Dalam menerapkan tata negara, tergantung dari pihak-pihak yang menduduki posisi-posisi pemerintahan dan negara. Mereka telah memiliki pembagian tugas dan kewenangan/kekuasaan sesuai bidang tugasnya. Dalam menerapkannya mudah terpeleset, dalam menjalankan peran kenegaraan akan mengfungsikannya sebagai negara hukum ataukah negara kekuasaan?
Berikut Hamdan Zeolva, mantan Katua Mahkamah Konsitusi memberikan pengertian cara membedakannya.
Negara hukum dgn negara kekuasaan sebenarnya sama saja, yaitu sama-sama menjadikan hukum sbg alat pembenar suatu kebijakan. Bedanya tipis. Negara hukum meletakkan hukum di atas kekuasaan. Negara kekuasaan menafsirkan hukum untuk kepentingan kekuasaan.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) September 9, 2018