Selasa, 31 Januari 2017

Ahok Tidak Menyesal



Selasa, 31 Januari 2017

Meskipun sudah menjadi terdakwa dan kini sedang diadili dalam kasus dugaan penistaan agama, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak menyesal. Bahkan dia akan mengucapkan hal sama apabila itu diulangi lagi.

“Aku engga pernah regret (menyesal). Jadi kalau kamu ulang lagi di Kepulauan Seribu, saya akan mengatakan yang sama persis. Karena saya engga ada niat menghina dan menista agama Islam,” kata Ahok, dalam wawancara dengan Televisi Aljazeera, Sabtu (28/1) dan juga sudah disiarkan secara luas termasuk di Youtube.

Ahok mengatakan kalau pun dirinya meminta maaf, itu karena budaya di Indonesia yang harus santun. “Kalau saya lewat di depan anda pun saya harus permisi, jadi memang kita harus minta maaf seperti itu,” katanya.

Masalah ini muncul, kata Ahok, karena ucapannya di Kepulauan Seribu diedit oleh seseorang bernama Buni Yani dan diedarkan pada saat menjelang Pilkada. Padahal dirinya sudah lama mengatakan hal sama, bahkan menerbitkan itu dalam sebuah buku pada 2008. Sampai saat ini buku itu beredar bebas dibaca orang dan tidak dilarang.

“Tapi karena Pilkada ucapan itu jadi masalah. Jika dilihat, sebenarnya orang-orang yang melaporkan saya satu dan yang lainnya punya saling keterkaitan. Kalau saya nggak ikut Pilkada tak ada kasus ini,” kata Ahok.

Ahok mengaku punya sempat diberitahu Presiden ke-4 Abdurahman Wahid yang menyebutkan bahwa Al Maidah itu tidak ada kaitannya dengan kepala daerah. Karena itu dimaksudkan untuk wali atau kyai. Sedangkan gubernur itu pelayan atau adminstratur.

Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka karena ucapannya yang mengutif mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu 27 September 2016.(*)

copy dari : poskotanews.com

Sexuality dan Gender



Definition of Terms: Sex, Gender, Gender Identity, Sexual Orientation

Excerpt from: The Guidelines for Psychological Practice with Lesbian, Gay, and Bisexual Clients, adopted by the APA Council of Representatives, February 18-20, 2011. The Guidelines are available on the APA website at
http://www.apa.org/pi/lgbt/resources/guidelines.aspx

Definition of Terms

  • Sex refers to a person’s biological status and is typically categorized as male, female, or intersex (i.e., atypical combinations of features that usually distinguish male from female). There are a number of indicators of biological sex, including sex chromosomes, gonads, internal reproductive organs, and external genitalia.
  • Gender refers to the attitudes, feelings, and behaviors that a given culture associates with aperson’s biological sex. Behavior that is compatible with cultural expectations is referred to as gender-normative; behaviors that are viewed as incompatible with these expectations constitute gender non-conformity
  • Gender identity refers to “one’s sense of oneself as male, female, or transgender” (American Psychological Association, 2006). When one’s gender identity and biological sex are not congruent, the individual may identify as transsexual or as another transgender category (cf.Gainor, 2000).
  • Gender expression refers to the “...way in which a person acts to communicate gender within a given culture; for example, in terms of clothing, communication patterns and interests. A person’s gender expression may or may not be consistent with socially prescribed gender roles, and may or may not reflect his or her gender identity” (American Psychological Association, 2008, p. 28).
  • Sexual orientation refers to the sex of those to whom one is sexually and romantically attracted. Categories of sexual orientation typically have included attraction to members of one’s own sex (gay men or lesbians), attraction to members of the other sex (heterosexuals), and attraction to members of both sexes (bisexuals). While these categories continue to be widely used, research has suggested that sexual orientation does not always appear in such definable categories and instead occurs on a continuum (e.g., Kinsey, Pomeroy, Martin, & Gebhard, 1953; Klein, 1993; Klein, Sepekoff,& Wolff, 1985; Shiveley & DeCecco, 1977) In addition, some research indicates that sexual orientation is fluid for some people; this may be especially true for women (e.g.,Diamond, 2007; Golden, 1987; Peplau & Garnets, 2000)
  • Coming out refers to the process in which one acknowledges and accepts one’s own sexual orientation. It also encompasses the process in which one discloses one’s sexual orientation to others. The term closeted refers to a state of secrecy or cautious privacy regarding one’s sexual orientation

*The 2011 guidelines replace the Guidelines for Psychotherapy with Lesbian, Gay, and Bisexual Clients adopted by the Council, February 26, 2000, which expired at the end of 2010.

pdf file download :
http://www.apa.org/pi/lgbt/resources/sexuality-definitions.pdf

Pemerintah dan DPR berlogika "Awam"



.. berkenaan sidang di Mahkamah Konstitusi atas gugatan Ahok, Pemerintah dan DPR terkesan berlogika awam. 

Lah, Kok Jokowi Malah Minta MK Tolak Permohonan Ahok

Senin, 05 September 2016

Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti sidang uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, (5/9).

Dari sidang hari ini, menurutnya ada hal yang menarik yang disampaikan pihak pemerintah dan DPR. Menurutnya, pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diwakili tim kuasa hukumnya seolah meminta MK menolak permohonan Ahok.

“Anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Senin.

Sebelumnya, kata Yusril, dalam permohonannya Ahok meminta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja

Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban. Ahok, ujar Yusril, beralasan cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun.

Selain itu Ahok mengatakan dirinya punya tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti. Namun, kuasa hukum Jokowi dalam sidang itu tampak tidak sependapat dengan Ahok.

“Pilkada kata Jokowi melalui kuasa hukumnya harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana. Karena itu pilihannya hanya dua. Yaitu petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama,” imbuh Yusril.

Selain itu, kata Yusril, petahana wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain. Tak hanya itu, menurut Yusril, sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok.

“Hari ini baru giliran Presiden Jokowi dan DPR untuk memberikan tanggapan atas permohonan pengujian UU Pilkada yang dimohon Ahok. Sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 15 September untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan Pihak Terkait, yakni Habiburrokhman dan saya,” pungkas Yusril. (flo/jpnn)

copy dari : jawapos (jpnn)

Penampakan Sabu dalam Tiang Besi Asal China di Penjaringan


liputan6 - 14 Jun 2016
Beragam cara para bandar menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Salah satunya yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggagalkan penyelundupan sabu asal Guangzhou, China di dalam tiang besi.

Menurut Direktur Pemberantasan BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra, sabu tersebut dikemas di dalam sembilan tiang.

Tiang-tiang tersebut disimpan di sebuah pergudangan di Jalan Rawa Bebek RT 001/012, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Berapa jumlahnya belum diketahui, ini lagi dibongkar dulu," ujar jenderal bintang satu polisi ini, Selasa (14/6/2016).

Belum diketahui berapa banyak sabu yang berada di dalam tiang tersebut. Petugas harus memotongnya satu per satu dengan gergaji. Ada lima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

copy dari : liputan6.com

Perkara yang Ditangani Patrialis Menurut Tempo

 

8 Perkara Ditangani Patrialis Akbar: Novanto sampai Kasuba

Tempo - SELASA, 31 JANUARI 2017

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu, Rabu, 25 Januari 2017, tercatat menangani sejumlah perkara ketika menjadi hakim anggota MK. Berikut ini di antaranya:

1. Perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Pematang Siantar pada 2016. Perkara ini diajukan pasangan kepala daerah Wesly Silalahi-Sailanto. Mahkamah menolak permohonan pasangan ini.

2. Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang diputuskan pada 2015. Permohonan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia ini dikabulkan sebagian.

3. Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Putusan Mahkamah terbit pada 2015 dan menyatakan menolak. Pemohon terdiri atas Eva Kristanti, Rusli Usman, Danang Surya Winata, serta kuasa hukum Mohammad Joni.

4. Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pada 2015. Pemohon uji adalah Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara.

5. Putusan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2016. Permohonan dari Setya Novanto itu dikabulkan seluruhnya.

6. Perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 2015, dikabulkan sebagian pada 2016. Pemohon atas nama Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu.

7. Perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 2015, dikabulkan sebagian pada 2016. Pemohon uji adalah pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

8. Perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 2015, diputus pada 2016. Perkara dari pemohon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim itu dikabulkan seluruhnya.

DEWI SUCI RAHAYU | DANNY MUHDIANSYAH

copy dari : tempo.co