SENIN, 26 NOVEMBER 2018
RMOL. Ekonom senior DR, Rizal Ramli menegaskan bahwa setiap kontrak karya perusahaan asing yang telah habis masa berlakunya, wajib dikembalikan ke pemerintah RI.
Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu kemudian mencontohkan pengembalian Blok Mahakam dari perusahaan Total asal Perancis di tahun 2015 dan Blok Rokan Riau oleh perusahaan Chevron dari Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, RR, sapaan akrab Rizal Ramli memuji langkah Presiden Joko Widodo yang menerima kedua blok itu, untuk kemudian menyerahkannya kepada Pertamina untuk dikelola.
“Langkah itu sangat tepat dan bagus,” ujar RR sesaat lalu, Senin (26/11).
Namun demikian, dia menyayangkan pola yang tepat itu tidak dilakukan terhadap Freeport. Padahal, kontrak karya Freeport akan habis di tahun 2021 mendatang.
“Untuk Freeport seharusnya berlaku pola yang sama, dikembalikan dulu 100 persen gratis ke Indonesia tahun 2021. Kontraktor bisa BUMN dengan Freeport atau Rio Tinto,” tegasnya.
Tidak seperti saat ini. Pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) justru membeli saham Freeport sebesar 51 persen. Bahkan skema pembayaran yang akan dilakukan mengandalkan utang, sehingga berpotensi merugikan kerugian besar bagi negara.
“Seharusnya, tidak perlu dibeli 51 persen dengan ribet dan uang pinjaman yang beresiko tinggi,” demikian Rizal Ramli. [ian]
copy dari : RMOL
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, @RamliRizal , mengaku sangat menyayangkan langkah pemerintah merelaksasi Daftar Negatif Investasi dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 krn memungkinkan asing kuasai 100% saham di sejumlah bid usaha di Tanah Air https://t.co/A25xVxrMzW— sahabat bangsa (@Sahabat_Bangsa) November 25, 2018
Setiap kontrak karya yg habis berlakunya wajib dikembalikan ke pemerintah RI. Pak @jokowi menerima pengembalian Blok Mahakam dari Total Prancis tahun 2015 & Blok Rokan Riau dari Chevron, AS. Kemudian memberikan hak pengelolaanya kpd Pertamina. Langkah itu sangat tepat & bagus 👍— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 25, 2018
Setiap kontrak karya yg habis berlakunya wajib dikembalikan ke RI. Utk Freeport seharusnya berlaku pola yg sama, dikembalikan dulu 100% gratis ke Indonesia tahun 2021. Kontraktor bisa BUMN dgn Freeport/Rio Tinto. Tidak oerlu dibeli 51% dgn ribet &uang pinjaman yg beresiko tinggi.— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 25, 2018
Kontrak pertama dgn Freeport di draft oleh US AID, diterjemahkan je bahasa Indonesia oleh Prof. Sadli alm. 🙏🙏 https://t.co/m4ZVAHApAt— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 25, 2018
Kontrak kedua Freeport yang sangat merugikan Indonesia ditandatangani tahun 1991 oleh Ginanjar Kartasasmita, Mentri Pertambangan saat itu 🙏🙏— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 25, 2018
Mengapa Indonesia banyak dirugikan oleh kontrak2 dgn asing? Karena kontrak2 tsb didraft oleh orang asing seperti Kontrak Freefort 1&2, Letters of Intent IMF. Pejabat yg katanya hebat2 bergelar Prof tinggal tanda tangan. Maaf, RR satu2nya pejabat yg mendraft Revisi LOI thn 2001 🙏— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 25, 2018
Jangan asal nyeplak 😀. RR yg pertama membuka patgulipat kontrak Freefort2 tahun 1996 pada saat GK berkuasa. RR diperiksa Kejagung waktu itu, ratusan teman2 Papua demo mendukung RR. 🙂🙏 https://t.co/xAu4dThOrz— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 25, 2018