Minggu, 18 Agustus 2019

Simbiosis Seperti Apakah Ini ?

entah foto ini dari mana,
manfaatkan batang pohon untuk media tanam sayuran






Kamis, 08 Agustus 2019

Mengapa Rekomendasi Kemenag Tidak Kunjung Terbit ?

Dua Sisi - TV One | 1 Agustus 2019

Penyelesaian pendaftaran FPI tidak kunjung selesai, dibahas dalam talkshow TV One. Sesi mengurai isi Anggaran Dasar FPI dalam rangka memahami progress penyelesaian perpenjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Rupanya tertahan karena FPI belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenag (berita, 9 Agustus 2019)


Kemendagri: Status FPI Tetap Ormas Meski tanpa SKT


Jumat 09 Aug 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, status Front Pembela Islam (FPI) tetap ormas (organisasi masyarakat) meski syarat administrasi untuk surat keterangan terdaftar (SKT) tidak dipenuhi. Bedanya, ormas tanpa SKT, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Menurut Soedarmo, status FPI sudah berbadan hukum berdasarkan SKT akan tetap menggantung jika mereka tidak kunjung menyerahkan syarat administrasi. "Iya (demikian). Tapi statusnya tetap ormas.  Hanya saja mereka tidak bisa mendapat pelayanan dari pemerintah," ujar Soedarmo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Pelayanan yang dimaksud seperti bantuan pembinaaan dan dana pembinaan. Kondisi semacam ini, kata Sudarmo, berlaku juga untuk ormas lain.

"Semua ormas ya, bukan hanya FPI. Tanpa SKT atau badan hukum lain ormas lain ya tetap ormas, tapi mereka tidak mendapat pelayanan dari pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan meski SKT tidak juga diterbitkan pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait.

"Iya kami tetap jalan terus, dalam kegiatan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian," ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Menurutnya pendaftaran kepada Kemendagri itu sifatnya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.

"Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan, " tegasnya.

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

"Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi enggak ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi Kemenag saja yang belum. Itu saja," tuturnya.

copy dari : republika.co.id

Minggu, 04 Agustus 2019

Listrik Mati, Sistem Kuwalahan Merespon Gangguan ataukah Kompetensi Kepemimpinan ?


Cegah Listrik Padam Massal Lagi, PLN Harus Gimana? (CNN Indonesia, 5 Agustis 2019)

Bagian barat Pulau Jawa mengalami mati listrik pada kemarin, Minggu (4/8/2019). Tepatnya itu terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah. Butuh waktu bagi PLN memulihkan kondisi tersebut.

PLN harus mendistribusikan pasokan listrik dari timur ke barat Pulau Jawa. Hal itu tentunya memakan waktu. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Perusahaan Listrik Negara itu perlu mempercepat pembangunan pembangkit listrik di barat Jawa.

"Jadi selalu beban (penggunaan listrik) itu ada di barat. Karena perkembangan beban selalu ada di barat, nah hari ini PLN sedang menyelesaikan pembangkit-pembangkitnya yang di barat supaya stabil," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Sebagaimana diketahui, pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.

"Karena salurannya tidak bisa mengalir. Jadi di barat ini tegangan langsung turun, turun ini lah mengakibatkan sistem di barat kolaps," sebutnya.

Nah untuk langkah memitigasi kejadian tersebut, pembangunan pembangkit yang diprogramkan lewat mega proyek 35.000 Megawatt (MW) digenjot di sisi barat. Tujuannya agar pasokan listrik di barat dan timur seimbang.

"Ada di Indramayu, di Cirebon, di Suryalaya, kemudian tambahan di Cilacap di sisi barat, kemudian di Batang Pemalang untuk menghilangi risk terjadi unbalanced load flow yang terjadi," tambahnya.





Pembangkit Listrik Proyek 35.000 MW Baru Beroperasi 10 Persen (CNN Indonesia, 2 Juli 2019), menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana,
  • sudah 10% selesai
    "10 persen proyek yang telah COD tersebut sebagian terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas/ Mesin Gas (PLTG/MG), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dan Energi Baru Terbarukan (EBT) skala kecil karena memang masa konstruksi pembangkit jenis tersebut relatif singkat (sekitar 12 - 24 bulan),"
     
  • masuk masa konstruksi 57%
    20.119 MW (57 persen) telah memasuki tahap konstruksi. Proyek-proyek itu terdiri dari proyek yang memerlukan persiapan dan proses konstruksi yang memakan waktu seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
     
  • masuk tahap perjanjan 27% (PPA)
    sekitar 9.515 MW (27 persen) sudah memasuki tahap kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA). Dalam hal ini, proyek dalam proses pemenuhan persyaratan pendanaan (financial closing) di mana untuk memenuhinya harus menyelesaikan pembebasan lahan dan izin lingkungan.
     
  • masuk pengadaan 4% dan perencanaan 2%
    sebanyak 1.453 MW (4 persen) memasuki tahap pengadaan dan sisa 734 MW (2 persen) baru pada tahap perencanaan. Pemerintah menargetkan proses pengadaan rampung pada tahun ini.
     
  • Rasio Elektrifikasi hingga Juni 2019 = 98,81 yang ditopang oleh Listrik PLN sebesar 94,97; Non PLN sebesar 3,37% dan sisanya berkat Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).




Seberapa Kokoh atau Ringkih Sistem Listrik Terinterkoneksi Itu? (Kumparan, 5 Agustus 2019)

Sabtu, 03 Agustus 2019

Membaca Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Jokowi

Ada yang Tidak Percaya Adanya Bantuan