Senin, 19 Desember 2022

Kesakralan bagi Darah Biru

Menganut keyakinan dan kepercayaan itu memang ada penganutnya. Dalam melindungi budaya kraton tentunya ada beberapa tokoh yang berkepentingan atas penghormatan terhadap nilai-nilai sakral yang dipercaya bernilai luhur sebagai cermin peradaban dan tingginya tingkat kebudayaan yang dicapai.

Namun keluhuran tersebut belum tentu diikuti oleh para pangeran atau penguasa internal istana (kraton).

Fenomenanya pernikahan anak Presiden Jokowi menggunakan fasilitas sakral yang ada di kraton Mangkunegoro Surakarta itu diijinkan dan telah dilaksanakan. Sementara keluarga Jokowi itu bukan trah kraton. Maka itu sekelompok budayawan jawa melalui akun twitter @salimfillah (Salim A. Fillah) menyampaikan pesan bahwa hal itu sebagai sesuatu yang tidak sepantasnya. Tidak semestinya (bukankah meminta sesuatu yang bukan haknya itu memang tidak patas?).

Bagi sementara awam, dinilai wajar tidak mempermasalahkannya. 

Apakah yang digunakan sebagai tempat tanpa ada deklarasi dalam prosesi yang dipersyaratakan dianggap sebagai makna yang berbeda (dari prosesi khusus bagi trah kraton) ?

Mengapa hal itu terjadi ? Entahlah. Beberapa berita di twitter antara lain menggambarkannya sebagai berikut :

Minggu, 23 Oktober 2022

Obat Sirop itu masalah Kompetensi, Kasus ataukah Intervensi ?

Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022

sumber Badan POM

Laporan Kasus

Laporan BPOM atas lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan. Yaitu :

1. Termorex Sirup (obat demam) kemasan dus, botol plastik @60 ml | PT Konimex | izin edar No DBL7813003537A1

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) kemasan dus, botol plastik @60 ml | PT Yarindo Farmatama | izin edar No DTL0332708637A1

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml | Universal Pharmaceutical Industries | izin edar No DTL7226303037A1

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), kemasan Dus, Botol @ 60 ml | Universal Pharmaceutical Industries | izin edar No DBL8726301237A1

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), kemasan Dus, Botol @ 15 ml | Universal Pharmaceutical Industries izin edar No DBL1926303336A1

berita selengkapnya : CNN Indonesia

Kasus Yogyakarta

Kasus Ginjal Akut Misterius di Yogyakarta: Total 6 Anak Meninggal | 19 Okt 2022

... Yusuf dan istri meyakini RSUP Dr. Sardjito telah berupaya sebaik mungkin demi menyelamatkan putrinya. Yusuf juga dilibatkan dalam sebuah panel yang menghadirkan dokter atau ahli lintas disiplin selama ET dirawat. Mulai dari saraf hingga organ dalam.

"Dan, dokter menyatakan ini misterius, cepat sekali menyerangnya. Saya kira jam demi jam sangat berharga, karena penurunannya drastis banget," ujarnya.
....
selengkapnya : Cerita Orang Tua Pasien Gagal Ginjal Akut Wafat Meski Tak Minum Obat | 21 Okt 2022

Kasus Jakarta

Sejak Januari 2022 hingga Kamis (20/10/2022) terdapat 49 pasien gagal ginjal akut misterius yang mendapatkan perawatan di RSCM. Tercatat pasien termuda yang diterima oleh RSCM adalah usia 8 bulan. Sedangkan yang tertua adalah 8 tahun.
Angka kematian pasien gagal ginjal akut misterius tersebut mencapai 63 persen dari 49 pasien yang masuk.
selengkapnya : tribunnews | 21 Okt 2022

Tanggapan 

Produsen Obat

Konimex membantah penggunaan EG dan DEG untuk seluruh produknya. "PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG," kata Joesoef Chief Executive Officer PT Konimex
selengkapnya : FinanceDetik | 21Okt 2022

Ikatan Apoteker Indonesia

Wakil Ketua Pengurus Pusat IAI, Prof Keri Lestari memaklumi bahwa penarikan seluruh obat sirup tersebut menjadi kewaspadaan pemerintah.

Dari daftar yang dibagikan Menkes, tidak ada sirup Termorex, salah satu obat yang ditarik BPOM karena diduga mengandung cemaran EG melebihi ambang batas. 

Menkes mengatakan temuan 102 obat sirup masih diuji oleh BPOM untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

selengkapnya : HealthDetik | 23 Okt 2022

Antidotum : Langkah Kementrian Kesehatan 

4 Pasien Gangguan Ginjal Respons Positif Pada Obat Antidotum, Menkes Bakal Datangkan dari Singapura | Jumat, 21 Oktober 2022

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menemukan obat untuk menangani pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yakni antidotum dari Singapura.

Ia mengatakan obat tersebut sudah dites oleh tim ahli ginjal nasional dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Hasilnya, 4 dari 6 pasien yang dites dengan obat tersebut memberi respon positif.

“Sekarang sudah ditemui obatnya, Tim RSCM sebagai tim ahli ginjal nasional kita datangkan obatnya dari singapura kita coba dari 6 pasien, 4 positif responsnya,” kata Budi Gunadi dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara virtual, Jumat (21/10/2022).

Ia mengatakan pihaknya segera mendatangkan obat tersebut dalam jumlah yang cukup banyak.

Hal itu menyusul respon positif dari hasil tes yang telah dilakukan.

Adapun nantinya obat itu akan disebarkan ke seluruh rumah sakit di 20 provinsi seluruh Indonesia.

Sebab hingga saat ini, lanjut dia, tercatat telah ada 200 kasus lebih kasus gangguan ginjal yang teridentifikasi di seluruh Indonesia.

“Sekarang sudah teridentifikasi dan sudsh kita tes dalam sampel tertentu, aman dan relatif menyembuhan sekarang kita sedang datangkan dalam jumlah yang cukup besar.”

“Sehingga mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan bagi balita-balita kita kalau misalnya terkena racunnya,” ucap Budi Gubadi

Diketahui, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menggunakan obat antidotum dari Singapura untuk mengobati pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Pengadaan dan pemberian obat ini telah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.

Pemberian obat antidotum berdasarkan kajian yang dilakukan oleh para ahli.

Di antaranya adalah para ahli dari Amerika dan Inggris yang juga menangani kasus serupa di Gambia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti.

"Ternyata ada zat yg terkandung dalam obat tertentu yang bisa mengikat racun dalam tubuh seseorang. Kita cari obatnya, ternyata salah satunya yang menjual adalah Singapura," ungkap Lies pada konferensi di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Sebagai rincian, obat antidotum tersebut tiba dalam jumlah 10 Vial pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Hingga saat ini RSCM telah memberikan dua vial setiap harinya pada pasien.

Sehingga stok obat tersebut kini telah menipis. Pihaknya pun meminta izin pada Kemenkes untuk mengadakan kembali obat tersebut.

49 kasus gagal ginjal akut

RSCM sejak Januari 2022 hingga Kamis (20/102022) menerima 49 pasien rujukan gangguan ginjal akut misterius.

Dari total pasien rujukan tersebut, 63 persen atau 31 di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu sebanyak 7 pasien telah sembuh dan 11 lainnya masih dalam perawatan.

Adapun dari 11 pasien yang dirawat, 10 berada di Pediatric Intensive Care Unit (PICU), dan 1 anak masih di IGD (Instalasi Gawat Darurat).

"Angka kematiannya 63 persen dari 49 orang. Lebih dari 50 persen. Jadi yang pulang atau yang hidup cuma 7 orang. Sekarang yang (dirawat) di RS ada 11 (orang)," kata Direktur Utama RSCM dr Lies Dina Liastuti dalam konferensi pers dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

copy dari tribunnews | 21 Okt 2022

Tanggapan Pakar

  • Dugaan adanya penurunan kualitas sehubungan dengan produk yang dibuat di masa pandemi, seiring dengan meningkatnya konsumsi obat ditengah risiko infeksi virus termasuk Covid-19 | Dicky Budiman - Panel Ahli WHO

Bukan Cuma EG, Pakar Farmasi UGM Duga 2 Hal Ini Picu Gagal Ginjal Akut Anak

22 Oktober 2022

Kasus gangguan gagal ginjal misterius kian meningkat salah satu dugaan penyebab kasus ini adalah obat sirup. Obat tersebut diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/ gliserol yang merupakan bahan berbahaya atau dilarang.

"Yang dilarang kemarin sediaan cair/sirup karena sangat mungkin terjadi keempat bahan yang tadi dinyatakan sebagai sumber EG atau DEG tadi," ucap Kepala Laboratorium Teknologi Farmasi Dr Apt Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, MSi pada Webinar yang membahas mengenai kasus gagal ginjal, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Nambah Lagi! Kasus Gagal Ginjal Akut DKI Jadi 86 Anak, Ini Gejala Hari ke Hari

Di sisi lain, Dr Syaifullah juga menjelaskan kemungkinan lain yang menjadi penyebab adanya gangguan gagal ginjal misterius di Indonesia, seperti:

Produk Tidak Stabil
Dr Syaifullah menyebut produk tidak stabil karena adanya inkompatibilitas dan stabilitas. Ia memberi contoh stabilitas tidak bisa terjadi pada penyimpanan yang tidak baik selama distribusi, produksi.

"Selain itu juga inkompatibilitas, dalam formulasi karena banyak komponen sangat mungkin terjadi inkompatibilitas yang salah satu bentuknya adalah terjadi degradasi salah satu komponen bukan hanya zat aktif," jelasnya.

"Kalau dia mendegradasi bahan yang lain itu biasanya tidak terlalu diperhatikan karena produk akhir yang di cek adalah zat aktif," lanjutnya.

Keberadaan Gliserin dan Sorbitol dalam Pangan Olahan
Kemungkinan lainnya adalah adanya konsumsi gliserin dan sorbitol pada pangan olahan seperti pasta gigi atau yang lainnya dan dikonsumsi sebelumnya dengan obat.

"Bagaimana keberadaan gliserin dan sorbitol yang ada dalam pangan olahan seperti pasta gigi atau yang lainnya dan itu juga mungkin dikonsumsi sebelumnya atau bersamaan dengan obat dan sebagainya kemudian itu ikut menyumbang, ya itu sangat mungkin juga," ujarnya.

Ia menyebut berbagai kemungkinan tersebut bukan bertujuan untuk 'menakut-nakuti' tetapi agar masyarakat tetap waspada terhadap gangguan ginjal akut.

"Ini bukan untuk meresahkan, ini menjadi perhatian kita agar kita lebih berhati-hati sementara ini sampai kemudian kasus ini dinyatakan ditemukan penyebabnya dan penyelesaiannya," pintanya.
(kna/kna)

copy dari DetikHealth


 

Sabtu, 17 September 2022

Wuih, PBNU Mendapat Celaan Munafik

 

PBNU Lunak pada Eko Kuntadhi, Faizal Assegaf: Mereka Satu Komplotan, Munafik!


Rabu, 14 September 2022

JAKARTA-Kritikus Faizal Assegaf sebut Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) lunak pada kasus penghinaan bernuansa seksual pada Ustadzah Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Fatimatuz Zahra alias Ning Imaz.

“Sudah saya tegaskan, mereka satu komplotan dan sangat munafik. Tumpul pada Abu Janda, Eko Kuntadhi, Yaqud, Dessy & kawanan buzzeRp, tapi tajam ke habaib, ulama dan umat Islam yang bersikap kritis,” tegas Faizal Assegaf dikutip dari akun Twitter pribadiya, Rabu (14/9/2022).

“Kalian mau bicara agama dengan segala topeng apapun, tetap umat semakin tdk percaya pd kalian!” tambah Faizal Assegaf.

Soal kasus ini, Faizal Assegaf diketahui beberapa kali menyebut munafik melalui akun Twitter pribadinya.

“Beginilah kelakuan kaum munafikin. Ngaku tokoh NU dan paling Islami, dituding tolol dan budak seks oleh Eko Kuntadhi, tetap nyinyiran,” singgungnya.

Karena hal itu, Faizal Assegaf menuding bahwa anggapan sebelumnya yang menyebut pelaku penghinaan adalah buzzer keliru.

“Kelihatan banget, kalau tudingan itu bukan dari buzzeRp, satu kolam sibuk teriak lapor dan tangkap. Mental busuk bertopeng agama!” Cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, cuitan hinaan yang dimaksud merupakan unggahan aktivis media sosial Eko Kuntadhi. Ia mengunggah video ceramah ustadzah ponpes asal Kota Kediri, Jawa Timur, tersebut.

"Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan," demikian keterangan video yang diunggah akun @_ekokuntadhi, Rabu (14/9/2022).

(Arya/Fajar)

copy dari : fajar co id


 

Bandingkan Kasus Eko Kuntadhi dan Ust Maaher, Faizal Sindir PBNU: Kemunafikan Bertopeng Akhlak Palsu!

17 September 2022

GELORA.CO - Aktivis 98 Faizal Asseggaf kembali singgung Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), ia mempersoalkan kasus ujaran kebencian bernuansa seksual yang dilontarkan Eko Kuntadhi kepada Ustadzah Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Fatimatuz Zahra alias Ning Imaz.

Soal kasus ujaran kebencian yang menyeret Eko Kuntadhi, ia membandingkannya dengan kasus ujaran kebencian oleh Ustad Maaher At-Thuwalibi.

“Ustaz Maaher dilaporkan hingga mati, hanya lantaran sepenggal satiran yang jelas-jelas tidak melecehkan kesucian Islam,” tulis Faizal dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Bahkan setelah Ustaz Maheer meninggal di Rutan Mabes Polri, (8/2/2021), hingga saat ini kata Faizal Asseggaf, PBNU belum memberi maaf.

“Faktanya: Tdk ada sikap moral dan kejujuran dari PBNU untuk memaafkan. Itulah kemunafikan betopeng akhlak palsu!” Tegasnya.

“Stop menipu umat dengan kebohongan dan kemunafikan!” Tambah Faizal Asseggaf.

Faizal Asseggaf menyebut tindakan Eko Kuntadhi sebagai kejahatan politik, Adapun kompromi PBNU dalam kasus ini, ia menyebutnya sebagai kemunafikan.

“Kejahatan politik Eko Kuntadhi dalam kasus Imaz yang berujung kompromi adalah bentuk kemunafikan PBNU dan loyalisnya pada umat Islam,” ucapnya.

“Mereka hanya sibuk penjarakan saudara muslimnya yang kebetulan berbeda politik. Tapi mnghadapi buzzer pembenci Islam, mereka sangat akur dan sibuk melindungi,” tandas Faizal Asseggaf.


copy dari : gelora co

Sabtu, 10 September 2022

Studi Kasus - Kepemimpinan Digital (Kominfo)


Mengenal Digital Leadership, Kepemimpinan Berbasis Teknologi dan Informasi Digital 

14 Januari 2022

Di era digital yang semakin cepat dan berkembang, berbagai aspek dalam kehidupan kini harus mulai beradaptasi untuk menyesuaikan diri dengan berbagai macam teknologi yang hadir.

Berbagai hal, seperti pendidikan, restoran, buku, bahkan hingga kepemimpinan sudah harus menerapkan sistem digital untuk dapat mengikuti perkembangan zaman.

Kepemimpinan di era digital atau yang lebih dikenal dengan digital leadership mutlak diperlukan oleh seorang pemimpin jika ingin memajukan dan mengembangkan perusahaan yang mereka pimpin.

Sebagai pemimpin, kini kita dituntut cepat tanggap dan melek akan teknologi supaya mampu menangkap pesan dari masyarakat untuk membawa perusahaan ke arah yang tepat dan lebih maju.

Mau tidak mau, sebagai pemimpin kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang setiap harinya tidak ada habisnya untuk dijelajahi dan dipelajari.

Namun, sebetulnya apa sih digital leadership itu sendiri? Bagaimana cara kita sebagai pemimpin mampu memiliki skill digital leadership?
 

Pengertian Digital Leadership

Digital leadership merupakan bentuk kepemimpinan yang memanfaatkan serta mempergunakan teknologi digital dalam upaya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Kemampuan seorang pemimpin untuk menguasai dan memahami dunia digital yang terus berkembang mutlak diperlukan agar kinerja dan prospek perusahaan dapat tumbuh lebih cepat dan besar melalui digital leadership.

Sebagai seorang pemimpin yang berbasis digital leadership, kita tidak akan berpatokan hanya pada masukan rekan kerja atau orang penting saja, tapi juga menggunakan data sebagai patokan untuk mengambil keputusan yang tepat dan akurat untuk perusahaan.

Dahulu kala, saat kehadiran dunia digital belum seperti sekarang, informasi-informasi terkait selera pasar, promosi, hingga pengembangan produk mesti melalui jalan tradisional dengan turun langsung ke lapangan.

Namun, kini kehadiran teknologi digital membuat kemudahan bagi seorang pemimpin untuk bisa mengakses semua informasi tersebut hanya melalui dunia digital.

Maka dari itu, akan sangat penting jika seorang pemimpin memiliki kemampuan digital leadership agar bisa memenuhi target perusahaan di era digital.
 

Skill Digital Leadership yang Harus Dimiliki oleh Seorang Pemimpin

1. Paham akan Teknologi Dunia Digital

Kemampuan pertama yang mutlak dikuasai oleh seorang pemimpin di era digital ialah memiliki skill atau pemahaman mengenai teknologi yang terus berkembang.

Seorang pemimpin harus mengerti dan peka akan teknologi apa saja yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mencapai target, termasuk membiasakan para pegawai generasi tua untuk mulai beradaptasi dengan keberadaan teknologi.

2. Komunikasi

Skill yang satu ini memang sudah terkenal harus dimiliki oleh seorang pemimpin, apalagi jika berbasis digital leadership yang menuntut komunikasi secara intens melalui teknologi mutakhir yang hadir.

Akibatnya, komunikasi secara langsung terhadap karyawan akan semakin berkurang dan digantikan dengan cara virtual, sehingga seorang pemimpin harus mampu mempunyai kemampuan menyampaikan pesan yang efektif agar bisa dipahami oleh para karyawan.

3. Inovatif

Pemimpin yang melek teknologi pun harus selalu inovatif dalam mengembangkan ide bagi produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen, serta mendorong karyawan agar terus kreatif dalam menghasilkan ide-ide yang cemerlang.

Tanpa adanya inovasi, sebuah perusahaan akan dengan mudah ditinggalkan oleh para pelanggannya, sehingga dibutuhkan sosok pemimpin yang selalu inovatif dan mau berkembang di tengah persaingan dunia digital yang semakin ketat.

4. Visioner

Pemimpin yang memiliki digital leadership harus selalu memiliki visi yang kuat dan jelas agar mampu mempengaruhi para karyawan untuk percaya akan tujuan dan rencana yang dibangun oleh perusahaan.

Menularkan keyakinan yang kuat terhadap karyawan akan visi perusahaan merupakan tugas seorang digital leader agar bisa menyatukan visi bersama antara karyawan dan perusahaan menjadi sebuah kesatuan yang solid.

5. Mampu Beradaptasi

Pemimpin yang memiliki kiblat digital leadership harus mampu beradaptasi terhadap perubahan sistem kerja yang semakin dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital.

Kemampuan beradaptasi yang kuat menjadikan sosok pemimpin di era digital mampu menangkap momen dan membuat strategi serta keputusan yang tepat di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.

Bagaimana? Apakah sejauh ini kamu sudah mulai memahami apa itu digital leadership? Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kepemimpinan, buku leadership berikut ini akan sangat cocok untuk dibaca.

Buku On Leadership: Tidak Harus Menjadi Bos untuk Memimpin yang ditulis oleh Jo Owen ini akan memberikan ilmu tentang cara bagaimana menjadi seorang pemimpin tanpa harus menjadi bos.

Isi dari buku ini bisa menjadi panduan praktis bagi seluruh mitos, mode, teori, dan fantasi tentang kepemimpinan, sehingga kamu dapat memilah fakta dari fiksi dan mitos dari realitas.

Jo Owen mampu memberikan teori dan praktik yang kredibel berdasarkan penelitian, studi bisnis, teori kepemimpinan, hingga wawancara yang mendalam, sehingga isi dari buku ini tidak perlu dipertanyakan lagi.

Bagi kamu yang sudah merasa siap untuk belajar menjadi pemimpin yang baik, kamu bisa membeli buku ini di Gramedia.com.


copy dari : buku-kompas | Penulis : Fahri Fauzi Rasiha 

 

Studi Kasus

Minggu, 04 September 2022

Piaraan untuk Fabrikasi Kebohongan dan Pecah Belah Warga

 

Rizal Ramli: BuzzeRP dan Influencer Fabrikasi Kebohongan yang Memecah Belah Bangsa

 

Sabtu, 12 Juni 2021

Ekonom senior, Rizal Ramli mulai resah dengan perilaku para buzzer pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Aktivis pergerakan yang menyebut para buzzer pemerintah dengan sebutan BuzzerRP itu menghadirkan ilusi dan mempabrikasi kebohongan untuk memecah belah anak bangsa.
Baca juga : Miris! BIN Ungkap 70 Persen Subsidi BBM Tidak Tepat sasaran dan Dinikmati Masyarakat Mampu

“BuzzerRP menghadirkan ilusi, mempabrikasi kebohongan demi kebohongan, memecah belah anak bangsa, dan akhirnya merusak fondasi demokrasi. Mereka dipelihara oleh kekuasaan. Cc @jokowi Mas @Dr_Moeldoko,” tulis Rizal Ramli, dalam Twitter yang diunggah belum lama.

Rizal yang getol mengkritik rezim pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo itu menyebutkan keberadaan buzzer justru merusak citra pemerintah.
Baca juga : Hadapi Tantangan Bangsa, Spirit Pasandeq Bisa Jadi Inspirasi

“@jokowi tidak mentertibkan buzzerRP dan influenser2 nora sehingga rusak citra Jokowi. YLBHI menyayangkan @jokowi tak mau tertibkan para buzzerRP padahal sangat merusak dan menodai citra istana Jokowi sendiri,” ujarnya.

Ekonom senior itu juga mempertanyakan jika influencer norak dan perusak bangsa itu tidak dibiayai oleh financier Jokowi apakah akan lebih baik bagi image dan kesatuan bangsa.

“Saya mau tanya apakah jika BuzzerRP dan influenser2 nora, yg merupakan sampah demokrasi, yg terus memecah bangsa dihapuskan /tidak dibiayai lagi oleh financier2 @jokowi akan lebih baik untuk image @jokowi dan kesatuan bangsa?” tanya Rizal.

Sebagai mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli mengaku mendapat serangan dari pendukung Joko Widodo di media sosial denga tiga kata.

“Ketika buzzerRP hanya punya 3 kata untuk menyerang RR: nyinyir, pecatan, tua — susah untk tidak menduga IQ mereka

Mantan Kepala Bulog itu mengatakan dirinya di-reshuffle Presiden Jokowi karena mendapat bujukan Jusuf Kalla karena bisnisnya terganggu. Padahal, sebelumnya, Jusuf Kalla dipecat oleh Presiden Gus Dur karena dia bermain dalam impor beras

“Yg dipecat Gus Dur itu Jusuf Kala krn main impor beras. Jabatan JK sebagai Kepala Bulog digantikan RR, yg dalam setahun naikin untung Bulog jadi Rp5 Triliun. RR dipecat Jokowi atas bujukan JK, yg bisnis Peng-Peng nya diganggu RR terutama objekannya di PLN. Jkw juga dibujuk taipan reklamasi untuk pecat RR krn stop reklamasi. Gitu aja repot,, cerdas dikit kek,” tuit Rizal Ramli di bagian lain dari Twitternya.

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar buka suara terkait desakan sejumlah pihak kepada Presiden Jokowi untuk menertibkan para buzzer. Menurutnya, para pendukung Jokowi merupakan orang-orang mapan. Bahkan, mereka rela mengeluarkan uang untuk membela Jokowi.

"Yang gua kenal, pendukung @jokowi itu banyak banget yang mapan, bahkan banyak yang sosialita. Mereka bela Jokowi karena suka asja, bukan dibayar. Bahkan waktu kampanye mereka rela keluar uang," katanya dalam akun Twitter pribadi @Dennysiregar7 belum lama.

Karena itu, kata Denny, mereka tidak mungkin bisa ditertibkan karena mereka adalah orang merdeka.

"Kalau mereka ini dianggap buzzer, bagaimana bisa tertibkan mereka? Wong mereka merdeka, enggak pakai nasi bungkus," ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya tudingan buzzerRp itu muncul karena tudingan pihak yang kalah dalam kampanye di media sosial. Ia mengatakan jika para pendukung Presiden Jokowi sama seperti lebah, tenang saat tidak diganggu dan tampak tidak kelihatan.

"Tapi ketika ada yang mau merusak sarang, bzzzzzz. Bang jago saja ampun-ampun. Wajahnya bentol-bentol," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa buzz berarti dengung. Buzzer itu pendengung. Mirip lebah. Bersama, bersatu, mempertahankan sarang. Menyerang ketika diperlukan.

"Dan para buzzer, seperti gua, baru keluar ketika para kadal ingin menguasai dunia. Siapa lagi yang mau melawan keganasan kadal? Para domba?" katanya. (Very)


copy dari : indonews id

Jumat, 26 Agustus 2022

Pengadilan Edy Mulyadi Errornya dimana ?

 

Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli Tuding Pengadilan Tidak Fair dan Error


Selasa, 26 Juli 2022

Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini turut dihadiri tokoh Rizal Ramli.

Menko Ekuin era Presiden Gus Dur ini turut menyaksikan sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Raya Bungur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Dari pengamatannya, RR, sapaan Rizal Ramli menyimpulkan bahwa pengadilan yang menggelar perkara Edy Mulyadi yang juga seorang wartawan ini tidak benar. Pasalnya, profesi wartawan dilindungi undang-undang dan seharusnya diadili di Dewan Pers, bukan di pengadilan negara.

"Esensinya pengadilan yang tidak benar, tidak fair dan error. Kenapa? Dunia wartawan itu diatur dalam undang-undang lex specialis, undang-undang pokok pers," kata Rizal Ramli di Pengadilan Jakarta Pusat.

Menurutnya, pengadilan negeri tidak memiliki hak untuk mengadili wartawan, lantaran profesi wartawan telah dilindungi undang-undang pokok pers yang khusus jika seorang wartawan melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.

“Jadi ini pengadilan ini pengadilan error. Karena tidak berhak mengadili wartawan. Misalnya, saudara ini wartawan salah nulis, salah kutip salah interpretasi. Pengadilan itu tidak berhak mengadili saudara (wartawan),” katanya.


copy dari : rmol





Rabu, 17 Agustus 2022

Kasus Sambo dan Dinamika Buzzer

Adhie Massardi: BuzzerRp Timbul Tenggelam Bersama-sam(b)o

RABU, 17 AGUSTUS 2022

Kasus kematian Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menjadi buah bibir di masyarakat. Namun begitu, ada satu kelompok yang justru menghilang dan tidak menyinggung Ferdy Sambo, yang kini sudah jadi tersangka pembunuhan berantai.

Kelompok itu adalah BuzzerRp, sebutan bagi kelompok yang selama ini getol mendukung pemerintah dan diduga dibayar untuk aksinya. Kelompok tersebut juga terkadang menggunakan beragam istilah untuk menyudukan lawan, seperti istilah kadrun.

Melihat fenomena tersebut, Jurubicara Presiden keempat RI Gus Dur, Adhie M. Massardi menyimpulkan bahwa kasus “Duren Tiga” telah menimbulkan duel besar di luar Polri.

“Istilah bolanya El Clasico, antara BuzzeRp vs Kebenaran,” terangnya lewat akun Twitter pribadi, Rabu (17/8).

Sejauh ini, tekanan masyarakat untuk mengungkap “rekayasa cerita” Sambo terbilang efektif. Setidaknya Sambo berhasil ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J setelah sebulan kematian pembantunya itu.

Di satu sisi, BuzzerRp tampak tiarap dan tidak kuasa untuk berkomentar atas kasus ini.

“Hasilnya? BuzzeRp tenggelam maka terbitlah Kebenaran. Istilah pilpresnya "buzzeRp timbul tenggelam bersama-sambo, eh bersama-samo…!”,” demikian Adhie M. Massardi.

Copy dari RMOL


Selasa, 02 Agustus 2022

Kominfo Tidak Bisa Hentikan Situs Judi Online ?

 


Ungkap Judi Online Dekat Mabes Polri, IPW: Dipenuhi Oknum Jenderal

14 Juli 2020

JawaPos.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri melalui Satgas Merah Putih untuk membongkar praktik judi online yang dianggap semakin menjamur. Para pelaku harus segera ditangkap, dan akses judi online ditutup permanen.

IPW menilai, jika judi online terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi bangsa. Terlebih Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2020 mendatang. Dengan keuntungan yang melimpah, IPW khawatir bandar judi online akan menyokong dana untuk figur-figue yang akan berkompetisi di pemilu.

“Judi online itu terorganisir, terstruktur, dan masif serta tidak tersentuh hukum. Terbukti jajaran Polri membiarkannya marajalela hingga kini,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Selasa (14/7).

Neta menuturkan, sejak pandemi Covid-19 melanda, judi online semakin digandrungi masyarakat. Tak adanya kegiatan di luar rumah, membuat masyarakat mencari hiburan jarak jauh. Oleh karena itu IPW tak heran keuntungan bandar judi online mencapai ratusan miliar.

IPW menyebut, untuk mengamankan agar judi online ini tetap beroperasi, para bandar membentuk konsorsium yang dipimpin oleh Bong alias RBT. Konsorsium membangun servernya jauh dari Jakarta, yakni di Vietnam, Kamboja, dan Filipina. Sementara markas besarnya berada di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

“Setiap sore hingga malam hari di depan markas RBT selalu dipenuhi oleh mobil oknum jenderal purnawirawan,” jelas Neta.

Atas dasar itu, IPW mendesak Satgas Merah Putih Polri agar menyentuh para bandar besar tersebut. “Memang sangat aneh, saat ini Bareskrim Polri sudah memiliki unit Patroli Siber tapi kenapa tidak mampu memburu praktek praktek perjudian online yang kian marak, yang markasnya hanya selangkah dari Mabes Polri,” ujar Neta.

Sementara itu, JawaPos.com telah menghubungai Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono untuk mengkonfirmasi adanya markas judi online yang berada di dekat Mabes Polri. Namun, hingga berita diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.

copy dari jawa pos


Markas Utama Judi Online Dekat Dengan Mabes Polri

Selasa, 14 Juli 2020

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyatakan bahwa ia sangat aneh dengan Mabes Polri terkait keberadaan judi online.

Keanehan yang dirasakan Neta lantaran Mabes Polri terkesan melakukan pembiaran beroperasinya markas judi online yang berada di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Padahal kata Neta keberadaan markas utama judi online beromset miliaran rupiah itu sangat dekat dengan Mabes Polri.

"Bagi IPW ini sebuah keanehan, kenapa terjadi pembiaran," kata Neta kepada Warta Kota, Selasa (14/7/2020).

Neta mengatakan, Mabes Polri lewat Satgas Merah Putihnya perlu bersikap tegas membubarkan, menangkap, dan menutup akses judi online yang semakin merajalela sekarang ini di Indonesia.

"Sebab kami khawatir hasil judi online itu akan digunakan untuk mensponsori figur figur yang dijagokan para bandar di pilkada serentak yang akan berlangsung Desember mendatang," kata Neta.

Sebab katanya judi online itu terorganisir, terstruktur, dan masif serta tidak tersentuh hukum.

"Terbukti jajaran Polri membiarkannya marajalela hingga kini. Sejak berkembangnya pandemi Covid 19, perjudian online kian marak. Sebab orang orang yang di rumah saja, butuh hiburan dan butuh pemasukan dana segar, sehingga cenderung mencari hiburan sambil berspekulasi dengan judi online," kata Neta.

Menurutnya tak heran jika pemasukan para bandar judi online ini mencapai ratusan miliar perhari.

"Untuk mengamankan agar judi online ini tetap beroperasi, para bandar membentuk konsorsium yang dipimpin oleh Bong alias RBT. Konsorsium membangun servernya jauh dari Jakarta, yakni di Vietnam, Kamboja, dan Filipina. Sementara markas besarnya berada di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan," ungkap Neta.

"Setiap sore hingga malam hari di depan markas RBT selalu dipenuhi oleh mobil oknum jenderal purnawirawan," tambahnya.

Untuk itu kata Neta, IPW mendesak Satgas Merah Putih Polri yang selama ini begitu sigap memburu bandar narkoba, bisa segera memburu para bandar judi online ini.

"Memang sangat aneh, saat ini Bareskrim Polri sudah memiliki unit Patroli Siber tapi kenapa tidak mampu memburu praktek praktek perjudian online yang kian marak, yang markasnya hanya 'selangkah' dari Mabes Polri," kata Neta.

"Begitu juga Kementerian Informasi dan Informatika yang begitu tegas membasmi bisnis seks online, tapi kenapa tak mampu memberangus judi online," ujarnya.

Neta menjelaskan bisnis judi online memang menghasilkan dana segar yang sangat gurih, yang dananya bisa mengalir kemana mana.

"Sebab itu para bandar membentuk membentuk konsorsium yang dipimpin Bong alias RBT, keponakan salah satu pemodal SDSB di era Soeharto. Para bandar yang tidak bergabung dalam konsorsium disapu bersih oleh mereka, seperti judi online yang bermarkas di pertokoan R di Jakarta Barat," katanya.

IPW khawatir jika judi online ini dibiarkan, para bandarnya akan masuk mensponsori jago jagonya yang akan bertarung sebagai kepala daerah di pilkada serentak Desember mendatang.

"Dampaknya, mereka tidak hanya mengembangkan perjudian online ke daerah tapi juga akan terlibat dalam berbagai proyek pengadaan di daerah maupun menguasai lahan lahan pertambangan maupun perkebunan di daerah tempat jagoannya yang memenangkan pilkada tersebut," kata Neta.

"Untuk itu Tim Satgas Merah Putih Polri perlu segera bertindak tegas menjaga Marwah Merah Putih Indonesia, dengan membubarkan judi online dan menangkapi para bandarnya serta menutup semua akses perjudian onlinenya," kata dia.

copy dari : wartakota



Kamis, 02 Juni 2022

Mengapa Memilih Dijajah



"mengapa setelah perang diponegoro, pemimpin pribumi, adipati dan para ngabehi di wilayah banyumas, lebih memilih berada dibawah kekuasaan belanda daripada kembali menjadi bawahan keraton solo?"

sebelum perang, banyumas adalah wilayah keraton solo
setelah perang, banyumas diberikan pada belanda sebage bayaran biaya perang

bahasa mudahnya, sebelum perang, yang dijajah adalah keraton solo, banyumas ngikut aja
tapi setelah perang, banyumas langsung di bawah belanda, tanpa ngikut ke solo lagi

mengapa lebih memilih dijajah belanda?

mungkin kitanya aja yang menganggap pengambilalihan itu sebage penjajahan
karena bisa jadi di jaman itu bukan disebut penjajahan, melainkan peluang yang menguntungkan

buktinya mereka lebih memilih ikut belanda daripada keraton solo, walo sama-sama jadi bawahan

menurut Babad Banyumas yang saya terjemahkan, selama menjadi bawahan solo, adipati banyumas harus mengirim upeti setiap tahun ke keraton setiap bulan sapar

"setiap akhir bulan sapar berangkat ke keraton, selama bulan mulud dan ramadhan berada di keraton, lamanya kurang lebih 6 bulan. yang 5 bulan di banyumas, yang sebulan untuk perjalanan."

mereka menjadi pejabat dengan gaji berupa tanah, hasil dari tanah garapan itu sebagian disetor ke keraton juga sebage tanda ketundukan kesetiaan

waktu untuk berada di banyumas hanya 5 bulan, selebihnya untuk sowan ke keraton mengikuti grebeg mulud dan ramadhan, akhirnya waktu untuk mengurusi tanah garapan habis, mereka tekor

sementara dengan ikut belanda, mereka digaji tetap setiap bulan, dan ketika berhenti mendapatkan pensiun

ditulis dalam babad

"nopember 1831 atau sura 1760, di kawedanan sokaraja, seluruh tumenggung, ngabei, dan pejabat yang selama perang diponegoro membantu belanda dikumpulkan dan diberi penghargaan

"adipati cakrawedana, bupati kasepuhan banyumas dipensiunkan dan diberi tunjangan 1.000 gulden per bulan

"adipati mertadiredja, bupati kanoman banyumas diberi gaji 900 gulden sebulan

"tumenggung dipakusuma, bupati purbalingga diberi gaji 800 gulden sebulan

"tumenggung dipayuda, bupati banjarnegara diberi gaji 800 gulden sebulan

"tumenggung prawirangara, bupati majenang, diberi gaji 800 gulden sebulan

"para wedana mendapat gaji 80 gulden sebulan

"para demang yang berjasa membantu belanda selama perang diponegoro diberi pensiun sebesar 25 gulden per bulan

"semua gembira, karena selama menjabat mereka belum pernah menerima gaji dalam bentuk uang."

jadi, sangat bisa dipahami mereka memilih bergabung di bawah kekuasaan kolonial belanda, karena selain pangkat yang dinaikkan, kesejahteraan mereka juga sangat diutamakan

mungkin kalo kita dalam kondisi yang sama, daripada ikut pribumi selalu tekor, mending menerima yang lebih menguntungkan

soal kesejahteraan rakyat?

dipikir nanti aja

(akun fb Nasirun)

Sabtu, 30 April 2022

Budi sedang tidak memakai Pekerti

 


Proses Hukum Prof Budi Santoso Purwokartiko

Oleh: Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. (Ketua LBH PELITA UMAT)

Beredar tangkapan layar/screenshoot diduga tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko yang bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Tulisan Prof Budi Santoso menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya LPDP. kurang lebih pokoknya sbb : “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun,” “Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi,” ungkapnya.
Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung. Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA. Sedangkan frasa selanjutnya “….bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan;

KEDUA, Bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sedangkan letak unsur pidananya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum;

KETIGA, Bahwa juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.

KEEMPAT, Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status, sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan;

copy dari : hajinews


Profil Rektor ITK Profesor Budi Santosa Purwokartiko, Dikenal Dosen Berprestasi ITS
Sabtu, 30 April 2022


Rektor trending. Jabatan tertinggi di sebuah universitas itu langsung mengarah pada nama Profesor Ir Budi Santosa Purwokartiko.

Ia adalah Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) 2018-2022.

Namanya menjadi bahan pembicaraan karena menyebut menyindir mahasiswa menggunakan kerudung dan jilbab sebagai pakaian manusia gurun.

“Mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar-benar openmind” tulisnya dalam sebuah catatan panjang di aku facebook Budi Santosa Purwokartiko.

Tulisan yang dibagikan Profesor Budi Santoso Purwokartiko sudah dihapus.

Namun jejaknya tak bisa hilang. Netizen sudah mengcapture tulisan itu dan membagikannya di media sosial.


Profil Budi Santosa Purwokartiko

Profesor kelahiran Klaten, 12 Mei 1969 ini menyelesaikan pendidikan sarjananya di Institut Teknologi Bandung pada 1992.

Lalu meraih gelar master dan doktornya di University of Oklahoma, Amerika Serikat.

Ia dilantik sebagai Guru Besar Teknik Industri di  Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Bidang keahliannya Data Mining, Optimasi dan Metaheuristik, Operations Research, dan Manajemen Proyek.

Kini Prof Budi menjabat rektor ITK periode kedua kalinya tahun 2018.

Ia menjabat rektor Institut Teknologi Kalimantan sejak periode pertama 2014-2018.

Lalu terpilih kembali periode kedua 2018-2022.

Dirangkum dari situs ITK, Prof Budi berhasil mengungguli tiga kandidat rektor ITK lainnya yakni Dr Bambang Lelono Widjiantoro, S.T., M.T. (Dekan FTI ITS), Subchan, Ph.D (Wakil Rektor Akademik ITK), dan Prof. Enos Tangke Arung, Ph.D. (Guru Besar Unmul).

Proses pemilihan Rektor (Pilrek) ITK 2018-2022 berlangsung lancar dan transparan, meski memakan waktu lebih lama dari yang dijadwalkan.

Ini karena sedikitnya calon peserta yang mendaftar, melewati deadline atau batas waktu Rektor ITK sebelumnya pada 14 Oktober 2018.


Sehingga membuat Menteri Ristekdikti mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 631/M/KPT.KP/2018 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor ITK Periode 2014-2018 sampai paling lama 3 (tiga) bulan atau dilantiknya Rektor ITK Periode 2018-2022.

Selain sebagai Rektor ITK, Prof Budi Santosa Purwokartiko dikenal sebagai interviewer Beasiswa LPDP Departemen Keuangan sejak 2013.

Ia juga Anggota Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Dirjen Kelembagaan Dikti sejak 2015.

Pada 2002, penelitiannya yang berjudul Novel Smart Engineering System Design meraih predikat Best Paper Award pada , International Conference on Artificial Neural Networks in Engineering di Missouri, Amerika Serikat.

Menjadi Dosen Berprestasi Fakultas Teknik Industri ITS pada 2011.

Pada 2014 Prof. Budi dinobatkan sebagai Ketua Jurusan Berprestasi ITS ketika menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Industri ITS periode 2011-2015.

Saat ini pun dia harus merelakan jabatan sebagai Ketua Komisi Kelembagaan Senat Akademik ITS 2015-2020, dan Kepala Laboratorium Komputasi dan Optimasi Industri Teknik Industri ITS, karena harus mengabdi di ITK.

“Bagi saya pribadi dan keluarga, di ITS jauh lebih enak baik dari sisi kenyamanan maupun dari sisi finansial. Tetapi saya niatkan dalam hati mudah-mudahan saya bisa berbuat lebih untuk ITK, untuk pendidikan di Indonesia,” ungkap Prof. Budi.

Tak hanya pakar di bidang penulisan dan penelitian ilmiah, pria penggemar musik Koes Plus ini pun aktif menulis tema-tema populer.

Percikan pemikiran kritisnya tersebar di berbagai media massa nasional.

Salah satu bukunya berjudul ‘Calo Yang Insaf’, berisi kisah-kisah kemanusiaan yang penuh hikmah dan keteladanan.

copy dari pejabatpublik

Sabtu, 23 April 2022

Fikih Konstitusi Negara Pancasila (3)

 



 

Pemahaman atas pernyataan Mahfud MD agar diikuti penjelasannya sebaik-baiknya dengan mengikuti ceramah terawih berikut, dan tulisan di kompas (arsip)



Buya Yahya menjawab penanya atas pernyataan Mahfud MD tentang haramnya menerapkan sistem teokrasi pemerintahan Nabi yang sama dengan perlunya mengangkat Nabi sebagai kepala negara. Bagi Buya Yahya ada benarnya, namun memberikan penjelasan kepada penanya untuk tidak salah paham dalam memahami.
 

Fikih Konstitusi Negara Pancasila (2)

Fikih Konstitusi Negara Pancasila yang Islami


Oleh : MOH MAHFUD MD*)
16 April 2022 .

Kaum Muslimin wajib mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam membangun negara, tetapi haram (dilarang) membentuk sistem dan mekanisme bernegara seperti yang dibentuk oleh Nabi.

Itulah pokok ceramah shalat Tarawih yang saya sampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada pada 3 April 2022, sesuai dengan tema yang diberikan kepada saya oleh panitia, yakni ”Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis–Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.

Karena di media massa ada yang menulis judul berita ”Mahfud MD: Haram Membentuk Negara seperti Sistem Nabi”, maka ada yang mempertanyakan. Betulkah membentuk negara seperti sistem yang dibangun Nabi itu haram?

Bukankah ada hadis bahwa kalian tak akan tersesat selama berpedoman pada dua hal, yakni kitabullah dan sunah Nabi? Yang saya uraikan sebenarnya panjang, berdurasi sekitar 35 menit. Namun, saya bisa menjelaskan secara ringkas konstruksinya dengan fikih konstitusi (al fiqh al dusturiyyah) berikut.


Nabi mendirikan negara

Membangun negara, bahkan mendirikan negara dan pemerintahan (khilafah), menurut Islam, adalah keharusan (wajib) karena bernegara adalah sunatullah. Tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang bisa hidup di luar kekuasaan negara, baik negara merdeka maupun negara jajahan.

Kaidah fikih yang sering dipakai untuk menjelaskan kewajiban mendirikan negara adalah, ”Jika suatu kewajiban tak bisa dilakukan tanpa adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib diadakan”, jika tugas beribadah dan membangun kebaikan tidak bisa dilaksanakan dengan baik kalau tidak punya negara, maka mendirikan negara itu wajib hukumnya.

Para ulama dan kaum Muslimin Indonesia juga ikut berjuang dengan gigih hingga berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di sini adanya negara ditempatkan sebagai ”alat” untuk bisa melaksanakan perintah Allah SWT dengan baik. Itulah sebabnya, ketika tinggal di Mekkah tidak leluasa untuk beribadah dengan baik, Nabi hijrah ke Madinah dan mendirikan negara yang memenuhi syarat, yakni ada wilayahnya, ada rakyatnya, ada pemerintahnya. Itulah yang umumnya dikenal sebagai Negara Madinah.


Setelah Nabi

Meskipun Nabi jelas-jelas mendirikan negara, umat Islam setelah Nabi dilarang alias haram mendirikan negara seperti sistem bernegara yang dibentuk oleh Nabi. Mengapa? Karena di dalam bentuk dan sistem yang dibangun itu pimpinan ”eksekutif” atau kepala negaranya adalah Nabi, padahal kita yakin sesudah Nabi Muhammad wafat tak ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara.

Pada zaman Nabi Muhammad, penentu atau pembentuk hukum yang dalam konstitusi disebut lembaga ”legislatif” adalah Allah sendiri melalui wahyu (Al Quran) dan sunah Nabi yang juga bersumber dari wahyu. Sekarang ini tak ada lagi wahyu (Al Quran) dan sunah Nabi untuk langsung menentukan hukum jika ada masalah-masalah baru yang harus dihukumkan.

Pada zaman Nabi, yang menjadi hakim atau pemegang kekuasaan ”yudikatif” jika ada kasus konkret yang harus diadili adalah Nabi sendiri. Sekarang tidak ada lagi Nabi yang bisa menjadi hakim. Dari konstruksi fikih konstitusi itu jelaslah bahwa tak mungkin dan tak boleh kita mendirikan sistem, struktur, dan mekanisme bernegara seperti yang didirikan oleh Nabi.

Sesuai penegasan Al Quran (S Al-Ahzab Ayat 40), Nabi Muhammad adalah nabi terakhir (khatam al nabiyyien) dan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk kitabullah (Al Quran) sudah ditutup seperti ditegaskan dalam Al Quran, Surat Al-Maidah Ayat 3. Mengingkari ini adalah murtad.

Oleh sebab itu, sejak Nabi Muhammad wafat, sampai sekarang kaum Muslimin hanya bisa membentuk sistem, struktur, dan mekanisme pemerintahan (khilafah) berdasarkan hasil ijtihad atau menggali (instinbath) nilai-nilai hukum dari Al Quran dan sunah Nabi untuk diturunkan (dibumikan) sesuai dengan kebutuhan waktu, tempat, dan lingkungan masyarakat (budaya).

Di antara empat khalifah yang mendapat petunjuk (al Khulafa’ al Rasyidun), yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, selain membangun sistem bernegara yang berbeda dari yang dibangun oleh Nabi, di antara keempatnya berbeda dalam penamaan, sistem penggantian kepemimpinan, dan strukturnya.

Sejak zaman Abu Bakar sampai sekarang, kaum Muslimin membentuk sistem bernegara berdasarkan hasil ijtihad yang semuanya berbeda dari yang dibangun oleh Nabi. Kepala negaranya ada yang presiden (rais), amir (emirat), raja (malik), sultan (sulthan), dan sebagainya. Pembentuk hukumnya ada yang melalui parlemen, ada yang melalui majelis fatwa yang kemudian dituangkan dalam bentuk dekrit raja, dan berbagai sistem lainnya. Itu semua sah sebagai produk ijtihad dalam fikih konstitusi.


Islami dalam negara Pancasila

Jika bentuk dan sistem pemerintahan Islam tidak diatur dalam Al Quran dan sunah Nabi tetapi (selalu) diatur melalui produk ijtihad, lantas bagaimana ajaran Islam dimasukkan ke dalam hidup bernegara? Jawabannya adalah melalui penanaman dan pengembangan nilai-nilai substansi (al jawhar) tanpa harus selalu memasukkan simbol-formalistiknya (al madzhar).

Penanaman dan pengembangan substansi itu diambil dari tujuan syara’ (al maqashid al syar’i), yakni adanya negara dan pemerintahan dimaksudkan untuk memberi perlindungan atas hak-hak manusia dan seluruh rakyat dalam menjaga dan melaksanakan ajaran agama (al dien), menjaga keselamatan jiwa (al nafs), menjaga harta (al amwal), menjaga akal sehat (al aql), serta menjaga keturunan (al nasb).

Di dalam bentuk dan sistem bernegara yang dibangun berdasarkan produk ijtihad berdasarkan waktu, tempat, dan budaya yang didasarkan pada tujuan syara’ itulah kemudian dibangun prinsip-prinsip bernegara dan berpemerintahan yang Islami, yakni kemanusiaan, persaudaraan, kesetaraan, keadilan, penegakan hukum, musyawarah, pemeliharaan lingkungan hidup, dan lain-lain, yang kalau dicantolkan pada kepemimpinan yang diajarkan oleh Nabi menjadi kepemimpinan yang jujur (shidiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan atau menyerukan kebenaran (tabligh), dan cerdas (fathanah).

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan produk ijtihad ulama kaum Muslimin Indonesia yang didasarkan pada al maqashid al syar’i dengan segala prinsip Islami yang menyertai.

Sebagai produk musyawarah yang penuh argumentasi, maka negara Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan kesepakatan seluruh bangsa yang harus dipatuhi karena sudah Islami (diturunkan dari al maqashid al syar’i). Kalangan ulama Nahdlatul Ulama menyebut negara Indonesia sebagai Dar al mietsaq (negara kesepakatan), sedangkan kalangan Muhammadiyah menyebut sebagai Dar al ahdi wa al syahadah (negara hasil perjanjian dan tempat membangun) bagi seluruh rakyat Indonesia.


*) Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan



copy dari kompas

__________
sebagaimana isi Ceramah Terawih MMD di Masjid UGM - 3 April 2022
Tema: Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara | Masjid UGM youtube


Fiqih Konstitusi Negara Pancasila (1)

Kiai Cholil Nafis : Negara Sudah Punya Kesepakatan, Sistem Khilafah Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia

13 Aapril 2022

Komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kajian dakwah internasional dengan mengusung tema ‘Pengarusutamaan Moderasi dalam Konstitusi Beragama’,(12/4).

Dalam kegiatan tersebut, Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah menyampaikan bahwa Islam itu tidak pernah memberikan model pasti yang tepat untuk dijalankan dalam bernegara, apakah itu dengan model khilafah, imaroh, maupun demokrasi. Menurutnya, sebuah negara itu tergantung pada kesepakatan yang telah ditentukan.

“Jadi, kalau kita memastikan khilafah, itu sama saja kita memastikan sesuatu yang sifatnya ijtihadi. Demikian juga kalau kita mengkultuskan Demokrasi sebagai satu satunya cara yang memberikan keadilan, itu juga sama dengan mengkultus,” ujar Kiai Cholil.

Sistem khilafah sebenarnya bisa saja diterapkan dalam bernegara, namun sistem tersebut tidak tepat jika diterapkan di negara Indonesia, karena negara Indonesia sudah memiliki kesepakatan tersendiri terkait hal tersebut.

Mengacu pada Undang Undang dasar 1945 pada pasal 28 e ayat satu, dua dan tiga.

Ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hal tersebut sangat menjelaskan bahwa kita diberikan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hanya saja kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain, “katanya.

Selanjutnya, beliau menuturkan bahwa pengambilan tema terkait konstitusi dan kebangsaan sangat strategis untuk dibahas pada saat ini.

“Konstitusi dan kebangsaan ini sangat strategis untuk kita kaji. Jadi, maqosidu syari’ah nya kita bernegara itu adalah baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. Kalau dalam bahasa konstitusi ada empat, yaitu perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan juga perdamaian,” tutur Kiai Cholil.

Dalam beragama dan bernegara Kiai Cholil menyampaikan bahwa keduanya ibarat saudara kembar, yang mana agama diibaratkan sebagai dasarnya, sementara negara diibaratkan sebagai penjaganya.

“Kalau tidak ada dasar atau pondasinya, kita tidak akan bisa membangun. Jangankan ingin membangun dua sampai lima lantai, baru membangun satu lantai saja sudah roboh,” tutur beliau.

Pada sesi akhir beliau mengutip kata – kata dari Muhammad Mahmud al Hijazi yang mengatakan bahwa cinta negara itu merupakan kewajiban mulia, negara butuh orang orang yang membela dengan persenjataan dan orang yang membelanya dengan narasi serta argumentasi.


(Dhea Oktaviana/Angga)

copy dari : mui.or.id


 

 

Kamis, 21 April 2022

Apakah Masih

Apakah Masih

by Iwan Flas

Ini kasus-kasus korupsi,
yang belum dituntaskan
oleh KPK negeri yang cantik ini,

Suap Innospec
ke pejabat pertamina,
bailout bank century,
proyek hambalang,

Korupsi wisma atlet di Palembang,
suap pemilihan deputi gubernur BI,
proyek SKRT Kementerian Kehutanan,

Hibab kereta api dari Jepang,
korupsi Alkes di Kemenkes,
simulator SIM Polri,
bangunan PLTU Tarahan di tahun 2004,

Rekening gendut, dut, dut, dut, dut, dut….
Suap Bakamala,
suap panitera Pengdailan Negeri Jakarta Pusat…

Suap roll royce PT Garuda Airways,
BLBI, korupsi di Pelindo 2,
korupsi KTP elektronik,
kasus Jiwasraya Asabri…

Apakah Masih ada lagi,
Apakah Masih perlu disebut nama-nama koruptornya,
Ah jangan ah malu,
nggak enak saya sama keluarganya…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Dan menurut ICW
yang saya baca di Jemplo Jemplo jempol,
ada 169 kasus korupsi sepanjang semester I 2020,

Dengan kerugian negara 18,1 triliun rupiah,
Waduhhh coba buat saya,
bisa buat konser keliling hehehe…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Bisa bantu anak yatim dan jompo dan tetangga-tetanggaku,
yang nggak mampu, yang nggak mampu…

Sedang asyik mengingat-ingat kasus korupsi,
eihhhh ADA 6 ORANG FPI DITEMBAK MATI POLISI, INNALILLAHI..

Di Tol Cikampek dini hari, pas saya pulang,
dari tambal gigi di dokter gigi, gini-gini masih punya gigi…

Teman telepon, suruh lihat handphone,
ternyata benar, saya pikir nggak benar, waduuhhhhh….

Ada apa ini…
ya sudah kita ikuti saja,
jalan ceritanya, ikuti saja,
kemana nurani mu bicara…

(Main harmonika dan gitar)

lirik dari : pikiran rakyat - 10 Desember 2020

————update link ————————————

 

——————————————————————

Tewas: Ikuti Kemana Nuranimu

11 Desember 2020

Musisi Iwan Fals menciptakan lagu berjudul Apakah Masih.

Dikutip dari TribunJakarta Iwan Fals kemudian mengunggah aksinya saat bernyanyi Apakah Masih sambil memainkan gitar di channel YouTubenya Iwan Fals Official.

Namun mulanya Iwan Fals mengatakan di akhir tahun 2020 ini begitu banyak peristiwa yang terjadi di Indonesia.

"Akhir Desember ini banyak cerita ya rupanya," ucap Iwan Fals, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Iwan Fals Official, pada Kamis (10/12/2020).

"Banyak cerita luar biasa, mudah-mudahan masih dalam kontrol," imbuhnya.

Pantauan TribunJakarta.com, lagu Apakah Masih mengungkit soal beragam kasus korupsi di negara ini.

Mulai dari korupsi Hambalang hingga yang terbaru korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Tak cuma itu lagu tersebut juga menceritakan soal 6 pengikut Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati.

Untuk diketahui, 6 pengikut Habib Rizieq Shihab itu tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020).

Lagu Apakah Masih berdurasi 8 menit 12 detik.

Berikut lirik Apakah Masih saat membahas soal 6 pengikut Imam Besar FPI:

Sedang asik mengingat-ingat kasus korupsi

Eh ada 6 orang fpi ditembak mati polisi..

Inalillahi..

Di Tol CIkampek dini hari

Pas saya pulang dari tambal gigi di dokter gigi

Gini-gini masih punya gigi

Teman telepon suruh liat handphone

Ternyata benar, saya pikir gak benar

Waduh..ada apa ini?

Ya sudah kita ikuti saja jalan ceritanya

Ikuti saja kemana nuranimu berbicara


Hingga berita ini diturunkan, video Iwan Fals itu telah ditonton sebanyak 80.666 kali.


Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Direktur Utama Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan mereka.

Terkhusus ihwal kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Sebabnya, kamera CCTV milik Jasa Marga menjadi satu-satunya alat bukti yang kuat guna penyidikan.

Sayangnya, pihak Jasa Marga menyatakan sistem kamera CCTV yang terdapat di ruas jalan tol tersebut rusak.

"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada direktur utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya," kata Choirul, dalam keterangan resminya, Kamis (10/12/2020)

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memeriksa sejumlah saksi dari FPI, keluarga korban, dan masyarakat yang sempat melintas di lokasi kejadian.

"Tim juga masih pemantauan lapangan secara langsung dan memperdalam kasus," tambah Choirul.

Dia berharap, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga dan Irjen Pol Fadil Imran dapat dimintai keterangannya agar kasus ini cepat menemukan titik terang.

"Semoga semua pihak dapat bekerjasama membuat terangnya peristiwa," tutup Choirul.

Siap Diperiksa

Imam Besar FPI Rizieq Shihab dipastikan sudah siap diperiksa Polda Metro Jaya atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq dipastikan siap diperiksa meskipun dengan statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar usai menyambangi Polda Metro Jaya Jumat (11/12/2020) pagi.

Aziz mengatakan sudah bertemu dengan tim penyidik Polda Metro Jaya Jumat pagi ini. Mereka berbicara sekira satu jam lamanya.

Pihak FPI berencana meminta surat pemanggilan dari polisi atas status tersangka terhadap enam petinggi FPI.

"Jadi kami minta surat pemeriksaannya karena Habib sudah siap diperiksa. Karena kalau surat yang lalu kan statusnya masih saksi dan sekarang sudah naik jadi tersangka. Jadi dinamika berubah," ujarnya dikonfirmasi.

Karena status yang sudah berubah itu, maka pihak FPI mencoba proaktif dengan meminta surat pemeriksaan yang baru.

Dikhawatirkan seharusnya Rizieq dan lima tersangka lainnya harus diperiksa dalam waktu dekat.

"Nah suratnya kalau sudah ada kami mau ambil. Jadi kalau lebih cepet gitu untuk membantu polisi juga kan," tuturnya.

Namun menurut Aziz, surat pemanggilan terhadap enam tersangka itu belum ada.

Sehingga pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya untuk membuat surat pemanggilan tersebut.

"Jadi kami belum tahu kapan akan ke Polda Metro Jaya lagi karena masih menunggu surat pemanggilan dari polisi," jelasnya.

Selain Rizieq Shihab, Aziz menyebut bahwa lima tersangka lainnya juga sudah siap diperiksa atas kasus kerumunan tersebut.

Mulai dari Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara disebut sudah siap diperiksa polisi.

Meski sudah siap, Aziz enggan memberikan informasi keberadaan Rizieq Shihab.

"Kalau itu saya belum dapat informasikan itu ya," singkatnya.

Aziz sebut polisi tahu keberadaan Habib Rizieq

Saat ditanya keberadaan Habib Rizieq saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

Ia yakin, pihak kepolisian sudah tahu dimana keberadaan Habib Rizieq saat ini.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karaena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia mengatakan, kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.

"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.

Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.

"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka  dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," kata Aziz.

Kapolda bakal tindak tegas
Menyinggung soal ketegasan pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Di samping merupakan tindak pidana, kata Fadil hal itu juga dapat merusak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan dapat merobek- robek kebinekaan Indonesia.

"Karena menggunakan indentitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.

"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.

Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dam memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.

"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.

Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.

"Karena pembangunan  ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.

Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.

Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.

"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.

Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.

"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.

Penetapan tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

copy dari manado tribunnews


Semua berawal pada 9 Juli 2014

Rivaliatas 2 kubu dalam ajang PILPRES
telah membentuk polarisasi yang amat Panjang hingga sekarang…
Terlalu banyak korban, terlau banyak luka yang dirasakan…
Tak bisakah berhenti bertengkar…
Tahun demi tahun hanya lelah…


Di Bawah Tiang Bendera

(feat Franky S, Ian Antono and Artis Musica)

Kita adalah saudara
Dari rahim ibu pertiwi
Ditempa oleh gelombang
Dibesarkan jaman
Di bawah tiang bendera
Dulu kita bisa bersama
Dari cerita yang ada
Kita bisa saling percaya
Yakin dalam melangkah
Lewati badai sejarah

Pada tanah yang sama
Kita berdiri
Pada air yang sama
Kita berjanji
Karena darah yang sama
Jangan bertengkar
Karena tulang yang sama
Usah berpencar

Indonesia
Indonesia
Indonesia

Mari kita renungkan
Lalu kita bertanya
Benarkah kita manusia
Benarkah ber Tuhan
Katakan aku cinta kau

Pada tanah yang sama
Kita berdiri
Pada air yang sama
Kita berjanji
Karena darah yang sama
Jangan bertengkar
Karena tulang yang sama
Usah berpencar

Indonesia
Indonesia
Indonesia

 


Buzzer

 

IWAN FALS NYARU JADI BUZZER

Jumat, 08 April 2022

Bedakan kritikan, hinaan, pembelaan, pencelaan

 

Nasihat baik agar diperhatikan.  Pak Nafis mengajarkan agar kita bisa bedakan antara menghina, mencela, membela dan mengkritik. Kalau ada warga yang mengkiritik kebijakan pemimpin jangan dianggap menghina, dan jangan menghina yang mengkritik, apalai menfitnahnya ...selama kritik itu utk kritik tindakan/kebijakan pemimpin agar ditanggapi untuk kebaikan bangsa dan negara.