Rabu, 08 Mei 2019

Hak Publik Akses Data HGU

 

Pemerintahan Jokowi Larang Publik Akses Pemilik dan Peta HGU

Rabu, 08/05/2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membatasi akses data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit ke publik dan menunda evaluasi perizinan perkebunan komoditas itu.

Arahan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Pangan dan Pertanian Musdalifah Machmud kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit tertanggal 6 Mei 2019.

Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Musdalifah mengungkapkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah Indonesia dengan Komisi Uni Eropa terkait kebijakan sawit memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit.

Dukungan tersebut, termasuk dalam melindungi data dan informasi kelapa sawit yang bersifat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.

"Terhadap hal tersebut, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait mengklasifikasikan serta menetapkan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit (nama pemegang, peta, dan lokasi) sebagai informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Musdalifah seperti dikutip dari suratnya, Rabu (8/5).

Musdalifah juga meminta perusahaan sawit untuk melindungi data dan informasi kelapa sawit. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan untuk tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain dalam pemberian data dan informasi yang terkait kebun kelapa sawait.

Pihak lain yang dimaksud antara lain konsultan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), lembaga multilateral,dan pihak asing.

Dikonfirmasi, Musdalifah membenarkan telah mengirimkan surat tersebut. Menurut Musdalifah, pembatasan akses data dan informasi terkait sumber daya suatu negara juga dilakukan oleh negara lain.

Lihat juga: RI-China Urung Sepakati Peremajaan Sawit di Jalur Sutra

"HGU, misalnya, di Amerika kan tidak ada yang buka data-data mereka. Masak Indonesia mau buka semua isi daleman kita," ujar Musdalifah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

Musdalifah menerangkan informasi mengenai pemanfaatan tata ruang bisa diakses. Namun, untuk informasi terperinci mengenai nama pemegang dan salinan akte dibatasi agar tidak sembarang dimanfaatkan.

"Kita (Indonesia) harus ada ketegasan sebagai tindak lanjut dari Delegated Act (Uni Eropa), kita semakin hati-hati dalam menjaga kekayaan alam kita," ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Uni Eropa telah mengesahkan aturan pelaksanaan (delegated act) terkait kebijakan arah energi terbarukan (RED II) pada Februari 2019 lalu. Salah satu isi dari kebijakan tersebut adalah mengkategorikan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai produk tidak berkelanjutan. Akibatnya, penggunaan CPO untuk bahan bakar kendaraan bermotor harus dihapus.

(sfr/agi)

copy dari CNN Indonesia 


MA Perintahkan BPN Buka Daftar Para Pemegang HGU Lahan Kelapa Sawit


 06 April 2017

Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah membuka daftar para pemegang hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit untuk dibeberkan kepada masyarakat. Kementerian terkait harus mengumumkan karena daftar itu bukan bagian yang dikecualikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus bermula saat Forest Watch Indonesia (FWI) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka informasi kepada masyarakat tentang dokumen para pemegang HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan. Permintaan itu ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

FWI tak tinggal diam dan membawanya ke meja hijau. Gayung bersambut. Permohonan FWI dikabulkan Komisi Informasi Pusat pada 22 Juli 2016, yang memerintahkan pemerintah membuka perincian:

1. Nama pemegang izin HGU.
2. Lokasi.
3. Luas HGU yang diberikan.
4. Jenis komiditas.
5. Peta area HGU.

Atas vonis itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan keberatan. Tapi hal itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Desember 2016.

Masih tidak mau membuka daftar HGU hutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (6/4/2017).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi adalah hakim agung Yulius dengan anggota Yosran dan Irfan Fachrudin. Menurut majelis, dokumen administrasi yang berhubungan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan kepada publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat 1 huruf c UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.   
(asp/fdn)

copy dari : detiknews