Kompas - Sabtu, 26 Mei 2012
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pribadi bisa saja melapor kepada pihak yang berwajib jika merasa tersinggung nasihat-nasihat untuknya dibuka ke publik.
"Presiden sebagai institusi tidak bisa tersinggung. Sesuai putusan MK, kalau dia tersinggung, ya, itu hanya perasaan pribadi, bukan institusi. Kalau dia tersinggung lalu mau bawa ke pengadilan, bisa saja, tetapi sebagai pribadi, dan delik penghinaan adalah delik aduan. Jadi, pribadi SBY harus mengadu ke Polri, baru bisa diproses oleh polisi," ujar Jimly, Sabtu (26/5/2012).
Jimly dimintai tanggapan mengenai buku terbaru Adnan Buyung Nasution Nasihat untuk SBY yang diluncurkan Jumat (25/5/2012) sore. Buku tersebut berisi nasihat dan pertimbangan Adnan Buyung sebagai anggota Wantimpres. Seperti diketahui, UU Wantimpres melarang anggota Wantimpres membuka nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.
Namun, atas nama pertanggungjawaban secara moral, politik, dan hukum kepada rakyat, Bang Buyung, demikian advokat senior itu biasa dipanggil, menuliskan sebagian nasihat dan pertimbangannya yang pernah ia berikan kepada SBY.
Menurut Jimly, apa pun alasannya, Adnan Buyung tak seharusnya membuka nasihat itu. Ia melanggar etika dan UU Wantimpres jika hal itu dilakukan.
Lagi pula, tambah Jimly, tanggung jawab kepada rakyat adalah tanggung jawab politik dan bukan tanggung jawab hukum. Biasanya, itu hanya dipakai sebagai jargon politik agar terlihat gagah dan heroik.
Secara hukum, tambah Jimly, Wantimpres dan para anggotanya bertanggung jawab hanya kepada presiden yang mengangkatnya. Wantimpres tidak diangkat oleh rakyat, maka secara moral dan hukum harus tanggung jawab kepada presiden.
Editor : Agnes Swetta Pandia
sumber : kompas.com