Jumat, 02 Desember 2016

Penangkapan Polda Metro terkait Dugaan Makar


Polisi tangkap 10 orang terkait dugaan permufakatan jahat

 
Jumat, 2 Desember 2016

Jakarta (ANTARA News) - Polisi telah menangkap sepuluh orang dengan dugaan melakukan upaya permufakatan jahat.

"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Kesepuluh orang yang ditangkap, menurut dia, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.

Delapan di antara mereka, menurut Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kesepuluh orang yang ditangkap, ia menjelaskan, langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Tidak ada perlawanan," katanya tentang penangkapan mereka.

copy dari : antranews.com

Polisi tentukan status 10 orang yang ditangkap setelah 1x24 jam

Jumat, 2 Desember 2016

Jakarta (ANTARA News) - Polisi masih memeriksa sepuluh orang, yang hari ini ditangkap karena diduga melakukan permufakatan jahat, di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sepuluh orang tersebut sudah ditangkap. Masih diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan status hukum kesepuluh orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Setelah 1x24 jam, baru nanti ditetapkan mereka tersangka atau tidak," ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, ia mengatakan, polisi menduga mereka berniat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR/MPR/DPD RI dan bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan tersebut.

"Punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai gedung DPR/MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen 212," katanya.

Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yang inisialnya masing-masing AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa delapan di antara mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat makar.

Delapan orang itu akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," kata Rikwanto mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

copy dari : antaranews.com

Ini 10 Nama yang Ditangkap Polda Metro terkait Dugaan Makar

Jumat 2 Desember 2016
Jakarta - Polisi menangkap 10 orang karena dianggap melakukan upaya makar atau penggulingan pemerintahan yang sah. Siapa saja 10 nama itu?

"Ada 10 orang yang ditangkap," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Mereka ditangkap antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.

"Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," Martinus.

Sejak siang tadi tersebar infomasi di kalangan wartawan mengenai indentitas 10 nama tersebut, yaitu:

1. Ahmad Dhani
2. Eko
3. Adityawarman
4. Kivlan Zein
5. Firza Huzein
6. Rachmawati Soekarnoputri
7. Ratna Sarumpaet
8. Sri Bintang Pamungkas
9. Jamran
10. Rizal Kobar

Ketika dikonfirmasi Martinus tak membantah. "Yang beredar itu benar," ujar Martinus.

Sedangkan Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto juga menolak merinci identitas lengkap mereka yang ditangkap. Dia hanya menyebutkan inisial yang cocok dengan data di atas.

"Inisial saja AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto.
(fjp/imk)
copy dari : detik.com