Ini contoh kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta, Senin (22/8/2011), menyatakan tidak dapat menerima gugatan
Yusril Ihza Mahendra terhadap putusan cekal Jaksa Agung tanggal 24 Juni
2011.
Alasan penolakan keputusan yang digugat Yusril tersebut
sudah dicabut oleh Jaksa Agung tanggal 27 Juni 2011 sehingga Yusril
dianggap tidak mempunyai kepentingan lagi untuk menggugat keputusan
tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Jodi Martono Wahyunadi
dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa ada dua mekanisme kontrol
terhadap putusan pejabat tata usaha negara.
Pertama, mekanisme
kontrol internal dari dalam lembaga tata usaha negara itu sendiri.
Kedua, kontrol eksternal dari luar, yakni melalui PTUN.
Karena
dari internal Kejagung sudah menyadari ada kesalahan dan mereka telah
mencabut obyek sengketa, maka kontrol eksternal tidak diperlukan lagi.
Dengan demikian, gugatan tidak dapat diterima.
Menyikapi putusan itu, seusai pembacaan putusan, Yusril segera mendaftarkan gugatan baru.
"Gugatan
ini saya lakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011
tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut keputusan cekal terdahulu, yakni No
195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. Kalau tiap keputusan yang
digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan
diterbitkan lagi yang baru, maka selamanya rakyat takkan pernah menang
melawan penguasa," kata Yusril.
copas dari : nasional.kompas.com/read/2011/08/22/16594817/PTUN.Tolak.Gugatan.Yusril
tanggal : Senin, 22 Agustus 2011