Kamis, 08 Agustus 2019

Mengapa Rekomendasi Kemenag Tidak Kunjung Terbit ?

Dua Sisi - TV One | 1 Agustus 2019

Penyelesaian pendaftaran FPI tidak kunjung selesai, dibahas dalam talkshow TV One. Sesi mengurai isi Anggaran Dasar FPI dalam rangka memahami progress penyelesaian perpenjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Rupanya tertahan karena FPI belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenag (berita, 9 Agustus 2019)


Kemendagri: Status FPI Tetap Ormas Meski tanpa SKT


Jumat 09 Aug 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, status Front Pembela Islam (FPI) tetap ormas (organisasi masyarakat) meski syarat administrasi untuk surat keterangan terdaftar (SKT) tidak dipenuhi. Bedanya, ormas tanpa SKT, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Menurut Soedarmo, status FPI sudah berbadan hukum berdasarkan SKT akan tetap menggantung jika mereka tidak kunjung menyerahkan syarat administrasi. "Iya (demikian). Tapi statusnya tetap ormas.  Hanya saja mereka tidak bisa mendapat pelayanan dari pemerintah," ujar Soedarmo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Pelayanan yang dimaksud seperti bantuan pembinaaan dan dana pembinaan. Kondisi semacam ini, kata Sudarmo, berlaku juga untuk ormas lain.

"Semua ormas ya, bukan hanya FPI. Tanpa SKT atau badan hukum lain ormas lain ya tetap ormas, tapi mereka tidak mendapat pelayanan dari pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan meski SKT tidak juga diterbitkan pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait.

"Iya kami tetap jalan terus, dalam kegiatan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian," ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Menurutnya pendaftaran kepada Kemendagri itu sifatnya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.

"Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan, " tegasnya.

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

"Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi enggak ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi Kemenag saja yang belum. Itu saja," tuturnya.

copy dari : republika.co.id