Rabu, 26 Oktober 2016

Ahok Sindir Mendagri Tjahjo Kumolo Terkait PLT !

Calon petahana di Pilgub DKI Basuki T Purnama seolah tak rela meninggalkan jabatannya sebagai orang nomor 1 di DKI karena harus cuti selama masa kampanye. Tak ikhlasnya Ahok harus cuti bukan lain karena adanya jadwal pengesahan RAPBD DKI, yang harus diketok bertepatan dengan proses kampanye Pilgub DKI 2017.

Saking tak maunya cuti, Ahok bahkan sempat menggugat aturan kewajiban cuti dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun akhirnya Ahok memilih cuti juga, serah terima jabatan gubernur DKI akan dilakukan pada Jumat (28/10) kepada pejabat eselon satu di Kemendagri.
Ahok hingga kini masih tak habis pikir ada aturan petahana wajib cuti kampanye. Terlebih, Kemendagri memperbolehkan seorang pejabat Plt mengambil kebijakan sangat penting seperti menandatangani pengesahan RAPBD. Karena kesal, Ahok bahkan tak tanggung-tanggung mengeluarkan komentar pedas buat Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Pertama kali dalam sejarah Republik ini, kita Plt nya jabat seperti Pjs (pejabat sementara) dari Kemendagri. Gak pernah kejadian di Republik ini seperti hari ini. Ini pertama kali kejadian di Republik ini kaya begini," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10).
Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 berbunyi Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Sehingga dia beranggapan Plt tidak dapat menandatangani APBD tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan Plt Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki T Purnama ( Ahok) bisa menandatangani anggaran. Sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah dalam menjalankan kebijakan nantinya.
"Plt punya hak yang sama (dengan gubernur) Plt Ahok bisa menandatangani APBD. Semua ada payung hukumnya," kata Tjahjo Kumolo di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Rencananya, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri akan melantik pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada hari Rabu 26 Oktober 2016. "Hari Rabu saya akan lantik (Plt Gubernur DKI Jakarta)," ungkapnya.
Menurut Tjahjo, pengganti tugas Gubernur DKI Jakarta, yakni PNS dari kalangan eselon 1 dan memiliki pengalaman dalam bidangnya. "Pertimbangan adalah eselon 1 yang punya track record selam ini sudah berpengalaman dari bawah dan berkarya dari bawah dan memahami mengenai otonomi, keuangan daerah, kesekretariatan daerah," terang Tjahjo.
Nantinya, kata Tjahjo, Plt yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri bertugas untuk melaksanakan Pilgub DKI dengan sukses dan aman. Kedua melakukan tata kelola pemerintah DKI agar berjalan dengan baik.
"Hubungan pemerintah pusat dan DKI dalam rangka melaksanakan otonalisasi penyerapan anggaran dan program kerja berjalan dengan baik," terangnya. (ma)

copy dari : tajukindonesia.com