Selasa, 13 Februari 2024

Kasus Penistaan Agama oleh Lina Mukherjee (2023)

Lina Mukherjee divonis dua tahun atas penistaan agama, kasusnya dinilai 'berlebihan' - ‘Itu juga dosa dia, bukan dosa kita’

copas dari bbc diposting 3 Mei 2023 diperbarui bbc tgl 20 September 2023

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada Lina Mukherjee, pemengaruh media sosial di TikTok, buntut kasus penistaan agama karena konten video makan babi dengan mengucapkan “Bismillah”, memicu reaksi beragam di dunia maya.

Selain vonis penjara, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada perempuan dengan nama asli Lina Lutfiawati itu.

Hakim pengadilan menilai Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Romi Sinatra seperti dikutip dari detikcom.

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa yakni dua tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

copy dari : bbc.com


bbc

Sindonews dari Antara