Minggu, 09 September 2018

Negara Hukum ataukah Negara Kekuasaan ?

Dalam menerapkan tata negara, tergantung dari pihak-pihak yang menduduki posisi-posisi pemerintahan dan negara. Mereka telah memiliki pembagian tugas dan kewenangan/kekuasaan sesuai bidang tugasnya. Dalam menerapkannya mudah terpeleset, dalam menjalankan peran kenegaraan akan mengfungsikannya sebagai negara hukum ataukah negara kekuasaan?
Berikut Hamdan Zeolva, mantan Katua Mahkamah Konsitusi memberikan pengertian cara membedakannya.