Senin, 01 Juli 2019

Pajak yang Berpihak Pada Yang Kaya


Konkret! PPh Penjualan Harga Rumah di Atas Rp 30 M Jadi 1%

25 June 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan harga rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1%.

Tak hanya itu, bendahara negara juga menurunkan PPh kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi 5%, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman sjdih.depkeu.go.id, Selasa (25/6/2019).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah :
  1. pesawat terbang  pribadi dan helikopter pribadi kapal pesiar, yacht dan sejenisnya rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
  2. apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
  3. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah :
  • 1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;
  • 5%  dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

"Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual," tulis beleid aturan tersebut.
Adapun aturan ini berlaku tepat pada saat diundangkan pada 19 Juni 2019.

Sebagai informasi, penurunan PPh barang mewah merupakan salah satu dari kado manis Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan stimulus bagi sektor properti nasional.

Sebelum terbit aturan ini, pemerintah telah terlebih dulu menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen atau kondominium.

copy dari : cnbcindonesia