Tampilkan postingan dengan label memaknai penegakan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label memaknai penegakan hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juni 2026

KPK OTT Kantor Imigrasi

 

KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Per Minggu dari Kasus Pemerasan

04 Juni 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Silmy Karim (SK) Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2024-2026 menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan sekitar Rp100 juta per minggu.

“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) yang dikutip Antara.

Lebih lanjut Setyo mengatakan, KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.

“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, hingga Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah tersebut.

Adapun empat orang lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS) Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi (JSP) Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. (ant/bil/ham)

copy dari : suarasurabaya 


OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

04 Juni 2026


Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan rasuah di tanah air. Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, penyidik komisi antirasuah melaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan meringkus sejumlah oknum pejabat imigrasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan (extortion) dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasi senyap yang digelar di Jakarta Barat ini menjadi konfirmasi nyata bahwa sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan keimigrasian masih rawan disusupi oleh praktik-praktik transaksional ilegal. Dalam rilisnya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan dokumen penting yang mengindikasikan adanya kongkalikong sistematis antara oknum birokrat imigrasi dengan pihak penyedia jasa pengurusan dokumen.

Penangkapan oknum pejabat imigrasi di Jakarta Barat ini memantik reaksi keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyatakan bahwa borok korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah rahasia baru, melainkan sebuah penyakit akut yang sudah mengakar.

"Kami di PPWI tidak terkejut dengan penangkapan oleh KPK hari ini. Praktik korupsi di dalam Direktorat Imigrasi, baik dalam bentuk pemerasan maupun penyuapan, tampaknya sudah bertransformasi menjadi sebuah kebiasaan atau bahkan budaya. Hampir sebagian besar oknum pejabat dan staf imigrasi disinyalir melakukan kedua bentuk kejahatan tersebut dengan kedok birokrasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia," cetus Wilson Lalengke secara tajam di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kritik Keras Terhadap Unit Kepatuhan Internal Imigrasi

Menurut Wilson Lalengke, suburnya praktik pungutan liar (pungli) ini diperparah oleh mandulnya sistem pengawasan internal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menyoroti kinerja Unit Kepatuhan Internal atau yang dikenal sebagai Satuan Tugas Patroli Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi.

Bukannya menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas dan hukum bagi para pegawai yang nakal, unit Patnal justru dinilai mandul dan bersikap defensif. "Perilaku unit Patnal Ditjen Imigrasi saat ini sangat memprihatinkan. Mereka justru tampak berfungsi lebih sebagai backer atau pelindung bagi oknum-oknum pejabat imigrasi tertentu ketimbang menjalankan fungsi supervisi, apalagi penegakan hukum internal bagi para pelaku korupsi tersebut," sesal alumnus Lemhannas tersebut.

Kritik pedas Wilson Lalengke ini bukan tanpa dasar. Ia membeberkan pengalaman empirisnya ketika PPWI secara resmi melaporkan dua kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dengan modus pengurusan izin tinggal, yang masing-masing terjadi di Kantor Imigrasi Muara Enim dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Kedua laporan resmi dari PPWI tersebut, jelasnya, sama sekali tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh Patnal. “Alih-alih bergerak melakukan investigasi internal, saya sebagai pelapor justru diminta untuk mencari bukti-bukti sendiri guna melengkapi laporan agar kasusnya bisa diproses. Logikanya di mana? Lalu apa gunanya dan apa poinnya mereka ditugaskan oleh negara menjadi pejabat di unit Patnal jika segala urusan pembuktian dan penyelidikan harus menjadi tanggung jawab masyarakat pelapor?" gugat Wilson penuh tanya.

KPK Didesak Periksa Pejabat Patnal dan Selidiki Keterlibatan PT. Al Maha

Atas dasar mandeknya pengawasan internal tersebut, Wilson Lalengke mendesak agar KPK tidak berhenti pada penangkapan oknum di Jakarta Barat saja. Ia meminta komisi antirasuah melakukan pengembangan penyelidikan secara vertikal dan menyeluruh, termasuk menyasar para pejabat di unit pengawasan internal imigrasi.

"Kami mendesak KPK untuk memeriksa para pejabat Patnal Imigrasi secara intensif. Mereka patut diduga kuat ikut serta atau setidaknya menjadi bagian dari ekosistem pidana korupsi berupa suap dan pemerasan terhadap WNA ini melalui pembiaran terstruktur," tegasnya.

Selain itu, Wilson Lalengke juga membeberkan indikasi adanya pola kerja sama atau kolaborasi gelap antara oknum pejabat imigrasi dengan perusahaan swasta penyedia jasa pengurusan dokumen keimigrasian (agent/broker). Praktik suap dan pemerasan terhadap WNA ini terindikasi kuat dijalankan secara sistematis melalui kerja sama dengan perusahaan agen pengurusan dokumen keimigrasian.

“Informasi dari lapangan, salah satu perusahaan yang patut diduga dan dicurigai terlibat dalam jaringan ini adalah PT. Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kami meminta KPK segera memeriksa korporasi tersebut guna membongkar tuntas aliran dana dan jaringan mafia izin tinggal ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Ketua Umum PPWI tersebut.

Kasus OTT KPK pada Rabu ini menjadi ujian besar bagi komitmen perbaikan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di sektor keimigrasian yang menjadi pintu gerbang perlintasan internasional. Publik kini menunggu langkah berani KPK untuk mengusut tuntas keterkaitan jaringan korporasi swasta, oknum dinas wilayah, hingga dugaan pembiaran oleh unit kepatuhan internal demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan transparan. (TIM/Red)


copy dari : pewarta-indonesia


Kamis, 17 Juli 2025

Sidang Kasus PT JN dan PT ASDP (BUMN)



Sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 17 Juli 2025 (by arahpena.com)
 

Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Dicopot Erick Thohir

 
17 Juli 2025 

Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Keterangan ini terungkap saat Lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Pada persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Lalu mengatakan, sedianya ia hendak menyampaikan laporan itu secara informal.

Namun, deputi di BUMN menyarankan agar mengirim surat resmi kepada Erick. 

Jaksa lalu menunjukkan surat yang dikirim Lalu kepada Erick selaku Menteri BUMN. 

“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa KPK. 

“Iya,” jawab Lalu. 

Jaksa kemudian membacakan materi surat tersebut yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tidak diberikan informasi yang maksimal terkait kerja sama dengan PT JN, perusahaan yang bergerak di penyeberangan seperti halnya PT ASDP Ferry.

Komisaris tiba-tiba diundang untuk menghadiri acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) KSU antara PT ASDP Ferry dengan PT JN.

Padahal, komisaris meminta agar kerja sama itu dikaji terlebih dahulu agar Dewan Komisaris bisa memberikan saran. 

Selanjutnya, kepada Erick, Lalu memperingatkan bahwa rencana yang disampaikan Direktur Utama PT ASDP Ferry saat itu, Ira Puspadewi, tidak akan menguntungkan perusahaan BUMN tersebut.

“Apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa KPK membaca surat Lalu

Lalu menyebut, KSU itu diduga menjadi modus agar PT ASDP mengakuisisi atau membeli kapal bekas PT JN.

“Kami laporan kepada Bapak Menteri bahwa kami pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2019 menolak akuisisi kapal PT JN yang dijadikan agenda RUPS pada waktu itu,” kata dia.

Jaksa KPK lalu mengonfirmasi, setelah surat itu dikirimkan kepada Erick Thohir pada Maret 2020, dirinya justru dicopot dari kursi Komisaris Utama PT ASDP Ferry pada April.

Menurut Lalu, ia berharap dipanggil Erick untuk memberikan penjelasan. 

Namun, dirinya justru dicopot tanpa alasan yang jelas. 

Penjelasan dari Deputi di BUMN pun mengambang.

“Dibilang ‘oh, kesalahannya Pak Menteri, Pak Lalu berprestasi, ini penataan. Nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain’. ‘Betul itu?’ ‘Betul’,” ungkap Lalu. 

Tidak hanya dirinya, jajaran komisaris maupun direksi yang menolak menghalangi keinginan Ira mengakuisisi PT JN juga dicopot. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu yang dibacakan jaksa KPK.

“Susunan direksi ataupun komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana saudari Ira Puspadewi akan dilakukan pemberhentian, dipecat,” kata jaksa, membacakan BAP Lalu. 

Mereka yang dipecat adalah Wing Antariksa dan Lamane selaku Direktur PT ASDP Ferry.

Kemudian, Lalu di jajaran komisaris utama dan VP bidang Hukum ASDP Dewi Andriyani yang mengundurkan diri. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Ferry melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar jaksa.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun. 

Kompas.com telah menghubungi staf Erick untuk meminta tanggapan terkait penyataan Lalu. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada respons.


dicopy dari : kompas
 

Selasa, 03 Juni 2025

Soal Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri Nilai Bareskrim Langgar Aturan

Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Mantan Wakapolri Nilai Bareskrim Langgar Aturan


30 Mei  2025

Hentikan penyelidikan ijazah Jokowi, Bareskrim Polri dinilai langgar aturan karena tidak ada di KUHAP.
Penghentian penyelidikan ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskri Polri menuai polemik baru.
Bareskrim Polri pun dinilai melakukan penyimpangan dari KUHAP.
Hal ini diungkapkan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.
Oegroseno menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.
Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.
"Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan."
"Padahal, surat edaran itu dasarnya saya juga baca, ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan sebagainya. Tapi, penghentian penyelidikan ini tidak diatur dalam KUHAP, hierarkinya sulit masuk di mana dan tidak masuk dalam putusan hukum," katanya dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (29/5/2025).
Oegroseno lantas mengaitkan terkait adanya surat edaran dari Kapolri yang berisi bahwa polisi bisa menghentikan penyelidikan dengan kasus dugaan ijazah Jokowi.
Dia mempertanyakan kepastian hukum soal penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri tersebut tidak diatur di KUHAP meski tertuang dalam surat edaran Kapolri.
"Dalam kasus yang terjadi pada ijazah Pak Jokowi ini, kepastian hukumnya di mana? Tidak diatur di KUHAP, berarti tidak ada (kepastian hukum)," katanya.
Oegroseno pun menyarankan bagi pelapor yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk membuat laporan baru setelah adanya penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sekali lagi, dia mengungkapkan lantaran penghentian penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.
"Jadi, bisa juga TPUA tadi membuat laporan baru karena penghentian penyelidikan belum ada kepastian hukum. Bikin laporan baru baik di Solo atau di Jakarta tentang dugaan ijazah palsu tadi," tuturnya.


copy dari gelora co yang diambil dari tribun-kaltim


:)

Sabtu, 11 Januari 2025

Benarkah Aguan Group ingin Cuci Tangan ?

Terbongkar, Orang Aguan yang Jadi Dalang Pemagaran Laut PIK 2

Jumat, 10 Januari 2025

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membongkar dalang pemagaran laut untuk proyek PIK 2 sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

"Untuk diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK 2 milik Aguan dan Anthony Salim," kata Khozinudin kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. "Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana," ujarnya.

Ia menekankan, kalau pemerintah serius maka segera tangkap orang-orang tersebut. Jadi, jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana.

"Jangan sampai, negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu ada sejak adanya proyek PIK-2. Pagar laut dibuat sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas nelayan Banten. Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2," kata Khozinudin menerangkan.

Fakta pemagaran laut ini, ujar Khozinudin, akan pihaknya jadikan bahan pembuktian gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terhadap Aguan dkk.

Menurut Khozinudin, bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum berupa PSN PIK-2 telah melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

Dia melanjutkan, secara paralel aparat penegak hukum wajib segera menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan negara dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara di bawah kekuasaan asing. "Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Khozinudin.

Khozinudin menuturkan ia menyampaikan informasi yang pihaknya terima tentang pagar laut ini untuk membantu pemerintah dan memudahkan aparat kepolisian menindak pelaku kejahatan terhadap kedaulatan negara.

"Boleh saja pemerintah mengaku belum atau tidak tahu. Walaupun pernyataan seperti ini terlihat janggal. Bagaimana mungkin, pejabat yang diberikan wewenang dan aparat, dukungan anggaran, sarana dan prasarana tak mengetahui pelanggaran kedaulatan wilayah laut dalam yurisdiksi teritorial Indonesia?" beber Khozinudin.

"Apalagi, pelanggaran kedaulatan negara itu terjadi dan dilakukan di bibir pantai. Bukan dilepas samudera nan jauh. Nelayan, juga sudah lama mengeluhkan hal ini," tambah dia menegaskan.

Sementara itu, Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.

Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Januari 2025 yang diterima redaksi pada Kamis (9/1/2025) pukul 15.02 WIB, Muanas keberatan dengan dikaitkannya proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dan Agung Sedayu Group dalam pemberitaan Inilah.com berjudul "Aguan Diduga Makin Semena-mena Pagari Laut Tangerang hingga 30 Km, Setop PSN PIK 2!" yang tayang Rabu (8/1/2025) pagi.

Dia menilai pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan opini yang salah di tengah masyarakat. Muannas turut menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungannya antara PSN PIK 2 yang kliennya kembangkan dengan keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," ujarnya dalam surat hak jawab.

Muannas juga turut menjelaskan bahwa kawasan komersil PIK 2 dengan kawasaan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

"PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman," tulis Muannas.

copy dari inilah com

 

Alasan Pagar Laut PIK 2 Dibikin Warga Swadaya tak Masuk Akal, Logika Maling Tertangkap Basah!

Minggu, 12 Januari 2025

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin menegaskan, dalih pemagaran laut untuk proyek PIK 2 sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang diklaim dilakukan oleh warga secara swadaya untuk mencegah abrasi dan mitigasi tsunami, seperti alibi maling yang tertangkap basah.

Hal tersebut ditegaskan Khozinudin kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (12/1/2025), menanggapi klaim nelayan yang tergabung Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) di daerah itu dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Khozinudin menekankan, alasan pagar sepanjang 30,16 km dibuat oleh warga secara swadaya, tidak masuk akal karena beberapa sebab. Pertama, kata dia, biaya untuk membuat pagar laut sepanjang 30,16 km jelas mahal, yaitu mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dana sebesar ini tidak mungkin dikumpulkan dari warga pesisir pantai yang mayoritas bekerja sebagai nelayan. Untuk memenuhi kebutuhan saja sulit, apalagi harus mengeluarkan uang miliaran untuk membuat pagar laut," ujarnya.

Kedua, lanjut Khozinudin, warga pesisir yang bekerja menjadi nelayan justru merasa terganggu oleh pagar laut karena menghalangi akses dan mobilitas nelayan untuk melaut menangkap ikan. "Tidak mungkin, nelayan membuat dan membiayai pagar yang menyusahkan aktivitas mencari ikan, atau menyusahkan penghidupan mereka sendiri," tegasnya.

Ketiga, kata dia, pagar dengan konstruksi bambu anyaman itu tidak mungkin mencegah abrasi. Apalagi posisinya menjorok ke laut. "Abrasi apa yang bisa dicegah dengan pagar konstruksi dari anyaman bambu? Apalagi, untuk tujuan pemecah ombak. Tidak nyambung!" jelas Khozinudin menekankan.

Kemudian keempat, sambung Khozinudin, nelayan paling takut dengan aparat. "Pagar laut ini dibuat tanpa Izin. Mana mungkin, nelayan warga setempat berani membuat pagar swadaya tanpa izin?" kata dia.

Selanjutnya kelima, tambah Khozinudin, di sekitar pagar itu ada pemerintahan dan aparat desa, sehingga tak mungkin mendiamkan dan tidak melaporkan pagar ini ke pemerintah pusat. "Tak mungkin, pagar ini lama menjadi misteri jika benar itu swadaya dari warga," tegas dia lagi.

Jadi, kata Khozinudin, semua alibi tentang pagar laut itu cuma logika maling tertangkap basah.

"Mau lempar tanggung jawab. Yang harusnya paling bertanggung jawab adalah Aguan dan kaki tangannya, yaitu Ali Hanafiah Lijaya, Engcung, dan Memed," ujar Khozinudin.

Pagar itu, menurut dia, dibuat sebagai prakondisi untuk mengokupasi laut dan bibir pantai untuk direklamasi dan dijadikan asas produksi industri properti. "Di atas pagar itu sudah ada sejumlah alas hak yang diterbitkan, yang kemudian akan direklamasi dengan dalih mengembalikan tanah darat yang terkena abrasi," ungkap Khozinudin.

Diklaim untuk Cegah Abrasi dan Mitigasi Tsunami
Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut Pantura di daerah itu dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja di Tangerang, Sabtu (11/1/2025), mengatakan jika pagar laut yang kini ramai diperbincangkan di publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.

"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," ujarnya.

Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik yang memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.

"Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami," kata Sandi.


copy dari : inilah com

Kamis, 23 Mei 2024

Densus 88 ataukah Oknumnya yang Kuntit Jaksa ?

Jampidsus Kejaksaan Agung Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, 1 Orang Tertangkap


24 Mei 2024

Anggota polisi dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah saat makan malam di salah satu restorana di Cipete, Jakarta Selatan. Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie. Saat dikonfirmasi mengenai ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum memberi penjelasan. "Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan meeting beberapa ministry," kata Listyo Sigit pada Rabu, 23 Mei 2024.

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 atau 21.00. Febrie Adriansyah disebut kerap menyambangi restoran yang menyajikan kuliner Prancis itu untuk makan. Pada Ahad pekan lalu, Febrie tiba di restoran itu bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer.

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu menyebut kedatangan Febrie disusul oleh dua orang diduga anggota Densus 88. Mereka berpakaian santai dan datang dengan jalan kaki.

Salah seorang dari anggota Densus 88 itu disebut meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok. Namun, pria tersebut selalu mengenakan masker. Febrie Ardiansyah ketika itu berada di ruangan VIP di lantai dua juga dengan dinding kaca. Pria yang belakangan diketahui anggota Densus 88 itu tetap mengenakan maskernya dan hanya sesekali menyesap rokok. Pria itu kemudian mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie.

Polisi militer yang mengawal Febrie pun curiga dengan pria itu. Febrie memang belakangan dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar seperti kasus tambang. Apalagi penyidik Kejagung saat menggeledah di Bangka Belitung dalam menangani kasus timah juga mendapatkan intimidasi.

Orang yang mengetahui kejadian ini menyebut ketika dua orang anggota Densus 88 berjalan setengah lari keluar restoran, satu di antara mereka langsung dirangkul oleh polisi militer dan satu yang lain lolos. Saat menangkap satu anggota Densus 88, sumber tersebut mengatakan tak ada keributan yang terjadi.

Polisi militer bergegas merangkul dan membawa anggota Densus 88 menjauh dari restoran untuk diinterogasi. “Mungkin karena sama-sama pejabat, jadi tidak mau ribut,” kata dia.

Selain dua anggota Densus 88 yang masuk ke restoran, sumber tersebut mengatakan ada beberapa orang yang terlihat memantau Febrie Adriansyah dari luar. Beberapa dari mereka, kata dua orang yang mengetahui kejadian ini, terlihat dari beberapa titik sekitar 50 meter dari restoran. “Setelah ditangkap itu, yang di sana-sana (sambil menunjuk tempat di luar restoran) lari. Ternyata sedang mantau,” kata dia. Satu anggota polisi yang tertangkap dibawa pergi dengan mobil oleh pengawal Febrie.

Setelah menangkap satu anggota Densus 88, Febrie disebut menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan kejadian tersebut. Namun Komjen Wahyu Widada disebut mengklaim tak tahu menahu dan minta anggota Densus itu dibebaskan. Namun Febrie enggan melepaskannya.

Febrie juga melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kejadian ini. ST Burhanuddin lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah obrolan antara pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 tersebut dijemput oleh Paminal. Namun, seluruh data di telepon seluler anggota Densus 88 itu telah disedot oleh tim Jampidus. Ketika dikonfirmasi mengenai ini, Febrie tak merespons.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga enggan mengomentari peristiwa itu. Dia menyebut tak mendapat informasi mengenai kejadian tersebut. "Saya belum dapat informasinya," kata Ketut saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.


copy dari : MetroTempo


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT


22 April 2024

Tim gabungan penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyita lima perusahaan smelter. Penyitaan ini dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022.

“Penyitaan sudah dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 19 sampai dengan 20 April 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui rilis video yang dibagikannya pada Ahad, 21 April 2024.

Penyitaan itu berupa pengambilalihan tanah, bangunan, alat-alat transportasi, serta alat pengolahan timah di kawasan smelter tersebut. Kelima perusahaan yang disita Kejagung meliputi:

1.PT Sariwaguna Binasentosa, dengan tersangka Robert Indrarto.
2.PT Stanindo Inti Perkasa, dengan tersangka Suwito Gunawan.
3.CV Venus Inti Perkasa, dengan tersangka Tamron alias Aon.
4.PT Tinindo Internusa, dengan tersangka Rosalina.

“Keempatnya berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung,” jelas Ketut.

Perusahaan kelima yaitu PT Refined Bangka Tin, dengan tersangka Suparta, dan Harvey Moeis. Lokasi perusahaan ini di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka, berikut penjabarannya:

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra.
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar.
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW.
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN.
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL.
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY.
9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil.
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil.
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina.
12. Direktur PT SBS, RI.
13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.
15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim.
16. Pengusaha, Harvey Moeis.

Awal mula penambangan ilegal timah di Banga Belitung mulai terungkap pada 2018 silam. Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka. Polisi kemudian turun ke Bangka dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018. Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Muhammad Fadil Imran.
 
copy dari : MetroTempo

Selasa, 13 Februari 2024

Kegiatan Alumni ITB dalam Ketaatan Konstitusi dan Penegakkan Hukum (2017)

Alumni ITB Desak Ahok Ditahan dan Diberhentikan dari Gubernur DKI

(okezone)  Senin, 13 Februari 2017

JAKARTA - Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam-Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemudian mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI, dan memberhentikannya.

"Dan tidak mengizinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkracht dari pengadilan," ujar Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Okezone.

Selain itu, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Muslimin, pernyataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menegakkan amar ma'ruf nahi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.

Pernyataan sikap setelah mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut pada 27 Desember 2016 telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan.

"Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pada Ayat (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Kemudian, di Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok. (mhd)


copas dari : MetroSindoNews


Arsip


Kasus Penistaan Agama oleh Lina Mukherjee (2023)

Lina Mukherjee divonis dua tahun atas penistaan agama, kasusnya dinilai 'berlebihan' - ‘Itu juga dosa dia, bukan dosa kita’

copas dari bbc diposting 3 Mei 2023 diperbarui bbc tgl 20 September 2023

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada Lina Mukherjee, pemengaruh media sosial di TikTok, buntut kasus penistaan agama karena konten video makan babi dengan mengucapkan “Bismillah”, memicu reaksi beragam di dunia maya.

Selain vonis penjara, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada perempuan dengan nama asli Lina Lutfiawati itu.

Hakim pengadilan menilai Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Romi Sinatra seperti dikutip dari detikcom.

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa yakni dua tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

copy dari : bbc.com


bbc

Sindonews dari Antara



Minggu, 04 Juni 2023

 

Anak SMP di Jambi Laporkan Pelawak yang Komentar Tak Pantas, Aksinya Banjir Pujian

Sabtu, 3 Juni 2023

Viral Anak SMP di Jambi Laporkan Akun yang Berkomentar Tidak Pantas, Banjir Pujian. ©2023 Merdeka.com/tiktok @fadiyahalkaff

Merdeka.com - Kini semakin banyak anak muda yang kritis terhadap sesuatu atau pun pemerintah. Salah satunya remaja dengan akun tiktok bernama @fadiyahalkaff yang sedang viral belakangan ini. Namanya viral karena keberaniannya pergi ke kantor polisi sendiri untuk membuat laporan.

Dalam videonya yang beredar, gadis remaja yang duduk di bangku SMP ini membuat laporan tentang komentar yang ditulis seorang pria di unggahannya. Dalam komentarnya, pria itu melecehkan gadis SMP ini secara verbal.

Bukan kali pertama, ia juga pernah mengkritisi pemerintah Jambi yang tidak peduli dengan neneknya yang merupakan pahlawan kemerdekaan. Video yang viral di tiktok ini pun mendapat banyak pujian warganet.Inilah sosok Fadiyah Alkaff, remaja SMP yang mempunyai cara berpikir kritis.  Gadis berhijab belakangan ini memang sedang viral di tiktok karena keberaniannya datang ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Di awal video, ia memperkenalkan diri dan mengatakan sedang berad di depan kantor polisi Jambi. Ia juga menjelaskan alasannya berada di sana.

"Halo saya Syarifah Fadiyah Alkaff sekarang berada di Polda Jambi untuk memenuhi panggilan tim cyber yang mana hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, yang mendapatkan piket adalah perbankan dan model laundry" ucapnya.

Ia pun menjelaskan dengan rinci jika ia datang ke kantor polisi untuk melaporkan komentar yang ditulis oleh akun tiktok @debiceper23. Komentar yang dilaporkan adalah komentar yang bersifat pelecehan secara verbal.

"Jadi di hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 saya Syarifah Fadiyah Alkaff melaporkan akun instagram bernama @debiceper23 influencer, wali kota Jambi, atau yang sering dikenal dengan pelawak Provinsi Jambi yang telah berkomentar tidak senonoh di salah satu video saya yang diposting olejhakun lokal Jambi, info anak Jambi,"

"Di situ dia berkomentar mengatakan kerja dan gaji berapa yang mendapatkan uang 1,3 milyar rupiah sehari kalau selain ngangkang, hal tersebut bertujuan tidak lain dan tidak bukan untuk melecehkan saya dan menganggap saya sebagai seorang pelacur. Sedangkan sementara saya adalah seorang siswi perempuan SMP di kota Jambi yang baik-baik, untuk menyuarakan keadilan nenek saya Hafsa" jelasnya.

Deby Eka Saputra, yang lebih dikenal sebagai Debi Ceper merupakan seorang pelawak tunggal. Ia juga dikenal dengan The Neckless Man atau Manusia Tanpa Leher. Terkait kabar ini, Debi belum memberikan pernyataan. Akun Instagram @debiceper23 kini tidak aktif.

Kasus Nenek

Sebelumnya, anak remaja ini juga pernah mengkritisi pemerintah Jambi yang dinilai tidak memperhatikan neneknya yang merupakan seorang pahlawan kemerdekaan. Dulu neneknya merupakan perawat di masa kemerdekaan. Namun kini nasibnya jauh dari kata layak. Ia pun menyuarakan ini agar neneknya mendapat keadilan dari pemerintah Jambi.


Banjir Pujian

Video ini pun menjadi viral di tiktok dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali. Melihat keberanian anak ini, warganet pun kagum dan meninggalkan banyak komentar pujian.

“SMP tapi mental nyo baja, semangat Yo dek,” tulis @M_Alian.

“Dekkk kamu hebat bangettttt, udah seberani inii,” tulis @Kimcaca.

“Anak yg hebat n berani...dg usia yg masih remaja sudah berani bersuara lantang,” tulis @ibet.

“Kata-kata nya sangat tersusun, rapi dan penuh penegasan, Semoga dapat keadilan, Suarakan kebenaran, Semangat dek,” tulis @1sampai9.

copy dari : Merdeka com

 

VIRAL Siswi SMP Dipolisikan Karena Kritik Pemkot Jambi, Mahfud MD Turunkan Tim: Kita Lindungi

Senin, 5 Juni 2023

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang dipolisikan Pemkot Jambi, kini sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud MD.

Seperti diketahui,  kritikan Syarifah Fadiyah Alkaff terhadap Pemkot Jambi berujung siswi SMP terkena pasal berlapis.

Bahkan Syarifah Fadiyah Alkaff mengaku sudah mendatangi Polda Jambi untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor oleh Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi.

Syarifah dilaporkan karena video-videonya yang telah mengkritik Pemkot dan Wali Kota Jambi.

"Video-video saya yang kritik Pemkot Jambi dan Walikota Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," ungkap Syarifah.

Ternyata kritikan yang dilontarkan Syarifah yakni berawal dari memperjuangkan hak neneknya yang ia sebut sebagai seorang pejuang Kemerdekaan RI.

Syarifah mengungkapkan bahwa rumah neneknya diganggu perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.

"Saya menyuarakan keadilan untuk nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan yang dizalimi, rumah dirusak oleh perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk ke Jambi.

Tim ini kata Mahfud akan membantu mendampingi anak ini.

Mahfud MD juga meminta perlakukan Syarifah sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.

"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,' tulis Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (5/6/2023).

Nasib Syarifah Fadiyah Usai Lawan Perusahaan China dan Pemkot Jambi, Siswi SMP Kena Pasal Berlapis. Siswi SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff mendadak menjadi perbincangan setelah videonya viral di media sosial.

Meski masih SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff tidak gentar melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi.

Kejadian ini berawal saat siswi SMP itu mengunggah kondisi sang nenek yang merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia malah diperlakukan tidak baik oleh Pemkot Jambi.

Dalam pengakuannya, Syarifah Fadiyah Alkaff mengatakan, rumah neneknya seringkali rusak karena dilewati kendaraan sebesar mencapai 20 ton.

Menurut dia, kendaraan bertonase besar itu merupakan milik perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.

Ternyata kendaraan-kendaraan itu melintas di jalanan lorong di depan warga termasuk nenek Syarifah, sehingga mengakibatkan kerusakan.

Namun perjuangan Syarifah dalam mencari keadilan tidak berjalan mulus.

Video Syarifah yang mencari keadilan itu malah dilaporkan Pemkot Jambi ke pihak kepolisian.

Sehingga pada Jumat (2/6/2023) Syarifah memenuhi panggilan di Mapolda Jambi sebagai terlapor karena video yang diunggahnya.

Ternyata yang melaporkan Syarifah adalah Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Kota Jambi.

Seperti dilansir Sripoku.com dari @PartaiSocmed menyebutkan sejumlah tokoh penting di awal video supaya kasusnya bisa mendapatkan perhatian tokoh-tokoh penting diantaranya yakni :

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkumham Yasonna Laoly, Kejagung Agung ST Burhanuddin, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

Video kritikan tersebut malah dilaporkan dengan pasal berlapis.

“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3,” ujar Syarifah Fadiyah Alkaff.

Dituduh Pelacur
 

Selain dikenakan pasal berlapis, Syarifah juga sempat dituduh pelacur.

Syarifah diserang oleh influencer Walikota Jambi Debi Ceper yang menudingnya sebagai pelacur.

“Bg boleh nanya gak kerja apa ya yang gajinya sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis komentar Debi Ceper.

Namun Syarifah berjuang tidak bakal sendirian.

Seperti yang dilakukan oleh akun @Partai Socmed yang mengunggah Syarifah yang akan mendukung perjuangan siswi SMP tersebut.

“Setelah kami pertimbangkan baik2 akhirnya kami putuskan untuk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai2 dituduh sbg PELACUR,” cuitan akun Twitter @PartaiSocmed.

(*/tribun-medan.com)
 

copy dari : tribun medan

Sabtu, 25 Maret 2023

Keputusan Megawati Berakibat Fatal


Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal

Kamis, 5 Juli 2018

TEMPO.CO, Jakarta - Kwik Kian Gie menyinggung nama Megawati Sukarnoputri dalam sidang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI. Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati ketika menjadi presiden berakibat fatal.

Inpres ini, kata Kwik, menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL).  “SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," kata Kwik Kian Gie saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. Kwik bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin telah merugikan negara Rp 4,58 triliun lewat penerbitan SKL. KPK menganggap surat lunas ini menguntungkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Inpres R&D yang diteken Megawati pada 30 Desember 2002. Surat tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utang BLBI.

Berdasarkan inpres tersebut, para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpijak pada bukti itulah para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Pada saat pembahasan Inpres tersebut, Kwik menjabat Kepala Bappenas dan mantan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kwik mengatakan bolak-balik menentang kebijakan Megawati yang ingin menerbitkan Inpres soal BLBI. "Dua kali saya menggagalkan rencana itu, tapi dalam rapat ketiga saya kalah," kata Kwik Kian Gie.

Menurut Kwik, ada tiga kali rapat membahas rencana terbitnya Inpres yang berujung pada SKL. Kwik kemudian meminta jaksa membacakan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut BAP yang kemudian dibacakan jaksa, rapat pertama dilakukan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Rapat itu berlangsung pada 2002.

Jaksa kasus BLBI menyebutkan dalam rapat itu hadir Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman. Dalam rapat itu dibahas rencana menerbitkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif.

Kwik mengatakan dalam BAP-nya, Kooperatif yang dimaksud dalam rapat tersebut adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu. Kwik menolak proposal tersebut. Menurut dia, obligor yang berhak mendapat SKL adalah mereka yang telah melunasi utangnya. "Untuk saya yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah, karena obligor bisa pura-pura kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar."

Selain itu, Kwik Kian Gie berargumen pertemuan di Teuku Umar bukan rapat kabinet yang sah karena tak ada undangan tertulis dan tidak dilakukan di Istana Negara. "Megawati selaku presiden kemudian membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut," kata jaksa kasus BLBI membacakan BAP.

Jaksa menyatakan rapat kedua kemudian berlangsung di Istana Negara. Rapat itu kembali dihadiri pejabat yang datang pada saat rapat di Teuku Umar. Kwik Kian Gie kembali menolak usulan penerbitan SKL dalam rapat itu. "Presiden kembali tidak mengambil sikap," kata jaksa.

Jaksa penunutut umum KPK dalam sidang kasus BLBI menuturkan untuk ketiga kalinya rapat pembahasan penerbitan SKL BLBI kembali berlangsung di Istana Negara. Dalam rapat ketiga itu, Kwik lagi-lagi menolak usulan penerbitan SKL BLBI. Namun, dalam pertemuan ketiga ini Kwik mengaku keok. Megawati akhirnya menyepakati mengeluarkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. “Seperti total football, semua menteri menghantam saya,” kata Kwik.

copy dari tempo


Sejarah Kasus BLBI dan Mega Skandal di Belakangnya

Oleh Intan Nirmala Sari
24 September 2021

Heboh dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kembali menyita perhatian publik setelah lebih dari dua puluh tahun kasus ini terpendam. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI alias Satgas BLBI, atas perintah Presiden Joko Widodo- hanya memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI.

Upaya pemerintah untuk menyelesaikan skandal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI yang disahkan pada 6 April 2021. Dalam dua tahun mendatang, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor tersebut.

Rinciannya, Rp 84,8 triliun diselewengkan dari dana yang disalurkan Bank Indonesia kepada perbankan. Pada tahap penggunaan rekening 502 (untuk tambahan BLBI dan blank guarantee) yang merupakan rekening pemerintah, diselewengkan Rp 17,76 triliun. Selanjutnya penyelewengan pada tahap penyuntikan obligasi rekap kepada pihak perbankan sebanyak Rp 431,6 triliun, dan pembayaran bunga Rp 600 triliun.

Inilah yang dalam buku “Bantuan Likuiditas Bank Indonesia” karya Agus Pandoman dihitung sebagai potensi total kerugian negara. Dampaknya, beban utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN setiap tahunnya mencapai Rp 40 triliun, dan Rp 50 triliun harus dilakukan hingga 2021.

Berawal dari Upaya Penyelamatan

Kasus BLBI lahir dari dampak krisis moneter yang terjadi pada 1998. Bermula dari upaya pemerintah menyelamatkan perekonomian Tanah Air dari melemahnya rupiah ke level 15.000 per dolar Amerika kala itu. Pelemahan mata uang Garuda terhadap greenback secara signi¨kan menyebabkan aksi penarikan uang berjamaah di bankbank Tanah Air pada 1997. Alhasil, tidak butuh waktu lama likuiditas di perbankan Tanah Air ikut terkuras dan berujung pada kredit perbankan macet. Untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat menanggung beban bersama lewat skema bantuan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI.

Dana Moneter Internasional (IMF) juga meminta Indonesia untuk menyuntikkan dana bantuan kepada sejumlah bank yang mengalami krisis. Kemudian, pada Desember 1998, BI mengguyur bantuan kepada 48 bank di Indonesia melalui skema BLBI dengan besaran mencapai Rp 144,53 triliun.

Namun, pada 2000, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp 138,7 triliun dari penyaluran dana BLBI. Selain itu, hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperlihatkan penyimpangan dana hingga Rp 54,5 triliun oleh 28 bank penerima dana BLBI tersebut.

Berbuntut Aksi Penyelewengan Massal

Kasus semakin memanas pada 2002, saat Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002. Instruksi tersebut mengenai pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menuntaskan kewajiban maupun yang mangkir dari kewajibannya.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga ditugaskan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk bank yang membereskan utangnya. Sedangkan mereka yang belum membayarkan kewajibannya akan dikenakan sanksi. Ada 12 debitur yang menerima SKL di masa pemerintahan Megawati.

Lahirnya Inpres menyimpan banyak kejanggalan dengan indikasi personal approach oleh para debitor terhadap pemerintahan masa itu. Para debitor tersebut di antaranya Hendra Liem (Bank Budi Internasional), The Nin King (Bank Danahutama), dan Ibrahim Risjad (Bank RSI).

Lalu ada Sudwikatmono (Bank Surya), Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Anthony Salim (Bank BCA), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya), dan Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade). Pengusaha selanjutnya ykani Philip S. Widjaja (Bank Mashill), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), serta Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia).

Beberapa bankir lain yang terindikasi menyelewengkan dana BLBI pun diburu dan diseret ke meja hijau. Sejumlah mantan direktur Bank Indonesia seperti Hendro Budiyanto, Paul Soetopo Tjokronegoro, dan Heru Supratomo menjadi terpidana kasus korupsi tersebut.

Sejumlah obligor juga tercatat melarikan diri saat dipidana, seperti Direktur Bank Pelita Agus Anwar dan Alexander. Ada juga Direktur Bank Indonesia Raya atau Bank Bira, Atang Latif.

Selanjutnya, ada juga terpidana seumur hidup untuk kasus penyelewengan dana BLBI. Hukuman tersebut jatuh pada Hendra Rahardja, yang kemudian meninggal ketika melarikan diri ke Australia. Dia terbukti bersalah dan diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,65 triliun.

Sederet nama dari penerima dana pun diduga bersalah terhadap dugaan penyelewengan BLBI, namun banyak kasus yang akhirnya terhenti lantaran pemberian SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) oleh pihak berwenang.

Pada September 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketersediaannya untuk membantu mengusut kembali skandal korupsi tersebut. Hingga 2013, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap proses pemberian SKL pada penerimanya.

Pada 2004 pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim berhasil mendapatkan SKL oleh BPPN. Namun, setelah diusut KPK, terdapat dugaan kerja sama antara Sjamsul dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Syafruddin kemudian dijatuhi vonis 13 tahun penjara di pengadilan, karena dianggap merugikan negara dalam upayanya membantu Sjamsul menggelapkan Rp 4,5 triliun.

Syafrudin bersama kuasa hukumnya mengajukan banding pada 2018, namun dia malah mendapat penambahan vonis dua tahun penjara oleh pengadilan. Hingga 2019, Syafruddin dibebaskan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasinya.

Sementara itu, Sjamsul dan Istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. Mereka kabur ke Singapura dan berstatus buron alias masuk ke dalam da¬ar pencarian orang lantaran tidak mau diajak bekerja sama oleh pihak berwenang. Namun pada 2021, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih dengan menerbitkan SP3. Hal ini menuai kritik terhadap KPK karena berhenti mengusut kasus korupsi sebesar Rp 4,58 triliun itu.

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa keputusan penghentian penyidikan ini justru menggadaikan janji pimpinan KPK terdahulu, untuk membasmi tuntas kerugian keuangan negara dalam kasus penyelewengan dana BLBI tersebut.

KPK dikabarkan menutup penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih dengan alasan kepastian hukum lantaran Syafruddin, sebelumnya telah divonis bebas oleh MA dengan pengajuan kasasi. 
 
Penyumbang bahan: Nada Naurah (Magang)

copy dari katadata

Pemerintah Tanggung Beban Utang BLBI Rp 105,45 Triliun

Nilai Obligasi Penjaminan PemerintahTerkait Pemberian BLBI
(26 Agt 2021)
Krisis ekonomi Indonesia telah berlalu lebih dari 20 tahun silam. Namun, krisis yang terjadi pada 1997-1998 tersebut masih memberikan beban kepada pemerintah hingga saat ini. Pemerintah masih menanggung utang dan bunga kepada bank sentral terkait penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada para pengusaha dan perbankan yang mengalami kesulitan dalam menghadapi krisis moneter kala itu.

Dalam laporan posisi Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan disebutkan obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah terkait pemberian BLBI senilai Rp 105,45 triliun per 26 Agustus 2021.

Rinciannya, obligasi dengan seri SRBI01 sebesar Rp 48,45 triliun, diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dan akan jatuh tempo pada 1 Agustus 2043. Seri SRBI 01 ini merupakan pengganti dari seri SU001 dan SU003.

SRBI01 tersebut awalnya memiliki pokok utang sebesar Rp144,5 triliun ketika diterbitkan pada 2003. Utang pokok tersebut sebagian telah dilunasi dari dana surplus keuangan BI.

Berikutnya, seri SU002 Rp 8,29 triliun yang diterbitkan pada 23 Oktober 1998 dan akan jatuh tempo pada 1 April 2025.  Seri SU004 dengan nilai Rp 24,19 triliun, diterbitkan pada 28 Mei 1999 dan akan jatuh tempo pada 1 Desember 2025. Serta seri SU007 dengan nilai Rp 21,02 triliun, diterbitkan pada 1 Januari 2006 dan jatuh tempo pada 1 Agustus 2025.

Keempat seri obligasi penjamninan pemberian BLBI tersebut memiliki bunga 0,01% per tahun, lebih rendah dari bunga obligasi pemerintah pada umumnya dan tidak diperdagangkan.

Sabtu, 17 September 2022

Wuih, PBNU Mendapat Celaan Munafik

 

PBNU Lunak pada Eko Kuntadhi, Faizal Assegaf: Mereka Satu Komplotan, Munafik!


Rabu, 14 September 2022

JAKARTA-Kritikus Faizal Assegaf sebut Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) lunak pada kasus penghinaan bernuansa seksual pada Ustadzah Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Fatimatuz Zahra alias Ning Imaz.

“Sudah saya tegaskan, mereka satu komplotan dan sangat munafik. Tumpul pada Abu Janda, Eko Kuntadhi, Yaqud, Dessy & kawanan buzzeRp, tapi tajam ke habaib, ulama dan umat Islam yang bersikap kritis,” tegas Faizal Assegaf dikutip dari akun Twitter pribadiya, Rabu (14/9/2022).

“Kalian mau bicara agama dengan segala topeng apapun, tetap umat semakin tdk percaya pd kalian!” tambah Faizal Assegaf.

Soal kasus ini, Faizal Assegaf diketahui beberapa kali menyebut munafik melalui akun Twitter pribadinya.

“Beginilah kelakuan kaum munafikin. Ngaku tokoh NU dan paling Islami, dituding tolol dan budak seks oleh Eko Kuntadhi, tetap nyinyiran,” singgungnya.

Karena hal itu, Faizal Assegaf menuding bahwa anggapan sebelumnya yang menyebut pelaku penghinaan adalah buzzer keliru.

“Kelihatan banget, kalau tudingan itu bukan dari buzzeRp, satu kolam sibuk teriak lapor dan tangkap. Mental busuk bertopeng agama!” Cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, cuitan hinaan yang dimaksud merupakan unggahan aktivis media sosial Eko Kuntadhi. Ia mengunggah video ceramah ustadzah ponpes asal Kota Kediri, Jawa Timur, tersebut.

"Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan," demikian keterangan video yang diunggah akun @_ekokuntadhi, Rabu (14/9/2022).

(Arya/Fajar)

copy dari : fajar co id


 

Bandingkan Kasus Eko Kuntadhi dan Ust Maaher, Faizal Sindir PBNU: Kemunafikan Bertopeng Akhlak Palsu!

17 September 2022

GELORA.CO - Aktivis 98 Faizal Asseggaf kembali singgung Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), ia mempersoalkan kasus ujaran kebencian bernuansa seksual yang dilontarkan Eko Kuntadhi kepada Ustadzah Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Fatimatuz Zahra alias Ning Imaz.

Soal kasus ujaran kebencian yang menyeret Eko Kuntadhi, ia membandingkannya dengan kasus ujaran kebencian oleh Ustad Maaher At-Thuwalibi.

“Ustaz Maaher dilaporkan hingga mati, hanya lantaran sepenggal satiran yang jelas-jelas tidak melecehkan kesucian Islam,” tulis Faizal dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Bahkan setelah Ustaz Maheer meninggal di Rutan Mabes Polri, (8/2/2021), hingga saat ini kata Faizal Asseggaf, PBNU belum memberi maaf.

“Faktanya: Tdk ada sikap moral dan kejujuran dari PBNU untuk memaafkan. Itulah kemunafikan betopeng akhlak palsu!” Tegasnya.

“Stop menipu umat dengan kebohongan dan kemunafikan!” Tambah Faizal Asseggaf.

Faizal Asseggaf menyebut tindakan Eko Kuntadhi sebagai kejahatan politik, Adapun kompromi PBNU dalam kasus ini, ia menyebutnya sebagai kemunafikan.

“Kejahatan politik Eko Kuntadhi dalam kasus Imaz yang berujung kompromi adalah bentuk kemunafikan PBNU dan loyalisnya pada umat Islam,” ucapnya.

“Mereka hanya sibuk penjarakan saudara muslimnya yang kebetulan berbeda politik. Tapi mnghadapi buzzer pembenci Islam, mereka sangat akur dan sibuk melindungi,” tandas Faizal Asseggaf.


copy dari : gelora co

Jumat, 26 Agustus 2022

Pengadilan Edy Mulyadi Errornya dimana ?

 

Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli Tuding Pengadilan Tidak Fair dan Error


Selasa, 26 Juli 2022

Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini turut dihadiri tokoh Rizal Ramli.

Menko Ekuin era Presiden Gus Dur ini turut menyaksikan sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Raya Bungur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Dari pengamatannya, RR, sapaan Rizal Ramli menyimpulkan bahwa pengadilan yang menggelar perkara Edy Mulyadi yang juga seorang wartawan ini tidak benar. Pasalnya, profesi wartawan dilindungi undang-undang dan seharusnya diadili di Dewan Pers, bukan di pengadilan negara.

"Esensinya pengadilan yang tidak benar, tidak fair dan error. Kenapa? Dunia wartawan itu diatur dalam undang-undang lex specialis, undang-undang pokok pers," kata Rizal Ramli di Pengadilan Jakarta Pusat.

Menurutnya, pengadilan negeri tidak memiliki hak untuk mengadili wartawan, lantaran profesi wartawan telah dilindungi undang-undang pokok pers yang khusus jika seorang wartawan melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.

“Jadi ini pengadilan ini pengadilan error. Karena tidak berhak mengadili wartawan. Misalnya, saudara ini wartawan salah nulis, salah kutip salah interpretasi. Pengadilan itu tidak berhak mengadili saudara (wartawan),” katanya.


copy dari : rmol





Kamis, 21 April 2022

Apakah Masih

Apakah Masih

by Iwan Flas

Ini kasus-kasus korupsi,
yang belum dituntaskan
oleh KPK negeri yang cantik ini,

Suap Innospec
ke pejabat pertamina,
bailout bank century,
proyek hambalang,

Korupsi wisma atlet di Palembang,
suap pemilihan deputi gubernur BI,
proyek SKRT Kementerian Kehutanan,

Hibab kereta api dari Jepang,
korupsi Alkes di Kemenkes,
simulator SIM Polri,
bangunan PLTU Tarahan di tahun 2004,

Rekening gendut, dut, dut, dut, dut, dut….
Suap Bakamala,
suap panitera Pengdailan Negeri Jakarta Pusat…

Suap roll royce PT Garuda Airways,
BLBI, korupsi di Pelindo 2,
korupsi KTP elektronik,
kasus Jiwasraya Asabri…

Apakah Masih ada lagi,
Apakah Masih perlu disebut nama-nama koruptornya,
Ah jangan ah malu,
nggak enak saya sama keluarganya…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Dan menurut ICW
yang saya baca di Jemplo Jemplo jempol,
ada 169 kasus korupsi sepanjang semester I 2020,

Dengan kerugian negara 18,1 triliun rupiah,
Waduhhh coba buat saya,
bisa buat konser keliling hehehe…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Bisa bantu anak yatim dan jompo dan tetangga-tetanggaku,
yang nggak mampu, yang nggak mampu…

Sedang asyik mengingat-ingat kasus korupsi,
eihhhh ADA 6 ORANG FPI DITEMBAK MATI POLISI, INNALILLAHI..

Di Tol Cikampek dini hari, pas saya pulang,
dari tambal gigi di dokter gigi, gini-gini masih punya gigi…

Teman telepon, suruh lihat handphone,
ternyata benar, saya pikir nggak benar, waduuhhhhh….

Ada apa ini…
ya sudah kita ikuti saja,
jalan ceritanya, ikuti saja,
kemana nurani mu bicara…

(Main harmonika dan gitar)

lirik dari : pikiran rakyat - 10 Desember 2020

————update link ————————————

 

——————————————————————

Tewas: Ikuti Kemana Nuranimu

11 Desember 2020

Musisi Iwan Fals menciptakan lagu berjudul Apakah Masih.

Dikutip dari TribunJakarta Iwan Fals kemudian mengunggah aksinya saat bernyanyi Apakah Masih sambil memainkan gitar di channel YouTubenya Iwan Fals Official.

Namun mulanya Iwan Fals mengatakan di akhir tahun 2020 ini begitu banyak peristiwa yang terjadi di Indonesia.

"Akhir Desember ini banyak cerita ya rupanya," ucap Iwan Fals, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Iwan Fals Official, pada Kamis (10/12/2020).

"Banyak cerita luar biasa, mudah-mudahan masih dalam kontrol," imbuhnya.

Pantauan TribunJakarta.com, lagu Apakah Masih mengungkit soal beragam kasus korupsi di negara ini.

Mulai dari korupsi Hambalang hingga yang terbaru korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Tak cuma itu lagu tersebut juga menceritakan soal 6 pengikut Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati.

Untuk diketahui, 6 pengikut Habib Rizieq Shihab itu tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020).

Lagu Apakah Masih berdurasi 8 menit 12 detik.

Berikut lirik Apakah Masih saat membahas soal 6 pengikut Imam Besar FPI:

Sedang asik mengingat-ingat kasus korupsi

Eh ada 6 orang fpi ditembak mati polisi..

Inalillahi..

Di Tol CIkampek dini hari

Pas saya pulang dari tambal gigi di dokter gigi

Gini-gini masih punya gigi

Teman telepon suruh liat handphone

Ternyata benar, saya pikir gak benar

Waduh..ada apa ini?

Ya sudah kita ikuti saja jalan ceritanya

Ikuti saja kemana nuranimu berbicara


Hingga berita ini diturunkan, video Iwan Fals itu telah ditonton sebanyak 80.666 kali.


Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Direktur Utama Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan mereka.

Terkhusus ihwal kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Sebabnya, kamera CCTV milik Jasa Marga menjadi satu-satunya alat bukti yang kuat guna penyidikan.

Sayangnya, pihak Jasa Marga menyatakan sistem kamera CCTV yang terdapat di ruas jalan tol tersebut rusak.

"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada direktur utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya," kata Choirul, dalam keterangan resminya, Kamis (10/12/2020)

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memeriksa sejumlah saksi dari FPI, keluarga korban, dan masyarakat yang sempat melintas di lokasi kejadian.

"Tim juga masih pemantauan lapangan secara langsung dan memperdalam kasus," tambah Choirul.

Dia berharap, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga dan Irjen Pol Fadil Imran dapat dimintai keterangannya agar kasus ini cepat menemukan titik terang.

"Semoga semua pihak dapat bekerjasama membuat terangnya peristiwa," tutup Choirul.

Siap Diperiksa

Imam Besar FPI Rizieq Shihab dipastikan sudah siap diperiksa Polda Metro Jaya atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq dipastikan siap diperiksa meskipun dengan statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar usai menyambangi Polda Metro Jaya Jumat (11/12/2020) pagi.

Aziz mengatakan sudah bertemu dengan tim penyidik Polda Metro Jaya Jumat pagi ini. Mereka berbicara sekira satu jam lamanya.

Pihak FPI berencana meminta surat pemanggilan dari polisi atas status tersangka terhadap enam petinggi FPI.

"Jadi kami minta surat pemeriksaannya karena Habib sudah siap diperiksa. Karena kalau surat yang lalu kan statusnya masih saksi dan sekarang sudah naik jadi tersangka. Jadi dinamika berubah," ujarnya dikonfirmasi.

Karena status yang sudah berubah itu, maka pihak FPI mencoba proaktif dengan meminta surat pemeriksaan yang baru.

Dikhawatirkan seharusnya Rizieq dan lima tersangka lainnya harus diperiksa dalam waktu dekat.

"Nah suratnya kalau sudah ada kami mau ambil. Jadi kalau lebih cepet gitu untuk membantu polisi juga kan," tuturnya.

Namun menurut Aziz, surat pemanggilan terhadap enam tersangka itu belum ada.

Sehingga pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya untuk membuat surat pemanggilan tersebut.

"Jadi kami belum tahu kapan akan ke Polda Metro Jaya lagi karena masih menunggu surat pemanggilan dari polisi," jelasnya.

Selain Rizieq Shihab, Aziz menyebut bahwa lima tersangka lainnya juga sudah siap diperiksa atas kasus kerumunan tersebut.

Mulai dari Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara disebut sudah siap diperiksa polisi.

Meski sudah siap, Aziz enggan memberikan informasi keberadaan Rizieq Shihab.

"Kalau itu saya belum dapat informasikan itu ya," singkatnya.

Aziz sebut polisi tahu keberadaan Habib Rizieq

Saat ditanya keberadaan Habib Rizieq saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

Ia yakin, pihak kepolisian sudah tahu dimana keberadaan Habib Rizieq saat ini.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karaena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia mengatakan, kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.

"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.

Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.

"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka  dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," kata Aziz.

Kapolda bakal tindak tegas
Menyinggung soal ketegasan pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Di samping merupakan tindak pidana, kata Fadil hal itu juga dapat merusak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan dapat merobek- robek kebinekaan Indonesia.

"Karena menggunakan indentitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.

"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.

Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dam memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.

"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.

Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.

"Karena pembangunan  ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.

Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.

Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.

"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.

Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.

"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.

Penetapan tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

copy dari manado tribunnews


Sabtu, 02 Januari 2021

Otoriternya Di Mana ?

Kritik Pembubaran FPI, Sosiolog Dari Australia: Bukan Soal Korbannya Bajingan, Tapi Apakah Peradilan Ditegakkan?

2 Januari 2021

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan ataau kepala lembaga masih memnuai kritik.

Kali ini, yang menyampaikan kritik ialah Guru Besar Sosiologi dari The Australian National University, Ariel Heryanto.

Dalam akun Twitternya, @ariel_heryanto, dia mencoba menyajikan realitas yang ada sekarang ini, terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas), dengan hal serupa yang terjadi pada era orde baru (orba).

"Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan. Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan," cuit Ariel dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Dia menekankan, perihal pembubaran ormas yang kini tengah dipersoalkan banyak pihak tidak bisa dilihat dari subyek. Dalam arti, suatu perkumpulan dibubarkan hanya karena terlihat buruk. Tapi tetap harus melalui proses hukum yang telah disepakati di dalam Undang-undang.

"Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan. Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?" demikian Aiel Heryanto menutup cuitannya


copy dari rmol.id




Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA,KOMPAS.TV-  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat yang ditandatangani pada 1 Januari 2021 itu dinilai oleh Komunitas Pers  tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu maklumat yang dianggap bermasalah adalah Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Menyikapi maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di  Jakarta, 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen-AJI) Indonesia,  Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia-PWI) Pusat , Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia-IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia-PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi -Forum Pemred),  dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia-AMSI)


Penulis : Iman Firdaus
copy dari kompas.tv


Maklumat Kapolri: Masyarakat Tidak Boleh Mengakses, Mengunggah dan Menyebarluaskan Konten FPI

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.


Penulis : Anjani Nur Permatasari
copy dari kompas.tv