekayasa penilaian sikap terhadap AL adalah upaya sistematis kepala sekolah dan kroninya untuk tidak meluluskan AL.

3. Kritik AL sesuatu yang wajar
Kasus Tak Lulusnya AL, Diduga Kepsek Ancam 7 Guru SMAN 1 SembalunIDN Times/Margith Julia Damanik
Sebelumnya diketahui bahwa sikap AL yang mengkritisi kebijakan sekolah terjadi pada Januari sampai Maret 2019.

Retno mengungkapkan, keberatan AL terhadap kebijakan sekolah dipicu oleh 30 ketentuan yang dibuat secara sepihak kepala sekolah tanpa proses musyawarah dan sosialisasi.

Adapun kebijakannya, antara lain memulangkan siswa yang terlambat, tidak boleh mengenakan jaket di sekolah, dan lainnya.

"Sebenarnya, kebijakan yang diprotes AL bukan tanpa alasan kuat, sebab di wilayah Sembalun, persis di kaki gunung Rinjani, masih musim hujan. Terlebih, jalan menuju sekolah rusak dan sulit dilalui ketika diguyur hujan, udara juga dingin sehingga mereka memakai jaket," beber dia.

4. KPAI akan menyurati Gubernur NTB dan Mendikbud RI
Kasus Tak Lulusnya AL, Diduga Kepsek Ancam 7 Guru SMAN 1 SembalunIDN Times/Margith Juita Damanik
Berdasarkan penemuan tersebut, lanjut Retno, KPAI mendorong pihak Inspektorat Provinsi melakukan investigasi dan evaluasi pada kepala sekolah atas keputusan tidak meluluskan AL yang telah memicu polemik hingga tingkat nasional.

KPAI juga mendorong Irjen Kemdikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Dikbud Provinsi dan Inspektorat provinsi NTB untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.

Pihaknya akan segera bersurat kepada Gubenur Provinsi NTB dan Mendikbud RI.

"Kasus ini menjadi pembelajaran semua agar pihak lembaga pendidikan tidak alergi terhadap kritik peserta didik. Kritik di media sosial terjadi karena ada sumbatan menyampaikan pendapat di lingkungan sekolah," kata Retno.


copy dari idntimes

Rabu, 22 Mei 2019

Peluru Tajam Polisi?

"Saya ulangi, tidak dibekali peluru tajam. Kami pastikan. Jadi kalau besok ada penembakan dengan peluru tajam, bisa dipastikan bukan pasukan TNI dan Polri. Ada penumpang gelap," sambung Iqbal. (msn.com)


Kepolisian mengatakan tidak akan menggunakan senjata tajam dalam menghadapi rencana aksi massa saat pengumuman hasil pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Presiden pada 22 Mei (20 Mei 2019 - bbc.com)

Polisi Bantah Ada Personelnya yang Masuk Masjid untuk Kejar Pendemo (22 mei 2019 - kumparan.com)



Massa Jarah Peluru Tajam Milik Polisi di Kawasan Slipi


22 Mei 2019


VIVA – Massa menemukan peluru tajam dari dalam rombongan mobil polisi yang dicegah saat melintasi kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu 22 Mei 2019. Selain itu, massa membakar dua bus di kawasan tersebut.

Peluru tajam ini ditemukan warga saat mencoba menjarah isi di dalam kendaraan Toyota Rush dengan nomor polisi 142106-14. Selain peluru hampa, massa juga menemukan peluru karet dan peluru yang diperkirakan kuat sebagai peluru tajam.

Jumlahnya memang lebih banyak peluru hampa dan peluru karet. Peluru-peluru dari mobil polisi itu terlihat tercecer di jalan dekat dengan mobil yang diduga memang mengangkut logistik untuk mengendalikan massa.

Massa yang terlibat bentrokan dengan polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, melakukan pembakaran terhadap kendaraan milik polisi yang terjadi di kawasan tersebut. Ada dua bus milik polisi yang dibakar massa. Sementara dua bus dan satu kendaraan kecil mengalami rusak parah, namun belum sepat dibakar massa.

Dari pantuan VIVA, saat ini petugas yang berada di kawasan Slipi dan Petamburan, Jakara Barat, berupaya untuk mengejar pelaku pembakaran. Massa ini masih bertahan di kawasan fly over Slipi.

Saat ini, situasi di kawasan Petamburan masih memanas. Petugas dari personel TNI ikut dikerahkan untuk menenangkan massa. Sebelum masuk waktu salat Dzuhur tadi, massa sempat mundur dan tidak melakukan perlawanan.

Namun, kini situasi kembali ramai. Massa kembali berupaya memancing petugas dan melakukan pelemparan dengan batu.

copy dari viva.co.id

Berita versi CNN - mengalami perubahan judul



Sabtu, 25 Agustus 2018

Neno Warisman dan Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Riau

Asumsinya tidak mungkin acara dilaksanakan tanpa ada ijin dari aparat. Meski aparat memberikan ijin sehingga acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2018 di Pekan Baru, namun pada akhir cerita pelaksanaannya Neno Waresman dihalangi aparat sendiri sehingga batal menghadiri acara deklarasi.

Demikian pandangan nitizen









Alasan Polda Riau Pulangkan Neno Warisman


Ahad 26 Agustus 2018

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya memulangkan Neno Warisman setelah sempat tertahan dari Sabtu (25/8) sore hingga malam. Polda Riau menyatakan bahwa pemulangan Neno dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru merupakan upaya menjaga wilayah itu kondusif.

"Polisi dan TNI menjaga agar jangan terjadi bentrok antara yang pro dan kontra. Kita menjaga wilayah ini kondusif, kita tentu ingin tidak ingin adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Ahad (26/8).

Sebelumnya pada Sabtu (25/8) siang hingga sore ada massa melakukan aksi penghadangan menolak kedatangan Neno Warisman di Bandara Pekanbaru yang rencananya melakukan acara deklarasi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8).

Massa tersebut kemudian tak terlihat lagi dan muncul massa lainnya mendesak aparat kepolisian untuk membiarkan Neno keluar dari bandara. Aksi tersebut berlangsung hingga kira-kira pukul 19.00 WIB dan massa pergi dari bandara lalu kembali lagi menjelang pukul 22.00 WIB.

Hingga akhirnya diketahui Neno Warisman sudah dipulangkan dan sebagian massa pun bubar. Sementara pihak kepolisian masih berjaga depan gerbang ruas jalan keluar bandara.

Kabid Humas Polda Riau membenarkan bahwa Neno telah dipulangkan usai melalui proses negosiasi. "Itu wilayah otoritas bandara, petugas bandara melakukan upaya negosiasi. Proses nego lama, dari sore sampai malam," ungkapnya.

Terkait apakah pemulangan Neno tersebut karena acara deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru tidak diberi izin oleh kepolisian, Sunarto membantahnya. Menurut dia, awalnya pihak penyelenggara memberi tahu Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Lalu Kepala Polresta Pekanbaru memberi saran agar tidak diberi izin. Kemudian di tengah perjalanan, ketua panitia mengundurkan diri dan mencabut surat izin keramaian.

"Posisi kita dalam hal tidak menerima surat," kata Sunarto menambahkan.

Sumber : Antara

copy berita dari : republika.co.id

Minggu, 08 Juli 2018

Meski berita lama...




Jokowi Lantik Bos Judi Jadi Wantimpres, Sosiolog UI: Bencana Apalagi Ini

Jan Darmadi dilantik jadi Wantimpres © Aktual.co
Jan 20, 2015


Diantara sembilan orang yang dilantik Jokowi menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), terdapat satu nama yang dikritik keras oleh Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola.

“Astagfirullah, Bos Judi, Jan Darmadi alias Apiang dilantik hari ini jadi Anggota Wantimpres! Pemberi pertimbangan judi?” kata Thamrin melalui akun twitternya @tamrintomagola.

Thamrin secara terbuka mempertanyakan kebijakan Jokowi melantik bos judi tersebut. Ia juga menyebut kepada Jusuf Kalla, Megawati dan Surya Paloh dalam kritiknya.

“Oh Jokowi, Kalla, Mega dan Palloh, bencana apa lagi yang ingin kalian timpakan atas bangsa ini ? Bos judi PENASEHAT PRESIDEN ?” tambahnya.

Selain Thamrin, sejumlah pihak lain juga mengkritik kebijakan Jokowi tersebut. Diantaranya adalah aktivis 77 M Hatta Taliwang. Ia menilai, pemilihan Wantimpres seharusnya melihat rekam jejak kandidatnya. Pasalnya, posisi Wantimpres merupakan bapak bangsa yang akan memberikan pertimbangan bijak kepada presiden.

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen menilai pelantikan Jan tidak masuk akal. Karena ia telah memiliki citra buruk dalam sejarah Indonesia.

“Saya tidak mengerti mengapa presiden memilih Jan yang pernah jadi raja judi,” katanya seperti dikutip Republika Online, Selasa (20/1/2015).

Seperti dirilis Dakwatuna, Jan Darmadi dikenal sebagai Bos SDSB, sumbangan sosial berhadiah berkedok judi. Saat ini status Jan adalah sebagai politikus Partai Nasdem, yang pada Pilpres 2014 lalu, Nasdem bersama PDIP adalah partai utama pendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Vivanews menambahkan, Jan mencapai kesuksesannya ketika Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikit mengeluarkan izin perjudian pada pertengahan 1967. Jan diduga sebagai pemilik beberapa tempat perjudian di Petak IX, Copacobana, Lofto Fair Hailal dan Jakarta Theater kala itu. [Siyasa/bersamadakwah]

copy dari : berdakwah.net

lihat posting lain :

Jumat, 11 Mei 2018

Cara Membaca Keputusan PTUN

Terkait dengan Pembubaran Ormas HTI dan upaya pengajuan gugatannya, antara lain melalui Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN). Sesuai website ptun, disajikan bahwa perkara tersebut dicatat antara lain sebagai berikut.

Gugatan

Tanggal Pendaftaran     :    Jumat, 13 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara     :    Badan Hukum
Nomor Perkara     :    211/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal Surat     :    Jumat, 13 Okt. 2017

Penggugat    :    Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Diwakili olehIr. H. Ismail Yusanto, MM
Kuasa Hukum Penggugat    :    Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.,Dkk | Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Diwakili olehIr. H. Ismail Yusanto, MM
Tergugat    :    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum

Gugatan    :
POSITA:
Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

PETITUM:
(A) Dalam Penundaan
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa;
  • Menyatakan Keputusan Tergugat yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, ditunda pelaksanaanya hingga putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat;

(B) Dalam Pokok Perkara
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara  a quo.

Putusan

Tanggal Putusan     :    Senin, 07 Mei 2018
Putusan Verstek    :    Tidak
Sumber Hukum    :    Peraturan Perundangan-Undangan
Status Putusan     :    Ditolak

M E N G A D  I L I

DALAM PENUNDAAN
  • Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh Penggugat;

DALAM EKSEPSI
  • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.  455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu  rupiah).

Mata Najwa

Berikut cuplikan Acara Mata Najwa di Trans 7 tanggal 9 Mei 2018 yang menayangkan bagaimana memahami putusan PTUN.