secara hukum tata negara, regulator resmi dari proyek Andaman adalah SKK Migas, bukan BPMA
Mubadala Energy Temukan Gas Besar di South Andaman
19 Desember 2023
SKK Migas dan Mubadala Energy mengumumkan penemuan (discovery) gas yang signifikan dari sumur eksplorasi Layaran-1 di Wilayah Kerja South Andaman, sekitar 100 kilometer lepas pantai Sumatera bagian utara. Penemuan dengan potensi lebih dari 6 TCF gas-in-place ini menandakan perkembangan yang signifikan pada sektor energi di Asia Tenggara.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menyampaikan apresiasi atas penemuan gas besar di South Andaman yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadala Energy.
“Atas nama SKK Migas, saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi yang kuat yang ditunjukkan oleh Mubadala Energy dalam melakukan pengeboran di laut dalam. Serta saya sampaikan selamat atas keberhasilan Mubadala Energy yang telah berhasil menemukan cadangan gas dalam jumlah besar,” ujar Dwi, Selasa (19/12).
Perusahaan energi asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab ini adalah operator KKS Gross Split South Andaman. Sumur Layaran-1 merupakan sumur dalam pertama yang dioperasikan dan dibor hingga kedalaman 4.208 meter pada kedalaman air laut 1.207 meter.
Di sumur tersebut ditemukan kolom gas (gas column) yang luas dengan ketebalan lebih dari 230 meter di Oligocene sandstone reservoir. Akuisisi data lengkap termasuk wireline, coring, sampling dan production test (DST) telah dilakukan. Sumur dengan sukses mengalirkan kualitas gas yang sangat baik dengan kapasitas 30 mmscf/d.
Penemuan cadangan gas (gas resources discovery) besar ini adalah sejalan dengan target Pemerintah Indonesia untuk mencapai target produksi minyak bumi sebesar 1 Juta Barel per Hari (BOEPD) dan gas bumi sebesar 12 Miliar Gas Standar Kaki Kubik per Hari (BSCFD) di tahun 2030.
Berdasarkan laporan dari Mubadala Energy (South Andaman) Rsc. Ltd., temuan sumur Layaran-1 memiliki potensi mencapai 6 tcf gas-in-place. Penemuan ini bisa melebihi penemuan di sumur Geng North-1, cekungan Kutai dan masuk ke dalam 3 besar dunia. SKK Migas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut.
Penemuan besar di South Andaman ini menjadi kado yang indah menjelang tutup tahun 2023. Industri hulu migas akan mencatatkan sejarah baru, pertama kalinya Indonesia mendapatkan dua kali penemuan besar dunia (giant discovery) dalam tahun yang sama di 2023.
Penemuan gas besar secara beruntun ini menunjukkan keberhasilan kegiatan eksplorasi yang menjadi tema utama industri hulu migas di 2023 dan akan dilanjutkan di tahun 2024. Penemuan gas besar di South Andaman akan meningkatkan daya saing industri hulu migas Indonesia dan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa mendatang.
“Kami optimis, perusahaan migas global, International Oil Company (IOC) akan kembali menempatkan Indonesia sebagai portofolio investasinya. Giant discovery secara beruntun mudah-mudahan menjadi game changer industri hulu migas nasional,” ujar Dwi.
CEO Mubadala Energy, Mansoor Mohammed Al Hamed, mengatakan penemuan ini bukan hanya merupakan perkembangan signifikan bagi Mubadala Energy namun juga merupakan tonggak sejarah besar bagi ketahanan energi Indonesia. Dia pun mengaku bangga telah mencapai hal ini dengan memanfaatkan kemampuan teknis dan operasional kelas dunianya.
“Penemuan baru yang terkonfirmasi ini merupakan keberhasilan kedua berturut-turut bagi Mubadala Energy di wilayah Andaman, setelah kesuksesan Timpan-1 di WK Andaman II. Penemuan-penemuan ini menambah volume kontingen material dan memberikan landasan bagi pertumbuhan berkelanjutan Mubadala Energy di wilayah tersebut,” ungkap Mansoor.
copy dari : petrominer | dimuat juga di acehprov go id
Time line
Cadangan di Andaman ini diperkirakan 10-18 Trillion Cubic Feet (TCF), termasuk temuan terbesar dunia beberapa tahun belakangan. Dengan dilelangnya rangkaian Wilayah Kerja (WK) di perairan Selat Malaka dan Laut Andaman menghasilkan beberapa kontrak kerja sama (KKS) termasuk :
- Andaman I dan South Andaman (dioperasikan oleh Mubadala Energy)
- Andaman II (dioperasikan oleh Premier Oil, bagian dari Harbour Energy)
Setelah dilakukan riset geologi untuk memetakan struktur bawah laut, pada Mei 2022, SKK Migas bersama Premier Oil Andaman Ltd. memulai pengeboran sumur eksplorasi laut dalam perdana di Sumur Timpan-1 (Blok Andaman II) untuk menguji potensi hidrokarbon terstruktur di Cekungan Sumatera Utara.
Desember 2023 pihak Mubadala Energy mengumumkan penemuan (discovery) gas di Sumur Layaran-1, Wilayah Kerja South Andaman. Sumur ini terletak sekitar 100 kilometer lepas pantai Sumatera bagian utara ini bahwa disana telah mendeteksi potensi cadangan masif awal hingga 6 TCF gas-in-place.
Mei 2024, Mubadala Energy kembali mengumumkan penemuan gas komersial kedua. Yang lokasinya disebut Sumur Tangkulo-1 di Blok South Andaman. Potensi temuan gas bumi sebesar lebih dari 2 TCF, memperkuat estimasi total cadangan kawasan Andaman di atas 8–10 TCF. Dan pengembangannya masuk dalam PSN, Proyek Strategis Nasional.
Dalam kajian PSN tersebut mendorong dinamika pemilihan skema pengolahannya (Onshore vs Offshore). Pertengahan tahun 2026 Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melalui surat resmi kepada Presiden (pembahasan Plan of Development Lapangan Tangkulo) meminta agar gas tidak diolah di laut menggunakan fasilitas terapung (Floating Production Storage and Offloading / FPSO). Mereka menuntut gas dialirkan lewat pipa bawah laut menuju darat untuk diolah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe demi menghidupkan industrialisasi lokal dan mencegah terulangnya sejarah masa lalu.
Proyeksi tahun 2028, SKK Migas berharap Blok Andaman ini beroperasi penuh secara komersial (onstream) pada tahun 2028. Sekaligus gas bumi dari Andaman akan diprioritaskan untuk :
- pencapaian ketahanan energi lokal Sumatera,
- pemenuhan kebutuhan kelistrikan PLN, serta
- terintegrsai dengan jaringan pipa transmisi gas Dumai–Sei Mangkei (Dusem) mencapai swasembada energi nasional.
Link berita :
- South Andaman: Titik Balik yang Menentukan Masa Depan Aceh (24 Juli 2026)
- Penemuan Gas Terbesar di Perairan Aceh | Kadis ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM (podcast 02 Januari 2024)
- Mubadala Energy Temukan Gas Besar di South Andaman (19 Desember 2023)
- Aceh dorong gas Blok Andaman diolah di Kawasan Arun (4 Juni 2026)
- Mencari Jalan Tengah bagi Aceh dan Indonesia (Opini 17 Jul 2026)
- Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun (13 Juli 2026)
- Ada Temuan Gas Jumbo, Pemerintah Prioritaskan Manfaat untuk Warga Aceh
(21 Juli 2026)
Pergantian Kepala BPMA
Kepala BPMA Berganti di Tengah Polemik Blok Andaman | 10 Agustus 2026.
Pergantian Pucuk pimpinan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terjadi ketika polemik pengelolaan gas Blok Andaman masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi, Pemerintah Aceh terus mendorong revisi Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Di sisi lain, BPMA sebelumnya mengakui tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan teknis proyek migas tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA menggantikan Nasri Djalal pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Pelantikan Mawardi Nur berlangsung setelah Pemerintah Aceh mengajukan perubahan calon Kepala BPMA kepada Menteri ESDM. Melalui surat Gubernur Aceh Nomor 000.8.4/7869 tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Aceh membatalkan usulan sebelumnya atas nama Azhari Idris dan mengusulkan Mawardi Nur sebagai calon Kepala BPMA untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Usai dilantik, Mawardi Nur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia juga menegaskan akan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sektor hulu migas.
"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Saya siap membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sektor hulu migas demi kemajuan Aceh," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh.
Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA itu langsung menetapkan tiga agenda prioritas. Pertama, meningkatkan lifting migas sekaligus menekan biaya produksi agar penerimaan negara dan daerah meningkat. Kedua, mempercepat pengembangan sumur tua dan sumur masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar menjadi tambahan produksi migas Aceh. Ketiga, memperluas keterlibatan kontraktor lokal serta sumber daya manusia (SDM) Aceh dalam seluruh aktivitas hulu migas.
"Kami ingin memastikan industri migas tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh melalui investasi, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan peningkatan kualitas SDM," ujarnya.
Datang di Tengah Polemik Blok Andaman
Pergantian Kepala BPMA berlangsung ketika pengembangan Blok South Andaman masih menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Polemik bermula setelah Menteri ESDM menyetujui Plan of Development (PoD) I. Pemerintah Aceh kemudian meminta keputusan tersebut ditinjau ulang melalui surat Mualem kepada Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dalam keterangannya pada 6 Juli menyampaikan bahwa Gubernur Aceh resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan migas WK South Andaman.
Nurlis mengatakan, surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja (WK) South Andaman, telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026. Surat itu memuat empat permintaan utama.
Pemerintah Aceh menilai skema bagi hasil sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak masih perlu ditinjau kembali. Selain itu, Aceh mengusulkan agar gas diolah di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, bukan menggunakan fasilitas terapung (floating production storage and fffloading/FPSO) di laut.
Pemerintah Aceh juga meminta Presiden Prabowo mengarahkan Menteri ESDM untuk merevisi persetujuan PoD I serta memberikan alokasi khusus gas bagi kebutuhan Aceh.
BPMA Sebelumnya Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
Sebelum pergantian pimpinan, Nasri Djalal mengungkapkan BPMA tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan strategis mengenai pengelolaan migas di wilayah laut di atas 12 mil, termasuk pembahasan teknis PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.
Menurut Nasri, kewenangan BPMA hanya mencakup wilayah darat dan laut hingga 12 mil sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Sementara itu, wilayah di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui SKK Migas.
"Kewenangan BPMA di darat dan laut sampai 12 mil. Sementara pengelolaan di atas 12 mil berada di bawah naungan pemerintah pusat dan SKK Migas," kata Nasri Djalal saat dikonfirmasi Sagoe TV pada Kamis, 23 Juli 2026. Tiga belas hari berselang, ia tak lagi menjabat sebagai Kepala BPMA setelah posisinya digantikan Mawardi Nur.
Selain itu, Nasri juga mengatakan BPMA tidak pernah terlibat dalam proses penandatangan kontrak kerja sama (PSC) maupun pembahasan teknis Plan of Development (PoD) I yang dilakukan oleh KKKS seperti Mubadala Energy atau Harbour Energy.
“Pembahasan PoD sepenuhnya dilakukan antara Mubadala selaku kontraktor dengan SKK Migas selaku regulator. Sejak proses awal berjalan, kami tidak pernah dilibatkan dalam teknis pembahasan PoD tersebut. Ketidakterlibatan BPMA ini karena batasan wilayah sesuai amanat UU 11/2006 dan PP 23/2015,” ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan Nasri saat menanggapi polemik PoD I Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Padahal, sebelum persetujuan tersebut diterbitkan, Gubernur Aceh juga telah mengirim surat agar menunda PoD lantaran masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan pusat.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Nasri menemui Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) di Meuligoe Gubernur Aceh untuk membahas sejumlah isu yang sedang ramai di Aceh, salah satunya penemuan cadangan gas oleh Mubadala Energy dan proses hilirisasinya.
“Dalam hal ini Pak Gubernur menyampaikan agar Aceh jangan menjadi penonton di saat adanya temuan raksasa gas di wilayah Aceh,” ujar Nasri.
copy dari : Teras Sagoe TV
Terobosan Pengelolaan Bersama (Skema MoU Terbaru)
Sesuai regulasi yang berlaku yaitu UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, bahwa sumur gas raksasa yang ditemukan (seperti Sumur Layaran-1 dan Tangkulo-1 oleh Mubadala Energy, serta Sumur Timpan-1 oleh Harbour Energy) secara geografis berada di atas 12 mil laut. Oleh karena itu, secara hukum tata negara, regulator resmi dari proyek ini adalah SKK Migas, bukan BPMA.
Pembagian wilayah menurut UU No 11 tahun 2006 tersebut, BPMA memiliki kewenangan penuh sebagai regulator hulu migas (setara SKK Migas) untuk seluruh wilayah daratan (onshore) Aceh dan wilayah perairan laut lepas pantai hingga batas 12 mil laut. BPMA berhak menerbitkan kontrak, mengesahkan Plan of Development (PoD), dan mengawasi kontraktor di zona ini.
Sedangkal di wilayah laut dalam di atas 12 mil laut hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada SKK Migas.
Adanya Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan Bersama tersebut selain menjembatani keterlibatan daerah Aceh juga dipandang sebagai langkah transisi menuju rencana perluasan kewenangan BPMA di bawah revisi Undang-Undang Tata Kelola Aceh yang sedang berlangsung.
Peraturan turunan MoU (ataupun revisi) tersebut tidak menciptakan regulator ganda di sektor hulu migas Aceh. Di bawah skema kerja sama, SKK Migas tetap menjadi regulator resmi, sedangkan BPMA menjalankan beberapa fungsi yang didelegasikan atas nama SKK Migas. Yang didelegasikan meliputi tiga fungsi utama :
- manajemen pemangku kepentingan,
- perizinan dan pemberian izin, serta
- dukungan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan hubungan media.
dikutip dari : Bloomberg Technoz
✨