Kamis, 21 April 2022

Apakah Masih

Apakah Masih

by Iwan Flas

Ini kasus-kasus korupsi,
yang belum dituntaskan
oleh KPK negeri yang cantik ini,

Suap Innospec
ke pejabat pertamina,
bailout bank century,
proyek hambalang,

Korupsi wisma atlet di Palembang,
suap pemilihan deputi gubernur BI,
proyek SKRT Kementerian Kehutanan,

Hibab kereta api dari Jepang,
korupsi Alkes di Kemenkes,
simulator SIM Polri,
bangunan PLTU Tarahan di tahun 2004,

Rekening gendut, dut, dut, dut, dut, dut….
Suap Bakamala,
suap panitera Pengdailan Negeri Jakarta Pusat…

Suap roll royce PT Garuda Airways,
BLBI, korupsi di Pelindo 2,
korupsi KTP elektronik,
kasus Jiwasraya Asabri…

Apakah Masih ada lagi,
Apakah Masih perlu disebut nama-nama koruptornya,
Ah jangan ah malu,
nggak enak saya sama keluarganya…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Dan menurut ICW
yang saya baca di Jemplo Jemplo jempol,
ada 169 kasus korupsi sepanjang semester I 2020,

Dengan kerugian negara 18,1 triliun rupiah,
Waduhhh coba buat saya,
bisa buat konser keliling hehehe…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Bisa bantu anak yatim dan jompo dan tetangga-tetanggaku,
yang nggak mampu, yang nggak mampu…

Sedang asyik mengingat-ingat kasus korupsi,
eihhhh ADA 6 ORANG FPI DITEMBAK MATI POLISI, INNALILLAHI..

Di Tol Cikampek dini hari, pas saya pulang,
dari tambal gigi di dokter gigi, gini-gini masih punya gigi…

Teman telepon, suruh lihat handphone,
ternyata benar, saya pikir nggak benar, waduuhhhhh….

Ada apa ini…
ya sudah kita ikuti saja,
jalan ceritanya, ikuti saja,
kemana nurani mu bicara…

(Main harmonika dan gitar)

lirik dari : pikiran rakyat - 10 Desember 2020

————update link ————————————

 

——————————————————————

Tewas: Ikuti Kemana Nuranimu

11 Desember 2020

Musisi Iwan Fals menciptakan lagu berjudul Apakah Masih.

Dikutip dari TribunJakarta Iwan Fals kemudian mengunggah aksinya saat bernyanyi Apakah Masih sambil memainkan gitar di channel YouTubenya Iwan Fals Official.

Namun mulanya Iwan Fals mengatakan di akhir tahun 2020 ini begitu banyak peristiwa yang terjadi di Indonesia.

"Akhir Desember ini banyak cerita ya rupanya," ucap Iwan Fals, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Iwan Fals Official, pada Kamis (10/12/2020).

"Banyak cerita luar biasa, mudah-mudahan masih dalam kontrol," imbuhnya.

Pantauan TribunJakarta.com, lagu Apakah Masih mengungkit soal beragam kasus korupsi di negara ini.

Mulai dari korupsi Hambalang hingga yang terbaru korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Tak cuma itu lagu tersebut juga menceritakan soal 6 pengikut Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati.

Untuk diketahui, 6 pengikut Habib Rizieq Shihab itu tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020).

Lagu Apakah Masih berdurasi 8 menit 12 detik.

Berikut lirik Apakah Masih saat membahas soal 6 pengikut Imam Besar FPI:

Sedang asik mengingat-ingat kasus korupsi

Eh ada 6 orang fpi ditembak mati polisi..

Inalillahi..

Di Tol CIkampek dini hari

Pas saya pulang dari tambal gigi di dokter gigi

Gini-gini masih punya gigi

Teman telepon suruh liat handphone

Ternyata benar, saya pikir gak benar

Waduh..ada apa ini?

Ya sudah kita ikuti saja jalan ceritanya

Ikuti saja kemana nuranimu berbicara


Hingga berita ini diturunkan, video Iwan Fals itu telah ditonton sebanyak 80.666 kali.


Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Direktur Utama Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan mereka.

Terkhusus ihwal kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Sebabnya, kamera CCTV milik Jasa Marga menjadi satu-satunya alat bukti yang kuat guna penyidikan.

Sayangnya, pihak Jasa Marga menyatakan sistem kamera CCTV yang terdapat di ruas jalan tol tersebut rusak.

"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada direktur utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya," kata Choirul, dalam keterangan resminya, Kamis (10/12/2020)

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memeriksa sejumlah saksi dari FPI, keluarga korban, dan masyarakat yang sempat melintas di lokasi kejadian.

"Tim juga masih pemantauan lapangan secara langsung dan memperdalam kasus," tambah Choirul.

Dia berharap, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga dan Irjen Pol Fadil Imran dapat dimintai keterangannya agar kasus ini cepat menemukan titik terang.

"Semoga semua pihak dapat bekerjasama membuat terangnya peristiwa," tutup Choirul.

Siap Diperiksa

Imam Besar FPI Rizieq Shihab dipastikan sudah siap diperiksa Polda Metro Jaya atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq dipastikan siap diperiksa meskipun dengan statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar usai menyambangi Polda Metro Jaya Jumat (11/12/2020) pagi.

Aziz mengatakan sudah bertemu dengan tim penyidik Polda Metro Jaya Jumat pagi ini. Mereka berbicara sekira satu jam lamanya.

Pihak FPI berencana meminta surat pemanggilan dari polisi atas status tersangka terhadap enam petinggi FPI.

"Jadi kami minta surat pemeriksaannya karena Habib sudah siap diperiksa. Karena kalau surat yang lalu kan statusnya masih saksi dan sekarang sudah naik jadi tersangka. Jadi dinamika berubah," ujarnya dikonfirmasi.

Karena status yang sudah berubah itu, maka pihak FPI mencoba proaktif dengan meminta surat pemeriksaan yang baru.

Dikhawatirkan seharusnya Rizieq dan lima tersangka lainnya harus diperiksa dalam waktu dekat.

"Nah suratnya kalau sudah ada kami mau ambil. Jadi kalau lebih cepet gitu untuk membantu polisi juga kan," tuturnya.

Namun menurut Aziz, surat pemanggilan terhadap enam tersangka itu belum ada.

Sehingga pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya untuk membuat surat pemanggilan tersebut.

"Jadi kami belum tahu kapan akan ke Polda Metro Jaya lagi karena masih menunggu surat pemanggilan dari polisi," jelasnya.

Selain Rizieq Shihab, Aziz menyebut bahwa lima tersangka lainnya juga sudah siap diperiksa atas kasus kerumunan tersebut.

Mulai dari Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara disebut sudah siap diperiksa polisi.

Meski sudah siap, Aziz enggan memberikan informasi keberadaan Rizieq Shihab.

"Kalau itu saya belum dapat informasikan itu ya," singkatnya.

Aziz sebut polisi tahu keberadaan Habib Rizieq

Saat ditanya keberadaan Habib Rizieq saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

Ia yakin, pihak kepolisian sudah tahu dimana keberadaan Habib Rizieq saat ini.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karaena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia mengatakan, kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.

"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.

Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.

"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka  dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," kata Aziz.

Kapolda bakal tindak tegas
Menyinggung soal ketegasan pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Di samping merupakan tindak pidana, kata Fadil hal itu juga dapat merusak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan dapat merobek- robek kebinekaan Indonesia.

"Karena menggunakan indentitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.

"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.

Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dam memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.

"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.

Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.

"Karena pembangunan  ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.

Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.

Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.

"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.

Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.

"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.

Penetapan tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

copy dari manado tribunnews