Kunjungi pemberitaan tribun selengkapnya ... VIDEO Lengkap Emak-emak: Kalau Jokowi Menang Azan Masjid akan Dilarang, PELAKU DITANGKAP POLISIVIDEO Lengkap Emak-emak: Kalau Jokowi Menang Azan Masjid akan Dilarang, PELAKU DITANGKAP POLISI | 25 Februari 2019
3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu. Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu. https://t.co/K8Fym3XSRZ— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 26, 2019
Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan. Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak. Perbyatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti. https://t.co/ErPQAWjB5B— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 26, 2019
Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy. Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara. Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban. Di dlm hkm pidana itu berbeda antara "laporan" dan "pengaduan". https://t.co/2TsZj2Sed9— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 26, 2019
Itu pandangan orng nonhukum. Kalau dlm hukum sejak dulu sdh begini: Dlm delik umum (spt mencuri, membunuh) hrs ditindak jika ada laporan shg polisi tahu. Tp dlm delik aduan (spt fitnah, perselingkuhan suami) hny bs ditindak jika yg jd korban mengadukan. Anak2 Fak. Hukum tahu itu. https://t.co/ObsrsLzcpF— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 27, 2019
Misalnya, dulu Pak Presiden SBY byk dihina tapi hanya dua yang diadukan oleh SBY sendiri yaitu E. Sudjana dan Z. Maarif. Mereka dihukum. Tapi yg tidak diadukan, ya, tak apa2. Yang menyamakan SBY dgn sapi (SiBuYa) tdk diadukan shg tak dihukum. Akan beda halnya dgn delik umum.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 27, 2019
Contoh lain: Tuan Guru Bajang dihina dgn sebutan Tiko, Presiden Jokowi dikomikkan dgn gambar tak senonoh oleh anak penjual sate tapi pelakunya tidak dihukum karena korbannya sendiri tidak mengadukan. Tp menganiaya orng scr fisik misalnya bs dihukum tanpa hrs ada yg mengadukan.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 27, 2019
Orng sering salah jg menyamakan "dimintai keterangan" dan "diperiksa" oleh yg berwajib. Kalau dimintai keterangan itu soal administrasi, misal, apa Dia Staf Anda. Tp kalau diperiksa itu ada dugaan keterlibatan dlm tindak pidana. Ada jg yg tahu bedanya yg berwajib dan yg berwenang— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 27, 2019
Itu bisa disampaikan kelak sebagai pembelaan di pengadilan. https://t.co/luvg3FUk7U— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 27, 2019