Selasa, 23 Mei 2017

Romli Atmasasmita Soroti Upaya Banding Jaksa di Kasus Ahok








Senin 15 Mei 2017

Jakarta - Pakar hukum Romli Atmasasmita menyoroti upaya banding jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Dia memandang janggal sikap jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

"Tidak harus hakim sesuai dengan jaksa. Yang biasa lumrah terjadi dalam praktik, jaksa selalu menuntut tinggi, hakim menuntut atau memutus lebih rendah. Dan biasanya dalam praktik, jika tuntutan jaksa itu 6 tahun, misalnya, jika kemudian putusan hakim itu 1 tahun atau 2 tahun, maka jaksa harus banding, itu fakta pakemnya di kejaksaan. Kalau kemudian hakim memutus di atas yang dimintakan jaksa atau sama dengan jaksa, jaksa nggak boleh banding," ujar Romli dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (14/5/2017) malam.

Romli menilai adanya keganjilan dari sikap jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sikap jaksa itu dinilai tidak sesuai dengan posisi jaksa yang seharusnya berpihak kepada korban.

"Korbannya siapa, ya mereka yang melapor, yang merasa agamanya dinodai," katanya.

"Tidak ada sejarahnya jaksa itu mewakili pelaku, selalu mewakili korban. Peristiwa kasus Ahok ini janggal dari sudut filosofi, falsafah hukum pidana, lalu kemudian tujuan hukum pidana. Mencari kebenaran materiil itu ada di dalam hukum pidana. Jadi proses acara mulai dari awal penyidikan sampai penuntutan, sampai di pengadilan mencari kebenaran materiil, kebenaran yang sesungguhnya. Karena sistem hukum kita, maka semua kebenaran itu ditaruh di pundak hakim, bukan di pundak jaksa," tuturnya.

Romli juga melihat keganjilan pada tuntutan pidana bersyarat yang diberikan jaksa kepada Ahok. Seharusnya jaksa menuntut Ahok bebas jika meyakini Ahok tidak bersalah. Namun sebaliknya, jika jaksa meyakini Ahok bersalah, tuntutannya diberi hukuman.

"Jadi bukan soal pasal ini pasal ini, bukan. Karena jaksa menuntut pidana bersyarat, padahal pidana bersyarat itu sebetulnya lazimnya putusan pengadilan. Dalam pengadilan kan ada dihukum penjara, atau pidana bersyarat, atau dilepas dari tuntutan, atau bebas. Itulah ganjilnya ketika jaksa menuntut pidana bersyarat. Jaksa ragu sebetulnya, antara bebas dan tetap dituntut, dihukum. Harusnya bebas saja kalau memang yakin, tapi kan masalahnya di sini yang lapor orang yang merasa dirinya jadi korban, korban dari mana, dari orang yang melakukan penodaan agama. Makanya, ketika jaksa menuntut pidana bersyarat, maka orang yang melaporkan Ahok itu merasa tidak adil, kok aneh mewakili siapa jaksa," ucap Romli.

Terkait dengan upaya banding jaksa ini, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal. Tim jaksa masih berkeyakinan Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat, sebagaimana surat tuntutan.

"Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," ujar Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/5) lalu.

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

"Berdasarkan keyakinan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, itu masalah prinsip," kata Prasetyo menegaskan keyakinan tim jaksa Ahok terbukti dalam dakwaan subsider.
(nvl/fjp)

copy dari : detik.com

Selasa, 02 Mei 2017

Menteri Jepang Mundur karena Tak Bisa Jaga Mulut


Rabu, 26 April 2017

Tokyo, HanTer - Menteri Jepang, yang mengawasi pembangunan kembali daerah hancur akibat tsunami pada 2011 dan bencana nuklir Fukushima, mundur pada Rabu (26/4/2017) setelah mengatakan bahwa lebih baik bencana tersebut melanda wilayah timur laut daripada Tokyo.

Masahiro Imamura terpaksa berhenti setelah ucapannya pada Selasa di pesta untuk anggota parlemen Partai Demokrat Liberal (LDP), yang berkuasa.

Saat berbicara tentang biaya akibat bencana alam itu, yang menyebabkan hampir 20.000 orang tewas atau hilang, Imamura mengatakan, "Lebih baik itu terjadi di timur laut."

Tanggapan tersebut muncul beberapa minggu setelah Imamura memicu kemarahan pada jumpa pers dengan meremehkan orang yang meninggalkan Fukushima karena ketakutan setelah bencana nuklir terburuk di dunia sejak Chernobyl itu, lalu meneriaki seorang pewarta dan bergegas keluar ruangan.

Tanggapan Imamura itu memicu teguran langsung dari Perdana Menteri Shinzo Abe, yang meminta maaf atas namanya. Pengunduran dirinya yang cepat ditujukan untuk meminimalkan citra buruk pemerintah Abe, yang telah dituduh berpuas diri tanpa adanya pihak oposisi.

"Ini adalah komentar yang sangat tidak pantas dan menyakitkan bagi orang-orang di zona bencana, sebuah tindakan yang menyebabkan orang-orang kehilangan kepercayaan padanya," kata Abe kepada wartawan setelah Imamura mengundurkan diri dikutip Antara.

Persoalan tersebut masih sensitif karena perekonomian di daerah itu telah berjuang untuk pulih sementara pekerjaan rekonstruksi berjalan lambat. Banyak keluarga pengungsi juga telah putus asa untuk kembali ke kota asal mereka.

Mudurnya pejabat negara telah tejadi beberapa kali.

Wakil Menteri Rekonstruksi Shunsuke Mutai pada tahun lalu menarik perhatian setelah memaksa seorang bawahan menggendongnya agar kakinya tetap kering saat ia mengunjungi daerah banjir. Dia berhenti pada bulan Maret pada malam peringatan keenam bencana 11 Maret setelah membuat lelucon tentang insiden tersebut.

Seminggu yang lalu Wakil Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Industri, Toshinao Nakagawa, dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah berita mengenai perselingkuhannya diketahui khalayak. Dia kemudian mengundurkan diri dari LDP.

Dukungan terhadap Abe saat ini sekitar 50 persen meski ada serangkaian skandal baru-baru ini, termasuk yang melibatkan sekolah nasionalis. Dia memiliki kesempatan menjadi pemimpin terlama Jepang setelah partai berkuasa memungkinkan dia menjalani masa jabatan ketiga berturut-turut setelah masa jabatannya berakhir pada 2018.

(Ant)

copy dari : harianterbit dot com

Nasihat Pengguna Facebook

Magna Patriadi N
facebook-2 mei 2017

MAKSIAT HATI


Meninggalkan apa yang dilarang jauh lebih sulit karena melakukan amal ketaatan dapat di­lakukan setiap orang, tetapi meninggalkan syahwat hanya bisa diwujudkan oleh mereka yang tergolong shid­diqun. Oleh karena itu, Rasulullah SAW. bersabda:
"Orang yang berhijrah adalah yang meninggalkan keburukan, sedangkan orang yang berjihad adalah yang berjuang melawan hawa nafsunya".

Ketahuilah bahwa ketika engkau bermaksiat sesungguhnya engkau melakukan maksiat tersebut dengan anggota badanmu, padahal ia merupakan nikmat dan amanat Allah yang diberikan kepadamu. Mempergunakan nikmat Allah dalam rang­ka bermaksiat kepada-Nya adalah puncak kekufuran dan berkhianat terhadap amanat yang dititipkan Allah kepadamu. Itu betul-betul merupakan perbuatan yang me­lampaui batas. Anggota badanmu adalah rakyat atau gembalaanmu, maka perhatikan dengan baik bagaimana kamu menggembalakan mereka. Masing-masing kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung ja­wab atas yang dipimpinnya. Sadarlah bahwa semua anggota badanmu akan menjadi saksi atasmu pada hari kiamat dengan lidah yang fasih. Ia akan menyingkap rahasiamu di hadapan semua makhluk. Allah Swt. berfirman:

“Pada hari dimana lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas perbuatan yang kalian lakukan” (Q.S. an-Nur: 24).

“Pada hari ini, Kami tutup mulut mereka sedangkan tangan mereka berbicara pada Kami dan kaki mereka menjadi saksi atas apa yang mereka kerjakan” (Q.S. Yasin: 65).

Oleh karena itu, peliharalah semua anggota badanmu dari maksiat. Khususnya tujuh anggota badanmu karena neraka Jahannam memiliki tujuh pintu. Dari masing-masing pintu untuk mereka mempunyai bagian tersendiri. Dan yang masuk ke dalam pintu-pintu neraka Jahannam itu adalah mereka yang bermaksiat kepada Allah SWT. dengan tujuh anggota, yaitu: mata, telinga, lidah, perut, kemaluan, tangan dan kaki.

(Kajian dari kitab Bidayatul Hidayyah).