Jumat, 13 September 2019

Bergaya Bernegara Berhukum, Hanya Gaya

Surpres Revisi UU KPK: Antara Kejanggalan dan Konspirasi


13 September 2019

Penerbitan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK usulan DPR menuai kritik sejumlah pihak. Prosesnya yang terbilang cepat menguatkan dugaan soal konspirasi antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK.

Pada Kamis (5/9), Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usul dewan setelah sebelumnya diam-diam dibahas di Badan legislasi DPR. Padahal, revisi UU itu tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Sepuluh fraksi di DPR sepakat atas revisi itu. Di hari yang sama, DPR mengirimkan RUU itu kepada Presiden Jokowi.

Merespons hal tersebut, Jokowi keesokan harinya meminta DPR tak melemahkan KPK.

"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi di Solo, seperi dikutip dari Antara, Jumat (6/9).

Kader PDIP di DPR, Masinton Pasaribu, kemudian mengaku bahwa pengusul revisi UU KPK itu adalah enam anggota DPR, termasuk dirinya, dari parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin. Yakni, PDIP, PKB, Partai NasDem, PPP, dan Partai Golkar.

Enam hari setelah DPR mengusulkan revisi UU KPK, Jokowi menandatangani dan mengirimkan surpres tanda persetujuan pembahasan revisi UU itu di DPR. Mensesneg Pratikno berdalih bahwa pihaknya juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berbeda dari naskah versi DPR.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai penandatanganan surpres mengenai revisi UU KPK ini penuh dengan kejanggalan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk berpikir sebelum mengeluarkan surpres.

"Kenapa 60 hari? Kalau Anda buka [UU] 12 [Tahun] 2011 [adalah] supaya presiden berhati-hati dan paham substansi undang-undang. Jadi, kalau dipikir buru-buru sekarang, masa diburu-buru? Ada waktu 60 hari untuk pikir-pikir," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Pelemahan KPK 4.0' yang berlangsung di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu (11/9).

"Apalagi beberapa substansi [RUU KPK] bisa kita perdebatkan, kenapa presiden harus buru-buru tanda tangani surpres?" sambungnya.

Zainal menjelaskan terdapat lima tahapan dalam pembentukan Undang-undang. Tahap itu meliputi pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, dan pengundangan.

Tahap revisi UU KPK kemarin berada di pembahasan. Namun, dalam waktu yang sangat cepat Jokowi menandatangani surpres.

"Anda bayangkan dengan proses yang gemuk seperti ini mau diringkas dalam waktu DPR tinggal berapa hari," tukas dia.

Terpisah, Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia (AII) Haeril Halim menduga ada upaya sistematis yang dirancang oleh eksekutif dan legislatif untuk melemahkan KPK.

Hal itu, kata dia, terlihat dari pembentukan panita seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial dan proses revisi UU KPK yang penuh kejanggalan.

"Seolah-olah pihak eksekutif dan legislatif berbondong-bondong, cepat-cepatan. Ini yang menjadi pertanyaan publik apa yang menjadi motif pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi UU KPK [yang] sebagaimana kita tahu enggak masuk dalam prolegnas?" ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).

Dia pun mengkritik sikap Jokowi yang tutup mata dan telinga terhadap masukan publik dan KPK yang digaungkan sejak pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK.

"Presiden dan DPR perlahan-lahan mencabut oksigen dari ekosistem pemberantasan korupsi," simpul Haeril.

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Pemerintah dan DPR telah berkonspirasi melucuti kewenangan KPK.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi," kata Laode saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Laode melanjutkan, KPK sangat menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan menyembunyikan sesuatu dalam pembahasan revisi UU KPK. Pihaknya pun tak diikutsertakan dalam pembahasan dan belum mendapat naskah revisi dan DIM dari kedua pihak.

"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan Pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" cetus dia.


(ryn/arh)


copy dari CNN Indonesia

Pengembalian mandat/tanggung jawab KPK kepada Presiden


"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019" (by Saut Situmorang)
....
Banyak yang melihat hasil pemilihan pemimpin baru KPK merupkan kabar buruk bagi aktivitis anti korupsi, dan sebaliknya merupakan “Kemenangan Oligarki Politik di Era Jokowi”.
selengkapnya : tempo