Mahfud Singgung RUU HIP, Fadli : Hari Gini Masih Bicara Haluan Ideologi Pancasilahttps://t.co/JPOQYMg9F0— Fadli Zon (@fadlizon) May 31, 2020
Hahaha, Bung Fadli. Yang usul RUU HIP itu lembaga Anda. DPR yang usul, termasuk Gerindra, bukan Pemerintah. Kalau Anda keberatan hari gini msh bcr haluan ideologi, seharusnya Anda yang ada di DPR menolak RUU itu disahkan utk dijadikan usul inisiatif DPR. Selamat idul fitri ya. https://t.co/KWZ0OOkC0j— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 31, 2020
Mahfud Singgung RUU HIP, Fadli : Hari Gini Masih Bicara Haluan Ideologi Pancasila
31 Mei 2020
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon menyindir sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang menyinggung dan mendorong RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menurut Fadli, dalam situasi dan kondisi saat ini, RUU HIP tidak penting untuk dibahas apalagi disahkan sebagai Undang-undang. "Ini RUU yang sama sekali nggak penting. Hari gini masih bicara Haluan Ideologi Pancasila. Apa urgensinya?" tegas Fadli Zon menanggapi ciutan Mahfud MD di akun twitternya, Minggu.
Fadli menegaskan penguatan mengenai Pancasila sudah selesai tahun 1945 dan para pemikir yang mayoritas orang-orang hebat di masa lalu. "Yang mau khianat pada Pancasila ya komunisme," ujar Fadli.
Sebelumnya, Mahfud MD tiba-tiba menciut mengenai RUU HIP. Mahfud membantah jika RUU untuk menghidupkan komunisme.
"Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya."
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan uutuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," ujar Mahfud. [ham]
copy dari telusur.co.id
Ada yg resah, seakan ada upaya menghidupkan lg komunisme dgn mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, scr konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 31, 2020
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tsb agar bisa benar2 menguatkan Pancasila sbg dasar ideologi negara.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 31, 2020