Sabtu, 15 Februari 2014

Pejuang Miras - Gusri Effendi

Selaku Ketua Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Effendi tanggal 28 November 2013 diberitakan telah meminta dikaji ulang niat Perda Tangerang Selatan, seakan tidak rela minuman keras dilarang beredar di Kabupaen tersebut. Pertimbangannya : menurunnya peningkatan kunjungan ke Tangsel.

PHRI minta larangan miras di hotel berbintang dikaji ulang

bantentoday.com - 28 November 2013
Bantentoday - Adanya larangan miras seperti tertuang dalam Raperda penyelenggaraan perizinan, pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, sepertinya harus di kaji ulang. Penyebabnya, kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak menurunnya jumlah pengunjung ke Kota Tangsel.

Ketua Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi, menilai minuman keras (miras) tidak seharusnya dilarang beredar karena sebagai kota metropolis, konsumsi miras adalah sebuah keharusan. Jadi, yang harus dibuat kebijakan adalah mengatur, bukan melarang peredarannya.

“Bagi saya miras di hotel bintang empat atau lima adalah sesuatu yang lumrah. Harusnya tidak perlu dilarang, tetapi dibatasi saja,” katanya, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, kemarin.

Gusri mengatakan, akan aneh rasanya bila sebuah kota metropolitan tanpa ada miras di hotel bintang lima. Tempat seperti itu wajar menyediakan miras sebagai gaya hidup kelompok masyarakat tertentu. Maka itu, bila ada perda mengatur larangan miras diseluruh tempat di Kota Tangsel, dirinya sangat menyangkan keputusan itu.

“Kalau bisa dipertimbangkan lagi larangan miras tersebut. Sebab efeknya bakal besar, terutama terhadap peningkatan kunjungan ke Tangsel,” terangnya.

Meski berharap larangan miras dikaji ulang, namun Gusti tetap menghormati keputusan itu. Pihaknya bakal mendukung kebijakan Pemkot yang harus ditaati. Ditanya apakah ia akan melobi Dewan agar perda itu diubah, Gusti enggan menerangkan lebih rinci.    

Seperti diberitakan, DPRD Kota Tangsel akhirnya menyetujui penghapusan lokasi dan golongan tempat yang boleh menjual minuman keras (miras). Larangan beredarnya miras diatur dalam Raperda penyelenggaraan perizinan, pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan. Rencananya, DPRD Kota Tangsel bakal mengesahkan raperda itu menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/12).(af)

sumber : bantentoday.com