Minggu, 27 Maret 2011

Asing, Merah Putih dan Negara

Temasek (BUMN Singapura) ditetapkan sebagai pelaku monopoli yang disahkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008. Salah satu sangsinya berupa denda sebesar 15 milyar rupiah untuk disetor ke kas negara RI. Pembayaran ini dilaksanakan melalui pembayaran oleh TELKOMSEL. Hal ini sesuai dengan siaran pers KPPU di Jakarta, Senin (17/1/2011) dan diberitakan oleh Kompas Online.
Lantas transaksi antara Temasek dengan TELKOMSEL jadinya seperti apa ya.... apakah dicicil melalui potongan setoran deviden selama saham Temasek belum terjual (untuk tidak menjadi monopoli Temasek diminta menjual sahamnya di Telkomsel atau Indosat). Atau ada seabrek uang tunai yang disetor ke Telkomsel ? :D

Kini, pihak Kementrian BUMN mendorong TELKOM untuk buy back saham TELKOMSEL sebagaimana diberitakan di Kompas Online. Bicara jual beli saham kayaknya Kementrian ini paling suka ... Maklum sudah menjadi tugasnya. Soal keuntungan oknum terkait ? Waaahh tidak tahu itu ...