Kamis, 27 Oktober 2016

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Karena Percayai Bawahannya

"... Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah"

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan  

Kamis, 27 Oktober 2016 | 20:52 WIB

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU). "Ditetapkan tersangka hari ini dan ditahan terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," kata asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Edy, Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010. Alasan penetapan tersangka adalah karena yang bersangkutan mengetahui dan menandatangani penjualan 33 aset badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur itu. "Perannya selaku direktur utama," katanya. Edy mengaku belum bisa menyebutkan nilai kerugian karena masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Adapun alasan penahanan, kata dia, agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti, mempercepat proses pemeriksaan, dan diharapkan tidak mempengaruhi saksi. Edy lantas menegaskan penahanan dan penetapan tersangka Dahlan murni penegakan hukum, bukan muatan politik. "Sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan dari tersangka," katanya.

Menanggapi status tersebut, Dahlan mengatakan merasa tidak bersalah. “Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan.

Ia kemudian melanjutkan, "Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, dan harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang.Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."

Sebelum mengakhiri penjelasannya, bos perusahaan media Jawa Pos Grup ini berkata, "Selebihnya, biar nanti penasihat hukum yang memberi keterangan." Setelah diperiksa, Dahlan langsung naik mobil untuk ditahan.

NUR HADI

cpoy dari : tempo.co


bukti apa untuk penetapan tersangka, Edy Birton mengaku bukti itu nanti akan dihadirkan dalam persidangan. "Nanti saja, bukti itu masalah teknis, disampaikan dan dihadirkan di persidangan,"

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Karena Menyetujui Pelepasan Aset

Laporan Bruriy Susanto | Kamis, 27 Oktober 2016 | 21:51 WIB

suarasurabaya.net - Edy Birton Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, berupa tanah dan bangunan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pak Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha dianggap mengetahui, dan menyetujui pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung," kata Edy Birton, Kamis (27/10/2016).

Penetapan tersangka berdasarkan fakta dari penyidik yang menemukan penyimpangan dalam pelepasan aset di tahun 2003. Dimana saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU tahun 2000 hingga 2010.

Saat disinggung mengenai bukti apa untuk penetapan tersangka, Edy Birton mengaku bukti itu nanti akan dihadirkan dalam persidangan. "Nanti saja, bukti itu masalah teknis, disampaikan dan dihadirkan di persidangan," ujar dia.

Sementara, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Dahlan Iskan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000 hingga 2010.

Ada dua aset, yang dinilai bermasalah di tahun 2003, yakni Kediri dan Tulungagung. Dari pelepasan aset itu, penyidik awalnya menetapkan Wisnu Wardhana mantan Kepala DPRD Kota Surabaya.

Saat pelepasan aset, Wisnu Wardhana sebagai Kepala Biro Aset PT PWU. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkembang dengan menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. (bry/rst)

Editor: Restu Indah

Copy dari : suara surabaya

Lihat arsip berita  >>> Wisnu Wardhana