Jumat, 11 Mei 2018

Cara Membaca Keputusan PTUN

Terkait dengan Pembubaran Ormas HTI dan upaya pengajuan gugatannya, antara lain melalui Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN). Sesuai website ptun, disajikan bahwa perkara tersebut dicatat antara lain sebagai berikut.

Gugatan

Tanggal Pendaftaran     :    Jumat, 13 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara     :    Badan Hukum
Nomor Perkara     :    211/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal Surat     :    Jumat, 13 Okt. 2017

Penggugat    :    Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Diwakili olehIr. H. Ismail Yusanto, MM
Kuasa Hukum Penggugat    :    Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.,Dkk | Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Diwakili olehIr. H. Ismail Yusanto, MM
Tergugat    :    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum

Gugatan    :
POSITA:
Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

PETITUM:
(A) Dalam Penundaan
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa;
  • Menyatakan Keputusan Tergugat yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, ditunda pelaksanaanya hingga putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat;

(B) Dalam Pokok Perkara
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara  a quo.

Putusan

Tanggal Putusan     :    Senin, 07 Mei 2018
Putusan Verstek    :    Tidak
Sumber Hukum    :    Peraturan Perundangan-Undangan
Status Putusan     :    Ditolak

M E N G A D  I L I

DALAM PENUNDAAN
  • Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh Penggugat;

DALAM EKSEPSI
  • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.  455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu  rupiah).

Mata Najwa

Berikut cuplikan Acara Mata Najwa di Trans 7 tanggal 9 Mei 2018 yang menayangkan bagaimana memahami putusan PTUN.