Tampilkan postingan dengan label bumn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bumn. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juli 2025

Sidang Kasus PT JN dan PT ASDP (BUMN)



Sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 17 Juli 2025 (by arahpena.com)
 

Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Dicopot Erick Thohir

 
17 Juli 2025 

Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Keterangan ini terungkap saat Lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Pada persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Lalu mengatakan, sedianya ia hendak menyampaikan laporan itu secara informal.

Namun, deputi di BUMN menyarankan agar mengirim surat resmi kepada Erick. 

Jaksa lalu menunjukkan surat yang dikirim Lalu kepada Erick selaku Menteri BUMN. 

“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa KPK. 

“Iya,” jawab Lalu. 

Jaksa kemudian membacakan materi surat tersebut yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tidak diberikan informasi yang maksimal terkait kerja sama dengan PT JN, perusahaan yang bergerak di penyeberangan seperti halnya PT ASDP Ferry.

Komisaris tiba-tiba diundang untuk menghadiri acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) KSU antara PT ASDP Ferry dengan PT JN.

Padahal, komisaris meminta agar kerja sama itu dikaji terlebih dahulu agar Dewan Komisaris bisa memberikan saran. 

Selanjutnya, kepada Erick, Lalu memperingatkan bahwa rencana yang disampaikan Direktur Utama PT ASDP Ferry saat itu, Ira Puspadewi, tidak akan menguntungkan perusahaan BUMN tersebut.

“Apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa KPK membaca surat Lalu

Lalu menyebut, KSU itu diduga menjadi modus agar PT ASDP mengakuisisi atau membeli kapal bekas PT JN.

“Kami laporan kepada Bapak Menteri bahwa kami pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2019 menolak akuisisi kapal PT JN yang dijadikan agenda RUPS pada waktu itu,” kata dia.

Jaksa KPK lalu mengonfirmasi, setelah surat itu dikirimkan kepada Erick Thohir pada Maret 2020, dirinya justru dicopot dari kursi Komisaris Utama PT ASDP Ferry pada April.

Menurut Lalu, ia berharap dipanggil Erick untuk memberikan penjelasan. 

Namun, dirinya justru dicopot tanpa alasan yang jelas. 

Penjelasan dari Deputi di BUMN pun mengambang.

“Dibilang ‘oh, kesalahannya Pak Menteri, Pak Lalu berprestasi, ini penataan. Nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain’. ‘Betul itu?’ ‘Betul’,” ungkap Lalu. 

Tidak hanya dirinya, jajaran komisaris maupun direksi yang menolak menghalangi keinginan Ira mengakuisisi PT JN juga dicopot. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu yang dibacakan jaksa KPK.

“Susunan direksi ataupun komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana saudari Ira Puspadewi akan dilakukan pemberhentian, dipecat,” kata jaksa, membacakan BAP Lalu. 

Mereka yang dipecat adalah Wing Antariksa dan Lamane selaku Direktur PT ASDP Ferry.

Kemudian, Lalu di jajaran komisaris utama dan VP bidang Hukum ASDP Dewi Andriyani yang mengundurkan diri. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Ferry melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar jaksa.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun. 

Kompas.com telah menghubungi staf Erick untuk meminta tanggapan terkait penyataan Lalu. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada respons.


dicopy dari : kompas
 

Sabtu, 09 Mei 2020

Kontribusi Pemerintah terhadap Robohnya BUMN

Seiring dengan terkuaknya kerugian BUMN sejauh mana peran pemerintah berpihak kepada Negara ?
Bagaimanakah komitmen Menteri BUMN Eric Tohir dalam "mencuci piring" atas kinerja Pemerintah periode sebelumnya ?




  1. Dua bulan sesudah pemerintahan baru dilantik, kita sebenarnya berharap mengawali tahun baru 2020 dgn cerita indah. #jiwasraya
  2. Sesudah bersitegang selama masa kampanye kemarin, dan terbelah sejak Pilpres 2014 lalu, kita berharap bisa membangun kehidupan politik dan kenegaraan yg lebih baik sesudah terjadinya pertemuan elite politik bbrp bulan lalu.
  3. Sayangnya, pergantian tahun kemarin ternyata ditutup oleh berita skandal Jiwasraya, dan lembaran baru 2020 justru dibuka dengan kasus Asabri. Kedua perusahaan asuransi milik negara tsb diduga telah melakukan malpraktik investasi yg berujung pada kerugian triliunan rupiah.
  4. Pada 16 Desember 2019 silam, di hadapan @DPR_RI  direksi Jiwasraya secara verbal telah melempar handuk putih. Mereka mengaku tak sanggup memenuhi klaim polis nasabah yg akhir tahun kemarin nilainya mencapai Rp12,4 triliun.
  5. Sebelumnya, seiring laporan keuangan pada 2017, Jiwasraya diketahui telah melakukan investasi hingga Rp19,17 triliun ke reksadana. Namun, investasi ini terus turun nilainya menjadi Rp16,32 triliun pada 2018, dan anjlok menjadi Rp6,64 triliun pada 2019.
  6. Hal yg sama juga terjadi pada investasi mereka di pasar saham. Dari investasi awal senilai Rp6,63 triliun pada 2017, nilainya anjlok menjadi Rp3,77 triliun pada 2018, dan terus merosot menjadi Rp2,48 triliun pada 2019.
  7. Untuk deposito, laporan keuangan Jiwasraya menyebut angka Rp4,33 trilun pada 2017 silam. Nilai ini telah turun menjadi Rp1,22 triliun pada 2018, dan hanya tinggal Rp0,8 triliun pada 2019. Menurut perkiraan, total utang perusahaan asuransi ini mencapai Rp49,6 triliun.
  8. Kasus Jiwasraya yang mencuat di ujung tahun ternyata bukan satu-satunya kasus besar yg sedang membelit kita.
  9. Pada 10 Januari 2020 lalu kita juga mendengar jika Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)—sebuah perusahaan asuransi milik negara yang melayani prajurit TNI, anggota Polri,
  10. serta para PNS di Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia—tengah menghadapi persoalan sejenis dengan Jiwasraya. Nilai kerugian perusahaan ini diperkirakan lebih dari Rp10 triliun.
  11. Berbeda dgn Jiwasraya yg mengaku gagal bayar, pemerintah mengklaim bhw secara operasional Asabri tdk bermasalah. Artinya, jika ada klaim, atau ada pensiun, perusahaan ini masih bisa membayar. Meski demikian, portofolio saham milik Asabri diketahui telah anjlok hingga 90 persen.
  12. Dulu, waktu awal menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, jumlah BUMN ada sekitar 400. Namun, data terbaru menunjukkan jumlah BUMN tinggal 118, di mana 20 di antaranya telah go public.
  13. Dari sisi laba, tak semua BUMN kita kinerja keuangannya bagus. Dari total laba BUMN sebesar Rp189 triliun pada 2018, 73 persennya dihasilkan oleh 15 BUMN saja, yg umumnya bergerak di bidang perbankan, telekomunikasi dan migas.
  14. Ini bukan kondisi bagus sebenarnya, sebab kita tahu bisnis perbankan ke depan sudah mulai terdisrupsi oleh “fintech”.
  15. Adanya kasus Jiwasraya dan Asabri, juga Garuda, yg mencuat secara beruntun, menunjukkan ada sesuatu yg bermasalah dalam pengawasan BUMN kita. Apalagi dalam lima tahun terakhir sy melihat memang ada upaya agar pengawasan terhadap BUMN hendak digunting sedemikian rupa.
  16. Pada 2016, misalnya, pemerintah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.
  17. Sy dulu mengkritik habis PP tersebut. PP tsb telah melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa harus melalui persetujuan @DPR_RI. Itu jelas bermasalah.
  18. Itu jelas bermasalah. Sebab, menurut Pasal 23 UUD 1945, semua hal yg terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara harus dibahas dan disetujui oleh @DPR_RI
  19. Begitu juga dgn pengalihan utang pemerintah kepada BUMN dgn dalih penugasan pembangunan infrastruktur. BUMN akhirnya didorong untuk berutang sendiri, padahal proyeknya adlh program pemerintah. Ujungnya, keuangan dan kinerja BUMN jadi terbebani.
  20. Berbeda dgn utang oleh pemerintah, @DPR_RI tak bisa mengontrol utang oleh BUMN. Apalagi dalam akuntansi keuangan negara utang BUMN dianggap sbg utang swasta. Hal-hal semacam inilah yg berlangsung dalam lima tahun terakhir. Pengawasan terhadap BUMN berusaha untuk dilemahkan.
  21. Jadi, ke depan kita harus memperbaiki pengawasan terhadap BUMN. Jangan sampai BUMN kita bertumbangan krn kasus korupsi dan tata kelola yg buruk. Meminjam judul novel A.A. Navis, “Rubuhnya Surau Kami” maka kini kita dihadapkan pada ancaman “Robohnya BUMN kami”.
  22. Kemarin Presiden telah memerintahkan @KemenBUMN Erick Thohir, @KemenkeuRI Sri Mulyani, dan Ketua @ojkindonesia Wimboh Santoso untuk menyelesaikan persoalan ekonomi terkait Jiwasraya dan Asabri.
  23. Sementara untuk urusan hukum, Presiden memerintahkan ditangani Jaksa Agung St. Burhanuddin. Kita mendengar soal pengembalian dana nasabah turut di-nyatakan oleh Presiden. Kita apresiasi pernyataan tsb.
  24. Tapi yg lebih penting adlh pada bgmn mengawasi pelaksanaannya. Sebab, selama ini pernyataan-pernyataan bagus Pemerintah seringkali tak sesuai dengan pelaksanaannya.

Minggu, 04 Agustus 2019

Listrik Mati, Sistem Kuwalahan Merespon Gangguan ataukah Kompetensi Kepemimpinan ?


Cegah Listrik Padam Massal Lagi, PLN Harus Gimana? (CNN Indonesia, 5 Agustis 2019)

Bagian barat Pulau Jawa mengalami mati listrik pada kemarin, Minggu (4/8/2019). Tepatnya itu terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah. Butuh waktu bagi PLN memulihkan kondisi tersebut.

PLN harus mendistribusikan pasokan listrik dari timur ke barat Pulau Jawa. Hal itu tentunya memakan waktu. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Perusahaan Listrik Negara itu perlu mempercepat pembangunan pembangkit listrik di barat Jawa.

"Jadi selalu beban (penggunaan listrik) itu ada di barat. Karena perkembangan beban selalu ada di barat, nah hari ini PLN sedang menyelesaikan pembangkit-pembangkitnya yang di barat supaya stabil," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Sebagaimana diketahui, pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.

"Karena salurannya tidak bisa mengalir. Jadi di barat ini tegangan langsung turun, turun ini lah mengakibatkan sistem di barat kolaps," sebutnya.

Nah untuk langkah memitigasi kejadian tersebut, pembangunan pembangkit yang diprogramkan lewat mega proyek 35.000 Megawatt (MW) digenjot di sisi barat. Tujuannya agar pasokan listrik di barat dan timur seimbang.

"Ada di Indramayu, di Cirebon, di Suryalaya, kemudian tambahan di Cilacap di sisi barat, kemudian di Batang Pemalang untuk menghilangi risk terjadi unbalanced load flow yang terjadi," tambahnya.





Pembangkit Listrik Proyek 35.000 MW Baru Beroperasi 10 Persen (CNN Indonesia, 2 Juli 2019), menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana,
  • sudah 10% selesai
    "10 persen proyek yang telah COD tersebut sebagian terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas/ Mesin Gas (PLTG/MG), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dan Energi Baru Terbarukan (EBT) skala kecil karena memang masa konstruksi pembangkit jenis tersebut relatif singkat (sekitar 12 - 24 bulan),"
     
  • masuk masa konstruksi 57%
    20.119 MW (57 persen) telah memasuki tahap konstruksi. Proyek-proyek itu terdiri dari proyek yang memerlukan persiapan dan proses konstruksi yang memakan waktu seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
     
  • masuk tahap perjanjan 27% (PPA)
    sekitar 9.515 MW (27 persen) sudah memasuki tahap kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA). Dalam hal ini, proyek dalam proses pemenuhan persyaratan pendanaan (financial closing) di mana untuk memenuhinya harus menyelesaikan pembebasan lahan dan izin lingkungan.
     
  • masuk pengadaan 4% dan perencanaan 2%
    sebanyak 1.453 MW (4 persen) memasuki tahap pengadaan dan sisa 734 MW (2 persen) baru pada tahap perencanaan. Pemerintah menargetkan proses pengadaan rampung pada tahun ini.
     
  • Rasio Elektrifikasi hingga Juni 2019 = 98,81 yang ditopang oleh Listrik PLN sebesar 94,97; Non PLN sebesar 3,37% dan sisanya berkat Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).




Seberapa Kokoh atau Ringkih Sistem Listrik Terinterkoneksi Itu? (Kumparan, 5 Agustus 2019)

Kamis, 02 Juli 2015

Strategi Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Membangun negeri, dalam hal ini membangun infrastruktur sarana dan prasarana kegiatan umum memang diperlukan gaya strategi membangun yang jitu.




dari twitter RR 15 Juni 2015

Minggu, 27 Maret 2011

Asing, Merah Putih dan Negara

Temasek (BUMN Singapura) ditetapkan sebagai pelaku monopoli yang disahkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008. Salah satu sangsinya berupa denda sebesar 15 milyar rupiah untuk disetor ke kas negara RI. Pembayaran ini dilaksanakan melalui pembayaran oleh TELKOMSEL. Hal ini sesuai dengan siaran pers KPPU di Jakarta, Senin (17/1/2011) dan diberitakan oleh Kompas Online.
Lantas transaksi antara Temasek dengan TELKOMSEL jadinya seperti apa ya.... apakah dicicil melalui potongan setoran deviden selama saham Temasek belum terjual (untuk tidak menjadi monopoli Temasek diminta menjual sahamnya di Telkomsel atau Indosat). Atau ada seabrek uang tunai yang disetor ke Telkomsel ? :D

Kini, pihak Kementrian BUMN mendorong TELKOM untuk buy back saham TELKOMSEL sebagaimana diberitakan di Kompas Online. Bicara jual beli saham kayaknya Kementrian ini paling suka ... Maklum sudah menjadi tugasnya. Soal keuntungan oknum terkait ? Waaahh tidak tahu itu ...