Senin, 31 Agustus 2026

Temuan Gas Besar Andaman

secara hukum tata negara, regulator resmi dari proyek Andaman adalah SKK Migas, bukan BPMA

Mubadala Energy Temukan Gas Besar di South Andaman

19 Desember 2023

SKK Migas dan Mubadala Energy mengumumkan penemuan (discovery) gas yang signifikan dari sumur eksplorasi Layaran-1 di Wilayah Kerja South Andaman, sekitar 100 kilometer lepas pantai Sumatera bagian utara. Penemuan dengan potensi lebih dari 6 TCF gas-in-place ini menandakan perkembangan yang signifikan pada sektor energi di Asia Tenggara.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menyampaikan apresiasi atas penemuan gas besar di South Andaman yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadala Energy.

“Atas nama SKK Migas, saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi yang kuat yang ditunjukkan oleh Mubadala Energy dalam melakukan pengeboran di laut dalam. Serta saya sampaikan selamat atas keberhasilan Mubadala Energy yang telah berhasil menemukan cadangan gas dalam jumlah besar,” ujar Dwi, Selasa (19/12).

Perusahaan energi asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab ini adalah operator KKS Gross Split South Andaman. Sumur Layaran-1 merupakan sumur dalam pertama yang dioperasikan dan dibor hingga kedalaman 4.208 meter pada kedalaman air laut 1.207 meter.

Di sumur tersebut ditemukan kolom gas (gas column) yang luas dengan ketebalan lebih dari 230 meter di Oligocene sandstone reservoir. Akuisisi data lengkap termasuk wireline, coring, sampling dan production test (DST) telah dilakukan. Sumur dengan sukses mengalirkan kualitas gas yang sangat baik dengan kapasitas 30 mmscf/d.

Penemuan cadangan gas (gas resources discovery) besar ini adalah sejalan dengan target Pemerintah Indonesia untuk mencapai target produksi minyak bumi sebesar 1 Juta Barel per Hari (BOEPD) dan gas bumi sebesar 12 Miliar Gas Standar Kaki Kubik per Hari (BSCFD) di tahun 2030.

Berdasarkan laporan dari Mubadala Energy (South Andaman) Rsc. Ltd., temuan sumur Layaran-1 memiliki potensi mencapai 6 tcf gas-in-place. Penemuan ini bisa melebihi penemuan di sumur Geng North-1, cekungan Kutai dan masuk ke dalam 3 besar dunia. SKK Migas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut.

Penemuan besar di South Andaman ini menjadi kado yang indah menjelang tutup tahun 2023. Industri hulu migas akan mencatatkan sejarah baru, pertama kalinya Indonesia mendapatkan dua kali penemuan besar dunia (giant discovery) dalam tahun yang sama di 2023.

Penemuan gas besar secara beruntun ini menunjukkan keberhasilan kegiatan eksplorasi yang menjadi tema utama industri hulu migas di 2023 dan akan dilanjutkan di tahun 2024. Penemuan gas besar di South Andaman akan meningkatkan daya saing industri hulu migas Indonesia dan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa mendatang.

“Kami optimis, perusahaan migas global, International Oil Company (IOC) akan kembali menempatkan Indonesia sebagai portofolio investasinya. Giant discovery secara beruntun mudah-mudahan menjadi game changer industri hulu migas nasional,” ujar Dwi.

CEO Mubadala Energy, Mansoor Mohammed Al Hamed, mengatakan penemuan ini bukan hanya merupakan perkembangan signifikan bagi Mubadala Energy namun juga merupakan tonggak sejarah besar bagi ketahanan energi Indonesia. Dia pun mengaku bangga telah mencapai hal ini dengan memanfaatkan kemampuan teknis dan operasional kelas dunianya.

“Penemuan baru yang terkonfirmasi ini merupakan keberhasilan kedua berturut-turut bagi Mubadala Energy di wilayah Andaman, setelah kesuksesan Timpan-1 di WK Andaman II. Penemuan-penemuan ini menambah volume kontingen material dan memberikan landasan bagi pertumbuhan berkelanjutan Mubadala Energy di wilayah tersebut,” ungkap Mansoor.


copy dari : petrominer | dimuat juga di acehprov go id


Time line 

Cadangan  di Andaman ini diperkirakan 10-18 Trillion Cubic Feet (TCF), termasuk temuan terbesar dunia beberapa tahun belakangan. Dengan dilelangnya rangkaian Wilayah Kerja (WK) di perairan Selat Malaka dan Laut Andaman menghasilkan beberapa kontrak kerja sama (KKS) termasuk :

  • Andaman I dan South Andaman (dioperasikan oleh Mubadala Energy)
  • Andaman II (dioperasikan oleh Premier Oil, bagian dari Harbour Energy)

Setelah dilakukan riset geologi untuk memetakan struktur bawah laut, pada Mei 2022, SKK Migas bersama Premier Oil Andaman Ltd. memulai pengeboran sumur eksplorasi laut dalam perdana di Sumur Timpan-1 (Blok Andaman II) untuk menguji potensi hidrokarbon terstruktur di Cekungan Sumatera Utara.

Desember 2023 pihak Mubadala Energy mengumumkan penemuan (discovery) gas di Sumur Layaran-1, Wilayah Kerja South Andaman. Sumur ini terletak sekitar 100 kilometer lepas pantai Sumatera bagian utara ini bahwa disana telah mendeteksi potensi cadangan masif awal hingga 6 TCF gas-in-place. 

Mei 2024, Mubadala Energy kembali mengumumkan penemuan gas komersial kedua. Yang lokasinya disebut Sumur Tangkulo-1 di Blok South Andaman. Potensi temuan gas bumi sebesar lebih dari 2 TCF, memperkuat estimasi total cadangan kawasan Andaman di atas 8–10 TCF. Dan pengembangannya masuk dalam PSN, Proyek Strategis Nasional.

Dalam kajian PSN tersebut mendorong dinamika pemilihan skema pengolahannya (Onshore vs Offshore). Pertengahan tahun 2026 Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melalui surat resmi kepada Presiden (pembahasan Plan of Development Lapangan Tangkulo) meminta agar gas tidak diolah di laut menggunakan fasilitas terapung (Floating Production Storage and Offloading / FPSO). Mereka menuntut gas dialirkan lewat pipa bawah laut menuju darat untuk diolah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe demi menghidupkan industrialisasi lokal dan mencegah terulangnya sejarah masa lalu.

Proyeksi tahun 2028, SKK Migas berharap Blok Andaman ini beroperasi penuh secara komersial (onstream) pada tahun 2028. Sekaligus gas bumi dari Andaman akan diprioritaskan untuk :

  • pencapaian ketahanan energi lokal Sumatera, 
  • pemenuhan kebutuhan kelistrikan PLN, serta 
  • terintegrsai dengan jaringan pipa transmisi gas Dumai–Sei Mangkei (Dusem) mencapai swasembada energi nasional.

Link berita :

  1. South Andaman: Titik Balik yang Menentukan Masa Depan Aceh (24 Juli 2026)
  2. Penemuan Gas Terbesar di Perairan Aceh | Kadis ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM (podcast 02 Januari 2024)
  3. Mubadala Energy Temukan Gas Besar di South Andaman (19 Desember 2023)
  4. Aceh dorong gas Blok Andaman diolah di Kawasan Arun (4 Juni 2026)
  5. Mencari Jalan Tengah bagi Aceh dan Indonesia (Opini 17 Jul 2026)
  6. Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun (13 Juli 2026)
  7. Ada Temuan Gas Jumbo, Pemerintah Prioritaskan Manfaat untuk Warga Aceh
    (21 Juli 2026)

Pergantian Kepala BPMA 

Kepala BPMA Berganti di Tengah Polemik Blok Andaman | 10 Agustus 2026.

Pergantian Pucuk pimpinan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terjadi ketika polemik pengelolaan gas Blok Andaman masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi, Pemerintah Aceh terus mendorong revisi Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Di sisi lain, BPMA sebelumnya mengakui tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan teknis proyek migas tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA menggantikan Nasri Djalal pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Pelantikan Mawardi Nur berlangsung setelah Pemerintah Aceh mengajukan perubahan calon Kepala BPMA kepada Menteri ESDM. Melalui surat Gubernur Aceh Nomor 000.8.4/7869 tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Aceh membatalkan usulan sebelumnya atas nama Azhari Idris dan mengusulkan Mawardi Nur sebagai calon Kepala BPMA untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Usai dilantik, Mawardi Nur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia juga menegaskan akan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sektor hulu migas.

"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Saya siap membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sektor hulu migas demi kemajuan Aceh," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh.

Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA itu langsung menetapkan tiga agenda prioritas. Pertama, meningkatkan lifting migas sekaligus menekan biaya produksi agar penerimaan negara dan daerah meningkat. Kedua, mempercepat pengembangan sumur tua dan sumur masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar menjadi tambahan produksi migas Aceh. Ketiga, memperluas keterlibatan kontraktor lokal serta sumber daya manusia (SDM) Aceh dalam seluruh aktivitas hulu migas.

"Kami ingin memastikan industri migas tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh melalui investasi, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan peningkatan kualitas SDM," ujarnya.

Datang di Tengah Polemik Blok Andaman
Pergantian Kepala BPMA berlangsung ketika pengembangan Blok South Andaman masih menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Polemik bermula setelah Menteri ESDM menyetujui Plan of Development (PoD) I. Pemerintah Aceh kemudian meminta keputusan tersebut ditinjau ulang melalui surat Mualem kepada Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dalam keterangannya pada 6 Juli menyampaikan bahwa Gubernur Aceh resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan migas WK South Andaman. 

Nurlis mengatakan, surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja (WK) South Andaman, telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026. Surat itu memuat empat permintaan utama. 

Pemerintah Aceh menilai skema bagi hasil sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak masih perlu ditinjau kembali. Selain itu, Aceh mengusulkan agar gas diolah di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, bukan menggunakan fasilitas terapung (floating production storage and fffloading/FPSO) di laut.

Pemerintah Aceh juga meminta Presiden Prabowo mengarahkan Menteri ESDM untuk merevisi persetujuan PoD I serta memberikan alokasi khusus gas bagi kebutuhan Aceh.

BPMA Sebelumnya Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
Sebelum pergantian pimpinan, Nasri Djalal mengungkapkan BPMA tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan strategis mengenai pengelolaan migas di wilayah laut di atas 12 mil, termasuk pembahasan teknis PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.

Menurut Nasri, kewenangan BPMA hanya mencakup wilayah darat dan laut hingga 12 mil sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Sementara itu, wilayah di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui SKK Migas.

"Kewenangan BPMA di darat dan laut sampai 12 mil. Sementara pengelolaan di atas 12 mil berada di bawah naungan pemerintah pusat dan SKK Migas," kata Nasri Djalal saat dikonfirmasi Sagoe TV pada Kamis, 23 Juli 2026. Tiga belas hari berselang, ia tak lagi menjabat sebagai Kepala BPMA setelah posisinya digantikan Mawardi Nur. 

Selain itu, Nasri juga mengatakan BPMA tidak pernah terlibat dalam proses penandatangan kontrak kerja sama (PSC) maupun pembahasan teknis Plan of Development (PoD) I yang dilakukan oleh KKKS seperti Mubadala Energy atau Harbour Energy.

“Pembahasan PoD sepenuhnya dilakukan antara Mubadala selaku kontraktor dengan SKK Migas selaku regulator. Sejak proses awal berjalan, kami tidak pernah dilibatkan dalam teknis pembahasan PoD tersebut. Ketidakterlibatan BPMA ini karena batasan wilayah sesuai amanat UU 11/2006 dan PP 23/2015,” ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan Nasri saat menanggapi polemik PoD I Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Padahal, sebelum persetujuan tersebut diterbitkan, Gubernur Aceh juga telah mengirim surat agar menunda PoD lantaran masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan pusat.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Nasri menemui Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) di Meuligoe Gubernur Aceh untuk membahas sejumlah isu yang sedang ramai di Aceh, salah satunya penemuan cadangan gas oleh Mubadala Energy dan proses hilirisasinya.

“Dalam hal ini Pak Gubernur menyampaikan agar Aceh jangan menjadi penonton di saat adanya temuan raksasa gas di wilayah Aceh,” ujar Nasri.


copy dari : Teras Sagoe TV 

 

Terobosan Pengelolaan Bersama (Skema MoU Terbaru)

Sesuai regulasi yang berlaku yaitu  UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, bahwa sumur gas raksasa yang ditemukan (seperti Sumur Layaran-1 dan Tangkulo-1 oleh Mubadala Energy, serta Sumur Timpan-1 oleh Harbour Energy) secara geografis berada di atas 12 mil laut. Oleh karena itu, secara hukum tata negara, regulator resmi dari proyek ini adalah SKK Migas, bukan BPMA.

Pembagian wilayah menurut UU No 11 tahun 2006 tersebut,  BPMA memiliki kewenangan penuh sebagai regulator hulu migas (setara SKK Migas) untuk seluruh wilayah daratan (onshore) Aceh dan wilayah perairan laut lepas pantai hingga batas 12 mil laut. BPMA berhak menerbitkan kontrak, mengesahkan Plan of Development (PoD), dan mengawasi kontraktor di zona ini.

Sedangkal di wilayah laut dalam di atas 12 mil laut hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada SKK Migas.

Adanya Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan Bersama tersebut selain menjembatani keterlibatan daerah Aceh juga dipandang sebagai langkah transisi menuju rencana perluasan kewenangan BPMA di bawah revisi Undang-Undang Tata Kelola Aceh yang sedang berlangsung. 

Peraturan turunan MoU (ataupun revisi) tersebut tidak menciptakan regulator ganda di sektor hulu migas Aceh. Di bawah skema kerja sama, SKK Migas tetap menjadi regulator resmi, sedangkan BPMA menjalankan beberapa fungsi yang didelegasikan atas nama SKK Migas. Yang didelegasikan meliputi tiga fungsi utama  :

  • manajemen pemangku kepentingan, 
  • perizinan dan pemberian izin, serta 
  • dukungan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan hubungan media.

dikutip dari :  Bloomberg Technoz

 ✨

Rabu, 26 Agustus 2026

Belajar Marketing Revolusi

 Materi  ini memang sudah lama, ditayangkan di kanal youtube sejak 2013. Minta tolong AI membuatkan narasi isi video.

  

TDW Show merupakan salah satu acara yang pernah yatang di TVRI, Tung Desem Waringin sebagai pembicara membagikan formula revolusioner untuk meningkatkan penjualan bisnis dengan sangat cepat dan banyak yang dinamainya sebagai Marketing Revolusioner.

Acara diawali dengan kisah masa kecil Tung Desem Waringin. 

Saat berusia 9 tahun, toko ayahnya mengalami sepi pembeli hingga terancam tutup karena tidak mampu membayar sewa. Pengalaman emosional ini mendesaknya untuk mempelajari ilmu pemasaran jalanan yang praktis dan berorientasi pada hasil akhir (laku). Pengalaman selama puluhan tahun tersebut akhirnya ia tuangkan ke dalam buku Marketing Revolution, yang sukses memecahkan rekor Muri karena terjual sebanyak 38.878 buku dalam waktu hanya satu hari.

Tung Desem Waringin merangkum strategi pemasarannya ke dalam 5 jurus utama yang harus dipenuhi agar sebuah produk atau jasa laris manis di pasaran :

1. Penawaran yang Menarik:
Membuat penawaran yang memiliki nilai tambah dan jauh lebih memikat dibanding kompetitor.

2. Bisa Dipercaya (Trust):
Membangun kepercayaan konsumen, salah satunya melalui strategi ekstrem seperti memberikan 100% Money Back Guarantee (Garansi Uang Kembali).

3. Cara Menyampaikan yang Tepat:
Mengomunikasikan penawaran dengan pendekatan atau penyampaian pesan yang benar agar tidak menimbulkan penolakan.

4. Target Pasar yang Tepat:
Memastikan produk ditawarkan kepada audiens yang memang memiliki kebutuhan dan kemampuan membeli, bukan salah sasaran.

5. Hukum Keterbatasan (Scarcity):
Menciptakan rasa urgensi atau kelangkaan (misalnya batas waktu atau jumlah produk terbatas) agar calon pembeli segera melakukan tindakan pembelian.

Di akhir acara, Tung Desem Waringin menghadirkan ibunya ke atas panggung sebagai bentuk dedikasi (47:41). Ia menutup seminar dengan menekankan bahwa kunci dari segala pengetahuan adalah belajar dan langsung praktik (learn and action).

💥 

Selasa, 25 Agustus 2026

Kebodohan Kolektif

Dari minta tolong AI, dibuatin narasi isi video salah satu tayangan dari kanal Mindplicit berikut :

Video ini membahas tentang bagaimana kemampuan berpikir kritis manusia mulai hilang akibat ketergantungan pada teknologi (seperti AI), yang memicu fenomena bernama "kebodohan kolektif" (collective stupidity). Narasi video ini menghubungkan teori ekonomi klasik dengan riset psikologi dan sains modern.
Berikut adalah poin-poin penting isi video tersebut:

1. Hukum Kebodohan Manusia (Carlo Cipolla) 

Empat Kuadran Manusia: 

Ekonom Carlo Cipolla membagi manusia ke dalam 4 kategori berdasarkan dampak tindakan mereka (1:44).

  • Intelligent (Cerdas): Menguntungkan diri sendiri dan orang lain (3:23).
  • Bandit (Penjahat): Menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain (masih bisa dinalar) (3:46).
  • Helpless (Tak Berdaya): Mengorbankan diri demi keuntungan orang lain (4:23).
  • Stupid (Bodoh): Merugikan orang lain tanpa membawa keuntungan bagi dirinya sendiri (paling berbahaya karena tidak rasional) (4:45).

Kehancuran Peradaban: 

Cipolla berpendapat bahwa kehancuran sebuah peradaban terjadi bukan karena jumlah orang bodoh meningkat (jumlahnya selalu konstan) (8:52). Kehancuran terjadi karena orang-orang cerdas mulai berhenti berpikir, menarik diri, dan diam (9:32).


2. Konsep "Ketidakberpikiran" (Hannah Arendt)

  • Berkaca dari persidangan penjahat perang Adolf Eichmann, filsuf Hannah Arendt menemukan konsep thoughtlessness (ketidakberpikiran) (0:30).
  • Eichmann bukanlah monster yang kejam secara alami, melainkan seseorang yang menyerahkan seluruh isi pikirannya kepada sistem luar dan berhenti menguji kebenaran (0:44). Ia hanya berbicara menggunakan slogan dan klise yang disediakan oleh sistem (0:22).

3. Ancaman Cognitive Offloading (Pelepasan Kognitif)

  • Riset tahun 2025 menunjukkan bahwa semakin tinggi ketergantungan seseorang pada alat AI, semakin rendah kemampuan berpikir kritis mereka (10:16). Fenomena ini disebut cognitive offloading—kebiasaan melempar tugas mental ke alat eksternal agar otak tidak perlu bekerja (10:40).
  • Malas Berpikir: Otak manusia secara alami mencari jalan pintas dengan hambatan terkecil (11:44). Lama-kelamaan, hal ini memicu cognitive laziness (kemalasan kognitif), di mana otot berpikir kita menyusut bahkan sebelum terbentuk sempurna (terutama pada generasi muda) (11:20). 
  • Riset MIT (2025): Eksperimen pemindaian otak (EEG) menunjukkan bahwa orang yang menulis esai menggunakan ChatGPT memiliki aktivitas saraf dan keterlibatan otak paling rendah (12:08). Mereka bisa memproduksi kata-kata, tetapi tidak memproduksi pemikiran (13:13).


4. Jebakan Rasa Percaya Diri (The Confidence Trap)

  • Studi dari Microsoft dan Carnegie Mellon menemukan lingkaran setan: pekerja yang paling memercayai AI justru paling jarang melakukan pengecekan ulang atau berpikir kritis (14:03).
  • Berdasarkan efek Dunning-Kruger, saat Anda membiarkan mesin berpikir untuk Anda, Anda tidak hanya kehilangan kemampuan bernalar, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk menyadari bahwa Anda telah kehilangan kemampuan tersebut (21:16). Seseorang merasa dirinya jenius karena jawaban AI yang mulus, padahal otaknya sendiri sedang mati (21:52).



5. Konformitas dan Groupthink

  • Melalui eksperimen Solomon Asch (1951), terbukti bahwa manusia punya dorongan sangat kuat untuk tunduk pada opini kelompok, bahkan sampai rela menyangkal penglihatan mereka sendiri demi keselarasan kelompok (15:51).
  • Ketika kegagalan berpikir individu ini bergabung, terjadilah groupthink—kondisi di mana sebuah kelompok mengambil keputusan yang sangat bodoh/katastrofik secara harmonis karena tidak ada satu pun orang yang berani bersuara beda (22:45).
  • Kabar baiknya, eksperimen Asch membuktikan bahwa hanya butuh satu suara berbeda (dissenting voice) untuk menghancurkan sihir konformitas tersebut dan membuat orang lain berani memercayai mata mereka lagi (17:31).


Kesimpulan & Solusi
Video ini ditutup dengan ajakan untuk menciptakan friction (hambatan) yang disengaja (24:55). Sebelum Anda menggunakan mesin atau AI untuk mencari jawaban, diamlah selama 10 detik dan coba formulasikan argumen Anda sendiri terlebih dahulu (25:24). Tujuannya bukan untuk mengalahkan mesin, melainkan untuk menjaga agar Anda tetap menjadi manusia yang tahu kapan mesin tersebut berbuat salah (26:00).

😀


Kamis, 04 Juni 2026

KPK OTT Kantor Imigrasi

 

KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Per Minggu dari Kasus Pemerasan

04 Juni 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Silmy Karim (SK) Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2024-2026 menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan sekitar Rp100 juta per minggu.

“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) yang dikutip Antara.

Lebih lanjut Setyo mengatakan, KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.

“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, hingga Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah tersebut.

Adapun empat orang lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS) Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi (JSP) Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. (ant/bil/ham)

copy dari : suarasurabaya 


OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

04 Juni 2026


Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan rasuah di tanah air. Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, penyidik komisi antirasuah melaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan meringkus sejumlah oknum pejabat imigrasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan (extortion) dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasi senyap yang digelar di Jakarta Barat ini menjadi konfirmasi nyata bahwa sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan keimigrasian masih rawan disusupi oleh praktik-praktik transaksional ilegal. Dalam rilisnya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan dokumen penting yang mengindikasikan adanya kongkalikong sistematis antara oknum birokrat imigrasi dengan pihak penyedia jasa pengurusan dokumen.

Penangkapan oknum pejabat imigrasi di Jakarta Barat ini memantik reaksi keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyatakan bahwa borok korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah rahasia baru, melainkan sebuah penyakit akut yang sudah mengakar.

"Kami di PPWI tidak terkejut dengan penangkapan oleh KPK hari ini. Praktik korupsi di dalam Direktorat Imigrasi, baik dalam bentuk pemerasan maupun penyuapan, tampaknya sudah bertransformasi menjadi sebuah kebiasaan atau bahkan budaya. Hampir sebagian besar oknum pejabat dan staf imigrasi disinyalir melakukan kedua bentuk kejahatan tersebut dengan kedok birokrasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia," cetus Wilson Lalengke secara tajam di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kritik Keras Terhadap Unit Kepatuhan Internal Imigrasi

Menurut Wilson Lalengke, suburnya praktik pungutan liar (pungli) ini diperparah oleh mandulnya sistem pengawasan internal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menyoroti kinerja Unit Kepatuhan Internal atau yang dikenal sebagai Satuan Tugas Patroli Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi.

Bukannya menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas dan hukum bagi para pegawai yang nakal, unit Patnal justru dinilai mandul dan bersikap defensif. "Perilaku unit Patnal Ditjen Imigrasi saat ini sangat memprihatinkan. Mereka justru tampak berfungsi lebih sebagai backer atau pelindung bagi oknum-oknum pejabat imigrasi tertentu ketimbang menjalankan fungsi supervisi, apalagi penegakan hukum internal bagi para pelaku korupsi tersebut," sesal alumnus Lemhannas tersebut.

Kritik pedas Wilson Lalengke ini bukan tanpa dasar. Ia membeberkan pengalaman empirisnya ketika PPWI secara resmi melaporkan dua kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dengan modus pengurusan izin tinggal, yang masing-masing terjadi di Kantor Imigrasi Muara Enim dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Kedua laporan resmi dari PPWI tersebut, jelasnya, sama sekali tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh Patnal. “Alih-alih bergerak melakukan investigasi internal, saya sebagai pelapor justru diminta untuk mencari bukti-bukti sendiri guna melengkapi laporan agar kasusnya bisa diproses. Logikanya di mana? Lalu apa gunanya dan apa poinnya mereka ditugaskan oleh negara menjadi pejabat di unit Patnal jika segala urusan pembuktian dan penyelidikan harus menjadi tanggung jawab masyarakat pelapor?" gugat Wilson penuh tanya.

KPK Didesak Periksa Pejabat Patnal dan Selidiki Keterlibatan PT. Al Maha

Atas dasar mandeknya pengawasan internal tersebut, Wilson Lalengke mendesak agar KPK tidak berhenti pada penangkapan oknum di Jakarta Barat saja. Ia meminta komisi antirasuah melakukan pengembangan penyelidikan secara vertikal dan menyeluruh, termasuk menyasar para pejabat di unit pengawasan internal imigrasi.

"Kami mendesak KPK untuk memeriksa para pejabat Patnal Imigrasi secara intensif. Mereka patut diduga kuat ikut serta atau setidaknya menjadi bagian dari ekosistem pidana korupsi berupa suap dan pemerasan terhadap WNA ini melalui pembiaran terstruktur," tegasnya.

Selain itu, Wilson Lalengke juga membeberkan indikasi adanya pola kerja sama atau kolaborasi gelap antara oknum pejabat imigrasi dengan perusahaan swasta penyedia jasa pengurusan dokumen keimigrasian (agent/broker). Praktik suap dan pemerasan terhadap WNA ini terindikasi kuat dijalankan secara sistematis melalui kerja sama dengan perusahaan agen pengurusan dokumen keimigrasian.

“Informasi dari lapangan, salah satu perusahaan yang patut diduga dan dicurigai terlibat dalam jaringan ini adalah PT. Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kami meminta KPK segera memeriksa korporasi tersebut guna membongkar tuntas aliran dana dan jaringan mafia izin tinggal ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Ketua Umum PPWI tersebut.

Kasus OTT KPK pada Rabu ini menjadi ujian besar bagi komitmen perbaikan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di sektor keimigrasian yang menjadi pintu gerbang perlintasan internasional. Publik kini menunggu langkah berani KPK untuk mengusut tuntas keterkaitan jaringan korporasi swasta, oknum dinas wilayah, hingga dugaan pembiaran oleh unit kepatuhan internal demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan transparan. (TIM/Red)


copy dari : pewarta-indonesia


Rabu, 31 Desember 2025

Perlunya Tertib dalam Berfikir



Dalam gaya kehidupan di era digital, arus informasi deras mengalir, dan orang tidak lagi selalu sempat menata diri, merapikan cara berfikir pemahamannya.

Oleh: Hanif Nurcholis

Ada teman WA ke saya bahwa ijazah asli Jokowi sudah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus. Hal ini memperkuat apa yang diomongkan oleh Rektor UGM dan polisi sebelumnya bahwa ijazah Jokowi itu asli. Tapi masih banyak orang yang tidak percaya. Apakah omongan rektor UGM dan polisi masih tidak bisa dipercaya. Begitu juga dengan ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan itu. “Bagaimana menurut kamu?”, Tanya teman.

Saya jawab begini.

Sebagai pengajar filsafat ilmu dan logika/mantiq, saya menjawab bukan dengan posisi politik, pendukung atau bukan pendukung Jokowi melainkan dengan kerangka ilmiah yang sah.

Ini Bukan Soal “Percaya atau Tidak Percaya”
Pertanyaan “apakah omongan Rektor UGM dan Polisi masih tidak bisa dipercaya?” sudah salah sejak awal.

Dalam logika ilmiah, kebenaran tidak ditentukan oleh omongan orang termasuk omongan orang yang memegang otoritas.

Dalam ilmu logika atau mantiq percaya kepada omongan orang ngomong tanpa bukti sahih adalah sebuah kesalahan cara bernalar (logical fallacy).

Dalam hal kasus ijazah Jokowi menurut ilmu filsafat dan logika harus ditentukan ontologi dan epistemologinya.

Ontologi:
Apa Objek yang Dipersoalkan?

Ontologi = apa yang sedang dibahas.
Objeknya jelas:
Ijazah
Benda material (artefak fisik)
Kertas dengan ciri fisik, historis, dan administratif.
Ia benda konkret.

Epistemologi:
Bagaimana Cara Mengetahui Kebenarannya?
Bagaimana kebenaran diperoleh?

Untuk benda material, cara ilmiahnya adalah:
Observasi langsung:
Pemeriksaan fisik
Uji forensik (kertas, tinta, cetakan, penomoran, arsip)
Verifikasi administratif berbasis dokumen primer.


Bukan dengan pernyataan lisan rektor UGM, omongan polisi, dan omongan orang yang mengaku satu angkatan dengan Jokowi.
Bukan dengan konferensi pers.
Bukan dengan klaim pejabat apapun dan siapapun.

Kalau hanya percaya atas omongan orang siapapun itu orangnya maka disebut kesalahan bernalar jenis appeal to authority.

Di Mana Kesalahan Logikanya?
Ketika seseorang berkata:
“Ijazah itu asli karena Rektor UGM bilang asli”
“Ijazah itu asli karena Polisi bilang asli”
Ini bukan pembuktian ilmiah.

Ini adalah logical fallacy klasik:
Appeal to Authority (Argumentum ad verecundiam).

Menganggap sesuatu benar bukan karena bukti,
tetapi karena ada pejabat yang punya otoritas ngomong.

Dalam ilmu logika/mantiq, ini cacat nalar.

Agar konkrit saya beri contoh.
Pada tahun 1600an pejabat tinggi Gereja ngomong bahwa matahari mengelilingi bumi.
Galileo melakukan penelitian dengan cara mengamati benda-benda langit dengan teleskop. Hasilnya bukan matahari yang mengelilingi bumi tapi bumi lah yang mengelilingi matahari.

Pejabat Gereja dan Umat Katolik seluruh dunia marah besar karena omongan Galileo menyanggah omongan pejabat yang punya otoritas tertinggi di gereja.

Mana yang benar? Omongan pemegang otoritas atau omongan Galileo? Omongan pemegang otoritas tertinggi gereja lah yang salah karena hanya berpegang keyakinan tanpa bukti ilmiah.

Posisi Ilmiah yang Benar

Secara ilmiah, posisi yang sah adalah:
Ijazah dinyatakan asli atau palsu bukan karena siapa yang berbicara,
melainkan karena hasil pengujian terhadap objeknya.

Jika objek tidak diuji secara terbuka dan dapat diverifikasi,
maka klaim kebenaran belum sah secara epistemologis.

“Gelar Perkara Khusus” Bukan Akhir Pembuktian

Perlu ditegaskan secara jujur dan proporsional:
Memang benar, ijazah yang diklaim “asli” telah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus.
Ini adalah sedikit kemajuan prosedural, karena objek material akhirnya diperlihatkan, tidak lagi sekadar diklaim secara verbal.

Namun, menunjukkan TIDAK SAMA DENGAN membuktikan.

Dalam epistemologi ilmu pengetahuan:
Memperlihatkan benda bukan menguji benda
Memamerkan dokumen bukan memverifikasi keasliannya.

Jika ijazah hanya ditunjukkan,

tetapi:

tidak diuji oleh laboratorium forensik yang kredibel,
tidak menggunakan metode ilmiah yang dapat direplikasi,
tidak dilakukan secara fair dan transparan,
dan hasil pengujiannya tidak dibuka ke publik,

maka secara logika dan filsafat ilmu:
klaim “asli” belum sah secara epistemologis.

Bahkan dalam mantiq klasik, menunjukkan tanpa pengujian dapat berubah menjadi penyesatan simbolik, karena publik diarahkan pada kesan benar, bukan bukti kebenaran.

Prinsipnya jelas:
Yang ditunjukkan harus diuji
Yang diuji harus dapat diverifikasi
Yang diverifikasi harus terbuka untuk diuji ulang.


Tanpa itu, klaim keaslian masih berada pada level retorika, bukan pembuktian ilmiah.

Jadi intinya,

Salah jika mengatakan:
“Percaya saja pada Universitas Gadjah Mada”
“Percaya saja pada polisi”
“Yang penting sudah dijelaskan”

Yang benar:
Uji objeknya
Tunjukkan prosesnya
Buka hasil pemeriksaannya


Kesimpulan Logis:

Masalah ijazah Joko Widodo:
Bukan soal percaya atau tidak percaya pada UGM, polisi, atau siapa pun.
Bukan soal siapa yang bicara paling keras (termasuk Roy Suryo).

Kesalahan cara berpikir, logical fallacy:
Jika objek material dibuktikan dengan omongan verbal dari pemegang otoritas,
atau sekadar pertunjukan prosedural.

Ini bukan ilmu melainkan sofisme (penipuan dengan cara membuat proposisi-proposisi yang seolah-olah ilmiah dengan tujuan menipu orang yang tidak bisa berpikir dengan prinsip-prinsip logika).

Dalam bahasa mantiq klasik disebut
bāṭil al-istidlāl — penalaran yang rusak, meskipun dibungkus dengan omongan pemegang otoritas dan prosedur resmi.


(*)  

 

dicopy dari :
portal-islam  [tertanggal Senin, 22 Desember 2025]