Kamis, 23 Mei 2024

Densus 88 ataukah Oknumnya yang Kuntit Jaksa ?

Jampidsus Kejaksaan Agung Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, 1 Orang Tertangkap


24 Mei 2024

Anggota polisi dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah saat makan malam di salah satu restorana di Cipete, Jakarta Selatan. Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie. Saat dikonfirmasi mengenai ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum memberi penjelasan. "Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan meeting beberapa ministry," kata Listyo Sigit pada Rabu, 23 Mei 2024.

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 atau 21.00. Febrie Adriansyah disebut kerap menyambangi restoran yang menyajikan kuliner Prancis itu untuk makan. Pada Ahad pekan lalu, Febrie tiba di restoran itu bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer.

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu menyebut kedatangan Febrie disusul oleh dua orang diduga anggota Densus 88. Mereka berpakaian santai dan datang dengan jalan kaki.

Salah seorang dari anggota Densus 88 itu disebut meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok. Namun, pria tersebut selalu mengenakan masker. Febrie Ardiansyah ketika itu berada di ruangan VIP di lantai dua juga dengan dinding kaca. Pria yang belakangan diketahui anggota Densus 88 itu tetap mengenakan maskernya dan hanya sesekali menyesap rokok. Pria itu kemudian mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie.

Polisi militer yang mengawal Febrie pun curiga dengan pria itu. Febrie memang belakangan dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar seperti kasus tambang. Apalagi penyidik Kejagung saat menggeledah di Bangka Belitung dalam menangani kasus timah juga mendapatkan intimidasi.

Orang yang mengetahui kejadian ini menyebut ketika dua orang anggota Densus 88 berjalan setengah lari keluar restoran, satu di antara mereka langsung dirangkul oleh polisi militer dan satu yang lain lolos. Saat menangkap satu anggota Densus 88, sumber tersebut mengatakan tak ada keributan yang terjadi.

Polisi militer bergegas merangkul dan membawa anggota Densus 88 menjauh dari restoran untuk diinterogasi. “Mungkin karena sama-sama pejabat, jadi tidak mau ribut,” kata dia.

Selain dua anggota Densus 88 yang masuk ke restoran, sumber tersebut mengatakan ada beberapa orang yang terlihat memantau Febrie Adriansyah dari luar. Beberapa dari mereka, kata dua orang yang mengetahui kejadian ini, terlihat dari beberapa titik sekitar 50 meter dari restoran. “Setelah ditangkap itu, yang di sana-sana (sambil menunjuk tempat di luar restoran) lari. Ternyata sedang mantau,” kata dia. Satu anggota polisi yang tertangkap dibawa pergi dengan mobil oleh pengawal Febrie.

Setelah menangkap satu anggota Densus 88, Febrie disebut menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan kejadian tersebut. Namun Komjen Wahyu Widada disebut mengklaim tak tahu menahu dan minta anggota Densus itu dibebaskan. Namun Febrie enggan melepaskannya.

Febrie juga melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kejadian ini. ST Burhanuddin lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah obrolan antara pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 tersebut dijemput oleh Paminal. Namun, seluruh data di telepon seluler anggota Densus 88 itu telah disedot oleh tim Jampidus. Ketika dikonfirmasi mengenai ini, Febrie tak merespons.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga enggan mengomentari peristiwa itu. Dia menyebut tak mendapat informasi mengenai kejadian tersebut. "Saya belum dapat informasinya," kata Ketut saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.


copy dari : MetroTempo


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT


22 April 2024

Tim gabungan penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyita lima perusahaan smelter. Penyitaan ini dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022.

“Penyitaan sudah dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 19 sampai dengan 20 April 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui rilis video yang dibagikannya pada Ahad, 21 April 2024.

Penyitaan itu berupa pengambilalihan tanah, bangunan, alat-alat transportasi, serta alat pengolahan timah di kawasan smelter tersebut. Kelima perusahaan yang disita Kejagung meliputi:

1.PT Sariwaguna Binasentosa, dengan tersangka Robert Indrarto.
2.PT Stanindo Inti Perkasa, dengan tersangka Suwito Gunawan.
3.CV Venus Inti Perkasa, dengan tersangka Tamron alias Aon.
4.PT Tinindo Internusa, dengan tersangka Rosalina.

“Keempatnya berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung,” jelas Ketut.

Perusahaan kelima yaitu PT Refined Bangka Tin, dengan tersangka Suparta, dan Harvey Moeis. Lokasi perusahaan ini di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka, berikut penjabarannya:

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra.
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar.
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW.
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN.
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL.
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY.
9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil.
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil.
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina.
12. Direktur PT SBS, RI.
13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.
15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim.
16. Pengusaha, Harvey Moeis.

Awal mula penambangan ilegal timah di Banga Belitung mulai terungkap pada 2018 silam. Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka. Polisi kemudian turun ke Bangka dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018. Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Muhammad Fadil Imran.
 
copy dari : MetroTempo

Kamis, 07 Maret 2024

NU di Konferensi NU Jateng 2018 itu menjadi Agama ?

KH Munif Zuhri: NU Itu Agama dan Tidak NU Masuk Neraka - Suara Nasional


10/07/2018

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah KH Munif Zuhri mengatakan NU itu bukan hanya organisasi kemasyarakatan tetapi sebuah agama.

“Bagi saya NU itu bukan hanya organisasi keagamaan kemasyarakatan, tetapi NU itu sudah agama, tidak NU neraka. Soal ada selain NU kok masuk surga itu ditolong oleh orang NU, gitu saja,” kata KH Munif dalam acara Konferwil XV NU Jateng belum lama ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Girikusumo, Mranggen Demak ini sudah sangat beruntung menjadi warga NU. “Saya tidak usah menjadi apa-apa, saya cukup senang, saya cukup bangga, menjadi butiran debu yang menempel di tiang bendera NU yang tidak sempat terusap sampai kiamat,” jelasnya.

Selain itu, Mbah Munif-panggilan KH Munif Zuhri, juga menjelaskan bahwa beliau baru saja bertemu Hadratusysyaikh KH Hasyim Asy’ari sebelum penyelenggaraan Konferwil NU Jateng ini.

“Malam Jumat kemarin, saya bertemu Mbah Hasyim Asy’ari. Beliau berpesan agar kita semua menjaga NU. Karena NU inilah tiang agama yang menjaga negara,” lanjut Mbah Munif sambil meneteskan air mata.

Mbah Munif melanjutkan, NU ini organisasi yang diridhoi Allah. Sebelum berdiri, Hadratusysyaikh KH Hasyim Asy’ari bertemu Rasulullah Muhammad SAW sampai 6 kali. “Bukan hanya sekali. Ini benar-benar terjadi dan itu artinya Kanjeng Nabi meridhoi lahirnya NU,” pungkasnya.


copy dari suaranasional.com




😀

Selasa, 13 Februari 2024

Kegiatan Alumni ITB dalam Ketaatan Konstitusi dan Penegakkan Hukum (2017)

Alumni ITB Desak Ahok Ditahan dan Diberhentikan dari Gubernur DKI

(okezone)  Senin, 13 Februari 2017

JAKARTA - Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam-Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemudian mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI, dan memberhentikannya.

"Dan tidak mengizinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkracht dari pengadilan," ujar Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Okezone.

Selain itu, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Muslimin, pernyataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menegakkan amar ma'ruf nahi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.

Pernyataan sikap setelah mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut pada 27 Desember 2016 telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan.

"Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pada Ayat (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Kemudian, di Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok. (mhd)


copas dari : MetroSindoNews


Arsip


Kasus Penistaan Agama oleh Lina Mukherjee (2023)

Lina Mukherjee divonis dua tahun atas penistaan agama, kasusnya dinilai 'berlebihan' - ‘Itu juga dosa dia, bukan dosa kita’

copas dari bbc diposting 3 Mei 2023 diperbarui bbc tgl 20 September 2023

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada Lina Mukherjee, pemengaruh media sosial di TikTok, buntut kasus penistaan agama karena konten video makan babi dengan mengucapkan “Bismillah”, memicu reaksi beragam di dunia maya.

Selain vonis penjara, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada perempuan dengan nama asli Lina Lutfiawati itu.

Hakim pengadilan menilai Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Romi Sinatra seperti dikutip dari detikcom.

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa yakni dua tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

copy dari : bbc.com


bbc

Sindonews dari Antara