Kamis, 18 November 2021

Ustad Farid Okbah, Kan Pernah Bertemu dan Doakan Jokowi

Al Chaidar: Sejak 2007 Jamaah Islamiyah Sudah Bukan Lagi Organisasi Teroris


17 November 2021

Penangkapan tiga orang terduga teroris Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror di Wilayah Bekasi, Jawa Barat, terus menjadi perbincangan publik. Terlebih, salah satu dari tiga orang itu adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Menanggapi hal itu, pengamat terorisme Al Chaidar menilai Zain An-Najah dan Farid Okbah belum kuat untuk didefinisikan sebagai teroris hanya karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah.

Ustadz Zain dan Farid Okbah bukan teroris. Jamaah Islamiyah (JI) sudah bukan lagi menjadi organisasi teroris," kata Chaidar kepada Kantor Berita Politik RMOLsesaat lalu di Jakarta, Rabu sore (17/11).

Chaidar menuturkan, JI sudah empat kali mengalami transformasi. Transformasi itu juga membuat organisasi ini berbeda dengan JAD, MIT dan ISIS yang masih bergerak sebagai gerakan terorisme.

Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh itu lantas mengurai bahwa pada tahun 1992 hingga 1998, JI merupakan organisasi jihadis yang berusaha membebaskan dan membantu negara negara muslim yang dijajah seperti Afghanistan, Mindanao, Pattani, Palestina.

Orientasi itu berubah pada tahun 1999 hingga 2007. Organisasi cenderung melakukan aksi teror. Sejumlah pemboman terindikasi melibatkan JI, bahkan hingga WTC di USA.

Kemudian pada 2008 hingga 2013 JI menjadi organisasi dakwah dan meninggalkan operasi operasi teror di berbagai wilayah.

Sementara 2013 hingga sekarang, JI menjadi organisasi humanitarian dengan mendirikan Syam Organizer, HASI (Hilal Ahmar Society Indonesia), One Care, ABA, dan sebagainya.

"Sudah sejak 2007 akhir mereka memutuskan untuk tidak lagi bergerak dalam operasi terorisme. Densus 88 masih mempercayai perspektif lama tentang JI," tuturnya.

Namun begitu, Chaidar menyebut aliran dana dari Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) ke Ustaz Farid Okbah mungkin saja adanya.

"Tapi kalau untuk membeli bom dan senjata, itu pasti ngarang," sambungnya.

"JI konsisten kok dengan janji mereka sejak 2007. Saya lihat tak ada pengingkaran terhadap janji itu," demikian Chaidar.

Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi Jawa Barat pada Selasa kemarin (16/11). Mereka adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, pengurus MUI Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat

copy dari : RMOL

Terkejut Dengar Ustad Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Al Chaidar: Kan Pernah Bertemu dan Doakan Jokowi


18 November 2021

Dai terkenal Ustad Farid Okbah ditangkap tim penyidik dari detasemen 88 anti teror lantaran diduga menjadi bagian dari kelompok Jemaah Islamiyah.

Ustad Farid Okbah dikatakan mendapatkan dana amal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf di Lampung, yang diduga yayasan tersebut dari Jemaah Islamiyah.

Hal itu disampaikan Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, dalam diskusi series Tanya Jawab Cak Ulung dengan tema "Ada Teroris di Indonesia?", Kamis (18/11).

"Itu mengejutkan sekali bagi saya karena saya mengenal Ustad Farid Okbah itu sangat baik," ujar Al Chaidar dalam pemaparannya melalui kanal siaran Kantor Berita Politik RMOL.

Al Chaidar mengenal Ustad Farid Okbah sebagai ulama yang pernah 10 tahun di Afghanistan, dan memiliki jejaring persahabatan yang cukup intens dengan orang-orang JI.

"Dan beliau juga sangat dekat dengan Taliban yang saat ini sudah menguasai Afghanistan," ucap Al Chaidar.

Al Chaidar mengatakan, Farid Okbah dikenal sebagai ustad yang emosinya sangat terjaga dalam menyampaikan dakwahnya, lantaran dia merupakan murid langsung dari seorang ulama ternama di kalangan kaum Salafiyah.

"Beliau setahu saya, setahun lalu itu juga mengejutkan saya. Beliau mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan bertemu dengan Presiden Jokowi, imbuhnya.

Pihaknya mengatakan Ustad Farid Okbah sempat memberikan nasihat kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya di Istana Negara. Oleh karena itu dia mengaku terkejut dengan ditangkapnya Ustad Farid Okbah oleh Densus 88 antiteror.

"Bahkan beliau memberikan lima nasehat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan shalat agar bertindak adil, agar bertindak menyejahterakan rakyat dan sebagainya," tuturnya,

"Itu sebuah kemajuan yang luar biasa, karena beliau saya kenal sebagai tokoh pendakwah yang sangat lurus, dan bisa diterima dan juga sudah mendirikan partai politik," demikian Al Chaidar.

copy dari : RMOL



Tuduhan Robby Sugara pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Ciputat atas peran Ustd Ahmad Zain An-Najah sebagai "jenis kelompok ketiga" JI
... yg karakternya tidak setuju dengan aksi bom Bali tapi tidak ikut membantu aparat pemerintah, mereka, dikatakan Robby masih tetap menyatakan diri sebagai anggota Jamaah Islamiyah dan sebagian membuat kelompok organisasi baru yang muncul ke publik dan sebagian lain masih tetap di JI dan berusaha tetap membangkitkan JI.


selengkapnya : RMOL

Selasa, 09 November 2021

Benarkah ekspresi ini keluh kesah orang Indonesia Hari Ini ?

 ðŸ‡®ðŸ‡© INDONESIA HARI INI

• Bayar listrik tepat waktu, PLN terlilit utang 500 T.
• Bayar BBM cash, Pertamina  terlilit Hutang 600 T.
* Beli gas cash, PGN bangkrut lalu dijual ke Singapura
* Naik Kereta Bayar Cash, PT KAI terlilit utang
* Langganan air tepat waktu, PDAM bangkrut
* Beli pupuk cash, Pusri bangkrut
* Beli semen cash, PT Semen Indonesia bangkrut
* Beli beras cash, petani tetap miskin
* Beli ikan cash, nelayan tetap miskin
• Bayar asuransi tepat waktu,  Asuransi Bumiputra & Jiwasraya bangkrut
• Bayar tiket Garuda mahal, Garudanya bangkrut.
• Bayar pajak rajin, APBN jebol
* Denda pajak juga dibayar, APBN defisit
* Beli pulsa telpon cash,  Telkom megap megap
* E-toll selalu diisi, BPJT terlilit utang
• Bayar Uang Haji Lunas, jemaah gak bisa berangkat.
* Umroh bayar cash, jemaah nunggu dgn ketidakjelasan
• Rakyat susah & menderita saat Pandemi, harta pejabatnya malah bertambah.
* Rakyat bunuh bunuhan rebutan sejengkal tanah, BPN obral jutaan hektar ke oligarki.
• Sejak 14 abad yang lalu,  umat Islam nyaman beribadah. Baru di era ini dituduh radikal, intoleran, dan anti-NKRI

SUNGGUH IRONIS MAU NANGIS TAKUT DIBILANG HOAKS

Ini Nyata Bukan Halusinasi & semua Kompak terjadi dimasa 2 Periode Kepemimpinan Jokowi Presiden.

APALAGI YANG MAU DIBANGGAKAN & TIDAK ADA 1 PUN BUMN YANG UNTUNG(kalau ada minta tolong sebutkan dengan data bukan kata²).

Kalau memang tidak Mampu ya sudah Lambaikan Tangan didepan Kamera biar nanti Team Dunia Terbalik yang akan Jemput 🤭, _tapi ingat jangan Minta Tambah Periode lagi ya

#Rakyat_Cerdas.
#Salam_Akal_Sehat.
#Jangan_Lupa_BerDoa.

Minggu, 24 Oktober 2021

YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung

YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung
Kompas.com - 24/10/2021,

Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik.

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tutur Tulus dilansir dari Antara, Minggu (24/10/2021).

Dia juga menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya.

Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.

Bisnis PCR

Senada dengan YLKI, masih dikutip dari Antara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjowarno, mengungkapkan selama ini banyak lab kesehatan yang memaksimalkan keuntungan dari PCR.

Djoko pun menilai kewajiban PCR bagi penumpang pesawat seharusnya bisa dihapuskan. Jika hal itu bisa dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara bisa kembali membaik.

"Kalau mau perbaiki bisnis udara, ya hilangkan saja (syarat PCR) atau dibayarkan oleh pemerintah. Lagipula harganya beda-beda. Bahkan di beberapa tempat juga ditawari surat hasilnya. Tes PCR juga tidak tersedia di semua tempat," ucap dia.

Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Djoko juga meminta pihak bandara untuk memperbaiki layanan sebagaimana syarat penerbangan yang sudah ditentukan.

Misalnya saja, terkait aturan tes, pihak bandara dinilai tidak sigap menyiapkan fasilitas tes guna memudahkan penumpang.

"Jujur saja, pelayanan di bandara itu tidak jelas. Kalau di stasiun, untuk pemberangkatan jam 6 pagi, pelayanan tes sudah dibuka sejam sebelumnya. Kalau di bandara tidak jelas. (Tes) Genose saja antrenya panjang, bahkan saya pernah sampai satu jam. Ini membuat konsumen malas dan enggan bepergian (naik pesawat)," katanya.

Belum lagi terkait biaya tes yang tidak sama antara di Jawa dan luar Jawa meski pemerintah sudah menetapkan harga tertingginya sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu.

"Di luar Jawa itu Rp 495 ribu mau berapa jam pun, semua sama. Tapi di Jawa, Rp 495 ribu untuk hasil 24 jam. Kalau minta yang 12 jam, harganya sampai Rp 750 ribu," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Syarat naik pesawat selanjutnya, yakni calon penumpang diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR.

Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.

Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Dengan kata lain, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

https://money.kompas.com/read/2021/10/24/080600826/ylki-beberkan-bisnis-permainan-harga-tes-pcr-demi-kejar-untung?page=all

Vertigo - Olah Raga dan Makanan

Olah Raga

Agak susah juga mengira-ira sendiri tanpa bantuan dokter. Antara mengidap sakit vertigo ataukah hanya memiliki gejala yang sama dengan penderita vertigo. Kalau yang gejaa semata dan ternyata tidak memiliki "kelainan" vertigo, mudah-mudahan dengan diet memperbaiki sistem

Vertigo terbagi menjadi dua jenis: 

  • Vertigo peripheral yang disebabkan oleh masalah di bagian dalam telinga atau syaraf vertibular. Kondisi ini terjadi pada sekitar 93 persen kasus penderita vertigo.
  • Vertigo sentral yang disbebakan oleh kelainan di otak.

Olahraga untuk penderita vertigo dirancang khusus untuk mengatasi vertigo peripheral yang disebabkan oleh kristal kalsium karbonat dari bagian lain di telinga yang masuk ke semicircular canal, bagian telinga yang berfungsi menjaga keseimbangan.

Olahraga berikut bisa membantu mengembalikan kristal tersebut ke tempatnya. Namun, jika vertigo disebabkan oleh hal lain, maka latihan-latihan ini tidak akan membantu.
  • Brandt-Daroff
  • Manuver Semont
  • Manuver Epley
  • Manuver Foster
  • Berjalan Kaki

Selengkpanya : idnmedis.com


Larangan Makanan untuk Vertigo

Berikut ini adalah larangan makanan untuk vertigo karena dapat memicu gejala vertigo bertambah parah, yaitu:

  • Makanan manis
  • Makanan asin
  • Kafein
  • Daging asap
  • Pisang
  • Yogurt
  • Cokelat
  • Buah sitrus
  • Gorengan
  • Acar dan makanan fermentasi
  • Daging olahan
  • Hati ayam
  • Alkohol


Penderita vertigo juga harus menghindari makanan yang mengandung asam amino tyramine karena akan memicu gejala bertambah buruk.

Baca lebih lanjut di doktersehat.com

Senin, 07 Juni 2021

Kekerasan Terhadap Munir itu Jaman Pemerintahan Megawati

Namanya politisi yang sedang di pihak penguasa

Jokowi Mundur Baik-baik Atau Ubah Presidential Threshold jadi 0 Persen

 

Atasi Krisis Multidimensi, Rizal Ramli Sarankan Jokowi Mundur Baik-baik Atau Ubah Presidential Threshold jadi 0 Persen !

6 Juni 2021

Tokoh nasional/Ekonom senior, Rizal Ramli (RR) memberikan pilihan untuk Presiden Joko Widodo agar Indonesia bisa keluar dari krisis multidimensi sehingga bisa bangkit dan maju.

Saat menjadi pembicara dalam halal bihalal dan pembukaan rumah konsolidasi demokrasi ProDEM, Rizal Ramli meramal tiga tahun ke depan sampai 2024, krisis akan semakin besar. Rekayasa dan adu domba pun akan semakin menguat.

"Setiap ada masalah di Indonesia, solusi mereka cuma satu, radikal radikul. Kok bisa nyelesain masalah dengan slogan bahwa semua masalah di Indonesia radikal radikul? Padahal masalah utama kita adalah korupsi," kata Rizal Ramli di Kantor Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Jalan Veteran I, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sore (6/6). Jokowi pun kini punya pilihan agar masalah krisis di Indonesia bisa teratasi.

Salah satunya dengan meletakkan jabatan sebagai kepala negara. "Serahkan kepada pimpinan yang tangguh, yang memiliki integritas dan kompetensi untuk mengeluarkan Indonesia dari krisis. Tapi ada pertanyaan, jika Jokowi mengundurkan diri baik-baik, apakah kita akan memaafkan dia atau tidak?" tegas RR.

Saran lain, Jokowi perlu mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold yang kini dipatok 20 persen. Opsi itu perlu dilakukan bila Jokowi ingin tetap punya pengaruh pasca lengser dari kursi RI satu itu. "Hanya dengan cara itu, Jokowi punya pengaruh pasca jadi presiden. Tinggal pilih, apakah Jokowi ingin punya arti atau ingin tidak berarti?" pungkas RR.

copy dari konfrontasi dot com

Jumat, 04 Juni 2021

Sang Imam memang Cermat

 

Rabu, 02 Juni 2021

adu domba, pecah belah, kooptasi, bayar, hajar

 Ichsanuddin Noorsy Tak Tahu Ada Dewan Revolusi Islam

 

Okezone  - Rabu 23 Maret 2011

Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengaku tidak pernah mengetahui adanya Dewan Revolusi Islam (DRI). Dirinya juga tidak pernah dikonfirmasi atau dimintai izin soal pencantuman namanya di DRI.
“Mereka tidak konfirmasi dan tidak bilang ke saya. Mereka sekadar menaruh nama saja. Mereka mencantumkan nama saya mungkin karena mengidentifikasi saya seorang muslim,” kata Ichsanuddin saat dikonfirmasi okezone, Rabu (23/3/2011).
Menurut dia, munculnya kabar tersebut untuk mengadu domba umat muslim. Karena, lanjut dia, ada sebuah teori yang sering dilakukan dengan cara adu domba untuk memecah belah suatu golongan.
“Mereka akan mengadu domba, pecah belah, kooptasi, bayar, dan jika tidak berhasil juga mereka akan menghajar. Inilah yang persis dilakukan kepada Irak dan Khadafi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kabar menggemparkan datang dari situs jejaring sosial Multiply. Melalui situs ini, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khattath mendeklarasikan kabinet Dewan Revolusi Islam (DRI) yang di dalamnya terdapat sejumlah tokoh ternama.
Bahkan, nama Habib Rizieq Shihab Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) di plot untuk posisi Kepala Negara, sedangkan Abu Bakar Baasyir dan K.H. Ma'ruf Amin masuk dalam daftar anggota Dewan Fuqoha DRI.

Dalam situs jejaring sosial yang di posting pada 4 Maret 2010 lalu itu, terdapat struktur semacam kabinet yang seperti menteri yang membawahi berbagai bidang. 

Berikut komposisi Dewan Revolusi Islam yang diumumkan Al Khaththath :

Dewan Fuqoha:
KH. Abu Bakar Ba'asyir,
KH, Makruf Amin,
KH. Abdur Rasyid AS.,
KH. Syukran Makmun.
KH. Luthfi Basori Alwi,
KH. A Hamid Baidowi.
KH. Hasym Muzadi.

Kepala Negara: Habib Rizieq Sihab
Wakil Kepala Negara: Abu Jibril

Sejumlah Menteri:
Menhankam : Munarman SH
Menko Ekuin& BUMN: Hendri Saparini
Menkeu: Ichsanudin Noorsy
Menag: KH. Cholil Ridwan
Mendiknas: KH. Maman Abdurrahman
Men Perburuhan: Eggy Sujana
Menkes: Jose Rizal
Menpora: Alfian Tanjung
Men ESDM: Ahmad Daryoko
Mendagri: MS Kaban
Menlu: Ali Mochtar Ngabalin
Menkopolkam: Tyasno Sudarto
MenKebudayaan: Ridwan Saidi
Menkominfo: Aru Seif Asadullah
MenPDT: Ahmad Sumargono
Menkumham: Wirawan Adnan SH
Jaksa Agung: M Luthfie Hakim SH, MH

Ketua DPRS/MPRS: Din Samsuddin

(teb)

copy dari okezone

Kamis, 13 Mei 2021

Komunisme Musuh negara, Ideologi yang Anti Agama

 


 


 

Sabtu, 01 Mei 2021

Cina Negara Komunis ataukah Kapitalis


Partai Komunis Tiongkok atau disingkatnya PKT adalah pendiri dan partai yang berkuasa di Republik Rakyat Tiongkok. Partai Komunis Tiongkok adalah satu-satunya partai yang berkuasa di Tiongkok dan mengizinkan berdirinya delapan partai dan membentuk front untuk kedelapan partai dan berada di bawah pembinaan Partai Komunis. Partai Komunis Tiongkok didirikan pada tahun 1921 oleh Chen Duxiu dan Li Dazhao. Partai Komunis berkembang dengan cepat dan pada tahun 1949 mengusir pemerintahan nasionalis Kuomintang (KMT) dari daratan Tiongkok, yang berakhir dengan pendirian Republik Rakyat Tiongkok. Partai Komunis juga membawahi angkatan bersenjata terbesar di dunia, Tentara Pembebasan Rakyat (People Liberation Army).

Sejak bubarnya rezim komunis Eropa Timur pada tahun 1989–1990 dan bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991, Partai Komunis Tiongkok telah menjalin hubungan antar partai dengan partai partai yang memimpin di negara-negara sosialis yang masih ada.
wikipedia akses 2 mei 2021



Tahun 2018 Cina memberitakan dirinya meneliti virus corona

Minggu, 25 April 2021

Prihatin Gelombang Pandemi Covid di India

Jumat, 16 April 2021

Kekuatan Besar RI tidak mencerminkan Kesejahteraan Rakyat

 

 

 


RI Segera Masuk 10 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia, Kata Jokowi

13 April 2021

Presiden Jokowi percaya diri Indonesia tidak lama lagi masuk dalam 10 besar kekuatan ekonomi di dunia. Pernyataan Jokowi itu kata dia didasari potensi ekonomi digital di Tanah Air. Indonesia sudah memasuki era transformasi teknologi dan tengah menuju lompatan besar.

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat menyampaikan sambutan pada pameran Hannover Messe 2021 Digital Edition. Pameran dagang di sektor teknologi dan solusi industri manufaktur ini terbilang bergengsi di dunia.

"Kemajuan industri 4.0 akan menjadikan Indonesia top 10 economy global di tahun 2030," kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan secara virtual kemarin, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa 13 April 2021.

Jokowi pun membeberkan data kepada para peserta pameran dan tuan rumah yang di hajatan itu dihadiri Kanselir Jerman Angela Merkel. Menurut Jokowi, proyeksi industri ekonomi digital di tahun 2025 terhadap PDB nasional Indonesia mencapai US$133 miliar. Proyeksi itu bukan mengawang-awang. Melihat apa yang terjadi saat ini, potensi itu juga bisa dihitung berdasarkan 185 juta penduduk yang sudah terakses dengan internet terbesar ke-4 di dunia.

"Ekonomi digital dan industri 4.0 Indonesia tercepat di Asia Tenggara. Indonesia memiliki start-up sekitar 2.193, kelima terbesar di dunia. Indonesia memiliki 5 unicorn dan Indonesia bahkan telah memiliki 1 decacorn,” papar Jokowi.

Presiden melanjutkan, pemerintah Indonesia telah menyiapkan peta jalan implementasi yakni "Making Indonesia 4.0" yang telah diluncurkan sejak 2018 lalu. Melalui peta jalan tersebut, terdapat tiga hal utama yang akan menjadi kekuatan dan fokus dalam mewujudkan pengembangan industri 4.0.

Pertama penguatan sumber daya manusia. Indonesia pada tahun 2030 memiliki bonus demografi yang mana jumlah usia produktif tumbuh dua kali lipat. Kedua penciptaan iklim investasi. Yang terakhir adalah penciptaan investasi pada pembangunan hijau. Jokowi juga mengatakan, tantangan menyiapkan SDM adalah mengisi keahlian dalam menciptakan inovasi melalui big data, artificial intelligence, internet of things.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi secara terang-terangan mengajak kemitraan dengan Jerman dalam bidang transformasi digital.

"Saya ingin mengajak Jerman untuk bermitra mewujudkan transformasi digital di Indonesia," kata Jokowi.



copy dari : viva.co.id








Sabtu, 02 Januari 2021

Otoriternya Di Mana ?

Kritik Pembubaran FPI, Sosiolog Dari Australia: Bukan Soal Korbannya Bajingan, Tapi Apakah Peradilan Ditegakkan?

2 Januari 2021

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan ataau kepala lembaga masih memnuai kritik.

Kali ini, yang menyampaikan kritik ialah Guru Besar Sosiologi dari The Australian National University, Ariel Heryanto.

Dalam akun Twitternya, @ariel_heryanto, dia mencoba menyajikan realitas yang ada sekarang ini, terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas), dengan hal serupa yang terjadi pada era orde baru (orba).

"Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan. Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan," cuit Ariel dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Dia menekankan, perihal pembubaran ormas yang kini tengah dipersoalkan banyak pihak tidak bisa dilihat dari subyek. Dalam arti, suatu perkumpulan dibubarkan hanya karena terlihat buruk. Tapi tetap harus melalui proses hukum yang telah disepakati di dalam Undang-undang.

"Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan. Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?" demikian Aiel Heryanto menutup cuitannya


copy dari rmol.id




Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA,KOMPAS.TV-  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat yang ditandatangani pada 1 Januari 2021 itu dinilai oleh Komunitas Pers  tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu maklumat yang dianggap bermasalah adalah Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Menyikapi maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di  Jakarta, 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen-AJI) Indonesia,  Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia-PWI) Pusat , Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia-IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia-PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi -Forum Pemred),  dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia-AMSI)


Penulis : Iman Firdaus
copy dari kompas.tv


Maklumat Kapolri: Masyarakat Tidak Boleh Mengakses, Mengunggah dan Menyebarluaskan Konten FPI

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.


Penulis : Anjani Nur Permatasari
copy dari kompas.tv