Sabtu, 08 November 2014

Beginilah Penguasa Sewenang-wenang

Ini contoh kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/8/2011), menyatakan tidak dapat menerima gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap putusan cekal Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2011.
Alasan penolakan keputusan yang digugat Yusril tersebut sudah dicabut oleh Jaksa Agung tanggal 27 Juni 2011 sehingga Yusril dianggap tidak mempunyai kepentingan lagi untuk menggugat keputusan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Jodi Martono Wahyunadi dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa ada dua mekanisme kontrol terhadap putusan pejabat tata usaha negara.
Pertama, mekanisme kontrol internal dari dalam lembaga tata usaha negara itu sendiri. Kedua, kontrol eksternal dari luar, yakni melalui PTUN.
Karena dari internal Kejagung sudah menyadari ada kesalahan dan mereka telah mencabut obyek sengketa, maka kontrol eksternal tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, gugatan tidak dapat diterima.
Menyikapi putusan itu, seusai pembacaan putusan, Yusril segera mendaftarkan gugatan baru.
"Gugatan ini saya lakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut keputusan cekal terdahulu, yakni No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. Kalau tiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, maka selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa," kata Yusril.
 
copas dari : nasional.kompas.com/read/2011/08/22/16594817/PTUN.Tolak.Gugatan.Yusril
tanggal : Senin, 22 Agustus 2011