Jumat, 29 Juni 2018

Ahok Cawapres Jokowi?


Ahok Cawapres Jokowi? Guru Besar UI: Silahkan Jika Ingin Ciptakan Instabilitas Politik dan Resikonya

29 Juni 2018

intelijen – Hari ini (29/06), terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merayakan ulang tahun ke-52. Pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta merayakan ultah Ahok di Rutan Mako Brimob.

Di sosial media, para pendukung, kembali menyampaikan keinginannya agar Ahok kembali turun di arena politik. Tidak tanggung-tanggung Ahok digadang-gadang menjadi cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019.

Setidaknya, para pendukung menjadikan hasil survei tiga lembaga survei sebagai dasar pencalonan Ahok. Tiga lembaga yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median menyimpulkan bahwa elektabilitas Ahok sebagai politikus tidak sepenuhnya menurun.

Bisakah Ahok dicalonkan sebagai capres ataupun cawapres? Guru Besar politik Universitas Indonesia (UI) Nazaruddin Sjamsudin mengingatkan soal resiko yang bakal muncul jika Ahok dicalonkan jadi cawapres.

“Silakan saja kalo memang punya keinginan menciptakan instabilitas politik dan sanggup menghadapi risikonya,” tegas Nazaruddin Sjamsudin di akun Twitter @nazarsjamsuddin.

Penegasan itu menanggapi pernyataan akun @BiduanSunyi yang sebelumnya menulis: “Banyak yang bilang Ahok sudah kartu mati, mustahil jadi cawapres Jokowi. Berdasarkan UUD dan UU Ahok tidak penuhi syarat jadi cawapres. Benarkah?…”

Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sempat menegaskan, Ahok tak bisa dicalonkan sebagai capres maupun cawapres, bahkan menteri sekalipun.

“Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa,” kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan di Youtube (26/06/2018).

copy dari : intelijen  / tweet