Sabtu, 30 April 2022

Budi sedang tidak memakai Pekerti

 


Proses Hukum Prof Budi Santoso Purwokartiko

Oleh: Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. (Ketua LBH PELITA UMAT)

Beredar tangkapan layar/screenshoot diduga tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko yang bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Tulisan Prof Budi Santoso menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya LPDP. kurang lebih pokoknya sbb : “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun,” “Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi,” ungkapnya.
Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung. Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA. Sedangkan frasa selanjutnya “….bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan;

KEDUA, Bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sedangkan letak unsur pidananya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum;

KETIGA, Bahwa juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.

KEEMPAT, Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status, sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan;

copy dari : hajinews


Profil Rektor ITK Profesor Budi Santosa Purwokartiko, Dikenal Dosen Berprestasi ITS
Sabtu, 30 April 2022


Rektor trending. Jabatan tertinggi di sebuah universitas itu langsung mengarah pada nama Profesor Ir Budi Santosa Purwokartiko.

Ia adalah Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) 2018-2022.

Namanya menjadi bahan pembicaraan karena menyebut menyindir mahasiswa menggunakan kerudung dan jilbab sebagai pakaian manusia gurun.

“Mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar-benar openmind” tulisnya dalam sebuah catatan panjang di aku facebook Budi Santosa Purwokartiko.

Tulisan yang dibagikan Profesor Budi Santoso Purwokartiko sudah dihapus.

Namun jejaknya tak bisa hilang. Netizen sudah mengcapture tulisan itu dan membagikannya di media sosial.


Profil Budi Santosa Purwokartiko

Profesor kelahiran Klaten, 12 Mei 1969 ini menyelesaikan pendidikan sarjananya di Institut Teknologi Bandung pada 1992.

Lalu meraih gelar master dan doktornya di University of Oklahoma, Amerika Serikat.

Ia dilantik sebagai Guru Besar Teknik Industri di  Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Bidang keahliannya Data Mining, Optimasi dan Metaheuristik, Operations Research, dan Manajemen Proyek.

Kini Prof Budi menjabat rektor ITK periode kedua kalinya tahun 2018.

Ia menjabat rektor Institut Teknologi Kalimantan sejak periode pertama 2014-2018.

Lalu terpilih kembali periode kedua 2018-2022.

Dirangkum dari situs ITK, Prof Budi berhasil mengungguli tiga kandidat rektor ITK lainnya yakni Dr Bambang Lelono Widjiantoro, S.T., M.T. (Dekan FTI ITS), Subchan, Ph.D (Wakil Rektor Akademik ITK), dan Prof. Enos Tangke Arung, Ph.D. (Guru Besar Unmul).

Proses pemilihan Rektor (Pilrek) ITK 2018-2022 berlangsung lancar dan transparan, meski memakan waktu lebih lama dari yang dijadwalkan.

Ini karena sedikitnya calon peserta yang mendaftar, melewati deadline atau batas waktu Rektor ITK sebelumnya pada 14 Oktober 2018.


Sehingga membuat Menteri Ristekdikti mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 631/M/KPT.KP/2018 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor ITK Periode 2014-2018 sampai paling lama 3 (tiga) bulan atau dilantiknya Rektor ITK Periode 2018-2022.

Selain sebagai Rektor ITK, Prof Budi Santosa Purwokartiko dikenal sebagai interviewer Beasiswa LPDP Departemen Keuangan sejak 2013.

Ia juga Anggota Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Dirjen Kelembagaan Dikti sejak 2015.

Pada 2002, penelitiannya yang berjudul Novel Smart Engineering System Design meraih predikat Best Paper Award pada , International Conference on Artificial Neural Networks in Engineering di Missouri, Amerika Serikat.

Menjadi Dosen Berprestasi Fakultas Teknik Industri ITS pada 2011.

Pada 2014 Prof. Budi dinobatkan sebagai Ketua Jurusan Berprestasi ITS ketika menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Industri ITS periode 2011-2015.

Saat ini pun dia harus merelakan jabatan sebagai Ketua Komisi Kelembagaan Senat Akademik ITS 2015-2020, dan Kepala Laboratorium Komputasi dan Optimasi Industri Teknik Industri ITS, karena harus mengabdi di ITK.

“Bagi saya pribadi dan keluarga, di ITS jauh lebih enak baik dari sisi kenyamanan maupun dari sisi finansial. Tetapi saya niatkan dalam hati mudah-mudahan saya bisa berbuat lebih untuk ITK, untuk pendidikan di Indonesia,” ungkap Prof. Budi.

Tak hanya pakar di bidang penulisan dan penelitian ilmiah, pria penggemar musik Koes Plus ini pun aktif menulis tema-tema populer.

Percikan pemikiran kritisnya tersebar di berbagai media massa nasional.

Salah satu bukunya berjudul ‘Calo Yang Insaf’, berisi kisah-kisah kemanusiaan yang penuh hikmah dan keteladanan.

copy dari pejabatpublik

Sabtu, 23 April 2022

Fikih Konstitusi Negara Pancasila (3)

 



 

Pemahaman atas pernyataan Mahfud MD agar diikuti penjelasannya sebaik-baiknya dengan mengikuti ceramah terawih berikut, dan tulisan di kompas (arsip)



Buya Yahya menjawab penanya atas pernyataan Mahfud MD tentang haramnya menerapkan sistem teokrasi pemerintahan Nabi yang sama dengan perlunya mengangkat Nabi sebagai kepala negara. Bagi Buya Yahya ada benarnya, namun memberikan penjelasan kepada penanya untuk tidak salah paham dalam memahami.
 

Fikih Konstitusi Negara Pancasila (2)

Fikih Konstitusi Negara Pancasila yang Islami


Oleh : MOH MAHFUD MD*)
16 April 2022 .

Kaum Muslimin wajib mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam membangun negara, tetapi haram (dilarang) membentuk sistem dan mekanisme bernegara seperti yang dibentuk oleh Nabi.

Itulah pokok ceramah shalat Tarawih yang saya sampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada pada 3 April 2022, sesuai dengan tema yang diberikan kepada saya oleh panitia, yakni ”Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis–Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.

Karena di media massa ada yang menulis judul berita ”Mahfud MD: Haram Membentuk Negara seperti Sistem Nabi”, maka ada yang mempertanyakan. Betulkah membentuk negara seperti sistem yang dibangun Nabi itu haram?

Bukankah ada hadis bahwa kalian tak akan tersesat selama berpedoman pada dua hal, yakni kitabullah dan sunah Nabi? Yang saya uraikan sebenarnya panjang, berdurasi sekitar 35 menit. Namun, saya bisa menjelaskan secara ringkas konstruksinya dengan fikih konstitusi (al fiqh al dusturiyyah) berikut.


Nabi mendirikan negara

Membangun negara, bahkan mendirikan negara dan pemerintahan (khilafah), menurut Islam, adalah keharusan (wajib) karena bernegara adalah sunatullah. Tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang bisa hidup di luar kekuasaan negara, baik negara merdeka maupun negara jajahan.

Kaidah fikih yang sering dipakai untuk menjelaskan kewajiban mendirikan negara adalah, ”Jika suatu kewajiban tak bisa dilakukan tanpa adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib diadakan”, jika tugas beribadah dan membangun kebaikan tidak bisa dilaksanakan dengan baik kalau tidak punya negara, maka mendirikan negara itu wajib hukumnya.

Para ulama dan kaum Muslimin Indonesia juga ikut berjuang dengan gigih hingga berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di sini adanya negara ditempatkan sebagai ”alat” untuk bisa melaksanakan perintah Allah SWT dengan baik. Itulah sebabnya, ketika tinggal di Mekkah tidak leluasa untuk beribadah dengan baik, Nabi hijrah ke Madinah dan mendirikan negara yang memenuhi syarat, yakni ada wilayahnya, ada rakyatnya, ada pemerintahnya. Itulah yang umumnya dikenal sebagai Negara Madinah.


Setelah Nabi

Meskipun Nabi jelas-jelas mendirikan negara, umat Islam setelah Nabi dilarang alias haram mendirikan negara seperti sistem bernegara yang dibentuk oleh Nabi. Mengapa? Karena di dalam bentuk dan sistem yang dibangun itu pimpinan ”eksekutif” atau kepala negaranya adalah Nabi, padahal kita yakin sesudah Nabi Muhammad wafat tak ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara.

Pada zaman Nabi Muhammad, penentu atau pembentuk hukum yang dalam konstitusi disebut lembaga ”legislatif” adalah Allah sendiri melalui wahyu (Al Quran) dan sunah Nabi yang juga bersumber dari wahyu. Sekarang ini tak ada lagi wahyu (Al Quran) dan sunah Nabi untuk langsung menentukan hukum jika ada masalah-masalah baru yang harus dihukumkan.

Pada zaman Nabi, yang menjadi hakim atau pemegang kekuasaan ”yudikatif” jika ada kasus konkret yang harus diadili adalah Nabi sendiri. Sekarang tidak ada lagi Nabi yang bisa menjadi hakim. Dari konstruksi fikih konstitusi itu jelaslah bahwa tak mungkin dan tak boleh kita mendirikan sistem, struktur, dan mekanisme bernegara seperti yang didirikan oleh Nabi.

Sesuai penegasan Al Quran (S Al-Ahzab Ayat 40), Nabi Muhammad adalah nabi terakhir (khatam al nabiyyien) dan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk kitabullah (Al Quran) sudah ditutup seperti ditegaskan dalam Al Quran, Surat Al-Maidah Ayat 3. Mengingkari ini adalah murtad.

Oleh sebab itu, sejak Nabi Muhammad wafat, sampai sekarang kaum Muslimin hanya bisa membentuk sistem, struktur, dan mekanisme pemerintahan (khilafah) berdasarkan hasil ijtihad atau menggali (instinbath) nilai-nilai hukum dari Al Quran dan sunah Nabi untuk diturunkan (dibumikan) sesuai dengan kebutuhan waktu, tempat, dan lingkungan masyarakat (budaya).

Di antara empat khalifah yang mendapat petunjuk (al Khulafa’ al Rasyidun), yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, selain membangun sistem bernegara yang berbeda dari yang dibangun oleh Nabi, di antara keempatnya berbeda dalam penamaan, sistem penggantian kepemimpinan, dan strukturnya.

Sejak zaman Abu Bakar sampai sekarang, kaum Muslimin membentuk sistem bernegara berdasarkan hasil ijtihad yang semuanya berbeda dari yang dibangun oleh Nabi. Kepala negaranya ada yang presiden (rais), amir (emirat), raja (malik), sultan (sulthan), dan sebagainya. Pembentuk hukumnya ada yang melalui parlemen, ada yang melalui majelis fatwa yang kemudian dituangkan dalam bentuk dekrit raja, dan berbagai sistem lainnya. Itu semua sah sebagai produk ijtihad dalam fikih konstitusi.


Islami dalam negara Pancasila

Jika bentuk dan sistem pemerintahan Islam tidak diatur dalam Al Quran dan sunah Nabi tetapi (selalu) diatur melalui produk ijtihad, lantas bagaimana ajaran Islam dimasukkan ke dalam hidup bernegara? Jawabannya adalah melalui penanaman dan pengembangan nilai-nilai substansi (al jawhar) tanpa harus selalu memasukkan simbol-formalistiknya (al madzhar).

Penanaman dan pengembangan substansi itu diambil dari tujuan syara’ (al maqashid al syar’i), yakni adanya negara dan pemerintahan dimaksudkan untuk memberi perlindungan atas hak-hak manusia dan seluruh rakyat dalam menjaga dan melaksanakan ajaran agama (al dien), menjaga keselamatan jiwa (al nafs), menjaga harta (al amwal), menjaga akal sehat (al aql), serta menjaga keturunan (al nasb).

Di dalam bentuk dan sistem bernegara yang dibangun berdasarkan produk ijtihad berdasarkan waktu, tempat, dan budaya yang didasarkan pada tujuan syara’ itulah kemudian dibangun prinsip-prinsip bernegara dan berpemerintahan yang Islami, yakni kemanusiaan, persaudaraan, kesetaraan, keadilan, penegakan hukum, musyawarah, pemeliharaan lingkungan hidup, dan lain-lain, yang kalau dicantolkan pada kepemimpinan yang diajarkan oleh Nabi menjadi kepemimpinan yang jujur (shidiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan atau menyerukan kebenaran (tabligh), dan cerdas (fathanah).

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan produk ijtihad ulama kaum Muslimin Indonesia yang didasarkan pada al maqashid al syar’i dengan segala prinsip Islami yang menyertai.

Sebagai produk musyawarah yang penuh argumentasi, maka negara Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan kesepakatan seluruh bangsa yang harus dipatuhi karena sudah Islami (diturunkan dari al maqashid al syar’i). Kalangan ulama Nahdlatul Ulama menyebut negara Indonesia sebagai Dar al mietsaq (negara kesepakatan), sedangkan kalangan Muhammadiyah menyebut sebagai Dar al ahdi wa al syahadah (negara hasil perjanjian dan tempat membangun) bagi seluruh rakyat Indonesia.


*) Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan



copy dari kompas

__________
sebagaimana isi Ceramah Terawih MMD di Masjid UGM - 3 April 2022
Tema: Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara | Masjid UGM youtube


Fiqih Konstitusi Negara Pancasila (1)

Kiai Cholil Nafis : Negara Sudah Punya Kesepakatan, Sistem Khilafah Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia

13 Aapril 2022

Komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kajian dakwah internasional dengan mengusung tema ‘Pengarusutamaan Moderasi dalam Konstitusi Beragama’,(12/4).

Dalam kegiatan tersebut, Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah menyampaikan bahwa Islam itu tidak pernah memberikan model pasti yang tepat untuk dijalankan dalam bernegara, apakah itu dengan model khilafah, imaroh, maupun demokrasi. Menurutnya, sebuah negara itu tergantung pada kesepakatan yang telah ditentukan.

“Jadi, kalau kita memastikan khilafah, itu sama saja kita memastikan sesuatu yang sifatnya ijtihadi. Demikian juga kalau kita mengkultuskan Demokrasi sebagai satu satunya cara yang memberikan keadilan, itu juga sama dengan mengkultus,” ujar Kiai Cholil.

Sistem khilafah sebenarnya bisa saja diterapkan dalam bernegara, namun sistem tersebut tidak tepat jika diterapkan di negara Indonesia, karena negara Indonesia sudah memiliki kesepakatan tersendiri terkait hal tersebut.

Mengacu pada Undang Undang dasar 1945 pada pasal 28 e ayat satu, dua dan tiga.

Ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hal tersebut sangat menjelaskan bahwa kita diberikan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hanya saja kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain, “katanya.

Selanjutnya, beliau menuturkan bahwa pengambilan tema terkait konstitusi dan kebangsaan sangat strategis untuk dibahas pada saat ini.

“Konstitusi dan kebangsaan ini sangat strategis untuk kita kaji. Jadi, maqosidu syari’ah nya kita bernegara itu adalah baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. Kalau dalam bahasa konstitusi ada empat, yaitu perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan juga perdamaian,” tutur Kiai Cholil.

Dalam beragama dan bernegara Kiai Cholil menyampaikan bahwa keduanya ibarat saudara kembar, yang mana agama diibaratkan sebagai dasarnya, sementara negara diibaratkan sebagai penjaganya.

“Kalau tidak ada dasar atau pondasinya, kita tidak akan bisa membangun. Jangankan ingin membangun dua sampai lima lantai, baru membangun satu lantai saja sudah roboh,” tutur beliau.

Pada sesi akhir beliau mengutip kata – kata dari Muhammad Mahmud al Hijazi yang mengatakan bahwa cinta negara itu merupakan kewajiban mulia, negara butuh orang orang yang membela dengan persenjataan dan orang yang membelanya dengan narasi serta argumentasi.


(Dhea Oktaviana/Angga)

copy dari : mui.or.id


 

 

Kamis, 21 April 2022

Apakah Masih

Apakah Masih

by Iwan Flas

Ini kasus-kasus korupsi,
yang belum dituntaskan
oleh KPK negeri yang cantik ini,

Suap Innospec
ke pejabat pertamina,
bailout bank century,
proyek hambalang,

Korupsi wisma atlet di Palembang,
suap pemilihan deputi gubernur BI,
proyek SKRT Kementerian Kehutanan,

Hibab kereta api dari Jepang,
korupsi Alkes di Kemenkes,
simulator SIM Polri,
bangunan PLTU Tarahan di tahun 2004,

Rekening gendut, dut, dut, dut, dut, dut….
Suap Bakamala,
suap panitera Pengdailan Negeri Jakarta Pusat…

Suap roll royce PT Garuda Airways,
BLBI, korupsi di Pelindo 2,
korupsi KTP elektronik,
kasus Jiwasraya Asabri…

Apakah Masih ada lagi,
Apakah Masih perlu disebut nama-nama koruptornya,
Ah jangan ah malu,
nggak enak saya sama keluarganya…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Dan menurut ICW
yang saya baca di Jemplo Jemplo jempol,
ada 169 kasus korupsi sepanjang semester I 2020,

Dengan kerugian negara 18,1 triliun rupiah,
Waduhhh coba buat saya,
bisa buat konser keliling hehehe…

(Suara Harmonika dan Gitar)

Bisa bantu anak yatim dan jompo dan tetangga-tetanggaku,
yang nggak mampu, yang nggak mampu…

Sedang asyik mengingat-ingat kasus korupsi,
eihhhh ADA 6 ORANG FPI DITEMBAK MATI POLISI, INNALILLAHI..

Di Tol Cikampek dini hari, pas saya pulang,
dari tambal gigi di dokter gigi, gini-gini masih punya gigi…

Teman telepon, suruh lihat handphone,
ternyata benar, saya pikir nggak benar, waduuhhhhh….

Ada apa ini…
ya sudah kita ikuti saja,
jalan ceritanya, ikuti saja,
kemana nurani mu bicara…

(Main harmonika dan gitar)

lirik dari : pikiran rakyat - 10 Desember 2020

————update link ————————————

 

——————————————————————

Tewas: Ikuti Kemana Nuranimu

11 Desember 2020

Musisi Iwan Fals menciptakan lagu berjudul Apakah Masih.

Dikutip dari TribunJakarta Iwan Fals kemudian mengunggah aksinya saat bernyanyi Apakah Masih sambil memainkan gitar di channel YouTubenya Iwan Fals Official.

Namun mulanya Iwan Fals mengatakan di akhir tahun 2020 ini begitu banyak peristiwa yang terjadi di Indonesia.

"Akhir Desember ini banyak cerita ya rupanya," ucap Iwan Fals, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Iwan Fals Official, pada Kamis (10/12/2020).

"Banyak cerita luar biasa, mudah-mudahan masih dalam kontrol," imbuhnya.

Pantauan TribunJakarta.com, lagu Apakah Masih mengungkit soal beragam kasus korupsi di negara ini.

Mulai dari korupsi Hambalang hingga yang terbaru korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Tak cuma itu lagu tersebut juga menceritakan soal 6 pengikut Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati.

Untuk diketahui, 6 pengikut Habib Rizieq Shihab itu tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020).

Lagu Apakah Masih berdurasi 8 menit 12 detik.

Berikut lirik Apakah Masih saat membahas soal 6 pengikut Imam Besar FPI:

Sedang asik mengingat-ingat kasus korupsi

Eh ada 6 orang fpi ditembak mati polisi..

Inalillahi..

Di Tol CIkampek dini hari

Pas saya pulang dari tambal gigi di dokter gigi

Gini-gini masih punya gigi

Teman telepon suruh liat handphone

Ternyata benar, saya pikir gak benar

Waduh..ada apa ini?

Ya sudah kita ikuti saja jalan ceritanya

Ikuti saja kemana nuranimu berbicara


Hingga berita ini diturunkan, video Iwan Fals itu telah ditonton sebanyak 80.666 kali.


Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Direktur Utama Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan mereka.

Terkhusus ihwal kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Sebabnya, kamera CCTV milik Jasa Marga menjadi satu-satunya alat bukti yang kuat guna penyidikan.

Sayangnya, pihak Jasa Marga menyatakan sistem kamera CCTV yang terdapat di ruas jalan tol tersebut rusak.

"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada direktur utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya," kata Choirul, dalam keterangan resminya, Kamis (10/12/2020)

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memeriksa sejumlah saksi dari FPI, keluarga korban, dan masyarakat yang sempat melintas di lokasi kejadian.

"Tim juga masih pemantauan lapangan secara langsung dan memperdalam kasus," tambah Choirul.

Dia berharap, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga dan Irjen Pol Fadil Imran dapat dimintai keterangannya agar kasus ini cepat menemukan titik terang.

"Semoga semua pihak dapat bekerjasama membuat terangnya peristiwa," tutup Choirul.

Siap Diperiksa

Imam Besar FPI Rizieq Shihab dipastikan sudah siap diperiksa Polda Metro Jaya atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq dipastikan siap diperiksa meskipun dengan statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar usai menyambangi Polda Metro Jaya Jumat (11/12/2020) pagi.

Aziz mengatakan sudah bertemu dengan tim penyidik Polda Metro Jaya Jumat pagi ini. Mereka berbicara sekira satu jam lamanya.

Pihak FPI berencana meminta surat pemanggilan dari polisi atas status tersangka terhadap enam petinggi FPI.

"Jadi kami minta surat pemeriksaannya karena Habib sudah siap diperiksa. Karena kalau surat yang lalu kan statusnya masih saksi dan sekarang sudah naik jadi tersangka. Jadi dinamika berubah," ujarnya dikonfirmasi.

Karena status yang sudah berubah itu, maka pihak FPI mencoba proaktif dengan meminta surat pemeriksaan yang baru.

Dikhawatirkan seharusnya Rizieq dan lima tersangka lainnya harus diperiksa dalam waktu dekat.

"Nah suratnya kalau sudah ada kami mau ambil. Jadi kalau lebih cepet gitu untuk membantu polisi juga kan," tuturnya.

Namun menurut Aziz, surat pemanggilan terhadap enam tersangka itu belum ada.

Sehingga pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya untuk membuat surat pemanggilan tersebut.

"Jadi kami belum tahu kapan akan ke Polda Metro Jaya lagi karena masih menunggu surat pemanggilan dari polisi," jelasnya.

Selain Rizieq Shihab, Aziz menyebut bahwa lima tersangka lainnya juga sudah siap diperiksa atas kasus kerumunan tersebut.

Mulai dari Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara disebut sudah siap diperiksa polisi.

Meski sudah siap, Aziz enggan memberikan informasi keberadaan Rizieq Shihab.

"Kalau itu saya belum dapat informasikan itu ya," singkatnya.

Aziz sebut polisi tahu keberadaan Habib Rizieq

Saat ditanya keberadaan Habib Rizieq saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

Ia yakin, pihak kepolisian sudah tahu dimana keberadaan Habib Rizieq saat ini.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karaena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia mengatakan, kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.

"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.

Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.

"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka  dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," kata Aziz.

Kapolda bakal tindak tegas
Menyinggung soal ketegasan pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Di samping merupakan tindak pidana, kata Fadil hal itu juga dapat merusak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan dapat merobek- robek kebinekaan Indonesia.

"Karena menggunakan indentitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.

"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.

Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dam memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.

"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.

Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.

"Karena pembangunan  ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.

Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.

Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.

"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.

Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.

"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.

Penetapan tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

copy dari manado tribunnews


Semua berawal pada 9 Juli 2014

Rivaliatas 2 kubu dalam ajang PILPRES
telah membentuk polarisasi yang amat Panjang hingga sekarang…
Terlalu banyak korban, terlau banyak luka yang dirasakan…
Tak bisakah berhenti bertengkar…
Tahun demi tahun hanya lelah…


Di Bawah Tiang Bendera

(feat Franky S, Ian Antono and Artis Musica)

Kita adalah saudara
Dari rahim ibu pertiwi
Ditempa oleh gelombang
Dibesarkan jaman
Di bawah tiang bendera
Dulu kita bisa bersama
Dari cerita yang ada
Kita bisa saling percaya
Yakin dalam melangkah
Lewati badai sejarah

Pada tanah yang sama
Kita berdiri
Pada air yang sama
Kita berjanji
Karena darah yang sama
Jangan bertengkar
Karena tulang yang sama
Usah berpencar

Indonesia
Indonesia
Indonesia

Mari kita renungkan
Lalu kita bertanya
Benarkah kita manusia
Benarkah ber Tuhan
Katakan aku cinta kau

Pada tanah yang sama
Kita berdiri
Pada air yang sama
Kita berjanji
Karena darah yang sama
Jangan bertengkar
Karena tulang yang sama
Usah berpencar

Indonesia
Indonesia
Indonesia

 


Buzzer

 

IWAN FALS NYARU JADI BUZZER

Jumat, 08 April 2022

Bedakan kritikan, hinaan, pembelaan, pencelaan

 

Nasihat baik agar diperhatikan.  Pak Nafis mengajarkan agar kita bisa bedakan antara menghina, mencela, membela dan mengkritik. Kalau ada warga yang mengkiritik kebijakan pemimpin jangan dianggap menghina, dan jangan menghina yang mengkritik, apalai menfitnahnya ...selama kritik itu utk kritik tindakan/kebijakan pemimpin agar ditanggapi untuk kebaikan bangsa dan negara.