Sabtu, 17 Desember 2016

Menyayangi atau Merampok?


interaksi antar perusahaan dikenal konsep akuisi, yaitu usaha suatu perusahaan untuk membeli perusahaan lain. mengapa ada perusahaan yang ingin dibeli oleh perusahaan lain ? bagaimana suatu perusahaan berkepentingan untuk membeli perusahaan lain ?
berikut gaya perusahaan menekan harga pembelian dalam rangka akusisi.

Verizon Berniat Seret Yahoo ke Meja Hijau Akibat Peretasan

CNN Indonesia - Minggu, 18 Desesmber 2016

Akibat peretasan satu miliar akun, Yahoo terancam kehilangan posisi tawar menghadapi akuisisi Verizon. Reuters mengabarkan, Verizon sedang merayu Yahoo untuk memangkas harga pembelian yang sebelumnya disepakati di angka US$4,8 miliar.

Aksi peretasan Yahoo yang terjadi pada Rabu (14/12), dinilai sebagai yang terbesar sepanjang masa. Alhasil, Yahoo terancam menghadapi penyelidikan federal Amerika Serikat.

Situasi ini dimanfaatkan oleh Verizon terkait rencana akuisisi mereka terhadap bisnis inti internet Yahoo yang terdiri dari mesin pencari, media, dan Yahoo Mail. Meski kesepakatan sudah terjalin sejak Juli di angka US$4,8 miliar atau Rp64 triliun, Verizon bermanuver bertolak dari dua kali peretasan yang diderita Yahoo.

Sumber Reuters bahkan menyebutkan Verizon bakal menyeret Yahoo ke meja persidangan apabila perusahaan tersebut tak mau menurunkan harga klausul pembelian. Sebenarnya Verizon telah mempertimbangkan ulang harga akuisisi sejak Oktober, tak lama setelah Yahoo mengalami peretasan yang pertama.

"Kami yakin dengan nilai Yahoo dan kami masih meneruskan rencana integrasi bersama Verizon," ucap juru bicara Yahoo menanggapi upaya negosiasi ulang dengan Verizon.

Jalur meja hijau kerap menjadi senjata ampuh bagi sebuah perusahaan yang ingin memaksa target akuisisinya menegosiasi ulang nilai akuisisi. Cara ini terbilang mudah meski sulit terwujud karena dampak dari peretasan biasanya tak seketika nampak.

Tak lama setelah Yahoo mengumumkan ada peretasan, nilai saham mereka langsung meluncur hingga 6 persen ke angka US$38,41. Hal sebaliknya terjadi dengan Verizon. Nilai saham operator seluler terbesar AS ini naik sedikit 0,4 persen menjadi US$51,81.

Pada Oktober lalu, Verizon sudah meminta Yahoo mengurangi US$1 miliar dari total nilai kesepakatan merespon kasus peretasan pertama. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Yahoo.

Perusahaan yang berbasis di Sunnyvale, California ini mengatakan aksi peretasan kali ini didalangi oleh tokoh yang sama seperti kasus serupa yang terjadi September silam.

"Kami percaya ada campur tangan pihak ketiga yang terlibat dalam aksi ini, pelaku yang sama seperti yang melakukan aksi peretasan pada bulan Agustus 2013 dan berhasil membobol lebih dari satu miliar data akun pengguna," tulis Yahoo dalam sebuah pernyataan resminya.

Aksi peretasan kali ini diniai lebih buruk dibanding sebelumnya karena Yahoo berasumsi peretas berhasil mengakses data terkait nama, alamat email, nomor telepon, kata sandi, pertanyaan keamanan lengkap dengan jawab alternatif baik yang terenkripsi maupun tidak. (evn)

copy dari : cnnindonesia.com

Kamis, 08 Desember 2016

Sumarsono: 14 Lelang Era Ahok Salah Prosedur



Rabu, 2 November 2016

INILAHCOM, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, keputusannya menunda 14 lelang proyek Pemprov DKI bukan karena curiga ada kongkalikong di proyek-proyek tersebut.

"Bukan karena lelang fiktif sekali lagi bukan karena lelang yang dilakukan dijaman Pak Ahok itu fiktif, bukan. Tapi karena prosedurnya mendahului KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)," kata Soni di Balai Kota, Rabu (2/11/2016).

Penundaan tersebut, menurutnya tidak sesuai dengan proses pembahasan APBD sesuai peundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu kalau ada lelang dilakukan sebelum KUA-PPAS itu secara prosedural, jelas, salah. Dipertanggung jawabkan secara publik karena sudah disetujui oleh rakyat melalui DPRD, itu mekanisme haruss dilakukan," ungkapnya.

Sementara saat ini, eksekutif memang sudah membuat KUAPPAS 2017 dan sudah tiga kali diserahkan ke DPRD tanpa respon.

"Alasan pihak legislatif kemaren saya sudah datang kemudian konsultasi dengan pihak dewan dan dijelaskan mereka ingin linear artinya APBD perubahan 2016 dulu, dibahas baru kemudian berikutnya adalah RAPBD itu untuk kua-ppas 2017," tandasnya. [fad]
copy dari : inilah.com

Sumarsono: 14 Lelang Era Ahok Salah Prosedur

Oleh : Ivan Setyadi | Rabu, 2 November 2016
- See more at: http://metropolitan.inilah.com/read/detail/2335972/sumarsono-14-lelang-era-ahok-salah-prosedur#sthash.iKwq6ph9.dpuf

Berderma Melawan Dunia


Gegerkan Netizen, Peserta Aksi 212 Ini "Sombongkan" Donasi US$ 9000 Untuk Gempa Aceh

Kamis, 08 Desember 2016


Salah seorang peserta Aksi 212, Azzam Mujahid Izzulhaq secara terang-terangan menyampaikan donasi USD 9000 (atau setara Rp 117 juta) untuk membantu korban Gempa Aceh.

Statusnya memang dimaksudkan untuk "sombong" terhadap orang-orang yang sombong. Seperti nasihat Imam Syafii.

"Bersikaplah sombong kepada orang sombong sebanyak dua kali." -Imam Syafi'i.

Statusnya di fb yang "tidak biasa" ini gegerkan netizen. Hingga tulisan ini diposting sudah di share 6 ribu lebih, ada seribu komentar dari netizen.

Berikut isi postingannya di fb:

[Azzam Mujahid Izzulhaq]
Donasi pribadi saya sebesar USD 9000 pagi ini untuk saudaraku di Aceh yg sedang tertimpa musibah. Saya titipkan ke sahabat relawan yg sudah berada di sana. Bismillah.

Sombong? Iya, saya menyombongkannya khusus untuk mereka yg sombong dan pongah mempertanyakan kenapa untuk #AksiBelaIslam begitu wah sedangkan untuk membantu saudara di Aceh diam-diam saja.

Kepada mereka saya bisikkan, "Bro bro, kalau mau lihat para pembela Al Quran membantu para korban, jangan hanya mantengin tv (apalagi channel itu mulu) atau layar gadgetmu saja. Menanti media kesayanganmu mengabarkan. Gak akan ada, Bro... Gimana kalau lu datengin juga ke sana dan lu lihat dan buktikan ya...

Oh ya bro, berapa donasimu untuk membantu mereka? Share juga dong Bro... Eh Bro, sudah makin sehat, kan?"

***
"Bersikaplah sombong kepada orang sombong sebanyak dua kali." -Imam Syafi'i.

"Bersikap sombong kepada pecinta dunia merupakan bagian ikatan Islam yg kokoh." -Imam Az Zuhri.

"Bersikap sombong kepada orang yg bersikap sombong kepadamu, dengan hartanya, adalah termasuk bentuk ketawadhuan." -Imam Yahya ibn Mu'adz.

#AMI
#PrayForAceh
#SelamatkanIndonesia
#LintasanPikiran


copy dari : portalpiyungan
text facebook dari : fb azzam.izzulhaq

Sabtu, 03 Desember 2016

Mahfud MD Ajak Umat Islam Sekuler Taati Ibadah Ritual


Kamis, 8 Agustus 2013

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD, mengajak umat-umat Islam yang sekuler untuk menaati ibadah ritual. Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberi khotbah di Masjid Al-Azhar, Jakarta Kamis (8/8/2013).

Pada hakikatnya, ibadah puasa yang dilakukan umat Islam selama bulan Ramadan akan membawa umat kembali ke fitrah. Ibadah puasa yang dilakukan dengan iman dan kesungguhan akan membuat segala dosa umat manusia diampuni sehingga menjadi suci kembali.

Mahfud memaparkan dua hal yang perlu diingat dalam kembali ke fitrah. Pertama, puasa yang berhasil mengembalikan manusia ke posisi fitrah selalu ditandai oleh keinginan yang bersangkutan untuk menyambung puasa dengan kebaikan-kebaikan lanjutan.

Kedua, keberlanjutan amal kebaikan itu tidak hanya tertuju pada ibadah-ibadah mahdhah tetapi juga diwujudkan dalam kegiatan sosial untuk mengangkat martabat manusia.

"Ini penting karena di sebagian kalangan muslimin ada pandangan sekuler yang melihat bahwa ibadah itu hanya yang mahdah (ritual). Padahal menurut Islam, ibadah ritual itu tak terpisahkan dari ibadah sosial," kata Mahfud.

copy dari : tribunnews.com

Jumat, 02 Desember 2016

Penangkapan Polda Metro terkait Dugaan Makar


Polisi tangkap 10 orang terkait dugaan permufakatan jahat

 
Jumat, 2 Desember 2016

Jakarta (ANTARA News) - Polisi telah menangkap sepuluh orang dengan dugaan melakukan upaya permufakatan jahat.

"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Kesepuluh orang yang ditangkap, menurut dia, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.

Delapan di antara mereka, menurut Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kesepuluh orang yang ditangkap, ia menjelaskan, langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Tidak ada perlawanan," katanya tentang penangkapan mereka.

copy dari : antranews.com

Polisi tentukan status 10 orang yang ditangkap setelah 1x24 jam

Jumat, 2 Desember 2016

Jakarta (ANTARA News) - Polisi masih memeriksa sepuluh orang, yang hari ini ditangkap karena diduga melakukan permufakatan jahat, di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sepuluh orang tersebut sudah ditangkap. Masih diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan status hukum kesepuluh orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Setelah 1x24 jam, baru nanti ditetapkan mereka tersangka atau tidak," ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, ia mengatakan, polisi menduga mereka berniat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR/MPR/DPD RI dan bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan tersebut.

"Punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai gedung DPR/MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen 212," katanya.

Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yang inisialnya masing-masing AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa delapan di antara mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat makar.

Delapan orang itu akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," kata Rikwanto mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

copy dari : antaranews.com

Ini 10 Nama yang Ditangkap Polda Metro terkait Dugaan Makar

Jumat 2 Desember 2016
Jakarta - Polisi menangkap 10 orang karena dianggap melakukan upaya makar atau penggulingan pemerintahan yang sah. Siapa saja 10 nama itu?

"Ada 10 orang yang ditangkap," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Mereka ditangkap antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.

"Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," Martinus.

Sejak siang tadi tersebar infomasi di kalangan wartawan mengenai indentitas 10 nama tersebut, yaitu:

1. Ahmad Dhani
2. Eko
3. Adityawarman
4. Kivlan Zein
5. Firza Huzein
6. Rachmawati Soekarnoputri
7. Ratna Sarumpaet
8. Sri Bintang Pamungkas
9. Jamran
10. Rizal Kobar

Ketika dikonfirmasi Martinus tak membantah. "Yang beredar itu benar," ujar Martinus.

Sedangkan Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto juga menolak merinci identitas lengkap mereka yang ditangkap. Dia hanya menyebutkan inisial yang cocok dengan data di atas.

"Inisial saja AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto.
(fjp/imk)
copy dari : detik.com