Selasa, 17 November 2020

Ancaman Pelanggaran Protokol Kesehatan bukan UU Karantina

 

Kabareskrim Polri Siap Penjarakan Pelanggar Protokol Kesehatan

17 November 2020

Jakarta, law-justice.co - Setelah pencopotan beberapa Kapolda karena kerumunan massa yang terjadi saat acara Habib Rizieq Syihab, Polri pun langsung mengambil sikap tegas. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat telegram terkait proses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Polri pun tak segan memberi sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Listyo mengungkapkan alasan utama diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.

Menurut dia, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Mari menghargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang, perjuangan itu menjadi sia-sia," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Kemudian, Polri juga sangat menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. "Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," kata jenderal bintang tiga itu.

Listyo juga menerangkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum juga untuk mendukung program pemerintah yang terus berjuang melawan Covid-19.
Oleh karena itu, Listyo berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang selalu diimbau oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.
"Dalam masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah bangkit melawan virus corona. Dengan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Indonesia akan bebas dari virus corona,” kata Listyo.

Diketahui bahwa Kapolri menerbitkan surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas.
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

(Gisella Putri\Editor)

copy dari : law-justice



update :

Minggu, 08 November 2020

Trend Kepemimpinan : Fenomena Pemilu Amerika Serikat

 

Jimly Asshiddiqie: Kemenangan Joe Biden-Kamala Harris Antitesis Praktik Politik Identitas

08 November 2020

Kemenangan Joe Biden dan Kamala Harris di Pilpres Amerika Serikat 2020 merupakan momentum untuk rekonsiliasi dunia dari konflik rasial, politik identitas, dan Islamophobia.

Begitu tutur anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie menanggapi perhitungan di Pennsylvania yang dimenangkan Joe Biden dan memastikannya mendapat 273 suara elektoral. Biden dipastikan jadi mengalahkan Donald Trump lantaran untuk jadi pemenang pilpres hanya butuh 270 suara elektoral.

“Selamat untuk rakyat AS. Ini baik untuk saling blajar atasi polarisasi,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (8/11).

Dia menerangkan bahwa Joe Biden merupakan penganut Katolik kedua yang berhasil menjadi presiden AS. Adapun penganut Katolik pertama yang jadi presiden adalah John F. Kennedy.

Kemenangan Biden menjadi menarik lantaran Amerika Serikat merupakan negara berpenduduk Protesran terbesar di dunia.

Sementara Kamala Harris, sambung Jimly, adalah perempuan dan warga kulit hitam pertama yang terpilih menjadi wakil presiden.

“Ini antitesis terhadap meluasnya praktik politik identitas, konflik rasial, dan bahkan kebencian antar agama di dunia,” tutup mantan ketum ICMI itu.

copy dari RMOL

Senin, 19 Oktober 2020

Bias Pelaksanaan Tugas Aparat



Sabtu, 29 Agustus 2020

Ganja itu Ilegal, ... angel temen tuturanmu.

Mentan Yasin Limpo Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan

Sabtu, 29 Agustus 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan yang ia buat dalam Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.
Mentan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8).

Dalam kesempatan tersebut, Tommy menekankan bahwa Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tommy sembari menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, sambungnya, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Lebih lanjut, ia bilang bahwa dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.

Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto sebelumnya menyatakan bahwa ganja tetap ilegal di Indonesia meski dalam Kepmen 104/2020 dinyatakan sebagai komoditas yang masuk dalam daftar tanaman obat Dirjen Hortikultura.

Ganja tetap ilegal baik sebagai tanaman obat atau pun konsumsi bebas.

"Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Yasin Limpo sejak 3 Februari lalu.

"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Sebelumnya, aturan sama soal ganja masuk ke tanaman obat binaan pemerintah sebenarnya juga sudah tercantum dalam Kepmentan nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian sebelumnya, Amran Sulaiman, pada 25 Februari 2019.


(wel/ain)

copy dari CNN Indonesia


Polri ke Kementan: Ganja Bukan untuk Kepentingan Obat

Sabtu, 29 Agustus 2020 

Polri merespons Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang di dalamnya menyebut ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Polri mengatakan tak ada ketentuan hukum terkait hal itu.

"Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).

Krisno mengatakan Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dia juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Krisno.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Krisno, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan.

"Karena ganja dan hasil turunannya termasuk dalam golongan I, yang hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan," tegas Krisno.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

"Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya hari ini.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.


-video-
(aud/dkp)

copy dari Detik
----------

video lain :

 

Berita lain : Kementan Siap Revisi Ketetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat - Suara Surabaya


Rabu, 15 Juli 2020

Dampak Buruk Pegiat Sosial Lakukan Hate Speech







Saat Denny Siregar Terbelenggu Kasus Kebocoran Data & Ujaran Kebencian

14 Juli 2020

Jakarta, law-justice.co - Setidaknya saat ini dua kasus hukum yang tengah membelenggu Pegiat media sosial, Denny Siregar.

Kasus pertama adalah terkait pembobolan data pribadi dan yang kedua kasus ujaran kebencian kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Polisi telah menangkap Febriansyah Puji Handoko, karyawan outsourching Telkomsel Surabaya dalam kasus pembobolan data pribadi Denny Siregar. Pria 27 tahun itu ditangkap di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 9 Juli 2020.

Kepala Sub I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan ada dua motif yang melatarbelakangi Febrianysah melakukan pembobolan data pribadi Denny Siregar.

Salah satu motifnya kata dia, dipicu rasa sakit hati.

"Memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar," kata Reinhard di Kompleks Markas Bes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020 lalu seperti melansir tagar.id.

Kata dia, Febriansyah yang diketahui bekerja sebagai customer service membuka data milik Denny Siregar dari database Telkomsel, tanpa izin. Setelah itu, kata Reinhard, Febriansyah yang mengambil data pribadi Denny mengirimnya ke akun media sosial @opposite6891.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dari pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Disisi lain, kasus kedua yang dialami Denny Siregar adalah dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin yang dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya.

Laporan itu dilatarbelakangi postingan dalam akun Facebook Denny Siregar pada 27 Juni 2020. Di mana, Denny memposting tulisan panjang berjudul `Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang`, dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya.

Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih. Namun, postingan itu kini telah dihapus Denny Siregar.

Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya pun telah bergerak terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Ruhiman mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak terlapor. Menurut dia kepolisian masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

"Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli," kata dia seperti dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 10 Juli 2020.

Yusuf memastikan ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi akan memanggil Denny Siregar selaku terlapor. Namun, belum dapat dipastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. "Denny pasti kita akan panggil," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, Denny Siregar sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Annisa\Editor)

copy dari : law-justice.co


Denny Siregar Disebut Buzzer Pemerintah yang Diberikan Hak Imunitas

Selasa, 14 Juli 2020

Jakarta, law-justice.co - Rezim Joko Widodo (Jokowi) dan pendukungnya disebut telah merampas rasa keadilan yang seharusnya didapat seluruh rakyat Indonesia. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule untuk menanggapi adanya perbedaan perlakuan pemerintah atau aparat hukum terhadap kasus yang dilaporkan Denny Siregar.

Menurutnya, banyak laporan terhadap Denny Siregar yang hingga saat ini tidak diproses, sementara laporannya begitu cepat diproses oleh penegak hukum.

"Saya sesalkan bahwa sekian banyak laporan terhadap Denny Siregar ini tidak diproses. Nah, sementara sebaliknya, laporan dari Denny Siregar dengan secepat-cepatnya dengan sesingkat-singkatnya diproses sama polisi, bahkan langsung dijadikan tersangka dan ditahan," katanya seperti dikutip dari RMOL, Selasa (14/7/2020).

Hal tersebut dapat dilihat dari cepatnya pihak kepolisian menangkap penyebar data pribadi Denny Siregar. Namun, substansi adanya penyebaran data tersebut yakni soal unggahan Denny Siregar yang juga sudah dilaporkan hingga saat ini belum ada perkembangannya.

Apalagi, kata Iwan Sumule, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate turut bersuara dan mendesak agar PT Telkomsel bertanggungjawab atas adanya penyebaran data pribadi Denny Siregar.

"Ini ada ketidakadilan menurut saya, ini juga tudingan sepihak saja menurut saya, dan dia tidak memperlakukan adil terhadap banyak hal. Artinya pemerintah kayak Kominfo, dia tidak menyikapi soal Ravio Patra, tapi kemudian dia menyikapi soal Denny Siregar, ini ada apa gitu loh? Kita sudah benar-benar kehilangan soal keadilan, sudah dirampas oleh rezim ini," tutur dia.

Dengan kondisi seperti itu, Iwan yakin bahwa Denny Siregar merupakan buzzer pemerintah yang diberikan hak imunitas. "Ya itu pasti (benar-benar buzzer pemerintah) kalau kayak begitu, artinya dengan dukungan rezim hari ini terhadap dia, diberikan hak imunitas saya sebut diberikan hak imunitas karena ada banyak laporan terhadap dia tidak disikapi bahkan tidak ditanggapi," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

copy dari : law-justice.co



😉

Jumat, 10 Juli 2020

Ennio Morricone - Jagonya Sountrack Film, Wafat



Ennio Morricone, Oscar-Winning Italian Composer Famous For Spaghetti Western Scores, Dies At Age 91

6 Juli 2020

Italian film composer Ennio Morricone, one of the world’s most famous screen composers whose preeminent scores for Spaghetti Westerns like The Good, the Bad and the Ugly helped cement the genre, died on Monday at age 91.

Morricone died in a clinic in Rome after suffering a broken femur days ago, Italian news agency ANSA reported.

Born on November 10, 1928, the composer was famous for his close alliance with Italian film director and former schoolmate Sergio Leone, widely credited with creating the Spaghetti Western genre that helped catapult actor and director Clint Eastwood’s career in the 1960s.

Morricone wrote some 400 scores across genres, not just Spaghetti Westerns, but also dramas like 1988’s Cinema Paradiso and, more recently, Quentin Tarantino’s The Hateful Eight, for which he won an Oscar for best original music score.

The composer, who started life as a jazz trumpeter before creating music for radio shows, also composed scores for TV shows, and collected dozens of awards, including Grammys and Golden Globes.

His style famously incorporated sounds from a range of unconventional instruments, and his work became a Hollywood staple, despite the composer choosing to stay, live and work in Italy throughout his career.


Big number

70 million. That’s how many records Morricone had sold by 2016, according to The Hollywood Reporter.
Crucial quote

Morricone’s lawyer, Giorgio Assumma, said in a statement, reported by ANSA: “He said goodbye to his beloved wife, Maria, who accompanied him with dedication in every moment of his human and professional life and was close to him until his final breath, and thanked his children and grandchildren for the love and care they have given him. He gave a touching remembrance to his audience, whose affectionate support always enabled him to draw strength for his creativity.”

Tributes to Morricone poured in from around the world, including from directors and fellow composers.

Japanese video game producer Hideo Kojima tweeted: “Shocked to know Ennio Morricone has passed away. . . . RIP.”

Italy’s prime minister Giuseppe Conte tweeted: “We will always remember, with infinite gratitude, the artistic genius of the Maestro #EnnioMorricone.” Italy’s president, Sergio Matterella, said Morricone “left a profound mark on the musical history of the second half of the twentieth century.”

Composer Hans Zimmer called Morricone an “icon,” adding: “His music was always outstanding and done with great emotional fortitude and great intellectual thought.”

Screenwriter Christopher Robert Cargill wrote: “Ennio Morricone. You always know when it's a Morricone score, even before you see his name. With just a few notes he evokes images of a whole genre. There aren’t any others like him. One of the titans is gone.”


copy dari : forbes.com


😢

Jumat, 26 Juni 2020



Kedubes RRC: Pekerja Lokal Kurang Terampil dan Cuma Kerja Biasa, Makanya Gaji Pekerja China Lebih Tinggi

24 Juni 2020

Gaji tenaga kerja asing China yang bekerja di Indonesia dinilai lebih besar dibanding tenaga kerja lokal. Konselor Bidang Ekonomi dan Bisnis Kedubes China untuk RI Wang Liping menjelaskan mengapa hal tersebut terjadi.

Menurut Wang, sebetulnya perusahaan China menggaji karyawannya sesuai dengan kompetensi pekerja itu sendiri, dilihat dari kontribusi dan produktivitasnya juga. Dia menegaskan dalam menentukan upah, perusahaan China di Indonesia tidak melihat latar belakang kebangsaan.

Lebih lanjut, Wang menyebutkan masih ada pekerja Indonesia yang sudah menjadi beberapa ahli teknis mendapat gaji jauh lebih besar dibanding pekerja Tiongkok.

"Pertama perusahaan Tiongkok sama seperti semua perusahaan dunia, mereka menaikkan gaji karena kontribusi dan produktivitas pekerja, tidak ada kaitan soal kebangsaan. Ahli teknis Indonesia pun mendapat gaji lebih besar daripada pekerja Tiongkok biasa," ujar Wang dalam video teleconference bersama wartawan, Rabu (24/6/2020).

Wang menjelaskan, di lapangan, pekerja China kebanyakan merupakan pekerja dengan kompetensi tinggi makanya mendapatkan gaji besar. Sementara pekerja lokal, cuma pekerja biasa.

"Pekerja Tiongkok kebanyakan merupakan pekerja terampil dan manajemen teknis, sementara pekerja lokal kebanyakan kurang terampil dan cuma pekerja biasa, maka gaji pekerja Tiongkok lebih tinggi," kata Wang.

Dalam sebuah kesempatan, sebelumnya Wang menyebutkan pekerja China bisa digaji US $30 ribu per tahun di Indonesia. Sementara itu, pekerja lokal cuma digaji 10%-nya.

"Seorang pekerja terampil Tiongkok pada umumnya dibayar US$ 30 ribu per tahun ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan, sementara itu seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10% dari total biaya pekerja Tiongkok," sambung Wang dalam keterangannya yang diterima media, Selasa (2/6/2020).

Kembali ke Wang, dia meminta pekerja lokal tak perlu khawatir, menurutnya pekerja China akan melakukan transfer tekonologi saat bekerja di sini, sehingga pekerja lokal bisa mendapatkan keterampilan tambahan. Ujungnya, pekerja lokal bisa juga mendapatkan gaji yang besar sesuai kompetensinya.

"Dengan upaya transfer teknologi, pekerja Indonesia akan mendapat keterampilan kuat dan bisa mendapat gaji lebih besar," sebut Wang.

Wang juga mengklaim sebetulnya semua perusahaan China di Indonesia mencoba terlebih dahulu untuk mencari pekerja lokal pada tiap proyek kerja sama. Hanya saja kalau tidak bisa mendapatkan tenaga kerja yang kompetensinya cukup, maka perusahaan akan menarik tenaga kerja langsung dari China.

"Untuk semua proyek kerja sama kedua negara, perusahaan Tiongkok berusaha mempekerjakan pekerja lokal sebanyak mungkin, hanya saja kalau kurang SDM dan tidak bisa memenuhi kebutuhan perusahaan, baru didatangkan pekerja Tiongkok," papar Wang.

Terakhir, Wang mengatakan bahwa pekerja-pekerja China oni juga tidak selamanya kerja di Indonesia. Bahkan kontrak yang diberikan juga cenderung pendek, saat tugasnya selesai mereka akan langsung kembali ke negaranya.

"Lalu pekerja ini jangka pendek dan mengatasi masalah teknis, jangka panjangnya kalau transfer teknologi selesai dan proyek stabil, mereka akan pulang," pungkas Wang.[]


dicopy dari gelora.co diambil dari detik


😉

Minggu, 21 Juni 2020

Pengacara Menjadi Predator di Paroki Santo Herkulanus, Depok



...Menjelang sore, tembok pertahanan Syahril rontok. Tim menyodorkan barang bukti dan menghadirkan seorang mantan putra altar yang menjadi korban pemerkosaan. Syahril yang berprofesi sebagai pengacara akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia menuliskan surat pernyataan. “Tapi dia tidak terlihat menyesal,” kata pastor kepala Paroki Santo Herkulanus, Yosep Sirilus Natet, menceritakan pertemuan itu pada Kamis, 18 Juni lalu...



https://selengkapnya baca tempo... majalah.tempo.co/read/hukum/160777/kekerasan-seksual-yang-terjadi-di-rumah-tuhan-selama-20-tahun

Sabtu, 13 Juni 2020

Ancaman Kembalinya Kapal Asing

Susi: Saya Mohon ke Presiden, Cegah Kembalinya Kapal Asing

2 Juni 2020

Kembali merebaknya praktik illegal fishing atau IUU Fishing di Indonesia membuat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, ikut buka suara.

Susi yang terkenal garang dan tanpa kompromi menenggelamkan kapal pencuri ikan itu meminta agar Presiden Jokowi mencegah kembali masuknya kapal-kapal asing pencuri ikan ke Indonesia. Susi memohon agar Jokowi konsisten memberantas praktik illegal fishing serta penggunaan alat tangkap berbahaya.

"Saya mohon dengan semua kerendahan hati, segala kekhawatiran, memohon Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUU Fishing. Gerakan semua instrumen di bawah kepemimpinan beliau untuk mencegah kembalinya kapal asing, mencegah kembalinya alat tangkap yang tidak ramah lingkungan," ujar Susi dalam Webinar kumparan bertajuk Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing, Jumat (12/6).

Menurut Susi, dengan segala kewenangan Jokowi, upaya tersebut bukan lah hal yang sulit untuk dilakukan. Ia juga mengingatkan, apabila pemerintah tidak serius memerangi praktik illegal fishing ini, kesejahteraan para nelayan terancam.

Besarnya wilayah kelautan yang Indonesia miliki, kata Susi, merupakan potensi besar yang mesti dijaga demi ketahanan pangan di masa mendatang. Semua itu bisa terjaga dengan baik, tergantung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

"Pak Presiden mempunyai segala kewenangan, ultimate power dan ultimate kebijakan ada di Bapak. Gerakan seluruh instrumen untuk mengamankan 79 persen wilayah indonesia, dan kecukupan ketahanan pangan untuk Indonesia, untuk para nelayan dan anak cucu kita," ujar Susi.

Menurut Susi, faktor pertama yang paling menentukan dalam memerangi illegal fishing bukan penegakan hukum. Melainkan kontrol politik dan kepemimpinan yang kuat.
"Kepemimpinan dan arah politik itu yang penting. Karena kontrol politik dan kepemimpinan, penegakan hukum mengikut arah politik dan kepemimpinan tadi," pungkasnya.

cpoy dari kumparan

jangan lupa mencermati pesan Bu Susi dalam video sajian di halaman berita kumparan.



😉

Senin, 01 Juni 2020

Impian Habibie Di Tangan Era Jokowi




Jokowi Ganti Pengembangan Pesawat R80 dan N245 di PSN Dengan Proyek 3 Drone


Sabtu, 30 Mei 2020

Pemerintah memutuskan untuk menghapus dua proyek pengembangan pesawat, yakni R80 dan N245, dari daftar proyek strategis nasional (PSN). Kedua proyek itu akan diganti dengan pengembangan tiga proyek pesawat nirawak (drone).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menambahkan tiga proyek pengembangan pesawat nirawak dalam PSN 2020-2024.

"Tiga proyek terkait pengembangan 'drone' itu sebagai pengganti proyek yang dikeluarkan antara lain R80 dan N245," ujar Menko Airlangga seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurut Menko Airlangga, pengembangan pesawat nirawak lebih ideal dilakukan dalam kondisi saat ini. Karena itu, pemerintah mendahulukan pengembangan proyek pesawat nirawak di tengah pandemi COVID-19 ini, dibanding R80 dan N245.

Proyek pesawat nirawak ini, juga sedang dikerjakan oleh PT Dirgantara Indonesia (PT DI). "Dialihkan menjadi teknologi 'drone' yang dianggap lebih cocok dengan situasi saat sekarang dan pengembangannya sudah dimulai oleh PT DI," ujarnya pula.

Total Ada 89 PSN Senilai Rp1.422 Triliun
Secara keseluruhan, Pemerintah merekomendasikan sebanyak 89 PSN baru senilai Rp1.422 triliun, termasuk tiga proyek pesawat nirawak.

Sebanyak 89 PSN yang menjadi rekomendasi, 56 proyek di antaranya adalah usulan baru. Sedangkan 10 proyek merupakan proyek perluasan dari PSN sebelumnya, 15 proyek dikelompokkan sebagai program pemerintah baru, dan 8 proyek masuk dalam sektor ketenagalistrikan.

"Dari 245 proyek baru (yang diusulkan), hanya 89 proyek yang memenuhi kriteria. Dengan demikian, 156 proyek belum direkomendasikan, karena masih butuh dukungan kementerian teknis dan perlu memenuhi kriteria sebagai PSN," ujar Airlangga lagi.

Proyek pengembangan pesawat R80 yang sempat masuk dalam PSN ini dikerjakan oleh PT Regio Aviasi Industri (RAI). Sedangkan proyek pesawat N245 digarap oleh PT Dirgantara Indonesia (PT DI). [bim]


copy dari merdeka.com

Minggu, 31 Mei 2020

KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara Terduga Provokator Makar di Kampus UGM


Terduga Provokator Makar di Kampus UGM Ternyata Calon Rektor Gagal


31 Mei 2020

POJOKSATU.id, JAKARTA – Peristiwa teror yang dialami sejumlah mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) diduga disebabkan oleh tindakan provokatif yang dilakukan salah seorang dosen di kampus tersebut, KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara.

Bagas yang diketahui merupakan dosen Fakultas Teknik di UGM diduga telah menyebarkan pesan berantai ‘Gerakan Makar’ di UGM melalui media sosial. Termasuk dimuat di sebuah media online mengenai rencana diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM.

Dalam pesan tersebut, Bagas mengubah judul diskusi, dari “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” menjadi “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Diskusi yang semula direncanakan pada Jumat 29 Mei itu akhirnya urung dilaksanakan karena mahasiswa dan panitia yang ada di poster diskusi itu mendapat teror.

Dalam rilis pihak UGM pada Jumat kemarin, disebutkan bahwa ada oknum dosen di UGM yang sengaja menjadi provokator dan membuat stigma bahwa akan ada gerakan makar di UGM dengan mengubah judul diskusi tersebut.

Oknum dosen yang dimaksud adalah Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Belakangan diketahui, Bagas ternyata pernah ikut pemilihan rektor UGM pada 2017 lalu, namun gagal.

Hal itu diungkap Roy Suryo di akun twitternya, Minggu (31/5/2020) dini hari WIB dengan mengunggah press release pihak UGM dan dan tangkapan layar berita tentang kegagalan Bagas bersaing dalam pemilihan rektor UGM.

Bagas diketahui gugur dalam seleksi administrasi saat pemilihan rektor itu karena tidak memenuhi syarat utama, minimal dua tahun menduduki jabatan struktural.

“Siapa Provokator di @UGMYogyakarta yg berakibat Diskusi Ilmiah di FH jadi Teror ke UGM, UII & Muhammadiyah. Disebut di Surat Dekan UGM ini sbg “KPH Bagas P”, CalRektor Gagal yg kerap menulis Surat Terbuka ngaco Ngakunya Dosen tapi tdk pernah min 2th di Struktural #Pkg juga,” cuitan Roy Suryo.


Kasus teror mahasiswa UGM ini sendiri masih diselidiki polisi dan belum ada ditetapkan tersangka.

“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

(fat/pojoksatu)

Copy dari pojoksatu.id



update

Diskusi Mahasiswa UGM Dituding Makar, Fira Mubayyinah: Impeachment 'Halal' Didiskusikan Di Ruang Akademik

Minggu, 31 Mei 2020

Impeachment atau pemakzulan adalah sebuah tema yang biasa dilakukan dalam sebuah diskusi di ruang akademik. Sehingga teror dan ancaman yang diterima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) tidak perlu terjadi.

"Tema impeachment adalah tema yang biasa dalam kajian hukum tatanegara. Diskusi di ruang akademik adalah suatu keharusan dan bagian dari pelaksanaan Tri Darma perguruan tinggi. Jadi apapun 'halal' di ruang akademik untuk di diskusikan," terang Direktur Pusat Pendidikan Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fira Mubayyinah, Sabtu (30/5).

"Kejadian tuduhan makar yang sengaja dilempar ke publik bagi saya ini sangat menyedihkan karena justru akan memicu perpecahan," imbuhnya.

Fira justru mempertanyakan balik kalau ada akademisi yang datang dari expertis di bidang teknik memberikan terminologi makar sesederhana itu. Terlebih lagi, aksi teror dan ancaman tersebut jelas-jelas tidak memberikan ruang seluas-luasnya bagi gairah dunia kampus (diskusi, kritik, gerakan, dll).
"Jangan-jangan ada agenda satu dan lain hal yang sedang disiapkan?" tanya Fira.

Karena, lanjutnya, seharusnya seorang akademisi memahami betul bahwa akademik memilik kebebasan yang bersifat fundamental yang dilindungi secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Seharusnya negara segera hadir dengan memberikan perlindungan pelaksanaan segala bentuk kegiatan iklim dunia akademik.

"Bagi saya, negara tidak sensitif dengan perkembangan persoalan sosial, atau jangan-jangan negara sedang sengaja mengabaikan adanya tekanan terhadap kebebasan akademik karena takut dengan lahirnya gagasan-gagasan besar dari ruang akademik," demikian Fira

copy dari rmol


Potensi Ancaman Komunis dalam RUU HIP



Mahfud Singgung RUU HIP, Fadli : Hari Gini Masih Bicara Haluan Ideologi Pancasila


31 Mei 2020

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon menyindir sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang menyinggung dan mendorong RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut Fadli, dalam situasi dan kondisi saat ini, RUU HIP tidak penting untuk dibahas apalagi disahkan sebagai Undang-undang. "Ini RUU yang sama sekali nggak penting. Hari gini masih bicara Haluan Ideologi Pancasila. Apa urgensinya?" tegas Fadli Zon menanggapi ciutan Mahfud MD di akun twitternya, Minggu.

Fadli menegaskan penguatan mengenai Pancasila sudah selesai tahun 1945 dan para pemikir yang mayoritas orang-orang hebat di masa lalu. "Yang mau khianat pada Pancasila ya komunisme," ujar Fadli.

Sebelumnya, Mahfud MD tiba-tiba menciut mengenai RUU HIP. Mahfud membantah jika RUU untuk menghidupkan komunisme.

"Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang  ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya."

"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan uutuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," ujar Mahfud. [ham]

copy dari telusur.co.id


Kamis, 28 Mei 2020

Ancaman Kritik kepada Penguasa


RKUHP, Makar terhadap Presiden Terancam Hukuman Mati


Rabu 18 September 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Pasal makar yang masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih bermasalah. Kesimpulan ini diungkap pelbagai pihak mulai dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Definisi makar dalam RKUHP dianggap belum merujuk pada makna istilahnya. Menurut catatan aliansi, definisi makar berdasar dari asal kata "aanslag" yang berarti serangan.

Sedangkan bunyi pasal 167 dalam draf RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut."

Definisi itu dinilai bisa menjadi pasal karet. Sehingga keberadaan pasal makar dianggap masih problematik juga membuka celah pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Draf RKUHP per 28 Agustus 2019 itu juga mengatur tindak pidana makar dalam tiga pasal antara lain Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.

Hukumannya tak main-main, orang yang dijerat pasal makar terhadap presiden, wakil presiden atau NKRI misalnya, bakal menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 191 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun."

Sedangkan pada Pasal 192 ditulis, "Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun."

Sementara makar terhadap pemerintahan yang sah dihukum sesuai dengan peran yang dijalankan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," bunyi pasal 193 ayat (1) dalam draf RKUHP.

"Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjut pasal 193 pada ayat ke-2.

Kajian Komnas HAM menemukan, pasal 193 RKUHP yang mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana itu berpotensi disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan.

"Ini berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang," demikian hasil kajian Komnas HAM yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/9).

Komnas HAM berpendapat, tanpa perbuatan menyerang maka sebuah tindakan tidak memenuhi unsur pidana makar. Oleh karena itu catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun merekomendasikan perubahan definisi makar dalam pasal 167.

"Dikatakan makar apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dalam percobaan melakukan tindak pidana," salah satu poin usulan perubahan dalam catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Dalam rekomendasi bagian penjelasan diterangkan, bahwa permulaan makar harus ditandai dengan serangan terhadap keamanan nyawa dan fisik atau, tindakan yang dilakukan dengan menggalang kekuatan bersenjata.

(ika/DAL)

copy dari : CNN Indonesia

Senin, 25 Mei 2020

Gaya Intimidasi Terhadap Kritik

Mereka yang Dilaporkan Muannas Alaidid ke Polisi


25 Mei 2020

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia Muannas Alaidid mengancam akan melaporkan jurnalis, Farid Gaban ke polisi karena cuitannya yang mengkritik Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki. Ia menuding Farid menyebarkan hoaks dan hasutan karena menuding kerja sama yang dilakukan Teten hanya menguntungkan perusahaan jual beli online, Blibli. “Soal dugaan menyebarkan berita bohong,” kata Muannas lewat pesan singkat, Senin, 25 Mei 2020.

Untuk Farid, Muannas memang baru memberikan somasi. Namun sebelumnya, sudah banyak orang yang dilaporkan Muannas ke polisi sepanjang kariernya sebagai advokat.

Karier hukum Muannas awalnya banyak berkecimpung di Tim Pengacara Muslim. Ia pernah menjadi kuasa hukum terpidana aksi terorisme Abu Bakar Baasyir, Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dan pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Belakangan, Muannas pindah menjadi kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purna alias Ahok. Ia tergabung dalam Komunitas Advokat Kotak Badja alias Kotak Badja. Pada 2018, ia menjajal keberuntungannya di dunia politik dengan bergabung ke PSI. Dia maju sebagai caleg dalam pemilu 2109, namun gagal.

Di saat yang bersamaan, Muannas juga aktif dalam kelompok Cyber Indonesia. Menduduki jabatan sebagai ketua umum, ia banyak melaporkan orang atas tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Berikut beberapa orang di antaranya:

Ratna Sarumpaet

Muannas Alaidid melaporkan Ratna Sarumpaet, hingga pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan informasi bohong atau hoaks pada 3 Oktober 2018. Sebelum pelaporan itu, Ratna sempat mengaku telah dikeroyok sejumlah orang hingga wajahnya lebam. Foto wajah Ratna viral. Prabowo, Sandi dan tim pemenangannya dalam pemilu 2019 turut bersuara soal kasus ini.

Namun belakangan peristiwa pengeroyokan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna lebam karena perawatan wajah. Ratna dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

Jonru Ginting

Muannas melaporkan akun media sosial Jonru Ginting ke polisi pada Selasa, 19 September 2017. Laporan tersebut dilakukan karena Jonru menyebut Muannas sebagai anak tokoh PKI DN Aidit. "Fitnah mengatakan klien kami ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian,” kata kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan.

Saat itu, Muannas bukan satu-satunya orang yang melaporkan Jonru ke polisi. Ada Muhamad Zakir Rasyidin, yang juga melaporkan Jonru karena dianggap menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo. Jonru dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

copy dari tempo.co



Postingan Farid Gaban di akun facebooknya tanggal 25 Mei 2020

SAYA, PAK TETEN DAN SOMASI

Lebaran ini saya mendapat kado istimewa: surat ancaman (somasi) dari Muannas Alaidid, pengacara/politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia.
Muannas mengancam melaporkan saya ke polisi jika tidak mencabut kritik saya di Twitter tentang kerjasama Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki dengan Blibli (Djarum Group).
Saya menolak mencabut kritik itu. Pertama, kritik terhadap kebijakan publik adalah hak setiap warga negara terhadap pemerintahnya (dalam hal ini menteri). Kedua, saya punya dasar untuk menyebut kerjasama tadi akan merugikan publik dan kepentingan negara kita.
Kritik saya berkenaan dengan peristiwa pada 20 Mei lalu, ketika Menteri Teten Masduki dan CEO Blibli Kusumo Martanto meluncurkan kerjasama membentuk "KUKM HUB" di toko online yang dimiliki oleh raksasa bisnis Grup Djarum itu.
Pertanyaan yang segera muncul: mengapa Blibli? Mengapa bukan Tokopedia, Bukalapak atau Shopee? Mengapa bukan Gudang Garam atau Sampoerna Retail? Apakah karena Blibli menang tender?
Tapi, saya mau melewatkan pertanyaan itu, karena bagi saya tidak penting. Kerjasama itu tidak layak dilakukan dengan toko online atau jaringan ritel (eceran) swasta yang manapun.
Menteri Teten mengatakan, kerjasama itu akan mendorong pengembangan UKM di Indonesia, yakni ketika yang besar membantu yang kecil. Apalagi di masa pandemi sekarang, ketika banyak usaha hanya bisa mengandalkan perdagangan online.
Saya tak memungkiri manfaat toko online. Aplikasi digital via mobile phone memudahkan kita bertransaksi jual-beli, tak dibatasi ruang maupun waktu.
Tapi, mengapa Kementerian tidak mengembangkan toko online sendiri? Apakah tidak punya biaya? Bukankah membuat aplikasi toko online itu sangat mudah dan murah, bahkan bisa gratis menggunakan platform open source?
Sejak 2007, Kementerian sudah punya Gedung Smesco (Small and Medium Enterprises and Cooperatives) yang megah dan mewah di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Gedung itu dilengkapi dengan ruang pamer dan pasar produk UKM.
Kenapa tidak meningkatkan marketplace yang sudah ada itu (lengkap dengan database yang dimiliki) ke level digital?
Ketimbang dengan swasta, Kementerian juga semestinya bisa menjalin sinergi dengan dua badan usaha milik negara, sekaligus menghemat dana publik: dengan PT Sarinah yang menyediakan pasar produk UKM lokal, serta PT Telkom yang menyediakan platfom toko online Blanja.com (dengan syarat Telkom mendepak partner multi-nasional Ebay dulu).
Membangun digital-marketplace besar tentu saja tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi. Ini juga memerlukan manajemen dan sistem pengelolaan. Jika Kementerian lagi-lagi mengeluh tak punya sumberdaya, kita perlu mempertanyakan kemana dan untuk apa anggaran serta pegawai yang banyak selama ini dikerahkan.
Menurut saya, Kementerian perlu memiliki marketplace UKM sendiri. Mengapa? Agar bisa mengendalikan tujuan untuk benar-benar mengembangkan dan memberdayakan UKM lokal. Tujuan seperti itu tidak bisa diharapkan pada toko online swasta.
Toko online memang berjasa memperbesar omset dan transaksi jual-beli. Masalahnya: barang dari manakah yang dijual?
Miftahul Choiri, pejabat Bank Indonesia, belum lama lalu menyebut bahwa mayoritas barang yang dijual di toko online adalah barang impor. Dengan kata lain, toko online menguntungkan produsen asing ketimbang lokal; serta memperparah defisit perdagangan nasional kita.
Bhima Yudhistira, pengamat ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance), memperkuat pernyataan Choiri. "Sekitar 93 persen barang yang dijual di marketplace adalah barang impor. Produk lokal hanya 7 persen," kata Yudhistira.
Toko-toko online berkontribusi meningkatkan impor barang konsumsi, yang pada 2018, misalnya, naik 22 persen.
Kita tahu, toko-toko online Indonesia belakangan ini disuntik dana investasi asing besar-besaran untuk menjadi menjadi unicorn/decacorn. Investor asing bisa masuk ke perdagangan ritel online berkat kebijakan liberal Pemerintahan Jokowi.
Pada 2016 dan 2018, pemerintah membuka kepemilikan 100% investasi asing di 95 bidang usaha, salah satunya di bidang ritel online.
Baik Choiri maupun Yudhistira menyebut bahwa banjir investasi asing pada unicorn/decacorn toko online bertanggungjawab atas defisit perdagangan, yang pada gilirannya memicu defisit neraca berjalan (CAD), dan secara laten memperlemah nilai rupiah.
Jadi, toko-toko online swasta unicorn itu hampir tidak ada manfaatnya dalam pengembangan UKM lokal. Sebaliknya, dalam praktek justru membahayakan kondisi ekonomi negeri kita, serta menciptakan ketergantunan negeri kita atas barang impor.
Kondisi itu relevan dengan apa yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi sendiri beberapa waktu lalu: "kenapa bahkan cangkul pun harus kita impor dari luar negeri."
Menurut saya, sangat ironis, jika Menteri Teten (tanpa menimbang hal-hal di atas) justru menjalin kerjasama dengan toko online seperti Blibli. Kerjasama itu juga akan lebih menguntungkan Blibli ketimbang UKM yang ingin dibela oleh Pak Menteri Teten.
Dalam beberapa tahun terakhir, raksasa rokok Djarum, Sampoerna dan Gudang Garam bersaing satu sama lain untuk menguasai jaringan ritel hingga pedesaan.
Mereka punya program yang mirip satu sama lain untuk "memodernisasi" kios kelontong pedesaan: Djarum Retail Partnership (DRP yang belakangan disatukan dengan Blibli); Sampoerna Retail Community (SRC); dan Gudang Garam Strategic Partnership (GGSP).
Kios-kios kelontong pedesaan itu tak hanya menjual rokok, tapi juga produk konsumsi lain. Ini penetrasi yang lebih agresif dari jaringan Indomart dan Alfamart yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Kehadiran minimarket (swalayan modern) tak hanya meminggirkan pedagang/pasar tradisional, tapi juga memperbesar ketergantungan desa terhadap produk-produk dari kota. Ini memperlemah sentra-sentra produksi dan ekonomi lokal, yang pada gilirannya memicu ketimpangan dan kemiskinan.
Pengakuan tentang dampak buruk minimarket bahkan datang dari pemerintah sendiri. Pada 2018 lalu, pemerintah berjanji akan mengeluarkan "peraturan presiden tentang pengendalian minimarket". Tapi, alih-alih membatasi, pemerintah justru membiarkan ekspansi jaringan ritel hingga jauh ke pelosok desa oleh raksasa rokok tadi.
Lagi-lagi, makin ironis, jika Menteri Teten Masduki (tanpa menimbang dampak buruk tadi) justru memberi panggung lebih luas bagi Blibli (Djarum) untuk berkiprah.
Pasar (marketplace) hanya satu aspek saja dari ekonomi lebih luas. Tugas Kementerian Koperasi-UKM tak hanya memperluas pasar; tidak hanya mengurus pedagang.
Pelaku UKM itu tak cuma pedagang tapi juga produsen barang-barang dan jasa, bahkan termasuk petani (pelaku usaha tani) di dalamnya. Tak ada gunanya marketplace yang menyingkirkan produsen atau petani lokal. Tak ada gunanya pula marketplace yang memperlemah ekonomi lokal, yang pada gilirannya memperlemah ekonomi nasional kita.
Lebih dari segalanya, ada kata "koperasi" dalam nama Kementerian Pak Teten Masduki itu, yang bukan cuma embel-embel atau hiasan belaka. Koperasi menawarkan sistem produksi-konsumsi serta perniagaan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan karena bertumpu pada kekuatan lokal.
Dari Bung Hatta kita juga belajar bahwa koperasi bukanlah cuma badan usaha (atau tentang pasar belaka). Koperasi juga tentang sistem sosial dan politik demokrasi dari bawah; fondasi penting tak hanya bagi ekonomi nasional, tapi juga bagi demokrasi politik dan cita-cita keadilan sosial Indonesia sesuai Pancasila.
Begitulah, ada banyak kritik lain yang bisa ditambahkan tentang Kementerian ini. Tapi, pada prinsipnya, kita warga negara berhak untuk selalu mempertanyakan kebijakan publik pemerintah. Jangankan menteri, kebijakan presiden pun bisa dipertanyakan.
Akan halnya somasi Muannas Alaidid, saya berharap dia mengurungkan niat mempolisikan saya. Bagaimanapun, itu terserah dia. Jika berlanjut, saya siap menyambut Pak Polisi yang datang mengetuk rumah saya.***

RUJUKAN BERITA

Toko Online Turut Memicu Pelemahan Kurs Rupiah
http://www.koran-jakarta.com/toko--online--turut-memicu-pelemahan-kurs-rupiah/
Indef: Startup E-Commerce Perparah Defisit Perdagangan
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4029514/indef-startup-e-commerce-perparah-defisit-perdagangan
Banyak Startup Perparah Defisit Neraca Perdagangan
https://rmco.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/15230/mayoritas-jual-produk-impor-banyak-startup-perparah-defisit-neraca-perdagangan
Cangkul Impor dari Cina dan Neraca Perdagangan yang Defisit
https://www.republika.co.id/berita/q0ldew409/cangkul-impor-dari-cina-dan-neraca-perdagangan-yang-defisit
Ini Daftar 54 Bidang Usaha yang Bisa Dimiliki Asing 100%
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181116193025-4-42581/ini-daftar-54-bidang-usaha-yang-bisa-dimiliki-asing-100
Maraknya Minimarket Matikan Usaha Kecil
https://akurat.co/ekonomi/id-165100-read-maraknya-minimarket-matikan-usaha-kecil-

Twitter Farid Gaban



😀

Sabtu, 23 Mei 2020

Kebiasaan Siapa yang Memuaskan Diri dengan Menipu Diri Sendiri ?


M Nuh Tak Menyangka Bayar Rp 2,5 M, Dia Pikir Menang Undian Motor Jokowi

21 Mei 2020

Polda Jambi angkat bicara terkait isu pengusaha M Nuh diamankan kepolisian, Kamis (21/5). M Nuh merupakan pemenang lelang motor listrik Gesits bertanda tangan Presiden Jokowi Rp 2,5 miliar dalam acara konser amal Berbagi Kasih Bersama BIMBO | Bersatu Melawan Corona yang diadakan oleh MPR, BPIP, dan BNPB.

Yang menarik, M Nuh yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Jambi ini, ikut lelang dengan pikiran lain. Dia berpikir menelepon untuk ikut undian dan mendapatkan motor.

"Yang bersangkutan mengira bakal dapat hadiah," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi.

Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5), menjelaskan, ternyata M Nuh mesti membayar uang lelang Rp 2,5 miliar. Dia ditagih untuk segera membayar, hal ini membuatnya ketakutan dan datang ke polisi untuk minta perlindungan.

"Tidak ada penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan. Setelah diwawancara, (dia) tidak paham acara yang diikuti tersebut adalah lelang. Karena ketakutan ditagih, dia justru minta perlindungan,” ujar Firman.

M Nuh Tak Menyangka Bayar Rp 2,5 M, Dia Pikir Menang Undian Motor Jokowi

Sementara Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol KuswahyudiTresnadi mengatakan, M Nuh tidak ditahan. Ia hanya diwawancara setelah itu disuruh pulang.

“Orang itu tidak ditahan, tidak dilakukan penahanan. Tidak ada penangkapan. Itu aja. Nggak ada,” kata Kuswahyudi.
“Tidak ada penahanan, tidak ada penangkapan. Kalau mereka (M Nuh) hanya diwawancara, suruh pulang, ya, sudah,” tambah Kuswahyudi

M Nuh Tak Menyangka Bayar Rp 2,5 M, Dia Pikir Menang Undian Motor Jokowi

Sebelumnya, beredar kabar pengusaha yang menang lelang motor listrik Gesits milik Presiden Jokow Widodo sebesar Rp 2,5 miliar ditangkap Polda Jambi.

Dalam informasi yang beredar, pengusaha yang ditangkap bernama M. Nuh beralamat di Jalan Makalam, Pasar Jambi. Ia dikabarkan ditangkap Polres Jambi.

Konser amal Berbagi Kasih Bersama BIMBO | Bersatu Melawan Corona disiarkan langsung di TVRI pada Minggu, 17 Mei 2020. Dalam acara itu terdapat sejumlah artis yang menerima telepon dari para donatur maupun peserta lelang motor. Dari telepon yang masuk itulah, M Nuh dinyatakan sebagai pemenang lelang.


copy dari : Kumparan



Menipu Diri Sendiri

Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis HMI) pada hari Jumat, 31 Mei 2019

Penguasa yang memiliki segala sarana untuk menjalankan kekuasaan biasanya pandai dalam hal rekayasa. Ia punya media, jaringan dana, lembaga propaganda, kekuatan senjata, bahkan legitimasi agama. Semua digunakan untuk memperbesar kekuasaan atau memproteksi dari gangguan yang menerpa. Penguasa selalu merasa benar dengan kebijakannya. Menganggap kritik sebagai sikap tak tahu jasa dan kerja. Pada tingkat ekstrim baginya "negara adalah saya". Kemampuan tinggi rekayasa dilakukan untuk dua hal yaitu memperpanjang kekuasaan dan menghakimi yang mencoba menggoyahkan. Tipu tipu dianggap biasa. Menipu lawan bahkan rakyat dibahasakan demi kebaikan rakyat itu sendiri. Disinilah sebenarnya ia sedang menipu dirinya sendiri.

Al Qur"an mengingatkan perilaku buruk para penguasa yang merasa benar ini.

"Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya" (QS 6:123).

Allah menyebut penguasa tukang tipu tipu ini sebagai pembesar yang jahat (akaabiro mujrimiiha) dan Allah menegaskan pula bahwa menipu negeri sama dengan menipu diri sendiri (wama yamkuruuna illa bi anfusihim). Teriak dan menuduh makar sesungguhnya dia lah yang berbuat makar itu. Hebat sekali Allah menunjukkan karakter penguasa secara universal dengan kalam di"setiap negeri" (fii kulli qaryah).

Dimana saja tak terkecuali di Indonesia, jika penguasa juga mencoba gemar membohongi rakyat, merekayasa ceritra agar masyarakat percaya, mendahulukan pencitraan ketimbang kenyataan, curang, menuduh nuduh makar, memecah belah, memusuhi keadilan dan kebenaran, ataupun menganggap kebijakan dirinya selalu benar dan tak bisa dikritik apalagi dihukum, maka itu adalah "akaabiro mujrimiiha" para pembesar yang jahat. Mereka adalah pengabdi kekuasaan. Lalu dari kekuasaan didapat kekayaan dan kesejahteraan diri, keluarga, dan kelompok. Slogan atau program kerakyatan ditempatkan sebagai batu loncatan. Kenyataanya adalah melanggengkan kekuasaan.

Dalberg Acton pernah menyatakan "power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely" (Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan mutlak pasti menyebabkan korupsi). Memang benar jika kekuasaan itu diberikan berlebih pasti korupsi. Korupsi uang, korupsi jabatan, korupsi hukum,korupsi ideologi. Agama juga dikorupsi. Semua dimanfaatkan untuk kepentingan pendek. Masalahnya si penguasa nya sendiri tidak menyadari dirinya korupsi. Begitulah tipu tipu kekuasaan. Merusak dan menghancurkan negeri tapi ia tak peduli dan menyadari. Rasanya ia tetap berbuat baik. Ini boleh kita sebut "Nero Syndrome".

Kaisar Nero sengaja membakar kota Roma lalu dia duduk dan bersenandung sambil bermain harpa. Hilang rasa berdosa. Dia telah berjasa bagi negara. Roma yang dibakar.
Untung bukan di negara kita. Republik Indonesia.

Bandung, 31 Mei 2019 (*)

copy dari teropongsenayan