Pak
La Agusu meminta tanggapan saya terkait yang Pak La Agusu sebut tentang keluhan Pak
Warsito Purwo Taruno. Disebutkan bahwa ada surat dari sebuah lembaga yang memintanya menghentikan aktivitas (penelitian) nya.
Tulisan beliau ada di sini:
https://www.facebook.com/la.agusu/posts/10208590968515295?comment_id=10208592539514569¬if_t=mentions_comment
Tanggapan saya:
Masalah ini pernah saya bahas panjang lebar pada Oktober-Novembe
r 2013 lalu.
https://www.facebook.com/tonang.ardyanto/posts/582912221744369
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=594898077212450&set=a.268476426521285.59746.100000767888723&type=3
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=594486427253615&set=a.268476426521285.59746.100000767888723&type=3
https://www.facebook.com/tonang.ardyanto/posts/583519268350331
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=600028673366057&set=a.268476426521285.59746.100000767888723&type=3
Poin pentingnya:
Justru saya mengusulkan ke Kemkes (dan saya berusaha secara nyata menghubungi pejabat-pejabat
berwenang terkait masalah ini), justru agar Kemkes mengambil alih
penelitian dan "aktivitas terapi" tersebut. Mengapa? Karena menjaga
keselamatan para pihak, terutama masyarakat dan termasuk Pak
Warsito Purwo Taruno sendiri.
Mengapa? Karena sesuai UU Praktek Kedokteran 29/2004, UU Kesehatan
36/2009, UU Tenaga Kesehatan 36/2014 (aturan terbaru), maka tidak ada
hak bagi yang bukan tenaga kesehatan untuk melakukan terapi. Ancaman
bagi pemberi terapi yang bukan kompetensinya? Pidana. Risiko bagi
"pengguna terapi yang tidak sesuai regulasi"? Tidak ada jaminan hukum
bila terjadi masalah.
Tentang "terapi" ini lah yang menjadi
pangkal perdebatan. Sedangkan soal penelitian, tentu harus didukung
sebagai sebuah keniscayaan perkembangan jaman. Justru itu dibutuhkan.
Masalahnya, mari kita dorong agar pemberian terapi itu justru dalam
bingkai regulasi. Agar penelitian yang telah dilakukan, mendapatkan
tempat untuk benar-benar diuji dalam bingkai yang sesuai regulasi juga.
Nampaknya, pihak Kemkes sendiri kikuk dan merasa serba canggung
menghadapi masalah ini. Hal itu saya tangkap dari komunikasi dengan
beberapa pejabat waktu itu (Okt-Nov 2013).
Secara praktis di
lapangan, terjadi juga persinggungan. Mengapa? Karena kemudian muncul
klaim: pakai jaket saja, tidak perlu ke dokter, lebih baik, tanpa
operasi, banyak kok yang berhasil. Padahal ada juga "komunikasi dan
konsultasi" di balik itu yang itu pun perlu menjadi perhatian dalam hal
apakah sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
Di sisi lain, tentu munculnya klaim-klaim seperti itu tidak nyaman bagi
teman-teman praktisi medis terutama di bidang onkologi. Padahal mereka
juga menerima tidak sedikit pasien yang menjadi terlambat ditangani
secara medis, karena lebih dulu mencoba menggunakan jaket. Dari yang
semula masih pada fase untuk "masih bisa diharapkan perbaikan melalui
operas" (istilahnya operable) menjadi tidak lagi ada harapan lebih baik
(in-operable). Hal itu kemudian mudah mengerucut pada klaim lagi:
terbukti kan dokter juga sudah angkat tangan.
Kondisi yang
demikian sungguh tidak positif untuk semua pihak. Maka usul saja jelas:
Kemkes yang mengambil alih. Lakukan sesuai prosedur penelitian dan
pengembangan terapetik. Dengan demikian, menjadi melindungi para pihak.
Tidak perlu juga kemudian berkembang rasa saling curiga, rasa saling
"merendahkan".
Ada yang bilang "lha salahnya sendiri Kemkes
tidak mau bergerak". Kalaupun memang benar demikian, itu salahnya
Kemkes. Tetapi jelas itu bukan alasan untuk kemudian kita juga melakukan
hal yang tidak semestinya.
Ada lagi yang bilang "masih lebih
baik daripada terapi-terapi lain yang lebih tidak jelas lagi dasar
ilmiahnya". Justru, apakah memang itu kelas Prof
Warsito Purwo Taruno? Saya yakin beliau jauh di atas yang seperti itu.
Ada yang harus kita ingat, ada 4 prinsip utama Etika Penelitian
Kesehatan: Respect for Human Dignity, Respect for Privacy and
Confidentiality
, Respect for
Justice and Inclusiveness serta Balancing Benefit and Harms. Ada
beberapa yang menambahkan prinsip lain, tetapi merupakan turunan dari 4
prinsip utama tersebut.
Mari kita dorong ke ara solusi, bukan sekedar menguras emosi, apalagi mencari sensasi.
Salam Indonesia!
-- post tgl
29 September 2013--
Pak
Hery Mochtady
meminta saya berkomentar tentang tayangan suatu acara yang menampilkan
temuan terapi kanker oleh Pak Warsito Purwo Taruno. Kesan saya, ada
jawaban dari Dokter sebagai narasumber di acara tersebut, yang tidak
tegas bersikap tentang temuan dimaksud. Mohon maaf saya belum sempat
menyaksikan keseluruhan acara tersebut. Namun berikut komentar saya
berdasarkan yang saya tahu.
Kami di bidang kedokteran bukan
tidak tahu atau tidak membaca temuan atau laporan spt hasil karya Pak
Dr. Warsito Purwo Taruno. Kami sangat menghargai niat baik beliau
tersebut. Pernah pula seingat saya, beliau diminta ikut berbicara di
forum ilmiah kedokteran. Pernah pula beliau kami undang ke PMI Solo
untuk berdiskusi tentang kemungkinan membawa pasien-pasien kanker yang
kurang mampu ke terapi temuan beliau (sebagai bagian dari sumbangsih PMI
Solo).
Mengapa dicitrakan bahwa kalangan dokter tidak menerima
temuan tersebut? Persoalannya pada satu filosofi bidang kedokteran:
Medicine is a science of uncertainty and art of probability. Di sisi
lain, ada ekspektasi yang lain terhadap dokter dibanding pihak lain,
ketika sama-sama melontarkan suatu pendapat. Para dokter cenderung
khawatir bila apa yang disampaikan langsung diterima sebagai simpulan
akhir. Padahal semua masih berproses.
Kondisi ini yang
membuat para dokter cenderung sangat berhati-hati. Bukan karena kami
tidak menghargai. Kami sangat menghargai temuan spt Pak Warsito. Tetapi
untuk menyebutnya sebagai "terapi kanker" dalam prinsip Evidence-based
Medicine dan Value-based Medicine, tentu perlu proses. Sejauh ini kami
masih pada pemahaman bahwa "semakin kuat suatu terapi terhadap kanker,
juga semakin besar risiko efek sampingnya pada sel-sel yang normal".
Karena itu, kami biasanya berhitung pada risk-and-benefi
t yang optimal.
Sel-sel kanker memiliki aktivitas lebih tinggi - lebih sering dan lebih
cepat membelah diri - daripada sel-sel normal. Dengan aktivitas itu,
maka penyerapan energi dan loncatan energi yang ditimbulkan juga tinggi.
Pada pemberian kemoterapi, sel-sel yang beraktivitas tinggi ini yang
menjadi sasaran karena berarti lebih tinggi pula menyerap obat kemo
terasebut. Karena sel-sel di kulit, rambut dan mucosa (selaput lendir
saluran cerna misalnya) juga termasuk sel yang beraktivitas tinggi, maka
efek samping yang paling sering kita lihat juga terjadi pada sel-sel
tersebut. Prinsip yang sama berlaku pula pada pemberian Radioterapi.
Pilihan terapi ini dengan dosis bervariasi, juga baik secara tunggal
maupun kombinasi beberapa obat, disesuaikan dengan jenis, derajat
keganasan maupun luasnya sebaran. Langkah ini untuk memenuhi prinsip
terapi berbasis bukti (Evidence-based
Medicine). Termasuk di dalamnya memperhitungkan
soal usia, kondisi umum pasien dan harapan keberhasilan (prognosis)
yang semata-mata agar tidak hanya memenuhi EBM tetapi juga Value-based
Medicine (VBM).
Semakin berkembang, semakin diharapkan
kita temukan obat anti kanker yang mampu mendeteksi sel-sel targetnya
dengan lebih spesifik, melalui pengenalan suatu reseptor, ligand ataupun
penanda khusus (cluster of differentiation
)
yang khusus diekspresikan di permukaan sel kanker, sehingga diharapkan
meminimalkan efek terhadap sel-sel lain yang sebenarnya normal.
Kemampuan saya memahami prinsip kerja temuan Pak Warsito juga demikian:
memaparkan energi listrik ke suatu bagian atau seluruh tubuh untuk
ditargetkan pada sel-sel kanker yang memiliki aktivitas lebih tinggi
dibandingkan sel-sel normal. Hanya saya tidak berani berkomentar terlalu
jauh, apakah misalnya ada efek samping, apakah tidak terbentuk sebaran
sel kanker secara micro-satelit, apakah tidak terjadi disregularitas
pada sel-sel yang normal, semata-mata karena belum mendapatkan data
penelitian yang lebih komprehensif. Hal itu semata-mata bukan karena
meragukan kapasitas beliau, tetapi lebih untuk memenuhi prinsip-prinsip
terapi berbasis bukti. Tentu saya yakin beliau juga paham bahwa bukti
dalam hal ini bukan sekedar laporan kasus, atau apalagi - maaf -
testimoni. Saya yakin beliau juga mendukung prinsip tersebut.
Hal yang juga sering membuat kalangan dokter menahan diri adalah model
pemberitaan yang tergiring untuk membenturkan temuan tersebut dengan
pilihan terapi yang dipilih para dokter berdasarkan prinsip
terapi-berbasis
-bukti.
Pemberitaan atau opini model ini, maaf, menyakitkan bagi kami. Kondisi
itu justru membuat para dokter semakin menarik diri. Ujung-ujungnya
diskusi tentang hal ini menjadi terhambat. Alih-alih terbangun diskusi
yang menyehatkan, justru para dokter yang merasa disudutkan.
Akan sangat baik bila pemerintah memayungi dengan membiayai penelitian
ilmiah skala besar justru untuk membuktikan bahwa temuan tersebut memang
merupakan pilihan yang baik. Bila sudah kita dapatkan bukti itu, saya
berpendapat, kalangan dokter juga akan mudah menerima, sebagaimana juga
berlangsung pada upaya saintifikasi jamu sebagai obat herbal. Bila itu
kita capai, semua akan senang. Rakyat senang, pemerintah senang,
kalangan dokter juga senang.
Sementara itu, sebelum bukti itu
kita dapatkan, kalangan dokter tidak akan menghalangi bila pasien sesuai
dengan haknya akan menggunakan pilihan terapi lain. Yang - saya kira -
diharapkan para dokter adalah: mari terbuka, sampaikan dengan jelas
pilihan Anda wahai para pasien, janganlah menutupi bila memang ada
pilihan lain. Jangan kalau berhasil dengan pilihan terapi lain,
dokternya yang dituding kurang pengetahuan. Tetapi kalau kebetulan tidak
berhasil dengan pilihan lain, dokternya juga yang tetap disalahkan.
Adanya keterbukaan justru akan menambah data tentang bagaimana
kolaborasi, bila memang memungkinkan, antara pilihan terapi medis dengan
pilihan terapi yang lain.
Mari.
(Itu informasi ringkas
yang saya tahu sebagai Anggota Tim Kanker di RS Moewardi Surakarta.
Mohon kepada para sejawat Onkologi untuk mengoreksinya).