Selasa, 13 Februari 2024

Kegiatan Alumni ITB dalam Ketaatan Konstitusi dan Penegakkan Hukum (2017)

Alumni ITB Desak Ahok Ditahan dan Diberhentikan dari Gubernur DKI

(okezone)  Senin, 13 Februari 2017

JAKARTA - Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam-Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemudian mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI, dan memberhentikannya.

"Dan tidak mengizinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkracht dari pengadilan," ujar Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Okezone.

Selain itu, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Muslimin, pernyataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menegakkan amar ma'ruf nahi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.

Pernyataan sikap setelah mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut pada 27 Desember 2016 telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan.

"Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pada Ayat (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Kemudian, di Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok. (mhd)


copas dari : MetroSindoNews


Arsip


Kasus Penistaan Agama oleh Lina Mukherjee (2023)

Lina Mukherjee divonis dua tahun atas penistaan agama, kasusnya dinilai 'berlebihan' - ‘Itu juga dosa dia, bukan dosa kita’

copas dari bbc diposting 3 Mei 2023 diperbarui bbc tgl 20 September 2023

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada Lina Mukherjee, pemengaruh media sosial di TikTok, buntut kasus penistaan agama karena konten video makan babi dengan mengucapkan “Bismillah”, memicu reaksi beragam di dunia maya.

Selain vonis penjara, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada perempuan dengan nama asli Lina Lutfiawati itu.

Hakim pengadilan menilai Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Romi Sinatra seperti dikutip dari detikcom.

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa yakni dua tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

copy dari : bbc.com


bbc

Sindonews dari Antara