Calon
petahana di Pilgub DKI Basuki T Purnama seolah tak rela meninggalkan
jabatannya sebagai orang nomor 1 di DKI karena harus cuti selama masa
kampanye. Tak ikhlasnya Ahok harus cuti bukan lain karena adanya jadwal
pengesahan RAPBD DKI, yang harus diketok bertepatan dengan proses
kampanye Pilgub DKI 2017.
Saking tak maunya cuti, Ahok bahkan sempat menggugat aturan kewajiban
cuti dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun akhirnya Ahok
memilih cuti juga, serah terima jabatan gubernur DKI akan dilakukan pada
Jumat (28/10) kepada pejabat eselon satu di Kemendagri.
Ahok hingga kini masih tak habis pikir ada aturan petahana wajib cuti
kampanye. Terlebih, Kemendagri memperbolehkan seorang pejabat Plt
mengambil kebijakan sangat penting seperti menandatangani pengesahan
RAPBD. Karena kesal, Ahok bahkan tak tanggung-tanggung mengeluarkan
komentar pedas buat Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Pertama kali dalam sejarah Republik ini, kita Plt nya jabat seperti Pjs
(pejabat sementara) dari Kemendagri. Gak pernah kejadian di Republik
ini seperti hari ini. Ini pertama kali kejadian di Republik ini kaya
begini," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10).
Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 berbunyi
Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah
dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Sehingga dia beranggapan
Plt tidak dapat menandatangani APBD tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan Plt Gubernur
DKI Jakarta pengganti Basuki T Purnama ( Ahok) bisa menandatangani
anggaran. Sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah dalam menjalankan
kebijakan nantinya.
"Plt punya hak yang sama (dengan gubernur) Plt Ahok bisa menandatangani
APBD. Semua ada payung hukumnya," kata Tjahjo Kumolo di Balai Sudirman,
Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Rencananya, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri akan melantik
pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada hari Rabu 26 Oktober
2016. "Hari Rabu saya akan lantik (Plt Gubernur DKI Jakarta),"
ungkapnya.
Menurut Tjahjo, pengganti tugas Gubernur DKI Jakarta, yakni PNS dari
kalangan eselon 1 dan memiliki pengalaman dalam bidangnya. "Pertimbangan
adalah eselon 1 yang punya track record selam ini sudah berpengalaman
dari bawah dan berkarya dari bawah dan memahami mengenai otonomi,
keuangan daerah, kesekretariatan daerah," terang Tjahjo.
Nantinya, kata Tjahjo, Plt yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri
bertugas untuk melaksanakan Pilgub DKI dengan sukses dan aman. Kedua
melakukan tata kelola pemerintah DKI agar berjalan dengan baik.
"Hubungan pemerintah pusat dan DKI dalam rangka melaksanakan otonalisasi
penyerapan anggaran dan program kerja berjalan dengan baik," terangnya.
(ma)
copy dari : tajukindonesia.com
copy dari : tajukindonesia.com