Sabtu, 02 Januari 2021

Otoriternya Di Mana ?

Kritik Pembubaran FPI, Sosiolog Dari Australia: Bukan Soal Korbannya Bajingan, Tapi Apakah Peradilan Ditegakkan?

2 Januari 2021

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan ataau kepala lembaga masih memnuai kritik.

Kali ini, yang menyampaikan kritik ialah Guru Besar Sosiologi dari The Australian National University, Ariel Heryanto.

Dalam akun Twitternya, @ariel_heryanto, dia mencoba menyajikan realitas yang ada sekarang ini, terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas), dengan hal serupa yang terjadi pada era orde baru (orba).

"Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan. Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan," cuit Ariel dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Dia menekankan, perihal pembubaran ormas yang kini tengah dipersoalkan banyak pihak tidak bisa dilihat dari subyek. Dalam arti, suatu perkumpulan dibubarkan hanya karena terlihat buruk. Tapi tetap harus melalui proses hukum yang telah disepakati di dalam Undang-undang.

"Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan. Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?" demikian Aiel Heryanto menutup cuitannya


copy dari rmol.id




Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA,KOMPAS.TV-  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat yang ditandatangani pada 1 Januari 2021 itu dinilai oleh Komunitas Pers  tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu maklumat yang dianggap bermasalah adalah Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Menyikapi maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di  Jakarta, 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen-AJI) Indonesia,  Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia-PWI) Pusat , Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia-IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia-PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi -Forum Pemred),  dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia-AMSI)


Penulis : Iman Firdaus
copy dari kompas.tv


Maklumat Kapolri: Masyarakat Tidak Boleh Mengakses, Mengunggah dan Menyebarluaskan Konten FPI

Jumat, 1 Januari 2021

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.


Penulis : Anjani Nur Permatasari
copy dari kompas.tv